Berita BorneoTribun: Reskrim hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Reskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reskrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2026

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Di Banjarmasin Lewat Penjualan Di Media Sosial

Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.
Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.

Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan metode pelacakan penjualan melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial MAJ (27) dan AH (23) berhasil diringkus petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penelusuran dan menemukan kendaraan korban ditawarkan melalui Facebook,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan metode penyamaran sebagai pembeli guna memastikan identitas kendaraan tersebut. Pertemuan dengan pelaku pun diatur di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin yang dipastikan identik dengan milik korban.

“Setelah dipastikan, anggota langsung melakukan penangkapan. Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa-rawa,” kata Yudhistira.

Meski sempat mencoba kabur, pelaku pertama berinisial MAJ berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, MAJ mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya.

Berdasarkan pengembangan, petugas bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku kedua berinisial AH di kawasan Pangambangan.

“Pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Ia diketahui berperan membantu mendorong kendaraan hasil curian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Langgar Darussalam usai melaksanakan shalat subuh. Namun, kendaraan tersebut hilang karena tidak dalam kondisi terkunci stang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman,” pungkas Ipda Yudhistira.

Jumat, 30 Januari 2026

Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!

Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!
Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!.

Sengah Temila, Landak – Aksi brutal yang membuat geger warga Jalan Gerbang Raya Saham akhirnya berakhir. 

Berkat kerja keras dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Polres Landak, seorang pria berinisial D berhasil diamankan sebagai terduga pelaku penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 04 April 2025, saat korban Dahlur Ilham ditemukan tergeletak di jalan dengan kondisi mengenaskan: wajah berlumuran darah, luka robek dari pipi kiri hingga mulut, memar di dada, lebam di mata kiri, serta luka pada lengan kanan. 

Korban sempat setengah sadar ketika ditemukan, membuat warga panik dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sengah Temila.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!
Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan, antara lain:

  • 1 pasang sandal milik korban

  • 1 helai celana panjang merek Levis milik korban

  • 1 helai kaos oblong milik korban

  • 1 helai sweater hitam milik korban

  • 1 helai sweater hitam milik terduga pelaku

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak sekitar lima kali, yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Jejak Pelaku Akhirnya Terungkap

Pada 15 Januari 2026, Unit Reskrim menerima informasi penting mengenai identitas pelaku. 

Pengejaran pun dilakukan hingga 28 Januari 2026, di mana pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Dusun Keranji Birah, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, tanpa perlawanan.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila, AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., menegaskan:

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, tanpa toleransi bagi kekerasan yang meresahkan warga.”

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP. 

Saat ini, ia diamankan di Mapolsek Sengah Temila untuk pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas sebelum proses hukum berikutnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat:

“Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana. Mari kita jaga keamanan lingkungan dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui tindak kriminal.”