Penambangan Emas Tanpa Izin Di Tahura Sultan Adam Dibongkar Tim Dishut
![]() |
| Dishut Kalsel menindak aktivitas PETI di Tahura Sultan Adam, Banjar. Sejumlah alat tambang diamankan, pelaku diminta hentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan. |
BANJARMASIN - Upaya menjaga kelestarian hutan konservasi terus diperkuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Kali ini, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tahura Sultan Adam berhasil ditertibkan dalam operasi lapangan terbaru.
Penindakan dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan pada wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif terhadap kawasan lindung yang rawan aktivitas ilegal.
Petugas Temukan Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, menjelaskan bahwa saat operasi berlangsung, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan penambangan emas secara ilegal.
Para pekerja tersebut berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram. Mereka langsung didata dan dimintai keterangan oleh petugas di lokasi.
Sejumlah Alat Tambang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti yang disita meliputi:
1 unit mesin diesel
3 unit genset berbagai kapasitas
Alat manual seperti linggis, palu, dan gergaji
Karpet pengolahan emas
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Pendekatan Persuasif Dikedepankan
Meski melakukan penindakan, Dishut Kalsel tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Para pekerja diminta untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu dua hingga tiga hari.
Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik sosial sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.
Spanduk Peringatan Dipasang
Sebagai langkah lanjutan, petugas juga memasang spanduk peringatan di lokasi. Tujuannya untuk menegaskan status kawasan sebagai hutan konservasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas serupa terulang di masa mendatang.
Kasus Dilanjutkan Ke Penyidikan
Rudiono menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban awal. Aktivitas PETI tersebut akan diproses ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.
“Kasus ini kami lanjutkan ke penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal,” tegasnya.
Komitmen Program Revolusi Hijau
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan program Revolusi Hijau. Program ini bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam agar tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
FAQ
Apa itu PETI?
PETI adalah Penambangan Emas Tanpa Izin, yaitu aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa legalitas resmi dari pemerintah.
Di mana lokasi penertiban ini dilakukan?
Penertiban dilakukan di kawasan Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Apa saja alat yang diamankan?
Mesin diesel, genset, serta alat manual seperti linggis, palu, gergaji, dan karpet pengolahan emas.
Apakah pelaku langsung ditangkap?
Tidak, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pelaku menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.
Apa langkah selanjutnya dari Dishut Kalsel?
Kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum.
