Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label SPBU Nakal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPBU Nakal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Mei 2026

Pertamina Sanksi 6 SPBU Di Kalsel, Pasokan BBM Dihentikan

Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)
Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 6 SPBU di Kalsel akibat pelangsiran BBM subsidi. Suplai dihentikan hingga 30 hari setelah investigasi internal. (Foto Ilustrasi AI)

Banjarbaru — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Selatan. PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti terlibat dalam aktivitas pelangsiran ilegal.

Sales Brand Manager (SBM) Kalsel 1 Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha, mengonfirmasi bahwa sanksi diberikan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Wicaksono Ardi Nugraha menjelaskan, bentuk sanksi paling berat berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari kepada SPBU yang melanggar.

Temuan pelanggaran tersebut berasal dari investigasi internal Pertamina yang mengindikasikan adanya kerja sama antara pelaku pelangsir dan oknum operator SPBU.

Modus Jerigen Tanpa Rekomendasi

Praktik pelangsiran dilakukan dengan memanfaatkan celah distribusi BBM menggunakan jerigen yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan.

Namun dalam kasus ini, pembelian BBM dilakukan tanpa melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Wicaksono Ardi Nugraha menegaskan bahwa penggunaan jerigen memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi wajib disertai dokumen resmi sebagai bentuk pengawasan distribusi subsidi.

Aturan Ketat untuk Petani dan Nelayan

Distribusi BBM subsidi bagi petani hanya diperbolehkan untuk lahan maksimal dua hektare dan wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi.

Sementara itu, nelayan dapat membeli BBM subsidi sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, dengan batasan kapal maksimal 30 Gross Tonnage (GT).

Pertamina memastikan pengawasan akan terus diperketat guna mencegah penyimpangan distribusi yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih menghadapi tantangan serius di lapangan.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran, sekaligus memperbaiki sistem distribusi agar lebih transparan dan tepat sasaran.

FAQ

1. Apa itu pelangsiran BBM?
Pelangsiran BBM adalah praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali secara ilegal.

2. Apa sanksi untuk SPBU yang melanggar?
Sanksi berupa penghentian pasokan BBM selama 14 hingga 30 hari.

3. Apakah pembelian BBM pakai jerigen diperbolehkan?
Diperbolehkan, tetapi wajib menggunakan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

4. Siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi?
Petani dengan lahan maksimal 2 hektare dan nelayan dengan kapal maksimal 30 GT.

5. Apa tujuan aturan ini?
Untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kamis, 20 Maret 2025

Kecurangan SPBU di Bogor: Modus Licik Kurangi Takaran BBM

Kecurangan SPBU di Bogor Modus Licik Kurangi Takaran BBM
Kecurangan SPBU di Bogor: Modus Licik Kurangi Takaran BBM. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus kecurangan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. 

Modus curang SPBU ini dilakukan dengan menggunakan perangkat tambahan untuk mengurangi volume BBM yang diterima oleh konsumen.

Modus Curang SPBU dalam Pengurangan Volume BBM

Kecurangan SPBU di Bogor Modus Licik Kurangi Takaran BBM
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, SPBU nakal ini memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang tersambung ke dalam blok kabel arus mesin di bawah dispenser. 

Kabel ini terhubung dengan alat listrik serta modul tertentu yang berfungsi untuk memanipulasi takaran BBM yang keluar dari pompa.

"Alat tambahan ini terdiri atas mini smartswitch, PCB, dua relay, serta beberapa komponen elektronik lainnya. Semua alat ini disembunyikan di tempat yang sulit dijangkau, sehingga tidak terdeteksi oleh petugas Metrologi legal saat melakukan tera ulang tahunan," jelas Brigjen Nunung, Rabu (19/3/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengurangan volume BBM di SPBU tersebut. 

Tim penyelidik dari Subdit 1 Ditipitter, Direktorat Tertentu, serta Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, ditemukan alat yang secara ilegal mengurangi takaran BBM.

Sanksi bagi SPBU Curang

Tindakan curang ini tentu merugikan konsumen dan melanggar hukum. SPBU yang terbukti melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha, denda besar, hingga tuntutan pidana bagi pengelola SPBU nakal. 

Dalam kasus ini, pihak Kemendag bersama Bareskrim Polri langsung menyegel SPBU yang terlibat.

Tips Menghindari Kecurangan SPBU

Sebagai konsumen, kita perlu waspada agar tidak menjadi korban modus curang SPBU. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  1. Gunakan SPBU Resmi – Pilih SPBU yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
  2. Perhatikan Takaran BBM – Cek indikator BBM di kendaraan sebelum dan sesudah pengisian.
  3. Hindari Pengisian Saat Sibuk – Modus curang sering dilakukan saat antrean panjang, karena pelanggan cenderung tidak memperhatikan detail pengisian.
  4. Minta Struk Pembelian – Struk bisa menjadi bukti jika ada indikasi pengurangan volume BBM.
  5. Laporkan Jika Curiga – Jika merasa dirugikan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti Pertamina atau Kementerian Perdagangan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua SPBU agar tetap beroperasi secara jujur dan tidak mencari keuntungan dengan cara curang. 

Konsumen pun harus lebih teliti agar tidak menjadi korban SPBU nakal. 

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kecurangan, diharapkan praktik curang ini bisa diberantas.