Kejagung: Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan dari Program MBG
![]() |
| Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum. |
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan ketiganya diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
![]() |
| Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum. |
Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN. Pada 2025, program tersebut mendapat alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sementara pada 2026 anggarannya mencapai Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Menurut penyidik, besarnya anggaran tersebut semestinya dikelola melalui yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan untuk mendukung pelaksanaan program di sekolah-sekolah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat.
Syarief mengatakan yayasan-yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.
Akibat praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Penyidik juga mengungkap bahwa sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut diduga terkait dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” katanya.
![]() |
| Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum. |
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah dalam dua tahun pelaksanaannya.







