Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2026

Bebas Denda Pajak Hingga 30 April 2026, Wajib Pajak Diminta Segera Lapor

Relaksasi pajak hingga 30 April 2026 memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT tanpa denda. DJP mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini.
Relaksasi pajak hingga 30 April 2026 memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT tanpa denda. DJP mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini.

Samarinda - Otoritas pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memberikan kelonggaran kepada masyarakat dengan menghapus sanksi denda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir April 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong wajib pajak yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara menyampaikan bahwa masa relaksasi tersebut berlaku hingga 30 April 2026, sehingga masyarakat memiliki kesempatan tambahan untuk menyelesaikan pelaporan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat beradaptasi dengan sistem perpajakan terbaru.

Menurut Teddy, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan diimbau segera memanfaatkan masa kelonggaran tersebut agar tidak terkena sanksi setelah periode berakhir.

Pemberian pembebasan denda ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap proses penyesuaian masyarakat terhadap sistem perpajakan baru yang sedang diterapkan. Pemerintah menilai sebagian wajib pajak masih membutuhkan waktu untuk memahami mekanisme pelaporan yang berbeda dari sebelumnya.

Selain pembebasan denda, DJP juga memastikan bahwa pelaporan dapat dilakukan tanpa dikenai bunga keterlambatan selama masa relaksasi berlangsung.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi hambatan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Untuk membantu masyarakat, DJP menyediakan layanan pendampingan teknis bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan.

Masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat guna memperoleh asistensi langsung dari petugas. Sementara bagi wajib pajak yang terkendala jarak atau mobilitas, pelaporan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Coretax DJP.

Petugas pajak memastikan akan terus memberikan pendampingan hingga setiap wajib pajak berhasil menyampaikan laporan tahunannya dengan benar.

Di tengah penerapan sistem baru, tingkat partisipasi wajib pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tetap menunjukkan tren positif.

Hingga saat ini, tercatat 305.035 dokumen SPT telah masuk ke dalam sistem pelaporan DJP.

Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, yang jumlahnya mencapai 293.602 dokumen.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan masih relatif lebih rendah, dengan total 11.433 dokumen.

Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan tetap terjaga meskipun terjadi perubahan sistem.

Pemerintah menilai momentum relaksasi denda ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran publik bahwa pajak merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan negara.

Otoritas pajak juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kepatuhan wajib pajak selama periode pelaporan tahun pajak 2025 berlangsung.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir masa relaksasi guna menghindari potensi kendala teknis menjelang tenggat waktu.

FAQ

1. Sampai kapan pembebasan denda pajak berlaku?

Pembebasan denda pelaporan SPT Tahunan berlaku hingga 30 April 2026.

2. Siapa saja yang bisa memanfaatkan relaksasi ini?

Seluruh wajib pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang belum melaporkan SPT Tahunan.

3. Apakah pelaporan tetap bisa dilakukan secara online?

Ya, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP secara daring.

4. Apa yang terjadi jika melewati batas waktu relaksasi?

Wajib pajak berpotensi dikenai sanksi denda administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. Mengapa pemerintah memberikan relaksasi pajak?

Untuk membantu masyarakat beradaptasi dengan sistem perpajakan baru serta meningkatkan kepatuhan pelaporan.

Minggu, 29 Maret 2026

Pelaporan SPT Turun 14,26 Persen, DJP Kalselteng Catat 304.959 Laporan

Pelaporan SPT di DJP Kalselteng hingga Maret 2026 turun 14,26 persen jadi 304.959 laporan. Wajib pajak diimbau segera lapor sebelum 30 April tanpa sanksi.
Pelaporan SPT di DJP Kalselteng hingga Maret 2026 turun 14,26 persen jadi 304.959 laporan. Wajib pajak diimbau segera lapor sebelum 30 April tanpa sanksi.

Banjarmasin — Kanwil DJP Kalselteng mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 304.959 SPT hingga Maret 2026. Angka ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Moch Luqman Hakim menyebutkan bahwa total pelaporan tersebut mengalami kontraksi sebesar 14,26 persen secara tahunan.

“Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, terutama pada wajib pajak orang pribadi,” ujar Luqman di Banjarmasin, Jumat.

Penurunan Terjadi di Dua Kategori Wajib Pajak

Secara rinci, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 298.111 SPT atau turun 13,72 persen. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 6.848 SPT, mengalami penurunan lebih signifikan sebesar 32,44 persen.

Mayoritas unit kerja di lingkungan DJP Kalselteng juga menunjukkan tren penurunan, khususnya di segmen wajib pajak individu.

Namun, di tengah penurunan tersebut, terdapat beberapa unit kerja yang justru mencatatkan kinerja positif. Hal ini menjadi sinyal bahwa peluang peningkatan kepatuhan pajak masih terbuka, terutama melalui edukasi dan pelayanan yang lebih optimal.

Libur Panjang Jadi Salah Satu Faktor

Menurut Luqman, salah satu faktor utama penurunan pelaporan SPT tahun ini adalah bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Kondisi ini dinilai berdampak pada keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak, meskipun secara umum tingkat kesadaran masyarakat masih cukup baik.

DJP Beri Relaksasi dan Ajak Wajib Pajak Segera Lapor

Sebagai upaya mendorong kepatuhan, DJP memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026.

“Ini jadi kesempatan bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tanpa khawatir dikenai sanksi,” jelas Luqman.

Selain itu, seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Kalselteng dipastikan siap memberikan pendampingan, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta memanfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah.

FAQ

1. Kenapa pelaporan SPT tahun ini menurun?
Karena bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idul Fitri, sehingga banyak wajib pajak menunda pelaporan.

2. Apakah masih bisa lapor SPT tanpa sanksi?
Bisa. Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026.

3. Bagaimana cara lapor SPT?
Bisa dilakukan secara online melalui e-Filing atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

4. Siapa saja yang wajib lapor SPT?
Wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah memiliki NPWP.

5. Apakah DJP menyediakan bantuan?
Ya, DJP menyediakan layanan asistensi baik offline maupun online.