Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Sabung Ayam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabung Ayam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juni 2026

Satu per Satu Ditertibkan, Kini Giliran Arena Sabung Ayam di Tapang Pulau Dibongkar

Polsek Belitang Hilir membongkar arena sabung ayam di Desa Tapang Pulau, Sekadau, setelah menerima laporan masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan perjudian.
Polsek Belitang Hilir membongkar arena sabung ayam di Desa Tapang Pulau, Sekadau, setelah menerima laporan masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan perjudian.

Polisi Kembali Bongkar Arena Sabung Ayam di Sekadau, Bukti Keseriusan Berantas Praktik Judi di Belitang Hilir

SEKADAU - Upaya pemberantasan praktik perjudian terus dilakukan jajaran Polres Sekadau. Setelah sebelumnya menertibkan arena sabung ayam di Dusun Beruduk, Desa Melanjan Raya, Polsek Belitang Hilir kembali membongkar arena yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (16/6/2026).

Penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan arena sabung ayam di wilayah tersebut. Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi oleh personel Polsek Belitang Hilir.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian maupun pertandingan sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, polisi mendapati arena atau kelang sabung ayam lengkap dengan sejumlah fasilitas pendukung yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.

Meski tidak ada aktivitas yang berlangsung saat pemeriksaan dilakukan, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan memusnahkan seluruh fasilitas yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar lokasi itu tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, tindakan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Penertiban tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi itu tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat," ujar IPDA Iwan.

Langkah cepat yang dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa peran masyarakat memiliki kontribusi besar dalam membantu aparat mengungkap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Laporan warga menjadi salah satu sumber informasi penting yang memungkinkan tindakan pencegahan dilakukan lebih awal sebelum aktivitas ilegal berkembang lebih luas.

Sabung ayam sendiri masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah karena kerap dikaitkan dengan praktik perjudian. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerumunan dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam proses penertiban di Desa Tapang Pulau, kegiatan berlangsung aman dan mendapat dukungan dari warga setempat. Dukungan tersebut menjadi sinyal bahwa masyarakat menginginkan lingkungan yang lebih tertib dan bebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

IPDA Iwan juga mengapresiasi warga yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," katanya.

Selain melakukan pembongkaran arena, petugas juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perangkat desa untuk meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar area yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan sebagai arena sabung ayam maupun aktivitas perjudian lainnya.

Penertiban yang kembali dilakukan di wilayah Belitang Hilir menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, upaya pencegahan terhadap praktik perjudian diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di lingkungan sekitar.

Minggu, 14 Maret 2021

Unit Patmor Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung

Unit Patmor Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung
Unit Patmor Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung.

BorneoTribun Bima, NTB - Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota membubarkan sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita. 3 ekor ayam aduan pun disembelih di tempat dan dan satu gelanggang dimusnahkan.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Unit Patmor menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sedang ada kelompok warga yang sedang judi sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar. Tidak menunggu lama, tim menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut.

Melihat Unit Patmor tiba di loaksi, para pelaku judi lari berhamburan dan meninggalkan 3 ekor ayam aduan serta satu gelanggang, “Tidak ada pelaku yang diamankan, karena mereka cepat melarikan diri saat melihat Unit Patmor datang ke lokasi,” ungkapnya.

Jufrin mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam, selain melanggar hukum, aktivitas itu dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menjadi sebab menularnya Covid-19. Jika masyarakat mengetahui adanya kelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam, segera laporan ke Polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti. “Kami akan tindak tegas bagi warga yang melakukan sabung ayam di wilayah Polres Bima Kota,” Tegasnya.

Oleh: Adbravo