Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Satgas PKH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satgas PKH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2026

DKN Minta Penertiban Kawasan Hutan di Lumar Utamakan Kepastian Hak Masyarakat Adat

DKN meminta penertiban kawasan hutan di Lumar mengutamakan kepastian hak masyarakat adat dan legalitas lahan warga guna mencegah konflik sosial.
DKN meminta penertiban kawasan hutan di Lumar mengutamakan kepastian hak masyarakat adat dan legalitas lahan warga guna mencegah konflik sosial.

BENGKAYANG – Dewan Kehutanan Nasional (DKN) meminta proses penertiban kawasan hutan di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengutamakan kepastian hak masyarakat adat. Seruan itu disampaikan dalam Seminar Kebudayaan Ngarantek Sawa Bahu ke-10 yang digelar di Lumar dan dihadiri masyarakat adat, mahasiswa, pelajar, serta tokoh adat.

Seminar tersebut menyoroti pendekatan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Forum bahkan melahirkan mosi tidak percaya terhadap proses penertiban yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lama menetap dan mengelola wilayah secara turun-temurun.

Perwakilan DKN, Glorio Sanen, menilai proses penertiban kawasan hutan saat ini terkesan mengabaikan sejarah penguasaan dan pengelolaan ruang hidup masyarakat adat.

"Pendekatan sepihak yang tiba-tiba mengklasifikasikan ulang wilayah kelola masyarakat tanpa mempertimbangkan bukti kepemilikan lokal justru mencederai tujuan keberlanjutan ekologis itu sendiri. Perlindungan lingkungan tidak boleh bertransformasi menjadi alat perampasan hak-hak masyarakat adat," ujar Glorio Sanen.

Dalam diskusi panel, peserta seminar bersama narasumber membahas sejumlah persoalan yang dinilai kerap memicu konflik agraria di lapangan. DKN menilai ketertiban hukum harus berjalan seiring dengan ketertiban administratif dan implementasi kebijakan.

DKN Minta Penertiban Kawasan Hutan di Lumar Utamakan Kepastian Hak Masyarakat Adat
DKN meminta penertiban kawasan hutan di Lumar mengutamakan kepastian hak masyarakat adat dan legalitas lahan warga guna mencegah konflik sosial.

Menurut Sanen, tindakan penertiban hanya dapat memperoleh legitimasi jika didasarkan pada validasi dokumen yang transparan dan mengakui keberadaan peta wilayah adat.

"Ketertiban hukum itu tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul pada prosedur internal. Harus ada keselarasan yang mutlak antara ketertiban administratif dan ketertiban implementatif," katanya.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar). Organisasi itu menegaskan Satgas PKH harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan konsisten serta melibatkan lembaga adat sebelum melakukan tindakan di lapangan.

Sejumlah warga Lumar mengaku terdampak oleh ketidakpastian status hukum lahan. Mereka melaporkan kebun sawit dan lahan pertanian yang telah lama dikelola, termasuk yang telah memiliki sertifikat resmi, masuk dalam klaim peta penertiban.

Menanggapi laporan tersebut, Sanen menegaskan bahwa hak milik masyarakat yang sah tidak boleh diabaikan.

"Klaim sepihak atas kebun sawit dan lahan bersertifikat milik warga merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap hukum negara dan hukum adat. Bukti kepemilikan yang sah serta penguasaan lahan secara turun-temurun wajib menjadi filter utama yang menggagalkan klaim sepihak penertiban tersebut," tegasnya.

Menjelang penutupan seminar, forum yang dikawal AMAN Kalbar dan DKN merumuskan sejumlah rekomendasi untuk mendorong reforma agraria yang berkeadilan di Kalimantan Barat. Salah satu rekomendasi utama adalah meminta pemerintah daerah lebih aktif mempercepat verifikasi dan pengakuan legalitas lahan masyarakat.

"Pemerintah Daerah harus mengambil peran di garda terdepan untuk mempercepat proses verifikasi dan pengakuan legalitas lahan masyarakat. Percepatan administrasi di tingkat lokal adalah kunci utama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meredam potensi konflik sosial yang lebih besar," ujar Sanen.

Seminar Kebudayaan Ngarantek Sawa Bahu ke-10 ditutup dengan kesepakatan peserta untuk mendesak pemerintah daerah melakukan penyelidikan lapangan secara objektif. Mereka berharap penertiban kawasan hutan di Kecamatan Lumar dapat berlangsung secara adil, humanis, serta tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat adat.

Oleh: Fran Asok

Rabu, 04 Maret 2026

Penertiban Kawasan Hutan di Landak, Satgas PKH Libatkan DAD dan Pemda

DanSatgas PKH RI Silaturahmi di Landak Tegaskan Penertiban Hutan Tidak Sasar Masyarakat Kecil
DanSatgas PKH RI Dodi Tri Wiranto silaturahmi di Landak bersama DAD dan Pemda, bahas penertiban kawasan hutan berbasis data sesuai Perpres 5 Tahun 2025 dengan dukungan Kodim 1210. [Borneotribun/Tino]

DanSatgas PKH RI Silaturahmi di Landak Tegaskan Penertiban Hutan Tidak Sasar Masyarakat Kecil

Landak, Kalbar -- Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia, Dodi Tri Wiranto, melaksanakan silaturahmi dan tatap muka bersama pemerintah daerah, Dewan Adat Dayak, serta masyarakat Kabupaten Landak di Rumah Radank GOR Patih Gumantar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Selasa 3 Maret 2026. 

Kegiatan ini turut didampingi langsung oleh Dandim 1210/Landak, Andy Setio Untoro, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Satgas PKH di wilayah tersebut.

Satgas PKH RI Hadir di Landak, Bangun Dialog Bersama Masyarakat Adat

Kunjungan DanSatgas PKH RI ke Kabupaten Landak bukan sekadar agenda formal. Momentum ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal, khususnya terkait penertiban kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian nasional.

Acara yang digelar di Rumah Radank GOR Patih Gumantar diawali dengan tarian penyambutan serta ritual adat Dayak. 

Prosesi tersebut menjadi simbol penghormatan sekaligus penegasan bahwa pendekatan budaya tetap dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat adat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Landak Heri Adiwijaya mewakili Bupati Landak, Bendahara Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak Cahyatanus, unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh pemuda, hingga masyarakat setempat.

Penertiban Kawasan Hutan Berdasarkan Data Valid

Dalam sambutannya, Dodi Tri Wiranto menjelaskan bahwa Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan melibatkan 12 kementerian serta lembaga negara. 

Tujuannya adalah menertibkan pelanggaran di kawasan hutan secara terukur dan berbasis data.

Ia menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar masyarakat kecil atau warga yang menggantungkan hidup secara sah di kawasan tersebut.

Menurutnya, arahan Presiden sangat jelas: kebijakan penertiban harus tetap menjaga kesejahteraan rakyat. Karena itu, Satgas PKH mengedepankan pendekatan persuasif, transparan, dan berbasis regulasi.

Pesan ini menjadi penting untuk meluruskan berbagai kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat mengenai isu penertiban kawasan hutan.

Dukungan Kodim 1210 Landak untuk Stabilitas Wilayah

DanSatgas PKH RI Silaturahmi di Landak Tegaskan Penertiban Hutan Tidak Sasar Masyarakat Kecil
DanSatgas PKH RI Dodi Tri Wiranto silaturahmi di Landak bersama DAD dan Pemda, bahas penertiban kawasan hutan berbasis data sesuai Perpres 5 Tahun 2025 dengan dukungan Kodim 1210. [Borneotribun/Tino]

Dandim 1210/Landak, Andy Setio Untoro, menyampaikan komitmennya untuk mendukung kelancaran tugas Satgas PKH di Kabupaten Landak. 

Ia memastikan jajaran Kodim siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah menjadi prioritas agar kebijakan pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Kegiatan silaturahmi berlangsung hingga pukul 15.35 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Sebelumnya, rombongan Satgas PKH sempat transit di Makodim 1210/Landak sebelum melanjutkan agenda ke Pendopo Bupati Landak.

Pendekatan Humanis Jadi Kunci

Kunjungan ini memperlihatkan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan tidak hanya dijalankan melalui pendekatan hukum, tetapi juga dialog dan komunikasi langsung dengan masyarakat adat.

Harapannya, sinergi antara Satgas PKH RI, pemerintah daerah, aparat TNI, serta Dewan Adat Dayak mampu menciptakan pemahaman bersama. 

Dengan begitu, kebijakan penataan kawasan hutan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial.

Langkah ini sekaligus menjadi contoh bagaimana program strategis nasional dapat dikomunikasikan secara terbuka dan menghormati kearifan lokal.

FAQ Seputar Satgas PKH RI di Landak

1. Apa itu Satgas PKH RI?
Satgas PKH RI adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk menata dan menertibkan pelanggaran di kawasan hutan.

2. Apakah penertiban menyasar masyarakat kecil?
Tidak. Penertiban dilakukan berdasarkan data valid dan ditujukan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, bukan masyarakat kecil.

3. Mengapa Dewan Adat Dayak dilibatkan?
Karena kebijakan kawasan hutan berkaitan langsung dengan masyarakat adat, sehingga dialog dan penghormatan terhadap hak adat menjadi bagian penting.

4. Apa peran Kodim 1210/Landak?
Kodim 1210/Landak mendukung stabilitas keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas Satgas PKH di wilayah Kabupaten Landak.

Penulis: Tino