Berita BorneoTribun: Satreskrim Polres Sekadau hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Satreskrim Polres Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satreskrim Polres Sekadau. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Januari 2026

Miris Anak 13 Tahun Jadi Korban Dugaan Perkosaan Pelaku Dikenal Lewat Media Sosial

Geger Sekadau Satreskrim Tangkap Pemuda 19 Tahun Diduga Perkosa Anak 13 Tahun
Geger Sekadau Satreskrim Tangkap Pemuda 19 Tahun Diduga Perkosa Anak 13 Tahun.

SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau, Polda Kalbar, menangani dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penanganan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. 

Terduga pelaku berinisial H (19) diamankan pada Kamis (22/1/2026) setelah melalui rangkaian penyelidikan terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan keluarga korban yang merasa khawatir dengan kondisi anak mereka. 

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan awal hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).

IPTU Zainal menjelaskan, pasal-pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk perbuatan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius. Persetujuan dari korban yang masih di bawah umur tidak dapat menghapus unsur pidana.

“Pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Negara hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” jelasnya.

Lebih lanjut IPTU Zainal memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung.

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di beberapa lokasi yang masih berada di wilayah Kabupaten Sekadau.

Dalam proses penyelidikan, korban sempat ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Demi melindungi hak serta masa depan korban, kepolisian memastikan identitas korban tidak dipublikasikan ke ruang publik.

“Saat ini yang bersangkutan (terduga pelaku) sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ungkap IPTU Zainal.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik Satreskrim Polres Sekadau juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dan gelar perkara selanjutnya.

IPTU Zainal menegaskan, Polres Sekadau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.

Pihaknya juga memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.

“Kami mengimbau kepada para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, pergaulan anak, serta aktivitas mereka, termasuk dalam penggunaan media sosial. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Zainal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya pergaulan bebas dan penyalahgunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak di bawah umur.

Kepolisian berharap, dengan adanya pengungkapan kasus ini, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari kejahatan seksual dapat semakin meningkat.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polres Sekadau juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan fakta atau korban lain dalam proses pemeriksaan lanjutan.