Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Sawit Kaltim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sawit Kaltim. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Petani Sawit Kaltim Diminta Segera Bermitra, Disbun Soroti Stabilitas Harga TBS

Disbun Kaltim dorong pekebun sawit swadaya bermitra dengan PKS untuk jamin harga TBS lebih adil dan stabil sesuai Permentan 13 Tahun 2024.
Disbun Kaltim dorong pekebun sawit swadaya bermitra dengan PKS untuk jamin harga TBS lebih adil dan stabil sesuai Permentan 13 Tahun 2024.

SAMARINDA — Dinas Perkebunan Kalimantan Timur pada Senin mendesak pekebun sawit swadaya di Kalimantan Timur untuk segera menjalin kemitraan resmi dengan pabrik kelapa sawit (PKS) guna menjamin keadilan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai regulasi pemerintah.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman, menjelaskan skema tata niaga sawit di daerah itu terbagi menjadi pekebun mitra dan non-mitra. Untuk pekebun mitra, harga TBS ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Provinsi dua kali dalam sebulan sehingga memberi kepastian hukum dan stabilitas pendapatan.

Sebaliknya, pekebun non-mitra tidak mendapatkan acuan harga resmi. Nilai jual TBS hanya bergantung pada kesepakatan di lapangan antara perusahaan atau tengkulak dengan petani, sehingga fluktuasinya lebih tinggi dan tidak dapat dijamin pemerintah.

Taufiq menyebut pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk memperluas kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan. Disbun Kaltim setiap tahun juga menetapkan target perluasan kemitraan agar lebih banyak petani swadaya terlindungi mekanisme harga resmi.

Ia menegaskan, penguatan tata niaga ini mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra yang dirancang untuk membuat sistem lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Untuk bergabung dalam kemitraan, pekebun diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), terutama bagi lahan di bawah 25 hektare. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengakses kemitraan, bantuan pemerintah, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hingga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Petani yang lahannya sudah terdaftar dan memiliki STDB akan lebih mudah serta cepat saat mengajukan kemitraan ke PKS. Kami juga siap membantu percepatan penerbitan dokumen ini,” ujar Taufiq Kurrahman.

Ia juga mengimbau pekebun yang belum bermitra agar segera melapor jika ada PKS di sekitar wilayah yang belum membuka kerja sama, agar pemerintah dapat memfasilitasi sesuai aturan.

Disbun Kaltim terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan agar petani memahami manfaat kemitraan serta percepatan kepemilikan STDB. Pemerintah daerah optimistis perluasan kemitraan akan memperkuat tata kelola sawit rakyat dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kalimantan Timur.

Selasa, 28 April 2026

Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus, Pajak Kendaraan Tambang Diburu Hingga Triliunan

Pemprov Kaltim melalui Bapenda memperketat penertiban pajak kendaraan tambang dan perkebunan guna mengejar potensi penerimaan daerah hingga triliunan rupiah.
Pemprov Kaltim melalui Bapenda memperketat penertiban pajak kendaraan tambang dan perkebunan guna mengejar potensi penerimaan daerah hingga triliunan rupiah.

SAMARINDA - Pemerintah Pro|vinsi Kalimantan Timur memperkuat langkah penertiban pajak terhadap aset operasional milik perusahaan tambang dan perkebunan. Upaya ini diproyeksikan mampu mendorong tambahan penerimaan daerah hingga mencapai nilai triliunan rupiah pada tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah yang selama ini dinilai masih memiliki potensi besar, terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalimantan Timur, Lora Sari, menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh potensi pajak dapat ditarik secara maksimal tanpa ada kebocoran.

Menurut Lora Sari, optimalisasi pemungutan pajak daerah dilakukan untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah.

Gubernur Rudy Mas’ud Bentuk Tim Terpadu Bersama Forkopimda

Kebijakan penertiban pajak diperkuat melalui pembentukan tim terpadu yang diinisiasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Tim tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Tim terpadu bertugas melakukan pendataan sekaligus pemungutan sejumlah jenis pajak yang berada di wilayah konsesi perusahaan. Fokus utama meliputi pajak kendaraan bermotor serta pajak alat berat yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.

Selain sektor pertambangan, pemeriksaan kepatuhan pajak juga diperluas ke sektor perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah.

Ribuan Kendaraan Dan Alat Berat Tambang Terdata

Hasil pemeriksaan awal pada sektor pertambangan menunjukkan jumlah aset operasional yang sangat besar.

Pada kawasan operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, tim mencatat keberadaan:

  • 16.743 unit kendaraan bermotor

  • 1.645 unit alat berat

  • 162 unit dump truck aktif

Data tersebut menjadi dasar untuk menghitung potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

Menurut catatan Bapenda Kalimantan Timur, penerimaan pajak bahan bakar dari operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,04 triliun.

Pendataan Juga Menyasar Perusahaan Tambang Lain

Selain KPC, tim terpadu juga melakukan pendataan pada PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser.

Dalam proses pendataan, tercatat:

  • 4.099 unit kendaraan bermotor

  • 937 unit alat berat

  • 662 unit dump truck

Setoran pajak bahan bakar dari PT Kideco Jaya Agung pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp326 miliar.

Memasuki triwulan pertama tahun 2026, kontribusi pajak dari perusahaan tersebut kembali meningkat dengan tambahan sekitar Rp137 miliar.

Selanjutnya, pemeriksaan kepatuhan pajak juga diarahkan kepada PT Berau Coal, setelah analisis potensi penerimaan dari perusahaan sebelumnya selesai dilakukan.

Sektor Sawit Tak Luput Dari Pemeriksaan

Selain sektor tambang, tim terpadu juga memeriksa kepatuhan pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sebanyak 67 perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi target pemeriksaan.

Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 35 perusahaan perkebunan telah menyelesaikan proses pemeriksaan kepatuhan pajak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas produksi yang memiliki kewajiban pajak dapat tercatat secara akurat.

Pemeriksaan Pajak Mengadopsi Pola Audit BPK

Untuk menjaga akurasi dan transparansi, proses pemeriksaan pajak daerah dilakukan dengan pendekatan audit yang mengacu pada standar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pendekatan tersebut diadopsi guna memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pajak secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Metode audit ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pajak daerah.

Potensi Pendapatan Daerah Masih Sangat Besar

Langkah intensif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan perkebunan masih menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

Dengan jumlah kendaraan operasional dan alat berat yang mencapai puluhan ribu unit, potensi pajak yang dapat dihimpun diperkirakan masih akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Optimalisasi pajak dari sektor strategis ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

FAQ

1. Mengapa Pemprov Kaltim menertibkan pajak perusahaan tambang?
Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pajak dari kendaraan dan alat berat perusahaan dapat dipungut secara optimal tanpa kebocoran.

2. Siapa yang memimpin kebijakan ini?
Kebijakan penertiban pajak diprakarsai oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melalui pembentukan tim terpadu.

3. Perusahaan tambang mana saja yang telah diperiksa?
Beberapa perusahaan yang telah didata antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

4. Selain tambang, sektor apa yang juga diperiksa?
Sektor perkebunan kelapa sawit juga menjadi target pemeriksaan kepatuhan pajak.

5. Berapa potensi penerimaan pajak yang ditargetkan?
Potensi penerimaan pajak diperkirakan dapat mencapai nilai triliunan rupiah pada tahun 2026.