Berita BorneoTribun: Sengah Temila hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Sengah Temila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengah Temila. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Januari 2026

Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!

Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!
Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!.

Sengah Temila, Landak – Aksi brutal yang membuat geger warga Jalan Gerbang Raya Saham akhirnya berakhir. 

Berkat kerja keras dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Polres Landak, seorang pria berinisial D berhasil diamankan sebagai terduga pelaku penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 04 April 2025, saat korban Dahlur Ilham ditemukan tergeletak di jalan dengan kondisi mengenaskan: wajah berlumuran darah, luka robek dari pipi kiri hingga mulut, memar di dada, lebam di mata kiri, serta luka pada lengan kanan. 

Korban sempat setengah sadar ketika ditemukan, membuat warga panik dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sengah Temila.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!
Gerak Cepat Polisi Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Diciduk!.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan, antara lain:

  • 1 pasang sandal milik korban

  • 1 helai celana panjang merek Levis milik korban

  • 1 helai kaos oblong milik korban

  • 1 helai sweater hitam milik korban

  • 1 helai sweater hitam milik terduga pelaku

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak sekitar lima kali, yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Jejak Pelaku Akhirnya Terungkap

Pada 15 Januari 2026, Unit Reskrim menerima informasi penting mengenai identitas pelaku. 

Pengejaran pun dilakukan hingga 28 Januari 2026, di mana pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Dusun Keranji Birah, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, tanpa perlawanan.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila, AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., menegaskan:

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, tanpa toleransi bagi kekerasan yang meresahkan warga.”

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP. 

Saat ini, ia diamankan di Mapolsek Sengah Temila untuk pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas sebelum proses hukum berikutnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat:

“Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana. Mari kita jaga keamanan lingkungan dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui tindak kriminal.”