Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkab Ketapang Gelar Sidak Distribusi Gas Bersubsidi
![]() |
| Pemkab Ketapang menggelar sidak agen, pangkalan, dan pengecer LPG 3 Kg bersubsidi untuk mengatasi kelangkaan, memastikan distribusi tepat sasaran, serta mencegah penimbunan dan pelanggaran HET. |
KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, pangkalan resmi, hingga pengecer LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi pada Sabtu (27/6/2026) di Kabupaten Ketapang. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kelangkaan gas bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.
Sidak dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026. Pemerintah daerah berupaya memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Dalam sidak, tim gabungan memeriksa manifes distribusi, ketersediaan stok di gudang agen dan pangkalan, serta kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemeriksaan juga dilakukan di tingkat pengecer untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi berlangsung sesuai aturan.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, mengatakan kegiatan tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo untuk mencegah penyimpangan distribusi.
"Sidak ini merupakan respons cepat pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 41 Tahun 2026. Kami ingin memastikan LPG 3 kg benar-benar diterima masyarakat yang berhak, tidak ada penimbunan, dan tidak dijual di atas harga yang telah ditetapkan," kata Tarsius.
Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan sosialisasi kepada agen, pangkalan, dan pengecer mengenai ketentuan dalam Surat Edaran Bupati agar distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai regulasi.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyimpangan distribusi maupun dugaan penimbunan yang menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara intensif, Pemkab Ketapang berharap distribusi LPG 3 kg kembali normal sehingga kebutuhan masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro, dapat terpenuhi tanpa kendala.

