Berita BorneoTribun: TTS hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label TTS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TTS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Oktober 2025

Geger di TTS! Seorang Guru Diduga Aniaya Murid SD hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

Geger di TTS! Seorang Guru Diduga Aniaya Murid SD hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

NTT - Kasus tragis mengguncang Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang guru berinisial YN (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap muridnya sendiri, R (10), siswa SD Inpres Desa Poli. Ironisnya, tindakan kejam tersebut membuat sang murid meninggal dunia.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan itu, YN terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” ujar AKBP Hendra Dorizen, dikutip dari Antara pada Senin (13/10/2025).

Menurut Kapolres, YN akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) usai penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.

Awalnya, YN sempat membantah telah melakukan kekerasan terhadap muridnya. Namun, saat dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), ia tak bisa mengelak lagi.

“Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di bagian kepala,” ungkap Kapolres.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang guru sosok yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas agar mendapat keadilan bagi korban kecil yang kehilangan nyawanya secara tragis.

Cover gambar: ilustrasi IA | Editor: Yakop