Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Tayan Hilir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tayan Hilir. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Mei 2026

Korban Tenggelam Di Sungai Kapuas Belum Ditemukan, Tim SAR Akhiri Pencarian Hari Ketujuh

Operasi SAR korban tenggelam di Sungai Kapuas, Sanggau, resmi dihentikan setelah tujuh hari pencarian tanpa hasil terhadap Dedi Kartika.
Operasi SAR korban tenggelam di Sungai Kapuas, Sanggau, resmi dihentikan setelah tujuh hari pencarian tanpa hasil terhadap Dedi Kartika.

PONTIANAK - Tim SAR gabungan resmi menghentikan operasi pencarian terhadap korban tenggelam di Sungai Kapuas, Dusun Lalang, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Keputusan penghentian operasi dilakukan setelah pencarian berlangsung selama tujuh hari tanpa hasil.

Korban diketahui bernama Dedi Kartika (47), yang sebelumnya dilaporkan tenggelam saat beraktivitas menggunakan perahu kayu di Sungai Kapuas pada 28 April 2026 sekitar pukul 14.50 WIB.

Kepala Kantor SAR Pontianak, I Made Junetra, mengatakan laporan pertama diterima dari BPBD Kabupaten Sanggau pada 29 April 2026 pukul 00.05 WIB terkait kondisi membahayakan manusia di perairan Sungai Kapuas.

Menurut informasi yang dihimpun, Dedi Kartika terjatuh dari perahu kayu ketika bekerja di atas sungai. Setelah terjatuh, korban langsung tenggelam dan tidak kembali ke permukaan. Warga setempat sempat melakukan pencarian awal sebelum tim SAR gabungan turun ke lokasi.

Memasuki hari ketujuh operasi, tim SAR memperluas penyisiran hingga 24 nautical mile ke arah hilir dari titik awal kejadian. Namun hingga Selasa sore, pencarian belum membuahkan hasil.

“Setelah dilakukan penyisiran dan pemantauan secara maksimal, korban belum ditemukan. Maka operasi SAR dihentikan dengan hasil nihil,” kata I Made Junetra pada Rabu (6/5/2026).

Penutupan operasi dilakukan pada pukul 17.30 WIB setelah evaluasi bersama keluarga korban dan seluruh unsur yang terlibat dalam pencarian. Keputusan tersebut diambil atas usulan SAR Mission Coordinator (SMC) karena tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban hingga hari ketujuh.

Meski operasi resmi dihentikan, Kantor SAR Pontianak memastikan pemantauan di lapangan tetap dilakukan. Jika di kemudian hari muncul informasi baru atau ditemukan tanda-tanda keberadaan korban, operasi pencarian dapat kembali dibuka.

Operasi SAR tersebut melibatkan sejumlah unsur gabungan, mulai dari Kantor SAR Pontianak, Babinsa TNI AD, Polsek Tayan Hilir, BPBD Kabupaten Sanggau, Puskesmas Tayan Hilir, pihak perusahaan PT ICA, potensi SAR Kabupaten Sanggau, aparat Desa Lalang, keluarga korban, hingga masyarakat setempat.

FAQ

Mengapa operasi SAR dihentikan?

Operasi SAR dihentikan karena pencarian selama tujuh hari tidak menemukan korban maupun tanda-tanda keberadaan korban di Sungai Kapuas.

Siapa korban yang tenggelam di Sungai Kapuas?

Korban diketahui bernama Dedi Kartika (47).

Kapan peristiwa tenggelam terjadi?

Peristiwa terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 14.50 WIB.

Di mana lokasi kejadian?

Lokasi kejadian berada di Dusun Lalang, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Apakah operasi SAR bisa dibuka kembali?

Kantor SAR Pontianak menyatakan operasi dapat dibuka kembali apabila ditemukan petunjuk baru terkait keberadaan korban.

Selasa, 09 Februari 2021

Polisi Pasang Banner “Jalan Rusak” di Titik-Titik Rawan

Pemasangan banner di kecamatan Tayan Hilir.

BorneoTribun | Kalbar - Guna menyadarkan para pengguna lalu lintas di jalan raya agar berhati- hati saat berkendara, Kapolsek Tayan Hilir berserta anggota kepolisian Resor Sanggau, Polda Kalimantan KalBar lakukan Pemasangan Spanduk “Jalan Rusak/berlubang dan tikungan tajam”

Imbauan tersebut dilakukan dengan memasang spanduk/Bener di sejumlah titik startegis jalan rusak dan tikungan tajam diwilayah Hukum Polres Sanggau.

Polisi Pasang Banner “Jalan Rusak” di Titik-Titik Rawan.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcellino Masengi, S.I.K., M.H., 
 melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Suwanto Mengatakan "pemasangan spanduk imbauan sebagai wujud penanganan preemtif dari Kepolisian untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa jalan dalam keadaan rusak dan tikungan tajam sehingga para pengendara dapat berhati-hati untuk keselamatan dirinya dan orang lain saat berkendara. ” tuturnya.

Spanduk imbauan ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Isi dari spanduk berupa pesan informatif, peringatan bagi pengendara kendaraan bermotor, agar mereka dapat lebih waspada dalam berkendaraan di jalan raya. 

Personil Polsek Tayan Hilir Selasa (9/02/2021) sore hingga malam hari telah melaksanakan giat pemasangan Spanduk atau Bener himbauan jalan rusak dan berlubang di sepanjang Jalan Tayan dan Trans Kalimantan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Pemasangan Spanduk tersebut, bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan bagi para pengguna jalan yang melintas. Dengan dibuatnya rambu/Bener himbauan tersebut, sehingga diharapkan para pengguna jalan dapat mengetahui, dan akan lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraannya melewati jalan rusak dan mengetahui adanya tikungan Tajam Setajam Silet.

Iptu Suwanto mengatakan, dengan adanya rambu-rambu himbauan jalan rusak dan berlubang tersebut, diharapkan para pengendara dapat mengetahui kondisi jalan di depan yang akan dilaluinya sehingga dengan itu para pengendara dapat lebih berhati-hati dan tidak mengebut melewati jalan tersebut sehingga kecalakaan dapat terhindarkan.

“Ini merupakan upaya Polri khususnya personil Polsek Tayan Hilir dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Apalagi yang menyangkut keselamatan masyarakat, kami akan segera bertindak cepat agar hal tersebut tidak terjadi karena keselamatan masyarakat adalah yang paling utama” terang Suwanto. (Liber)

Rabu, 07 Oktober 2020

Ditresnarkoba Polda Kalbar Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Di Tayan Hilir


Borneotribun I Pontianak, Kalbar - Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai, dan BNN Provinsi Kalbar kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu  7,3 kilogram dan ekstasi 15.000 butir di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamayan Tayan Hilir, Sanggau, Kalbar.

"Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jumlah besar ini, kami mengamankan lima tersangka, yakni masing-masing berinisial, DM, AA, PS, AK, dan HT ," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Polisi Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulis di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, digagalkannya upaya penyelundupan narkotika jumlah besar itu, Minggu (4/10) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, yakni saat tim gabungan Subdit 1, Bea Cukai dan BNN sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, tim gabungan awalnya menangkap tersangka DM yang membawa tas yang berisi 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkotika.

"Atas kecurigaan itu, maka tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga dalam hal ini kami terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Barang, bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat 7,34 kilogram, dan tiga bungkus yang dilakban warna kuning berisi pil ekstasi seberat 5.353 gram atau sebanyak 15.000 butir.

Selain mengamankan barang bukti jenis sabu dan ekstasi tim gabungan itu juga mengamankan satu tas, satu unit mobil Avanza hitam, dan enam unit telepon genggam milik para tersangka.

Penulis : Konfers/ Liber
Editor    : Redaksi