Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Mei 2026

Eks Kajari HSU dan Dua Mantan Pejabat Kejari Jalani Sidang Dakwaan di Banjarmasin

KPK mendakwa eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam sidang perdana di PN Banjarmasin.
KPK mendakwa eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam sidang perdana di PN Banjarmasin.

BANJARMASIN - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dengan pasal kumulatif dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa.

Selain Albertinus, dua mantan pejabat Kejari HSU, yakni eks Kasi Intel Asis Budianto dan eks Kasi Datun Tri Taruna Fariadi, juga didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025.

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengatakan Albertinus didakwa dengan tiga pasal berbeda terkait tindak pidana korupsi.

Dakwaan pertama berkaitan dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga terkait Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujar JPU KPK Muhammad Hadi di persidangan.

Untuk terdakwa Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, jaksa juga menerapkan dakwaan kumulatif. Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Dalam sidang tersebut, hanya Tri Taruna yang mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Sementara Albertinus dan Asis tidak mengajukan keberatan.

JPU KPK turut membeberkan nilai dugaan gratifikasi dan pemerasan yang tercantum dalam dakwaan.

Pada dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dalam jabatan yang melibatkan ketiga terdakwa, nilai uang yang disebut mencapai Rp894 juta.

Kemudian dalam dakwaan kedua terkait dugaan pemerasan secara langsung yang hanya menjerat Albertinus, uang yang diduga diterima mencapai Rp257,5 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga terkait gratifikasi, nilainya tercatat sebesar Rp822,8 juta.

KPK juga menyiapkan puluhan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Aries Dedi menutup sidang usai pembacaan dakwaan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kasus ini merupakan tindak lanjut OTT KPK pada 18 Desember 2025 yang menjerat ketiga terdakwa terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Rabu, 30 September 2020

Kantor PUPR Kalbar Disegel

Kantor PUPR Kalbar Di Segel
Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar di segel. (Foto: BT/LB)

BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar di segel oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu 30 September 2020 pagi.

Tampak ruangan kantor bagian sebelah kiri kantor PUPR Provinsi Kalimantan Barat  yakni Bidang Bina Marga dari lantai 1 dan lantai 2 di segel kertas warna merah yang lambangkan Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Selain itu juga terlihat ruangan yang di geledah oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar ini di pimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra.

Selama pengeledahan yang di jaga aparat kepolisian dari Ditreskrimsus serta dari Ditpamobvit Polda Kalbar, hingga berita ini di turunkan masih berlangsung dan belum dapat di konfirmasi oleh pihak terkait.

Dalam pantauan terlihat juga beberapa anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar yang membawa kontainer box.

Penulis : Libertus
Editor : Redaksi