Berita BorneoTribun: Toksinologi hari ini
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Toksinologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Toksinologi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2026

Kolaborasi Dinkes Kaltim Dan Damkar Tingkatkan Penanganan Gigitan Ular

Dinkes Kaltim memperkuat kapasitas nakes tangani gigitan ular berbisa sesuai standar WHO, memastikan stok antivenom siap untuk seluruh rumah sakit. (Ilustrasi)
Dinkes Kaltim memperkuat kapasitas nakes tangani gigitan ular berbisa sesuai standar WHO, memastikan stok antivenom siap untuk seluruh rumah sakit. (Ilustrasi)

Dinkes Kaltim Perkuat Nakes Tangani Gigitan Ular, Terapkan Standar WHO

Samarinda — Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat kapasitas tenaga kesehatan (nakes) dan relawan dalam menangani kondisi darurat akibat gigitan ular berbisa. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi standar penatalaksanaan dari World Health Organization (WHO) agar penanganan pasien lebih cepat dan tepat.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, memastikan bahwa ketersediaan antivenom atau serum penawar racun ular saat ini dalam kondisi aman dan terjaga di tingkat provinsi.

“Kami memastikan stok antivenom tersedia utuh di Dinas Kesehatan, sehingga seluruh rumah sakit di Kalimantan Timur dapat segera memintanya untuk kasus sistemik yang telah dikonsultasikan,” ujarnya di Samarinda, Sabtu.

Kolaborasi Lintas Instansi dan Pakar Nasional

Penguatan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda secara hybrid. Kegiatan tersebut juga menghadirkan pakar toksinologi klinis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yakni Tri Maharani.

Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas studi kasus nyata dari RSUD Abdoel Wahab Sjahranie. Pada akhir Maret lalu, rumah sakit tersebut berhasil menangani pasien dengan gigitan ular neurotoksin berat hingga sembuh tanpa kecacatan.

Menurut Jaya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari penerapan standar medis yang tepat, mulai dari imobilisasi, menjaga jalan napas, hingga pemberian antivenom.

“Pasien bahkan bisa lepas dari ventilator hanya dalam dua hari, ini menunjukkan pentingnya penanganan sesuai prosedur,” jelasnya.

Jenis Antivenom dan Dukungan Pemerintah

Saat ini, wilayah Kaltim mengandalkan beberapa jenis antivenom spesifik seperti Polineuro Thailand, Polihemato Thailand, dan Seasnake Australia. Seluruh stok tersebut merupakan hibah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Ketersediaan ini menjadi bagian penting dalam sistem rujukan, sehingga pasien dengan kondisi serius bisa segera mendapatkan penanganan optimal tanpa keterlambatan.

Edukasi Masyarakat: Jangan Panik, Hindari Mitos

Dinkes Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak panik saat menghadapi insiden gigitan ular. Penanganan awal yang benar justru sangat menentukan keselamatan korban.

Tri Maharani menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurangi pergerakan atau imobilisasi, karena racun menyebar melalui kelenjar getah bening, bukan melalui darah.

“Tindakan seperti mengikat terlalu kencang, menghisap luka, atau menyiram dengan air panas adalah mitos yang keliru dan sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menuju fasilitas kesehatan terdekat, terutama jika muncul gejala seperti kelopak mata terasa berat, kesulitan menelan, hingga perdarahan pada gusi.

FAQ

1. Apa yang harus dilakukan saat digigit ular?
Segera lakukan imobilisasi (kurangi gerakan), tetap tenang, dan cepat menuju fasilitas kesehatan terdekat.

2. Apakah racun ular menyebar lewat darah?
Tidak. Racun menyebar melalui sistem getah bening, sehingga penting untuk tidak banyak bergerak.

3. Bolehkah luka gigitan dihisap atau diikat?
Tidak boleh. Itu adalah mitos berbahaya dan bisa memperparah kondisi korban.

4. Apakah antivenom tersedia di Kaltim?
Ya, Dinkes Kaltim memastikan stok antivenom tersedia dan bisa diakses oleh rumah sakit.

5. Kapan harus ke rumah sakit setelah digigit ular?
Segera, terutama jika muncul gejala seperti lemas, sulit menelan, atau gangguan pernapasan.