Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label WNA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WNA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2026

Kasus Rp145,5 Miliar Belum Selesai, KPK Kini Temukan Jejak Baru dari Bali

KPK menyita barang bukti dari Kantor Imigrasi Denpasar dan dua lokasi di Bali untuk mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang diduga menghasilkan Rp145,5 miliar.
KPK menyita barang bukti dari Kantor Imigrasi Denpasar dan dua lokasi di Bali untuk mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang diduga menghasilkan Rp145,5 miliar.

KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 17-19 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Selain Kantor Imigrasi Denpasar, tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperjelas konstruksi perkara.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Penggeledahan KPK di Bali Perkuat Penyidikan Kasus Imigrasi

Penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK berupaya menelusuri aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, pada 19 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penerimaan hasil pemerasan dan gratifikasi.

Menurut Budi Prasetyo, penyidik turut mendalami asal-usul sejumlah aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujarnya.

Berawal dari OTT KPK pada Awal Juni 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta. Mereka diduga memiliki peran dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Sehari setelah operasi dilakukan, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Selain itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Masih Telusuri Aliran Dana dan Barang Bukti

Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari tiga lokasi di Bali menjadi langkah penting dalam mengungkap lebih jauh dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan keimigrasian.

KPK memastikan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan. Penyidik juga masih terus menelusuri aliran dana, asal-usul aset yang disita, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Senin, 12 Februari 2024

Turis China Tewas Snorkeling di Pink Beach, Labuan Bajo

Turis China Tewas Snorkeling di Pink Beach, Labuan Bajo
Jenazah wisatawan asal China yang meninggal di Pink Beach Kawasan TNK pada Jumat (9/2/2024) saat berada di rumah sakit (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)
LABUAN BAJO - Seorang wisatawan asal China dikabarkan meninggal dunia karena kelelahan saat melakukan penyelaman permukaan atau snorkeling di Pink Beach, Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). 

Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Manggarai Barat, AKP I Wayan Merta, mengungkapkan peristiwa tragis ini.

"Kami sudah lidik, sudah periksa dari kapal dan guide (pemandu wisata), lalu kami antar korban ke rumah sakit. Sekarang tunggu perkembangan dari keluarga korban," ujar AKP I Wayan Merta.

Korban, yang diketahui bernama Zhang Yanyang (41), tengah berlibur bersama orang tuanya di Labuan Bajo pada Jumat (9/2/2024). 

Mereka bergabung dengan rombongan wisata sejumlah 24 orang untuk mengunjungi Pulau Padar di Kawasan TNK.

Setelah menjelajahi Pulau Padar, rombongan tersebut melanjutkan perjalanan ke Pink Beach dengan menggunakan Speedboat East Cruise Komodo. 

Di Pink Beach, wisatawan diberi waktu satu jam untuk menikmati keindahan pantai tersebut dan dilarang melakukan snorkeling.

Namun sayangnya, setelah lebih dari satu jam berlalu, pemandu wisata tidak dapat menemukan keberadaan Zhang saat mengumpulkan semua tamu. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam keadaan pingsan di tepi pantai.

"Mereka sudah diberitahu oleh guide kalau di Pink Beach tidak ada yang berenang dan kapal standby di tepi pantai. Dia (korban) snorkeling tanpa diketahui oleh guide, diduga meninggal karena kelelahan dan tidak bisa berenang. Dia hanya menggunakan baju renang tanpa life jacket," jelas AKP I Wayan Merta.

Setelah ditemukan, petugas dan kru speedboat segera memberikan pertolongan pertama dan mengangkut korban menuju Labuan Bajo. 

Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil, dan Zhang dilarikan ke RS Siloam Labuan Bajo untuk penanganan medis lebih lanjut.

"Saat ini jenazah korban masih berada di RSUD Komodo Labuan Bajo, dan orang tua korban masih menunggu kedatangan keluarga dari China untuk pemulangan jenazah," tambahnya.

Menurut AKP I Wayan Merta, agen perjalanan sedang berkoordinasi dengan keluarga korban untuk proses pemulangan. 

"Dari mereka, mereka tidak ingin jenazah sampai di kampung halaman, karena akan dikremasi. Karena tidak ada fasilitas di sini, rencananya akan dikremasi di Bali dan abunya akan dibawa kembali ke Tiongkok. Saat ini masih menunggu keluarganya, karena orang tua korban tidak bisa berbahasa Inggris," pungkasnya.

Oleh: Antara/Gecio Viana
Editor: Yakop

Jumat, 25 September 2020

Ini Tampang Napi Narkoba Cai Cangphan yang Lolos dari Lapas Tangerang

Ini Tampang Napi Narkoba Cai Cangphan yang Lolos dari Lapas Tangerang
Ilustrasi tahanan dalam penjara. (Foto: shutterstock.com)


BorneoTribun | Jakarta - Warga Negara China nara pidana Narkoba bernama Cai Cangphan sempat kabur dari lapas Tangerang bebarapa hari yang lalu. Tim gabungan masih memburu Cai Cangphan, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Tangerang. Tim saat ini masih dikerahkan ke segala penjuru untuk mengejar WN China tersebut.


"Tim gabungan tentunya sudah libatkan seluruh jajaran kepolisian untuk bantu persempit ruang gerak," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira saat dilansir dari detik.com, Kamis (24/9/2020) malam.


Pihak kepolisian telah meminta keterangan perempuan WNI istri Cai Cangphan. Polisi juga telah memeriksa tetangga di lingkungan rumah istri pria yang bernama alias Antoni tersebut.


Cai Cangphan kabur dari Lapas Klas I Tangerang dengan cara menggali lubang di dalam kamar sel pada Senin 14 September 2020. Lubang tersebut terhubung ke bagian luar Lapas.


Sebuah CCTV di samping gedung Lapas merekam aksi detik-detik Cai Cangphan ketika meloloskan diri dengan keluar dari gorong-gorong. Cai Cangphan perlu waktu 5-6 bulan untuk menggali lubang tersebut dengan bermodalkan besi dan obeng.

Warga Negara China nara pidana Narkoba bernama Cai Cangphan. (Foto: Istimewa)
Warga Negara China nara pidana Narkoba bernama Cai Cangphan. (Foto: Istimewa)


Cai Cangphan sebelumya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2016 di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi Timur, Tangerang dengan barang bukti 135 Kg sabu. Dia kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri bersama 9 tahanan lainnya.


Beberapa bulan setelah ditahan, tepatnya pada Januari 2017, dia kabur bersama 6 tahanan lainnya. Cai Cangphan dkk kabur dengan cara menjebol tembok kamar sel menggunakan besi.


Cai Cangphan bahkan saat itu menjadi pemodal untuk memuluskan pelariannya. Dia mengeluarkan uang Rp 800 ribu untuk menyewa angkot ke Sukabumi, Jawa Barat.


Tidak lama setelah itu, tim Bareskrim Polri menangkap para tersangka, satu di antaranya ditembak mati karena melawan. Cai Chang alias Antoni sendiri saat itu tertangkap kembali pada Sabtu, 28 Januari 2017 di lereng Gunung Wayang, Desa Sukati, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi.


Pada 17 Juli 2017, PN Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Cai. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banteng pada 27 September 2017.


Sayang, jaksa tidak kunjung mengeksekusi mati Cai. Hingga ia mempelajari seluk beluk penjara dan menggangsir LP Tangerang. Cai akhirnya kabur sejak Senin (14/9) pagi. (yk/fjp)