Kundori Minta Anggota PWI Kalbar Pahami Kode Etik dan Pertahankan Profesionalisme
![]() |
| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori. |
![]() |
| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori. |
![]() |
| Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. |
![]() |
| Wakil Ketua Multimedia PWI Kalbar, Yakop, membantah keras berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Ketua PWI Kalbar. |
PONTIANAK - Wakil Ketua Multimedia PWI Kalbar, Heri Yakop, menyikapi pernyataan pengamat sosial politik Kalimantan Barat, Drs. Syarif Usmulyadi Al Qadrie, M.Si, yang melayangkan surat terbuka kepada Persatuan Wartawan Indonesia dan Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait polemik yang menyeret nama Ketua PWI Kalbar, Kundori.
Yakop menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan salah satu media siber cenderung menggiring opini publik tanpa disertai dasar fakta serta mekanisme organisasi yang jelas. Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada Kundori sejauh ini masih sebatas asumsi dan opini sepihak yang belum pernah dibuktikan melalui proses etik resmi di internal organisasi.
Yakop menegaskan, dalam organisasi profesi seperti PWI, setiap dugaan pelanggaran memiliki mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh secara objektif, bukan dibentuk melalui tekanan opini di ruang publik. Ia menyebut, surat terbuka yang disampaikan pengamat sosial politik tersebut lebih banyak berisi tuduhan normatif tanpa menyampaikan data, bukti, maupun pelanggaran konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pernyataan yang dibangun dalam pemberitaan itu sangat tendensius karena seolah-olah sudah terjadi pelanggaran etik berat, padahal sampai hari ini tidak ada keputusan resmi Dewan Kehormatan PWI yang menyatakan Ketua PWI Kalbar melakukan pelanggaran,” kata Heri Yakop.
Menurut Yakop, kritik terhadap organisasi merupakan hal yang sah dalam demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional dan tidak membangun persepsi seakan-akan seseorang telah bersalah sebelum ada pemeriksaan resmi. Ia menilai, penggunaan istilah seperti “krisis integritas”, “penyalahgunaan jabatan”, hingga “degradasi legitimasi” justru berpotensi mencemarkan nama baik organisasi dan individu tanpa landasan hukum maupun fakta organisasi yang valid.
Yakop juga membantah anggapan bahwa Dewan Kehormatan PWI Kalbar bersikap pasif. Ia menegaskan bahwa setiap dinamika organisasi memiliki proses internal yang berjalan sesuai aturan rumah tangga organisasi dan tidak semua proses harus diumbar ke publik.
“Jangan sampai publik diarahkan pada kesimpulan bahwa ada pembiaran, padahal mekanisme organisasi tetap berjalan. Organisasi profesi tidak bekerja berdasarkan tekanan opini media sosial atau surat terbuka, tetapi berdasarkan aturan dan fakta,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini PWI Kalimantan Barat terus berkoordinasi dengan pengurus PWI Pusat hingga saat ini. Bahkan dalam waktu dekat, PWI Kalbar juga akan menyelenggarakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Pontianak sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperkuat profesionalisme dan kualitas insan pers di daerah.
“Kalau memang ada anggapan organisasi tidak berjalan atau kehilangan legitimasi, tentu itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Komunikasi dengan PWI Pusat tetap berjalan baik dan agenda organisasi juga terus dilaksanakan,” kata Yakop.
Lebih lanjut, Yakop menilai narasi yang menyebut PWI Kalbar kehilangan legitimasi moral merupakan pernyataan berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi riil organisasi di lapangan. Hingga kini, kata dia, PWI Kalbar tetap menjalankan fungsi organisasi, pembinaan wartawan, uji kompetensi, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan secara normal.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak menjadikan polemik internal sebagai komoditas opini yang justru merusak marwah pers di Kalimantan Barat. Menurutnya, pers membutuhkan suasana yang sehat, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur organisasi sesuai mekanisme yang ada. Tetapi jangan membangun opini liar yang akhirnya menyesatkan publik dan menyerang kehormatan seseorang tanpa bukti yang jelas,” tegas Yakop.
Yakop menambahkan, PWI sebagai organisasi wartawan memiliki sistem etik dan mekanisme pengawasan yang jelas. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses organisasi dan tidak memaksakan penghakiman di ruang publik sebelum adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
“PWI Kalbar tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan marwah organisasi. Jangan sampai opini yang belum terbukti justru menciptakan kegaduhan dan memecah solidaritas insan pers,” tutupnya.
![]() |
| Andi Harun menyampaikan tausiyah tentang Jurnalisme Kenabian dalam acara Halalbihalal PWI Kaltim, menekankan etika informasi dan peran pers menjaga kebenaran. |
SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan tausiyah inspiratif mengenai konsep “Jurnalisme Kenabian” di hadapan para insan pers Kalimantan Timur dalam acara Halalbihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur di Gedung PWI Kaltim, Sabtu.
Dalam suasana penuh keakraban pasca-Idul Fitri, Andi Harun mengawali sambutannya dengan mengulas sejarah tradisi halalbihalal di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa tradisi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan memiliki nilai historis kuat dalam menjaga persatuan bangsa.
Menurutnya, halalbihalal pertama kali diinisiasi oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno, pada masa awal kemerdekaan.
“Menjelang Idul Fitri di masa awal kemerdekaan, Bung Karno menginisiasi pertemuan tokoh bangsa untuk duduk bersama. Dari sanalah halalbihalal lahir menjadi simbol penyatuan perbedaan,” ujar Andi Harun.
Dalam tausiyahnya, Andi Harun mengaitkan tradisi halalbihalal dengan nilai spiritual yang mendalam. Ia mengutip makna dalam Surah Ar-Rum ayat 30, yang menegaskan bahwa setiap manusia lahir dengan fitrah kebaikan.
Namun, menurutnya, perjalanan hidup sering kali membuat seseorang menjauh dari nilai-nilai tersebut.
Ia menekankan bahwa menjaga fitrah kebaikan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi insan pers yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Tugas kita sekarang adalah menjaga dan mengembalikan fitrah kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam profesi jurnalistik,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga mengulas etika informasi dengan merujuk pada nilai-nilai dalam Surah Al-Hujurat ayat 12. Ia menyoroti tiga larangan penting yang dinilai sangat relevan dengan tantangan disinformasi di era digital saat ini.
Tiga larangan tersebut meliputi:
1. Suudzon (Prasangka Buruk)
Dalam konteks jurnalistik, suudzon dimaknai sebagai penyampaian informasi yang didasarkan pada asumsi tanpa fakta yang jelas.
2. Tajassus (Mencari Kesalahan)
Larangan ini diartikan sebagai tindakan membongkar aib atau memata-matai tanpa tujuan kemaslahatan yang benar.
3. Ghibah (Menggunjing)
Dalam dunia media, ghibah dapat muncul dalam bentuk berita sensasional yang hanya bertujuan menjatuhkan reputasi seseorang.
Meski demikian, Andi Harun menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat untuk kepentingan publik dan melalui proses verifikasi yang ketat tetap berada dalam koridor yang benar.
“Selama pemberitaan bertujuan untuk kepentingan publik, bermanfaat bagi masyarakat, dan melalui proses verifikasi yang ketat, maka karya jurnalistik tersebut tidak termasuk dalam kategori prasangka buruk maupun tajassus,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menjelaskan bahwa tema “Jurnalisme Kenabian” sengaja diangkat sebagai refleksi bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menilai, paradigma jurnalisme kenabian berakar pada nilai ketuhanan dan kemanusiaan, dengan tujuan mendorong perubahan sosial yang positif.
Menurut Rahman, sosok Andi Harun dipilih sebagai pembicara karena rekam jejaknya yang panjang di dunia politik serta kedekatannya dengan insan pers.
“Jurnalisme kenabian adalah paradigma yang berlandaskan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Tujuannya jelas: mendorong perubahan sosial yang lebih baik,” kata Rahman.
Ia juga mengajak para wartawan untuk meneladani empat sifat rasul dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Empat nilai tersebut antara lain:
Sidiq, menyampaikan kebenaran secara jujur
Amanah, menjadi profesi yang dapat dipercaya
Tabligh, menyampaikan informasi yang edukatif
Fathonah, menggunakan kecerdasan dalam menganalisis situasi publik
Acara Halalbihalal tersebut ditutup dengan harapan agar nilai-nilai Idul Fitri dan konsep jurnalisme kenabian mampu memperkuat sinergi antara pers dan pemerintah di Kalimantan Timur.
Rahman berharap wartawan terus berperan sebagai kontrol sosial yang cerdas sekaligus mitra strategis dalam mengawal pembangunan daerah.
“Semoga momentum ini membawa energi positif bagi kita semua untuk terus menjaga harmoni dan integritas di ruang publik,” jelasnya.
1. Apa yang dimaksud dengan Jurnalisme Kenabian?
Jurnalisme Kenabian adalah konsep jurnalistik yang berlandaskan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, dengan tujuan menyampaikan kebenaran serta mendorong perubahan sosial yang positif.
2. Mengapa tema Jurnalisme Kenabian diangkat oleh PWI Kaltim?
Tema ini diangkat untuk mengingatkan wartawan agar tetap berpegang pada etika, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi.
3. Apa pesan utama Andi Harun kepada wartawan?
Andi Harun menekankan pentingnya menjaga fitrah kebaikan, melakukan verifikasi informasi, dan menghindari penyebaran berita tanpa dasar fakta.
4. Apa saja nilai yang dianjurkan dalam Jurnalisme Kenabian?
Empat nilai utama yaitu Sidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah sebagai pedoman dalam praktik jurnalistik.
5. Apa tujuan kegiatan Halalbihalal PWI Kaltim?
Untuk mempererat silaturahmi antarwartawan serta memperkuat nilai profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
![]() |
| PWI Kalteng menggelar UKW dan OKK di Muara Teweh 21–22 Mei 2026 untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan. |
Muara Teweh – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas insan pers. Melalui program strategis, PWI Kalteng akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, pada 21–22 Mei 2026.
Ketua PWI Barito Utara, Deni Hariadi, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong profesionalisme wartawan di daerah.
“Program ini dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers,” ujarnya di Muara Teweh, Jumat.
Deni menjelaskan, kegiatan OKK merupakan tahapan awal yang wajib diikuti oleh wartawan yang ingin bergabung menjadi anggota PWI. Dalam kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pembekalan dasar terkait dunia jurnalistik.
Materi yang diberikan meliputi pemahaman kode etik jurnalistik, sistem kerja media, hingga aturan organisasi PWI. Hal ini dinilai penting agar wartawan memiliki landasan yang kuat sebelum menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu, UKW menjadi tahap lanjutan yang bersifat wajib untuk mengukur kemampuan dan profesionalitas wartawan. Uji ini diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh Dewan Pers, sehingga memiliki standar yang jelas dan kredibel.
UKW mencakup berbagai aspek penting dalam praktik jurnalistik, mulai dari teknik peliputan, penulisan berita, hingga pemahaman etika profesi.
Untuk menjadi anggota PWI, wartawan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya:
Telah mengikuti dan lulus OKK
Memiliki atau sedang mengikuti UKW minimal jenjang muda
Bekerja di media yang jelas dan berbadan hukum
Media telah terverifikasi atau memenuhi standar Dewan Pers
Menurut Deni, standar ini penting untuk memastikan bahwa anggota PWI benar-benar memiliki kompetensi dan integritas.
Kegiatan UKW dan OKK ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang jurnalistik, khususnya di wilayah Barito Utara.
“Kami berharap para wartawan dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya,” tambah Deni.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan lahir wartawan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
1. Apa itu UKW?
UKW adalah Uji Kompetensi Wartawan untuk mengukur kemampuan profesional sesuai standar Dewan Pers.
2. Apa fungsi OKK dalam PWI?
OKK adalah orientasi dasar bagi calon anggota PWI untuk memahami dunia jurnalistik dan organisasi.
3. Kapan UKW dan OKK PWI Kalteng dilaksanakan?
Kegiatan ini dijadwalkan pada 21–22 Mei 2026 di Muara Teweh.
4. Siapa yang bisa mengikuti UKW dan OKK?
Wartawan aktif yang bekerja di media berbadan hukum dan memenuhi syarat PWI.
5. Apakah UKW wajib bagi wartawan?
Ya, UKW menjadi standar penting untuk mengukur kompetensi dan profesionalitas wartawan.
![]() |
| Wakil Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan. |
Setiap Hari Pers Nasional tiba, suasananya selalu meriah. Spanduk warna-warni terpasang, pidato resmi bergema, dan tepuk tangan terdengar di berbagai sudut acara. Tapi jujur saja, di balik semua seremoni itu, ada satu perasaan yang sulit ditepis: kondisi pers Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Banyak insan pers tahu. Banyak pula yang merasakannya langsung.
Industri media hari ini berada di persimpangan jalan. Dari sisi bisnis, perusahaan pers terus tertekan. Pendapatan iklan merosot tajam karena berpindah ke media sosial dan platform digital yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih “disukai algoritma”. Di linimasa masyarakat Indonesia, informasi menyebar hanya dalam hitungan detik. Soal benar atau salah? Itu sering jadi urusan belakangan.
Hoaks dan fakta bercampur tanpa sekat yang jelas.
Di saat bersamaan, kerja jurnalistik yang mengandalkan liputan lapangan, verifikasi data, serta prinsip 5W+1H justru dianggap ketinggalan zaman. Tulisan mendalam kalah pamor dibanding video singkat berdurasi satu menit. Belum lagi kehadiran kecerdasan buatan (AI) yang bisa menulis, merangkum, bahkan memproduksi konten dalam waktu sangat singkat.
Hari ini, jurnalisme berkualitas bukan hanya bersaing dengan media sosial. Ia harus berhadapan langsung dengan mesin dan algoritma.
Ironinya, saat banyak perusahaan media resmi terpaksa melakukan efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja, jumlah media justru meledak. Data hingga akhir 2025 mencatat, media yang terverifikasi secara administratif dan faktual jumlahnya baru sekitar 1.136. Sementara estimasi total media di Indonesia mencapai lebih dari 61 ribu.
Artinya, puluhan ribu media beroperasi tanpa verifikasi resmi.
Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah anomali serius dalam dunia pers. Di satu sisi, media profesional yang patuh aturan semakin terdesak. Di sisi lain, ribuan situs dan kanal informasi bermunculan, memproduksi konten setiap hari tanpa standar jelas, tanpa uji kompetensi, dan sering kali mengabaikan etika jurnalistik.
Kualitas dan profesionalisme pun dipertaruhkan.
Pers kerap diminta berada di garda terdepan melawan hoaks. Pers disebut sebagai pilar demokrasi, penjaga nalar publik, dan pengawas kekuasaan. Semua itu tertulis jelas dalam Undang-Undang Pers. Namun ketika bicara soal keberlanjutan industri dan kesejahteraan wartawan, jawabannya sering kali mengambang.
Dari pusat hingga daerah, banyak komunitas pers harus bertahan dengan cara masing-masing. Media yang sudah terverifikasi dan wartawan bersertifikat uji kompetensi sering kali “disamakan” nilainya dengan yang tidak terverifikasi dalam praktik bisnis dan kemitraan. Anggaran negara dan daerah untuk kerja sama media makin tak jelas arahnya. Pernyataan pejabat terdengar indah: pers mitra strategis, pers penjaga demokrasi. Tapi dukungan nyata di lapangan sering tak sebanding dengan pujian.
Peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Banten kembali memperlihatkan pola yang sama. Ribuan wartawan hadir, seminar dan diskusi digelar, pidato kembali mengulang narasi klasik tentang peran pers melawan hoaks dan menjaga demokrasi. Pesannya mulia, tak diragukan. Namun di tengah badai disrupsi digital dan AI, pers seperti diminta bertarung tanpa perlengkapan yang memadai.
Pada puncak peringatan 9 Februari, momen yang dinanti insan pers, kepala negara tidak hadir secara langsung. Pesan yang disampaikan melalui perwakilan tetap senada: pentingnya pers dan demokrasi. Sayangnya, komitmen konkret terkait kesejahteraan wartawan dan strategi nasional memperkuat industri media belum terdengar jelas.
Ucapan “Selamat Hari Pers Nasional” terdengar gagah.
Namun para pejuang juga butuh perlindungan. Pejuang juga butuh kepastian untuk bertahan hidup.
Inilah wajah anomali pers hari ini. Dipuji sebagai pilar demokrasi, tetapi dibiarkan rapuh menghadapi tekanan algoritma dan teknologi. Diminta kuat, namun ditopang seadanya. Diharapkan melawan hoaks, tetapi berjuang sendiri di tengah ketimpangan ekosistem informasi.
Hari Pers Nasional seharusnya menjadi lebih dari sekadar perayaan. Ia perlu menjadi momen evaluasi serius dan keberpihakan nyata. Jika tidak, setiap tahun kita hanya akan mengulang seremoni yang sama, sementara persoalan pers terus membesar.
Pers tidak meminta dimanja. Pers hanya ingin diperlakukan adil, agar tetap mampu menjaga republik ini berpikir jernih dan waras.
Banten, 9 Februari 2026
Penulis: L. Sahat Tinambunan (Wakil Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Kalimantan Barat)
JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas makna profesi wartawan sebagai panggilan nurani dan peran pers dalam kehidupan kebangsaan.
Ahmad Muzani mengenang kembali perjalanannya sebagai wartawan dan bercerita tentang pengalamannya mengikuti ujian menjadi wartawan muda di PWI DKI Jakarta pada tahun 1991. Ia ditanya tentang prioritas jika menemukan kecelakaan di tengah jalan, apakah membantu korban atau menulis berita. Muzani mengaku memilih membantu korban terlebih dahulu, baru kemudian memberitakan peristiwa tersebut.
Bagi Muzani, kemanusiaan harus selalu berada di atas kepentingan apa pun. Ia menekankan bahwa menjadi wartawan bukan sekadar profesi, tapi panggilan hati untuk memperjuangkan kebenaran dan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyambut baik refleksi yang disampaikan Ketua MPR RI tersebut. Menurutnya, kisah itu menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers tentang esensi profesi wartawan.
Pertemuan ini juga menjadi bagian dari komunikasi PWI dengan pimpinan lembaga negara menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. PWI secara resmi mengundang Ketua MPR RI untuk hadir pada peringatan HPN 2026. (**)
![]() |
| KAWAN Ketapang Jalin Sinergi dengan Kejaksaan, Undang Kajari Hadiri Deklarasi. |
![]() |
| Sinergi Awal Polres dan KAWAN Ketapang: Bersama Wujudkan Informasi Publik yang Faktual. |
![]() |
| IWO Landak dan KPH Persiapkan Penanaman Pohon Endemik dan Buah pada Sekolah Alam di Desa Nyayum. |
![]() |
| IWO Landak dan KPH Persiapkan Penanaman Pohon Endemik dan Buah pada Sekolah Alam di Desa Nyayum. |
![]() |
| IWO Landak dan KPH Persiapkan Penanaman Pohon Endemik dan Buah pada Sekolah Alam di Desa Nyayum. |
![]() |
| PWI resmi akhiri dualisme setelah dua tahun, Menkomdigi sebut langkah besar jurnalisme Indonesia. |
![]() |
| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori. |
Sekadau, Kalbar – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori, mengajak generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam menangkal paham radikalisme dan terorisme, khususnya di tengah derasnya arus digitalisasi.
Ajakan tersebut disampaikan dalam seminar bertema “Peran Anak Muda dalam Menangkal Radikalisme dan Terorisme di Era Digital”, yang digelar Pokja PWI Kabupaten Sekadau pada Senin, 28 Juli 2025 di Sekadau, Kalimantan Barat.
Seminar ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pelajar, khususnya siswa SLTA, mengenai pentingnya peran mereka dalam menjaga keamanan dan perdamaian bangsa dari pengaruh radikalisme dan terorisme yang kini menyusup melalui media sosial dan platform digital.
"Radikalisme dan terorisme tidak hanya mengancam stabilitas keamanan, tetapi juga menghancurkan nilai kemanusiaan dan keberagaman kita," ujar Kundori dalam sambutannya.
Menurut Kundori, anak muda saat ini adalah pengguna internet terbesar dan memiliki kekuatan dalam membentuk opini publik. Maka dari itu, mereka juga harus berani tampil sebagai agen perubahan yang menyebarkan semangat toleransi, kebangsaan, dan perdamaian.
“Media digital kini jadi medan baru pertarungan narasi. Kalau anak muda hanya diam, maka ruang digital akan dikuasai oleh konten-konten destruktif,” tegasnya.
Kundori juga mengingatkan bahwa media massa dan para jurnalis punya tanggung jawab besar. Tidak cukup hanya memberitakan, tapi juga harus menjadi bagian dari solusi dengan menyebarkan informasi yang edukatif dan menyejukkan.
Sandae mengingatkan pentingnya bimbingan bagi anak muda agar tidak mudah terpengaruh oleh ideologi sesat.
“Pemuda adalah agen perubahan dan calon pemimpin masa depan. Jangan biarkan mereka terjerumus di dunia digital tanpa arahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sekadau, AKBP Donny, menekankan pentingnya literasi digital. Ia menyebut banyak anak muda sulit membedakan informasi yang benar karena derasnya arus informasi di media sosial.
“Fase pencarian jati diri di usia muda sangat rawan dimanfaatkan oleh kelompok radikal. Literasi digital jadi kunci utama,” jelasnya.
Dina Mariana, Ketua Pokja PWI Sekadau, berharap kegiatan ini bisa memicu semangat nasionalisme di kalangan pelajar.
“Kami ingin membekali para pelajar dengan pemahaman yang benar agar mereka tumbuh sebagai generasi yang cinta damai, toleran, dan memiliki semangat kebangsaan,” ungkapnya.
Selain Ketua PWI Kalbar, hadir pula berbagai tokoh dan pejabat, antara lain:
Sandae, Asisten II Setda Sekadau, mewakili Bupati Sekadau
AKBP Donny Molino Manoppo, Kapolres Sekadau
Kepala Kemenag Sekadau
Kepala Badan Kesbangpol Sekadau
Ketua FKUB Sekadau
Dina Mariana, Ketua Pokja PWI Sekadau
PWI Kalbar bersama berbagai instansi menggelar seminar edukatif yang bertujuan membentengi generasi muda dari bahaya radikalisme di era digital. Dengan literasi digital yang kuat dan semangat kebangsaan, anak muda diharapkan bisa jadi pelopor perdamaian dan penjaga keberagaman Indonesia.
Mari bersama tangkal radikalisme dari ruang digital, mulai dari sekarang dan mulai dari diri sendiri.
![]() |
| Teror Kepala Babi ke Tempo, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo. (GAMBAR ILUSTRASI) |
Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada untuk mengusut tuntas kasus teror yang menimpa kantor media Tempo.
Teror tersebut berupa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang menggemparkan dunia jurnalistik tanah air.
“Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jenderal Sigit usai menghadiri safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025).
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik dalam menyelidiki kejadian ini.
Dia memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan akan berjalan transparan dan profesional.
“Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya.
Kasus teror ini bermula pada 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, ketika wartawan Tempo bernama Cica menjadi target pengiriman kepala babi.
Namun, paket tersebut baru diterima olehnya pada 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, usai melakukan liputan.
Tak berhenti sampai di situ, kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman mencurigakan pada 22 Maret 2025.
Petugas kebersihan menemukan sebuah kotak berisi enam bangkai tikus yang dipenggal.
Kotak kardus itu dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan sempat dikira berisi mi instan karena bentuknya yang sedikit penyok.
Saat dibuka, isi kotak tersebut mengejutkan semua pihak yang berada di kantor Tempo.
Bangkai tikus dalam kondisi mengenaskan tersusun di dalam kardus tanpa ada pesan atau tulisan apa pun.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kotak yang berisi bangkai tikus itu diduga dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.11 WIB pada 22 Maret 2025.
Petugas keamanan yang sedang berjaga menemukan jejak baret di salah satu mobil yang terparkir, diduga akibat terkena lemparan kotak tersebut sebelum jatuh ke aspal.
Kasus teror ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk komunitas jurnalis dan organisasi kebebasan pers.
Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah lebih dulu melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian bersama Pemimpin Redaksi Tempo.
Serangan terhadap jurnalis seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan pers di Indonesia.
Banyak pihak mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelakunya ditangkap.
Dengan perintah langsung dari Kapolri kepada Kabareskrim, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan tidak terulang di masa mendatang.
Keamanan serta kebebasan jurnalis harus tetap dijaga sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia.
![]() |
| Armand, Wakil Ketua Bidang Organisasi (kiri), Kundori, Ketua PWI Kalbar (Kanan). |
PONTIANAK - Penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat menuai kontroversi. Pasalnya, langkah yang diambil oleh PWI Pusat versi Zulmansyah Sekedang ini dianggap ceroboh dan mencoreng marwah organisasi.
Armand, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalbar, dengan tegas mengatakan bahwa dalam berorganisasi ada aturan main yang harus dipatuhi, termasuk dalam memilih Ketua PWI Provinsi. Menurutnya, pemilihan pemimpin tidak bisa dilakukan secara asal tunjuk.
“PWI itu organisasi besar yang punya aturan jelas sebagai pedoman. Bukan organisasi yang bisa diacak-acak seenaknya,” kata Armand, Sabtu (22/03/2025).
Armand menegaskan bahwa kepengurusan PWI Kalbar yang sah masih dipimpin oleh Kundori. Ia menilai keberadaan kepengurusan tandingan ini sebagai sesuatu yang konyol dan tidak memiliki legitimasi.
“Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar itu ilegal dan dipaksakan. Malah jadi bahan lucu-lucuan saja,” sindirnya.
Armand menuding ada pihak yang ingin mengambil alih PWI Kalbar dengan cara yang tidak etis. Demi kekuasaan, mereka sampai mengabaikan Peraturan Dasar (PD) organisasi.
“Mau jadi apa PWI kalau aturan organisasi sendiri malah dilanggar? Jangan sampai organisasi ini dijalankan dengan cara premanisme,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PWI memiliki aturan yang ketat dalam memilih pemimpin. Tidak hanya berpedoman pada PD dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), PWI juga memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang harus dihormati.
Salah satu alasan utama mengapa penunjukan Wawan Suwandi dinilai sebagai kecerobohan adalah status keanggotaannya yang tidak jelas. Armand menegaskan bahwa Wawan bukanlah anggota PWI, baik sebagai Anggota Muda maupun Anggota Biasa.
“Silakan cek di website PWI (https://pwi.or.id/anggota), tidak ada nama Wawan Suwandi di sana. Tapi anehnya, tiba-tiba dia ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Ini kecerobohan besar,” ujarnya.
Dalam PD PWI Bab III Pasal 7 Ayat (1), dijelaskan bahwa syarat menjadi Anggota Muda adalah harus mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI. Sedangkan Ayat (2) menyebutkan bahwa syarat menjadi Anggota Biasa adalah telah menjadi Anggota Muda selama minimal dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Untuk jadi Anggota Muda saja tidak memenuhi syarat, apalagi Anggota Biasa. Bahkan, Wawan juga tidak memiliki sertifikat UKW,” beber Armand. Ia juga mengajak untuk mengecek langsung ke website Dewan Pers (https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan) guna membuktikan klaimnya.
Penunjukan Wawan juga dianggap bertentangan dengan PD PWI Bab V Pasal 26 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Ketua PWI Provinsi adalah memiliki sertifikat Wartawan Utama.
“Jangankan Wartawan Utama, status Kompetensi Muda dan Madya saja dia tidak punya. Apakah semua syarat ini terpenuhi? Jelas tidak! Artinya, penunjukan ini cacat sejak awal,” tegasnya.
Armand menilai bahwa saat ini pihak Wawan sedang melakukan berbagai cara untuk mendapat pengakuan, termasuk melakukan manuver politik dan menyebarkan opini melalui pemberitaan yang sumbernya tidak jelas.
“Mereka sedang keliling mengemis pengakuan ke para pejabat. Tapi, tetap saja, kepengurusan PWI Kalbar yang sah adalah yang dipimpin oleh Kundori,” pungkasnya.
Penunjukan Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dianggap sebagai langkah yang sembrono dan bertentangan dengan aturan organisasi. Selain tidak memiliki status keanggotaan di PWI, Wawan juga tidak memenuhi syarat sebagai Ketua PWI Provinsi.
![]() |
Wakil Ketua Bidang Multimedia PWI Kalbar, Heri Yakop, S.Pd.Rek. |
PONTIANAK – Puluhan anggota biasa yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat geram dengan kelakuan Wawan Suwandi yang mengaku sebagai Ketua PWI Kalbar.
Sebelumnya, Wawan ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar oleh Zulmansyah Sekedang. Namun, masalahnya, Zulmansyah sendiri sudah dipecat dari keanggotaan PWI Pusat. Artinya, surat penunjukan yang diberikan kepada Wawan itu tidak sah alias ilegal.
“Malu dong, ngaku-ngaku Ketua PWI. Padahal dalam AD/ART, salah satu syarat jadi Ketua PWI Provinsi itu harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan menjadi pengurus PWI selama lima tahun,” ujar Wakil Ketua Bidang Multimedia PWI Kalbar, Heri Yakop, S.Pd.Rek.
Menurut Yakop, baik Zulmansyah Sekedang maupun kelompoknya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam menggunakan label PWI. Bahkan, secara hukum mereka bisa dilaporkan ke pihak berwenang karena mengaku sebagai anggota PWI tanpa keabsahan.
“Terkait pelaporan, pihak kami masih menunggu instruksi dari Ketua PWI Kalbar yang sah, yakni Kundori. Bukti-bukti sudah ada, tinggal menunggu arahan lebih lanjut,” tambah Yakop.
Yakop juga mengimbau kepada seluruh elemen pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan PWI demi kepentingan pribadi.
“Kalau ada yang mengaku-ngaku dari PWI dan meminta-minta sesuatu, silakan lapor ke pihak berwenang, baik kepolisian maupun pengurus PWI yang sah. Wartawan sejati itu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, bukan mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan organisasi,” tegasnya.
![]() |
| Ketua PWI Sumsel Ambil Langkah Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan, Zulmansah Sekedang DKK Dilaporkan ke Polda Sumsel. Foto Kanan: Zulmansah Sekedang/mantan anggota PWI. |
JAKARTA - Permasalahan internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel) semakin memanas. Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, resmi melaporkan Zulmansah Sekedang, Wina Armada, Mirza Zulhadi, dan Jon Heri Mardin ke Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.
Dilansir sentralpost.co, Kamis (26/2/2025), Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang diajukan pada 26 Februari 2025.
Laporan ini dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang sebagai Ketua PWI dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB).
![]() |
| Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH. |
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, menilai bahwa SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang dan rekan-rekannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, ia merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi haknya serta menjaga kredibilitas organisasi.
Dalam laporan yang disampaikan melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH, disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Zulmansah Sekedang dan kawan-kawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 263, 310, junto 433 KUHP.
Menanggapi laporan ini, Kurnaidi menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan hasil konferensi resmi. Oleh sebab itu, ia merasa dirugikan atas SK pemberhentian dirinya dan penunjukan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel oleh pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Sebagai Ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan konferensi, saya jelas merasa dirugikan. SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merugikan saya secara pribadi serta organisasi,” ujar Kurnaidi kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang dalam mengeluarkan SK tersebut, mengingat hingga saat ini Ketua PWI yang sah adalah Hendri CH. Bangun, berdasarkan SK Kemenkumham dengan nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.
“Kalau kita mengacu pada legalitas yang berlaku di negara kita, Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah DKK yang mengatasnamakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu, kami membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua PWI Sumsel.
Kurnaidi berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara hukum agar tidak semakin meresahkan anggota PWI di Sumsel.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama di kalangan jurnalis dan masyarakat umum. Bagaimana perkembangan selanjutnya? Kita tunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.