Iklan Tutup X

Sabtu, 28 Maret 2020

Jokowi Sudah Keluar Peraturan OJK, Leasing Ini Tetap Saja Tagih Kredit

Ikuti kami:
Google
Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN --- Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Isinya akan diberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.

Dari kebijakan relaksasi itu yang paling banyak menarik perhatian tentunya tentang 'libur' bayar cicilan atau kredit kendaraan ataupun utang ke bank selama 1 tahun.

Intinya OJK memberikan relaksasi terhadap beberapa jenis debitur.

Meski begitu, salah satu perusahaan leasing, yakni Adira Finance masih tetap menarik pembayaran cicilan sesuai tanggal jatuh tempo yang berlaku.

"Sebelum adanya petunjuk pelaksanaan tersebut, mohon agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo yang berlaku," tulis Adira Finance dalam edaran pemberitahuan resmi, Sabtu (28/3/2020).

Saat ini, Adira Finance masih menunggu ditetapkannya kebijakan tersebut oleh pemerintah.

"Terkait pengumuman pemerintah tentang program keringanan angsuran bagi pelanggan yang terdampak COVID-19, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan OJK untuk petunjuk pelaksanaan program tersebut," jelas edaran tersebut.

Dalam edaran itu juga ditegaskan, penundaan cicilan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari OJK.

Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.