KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan Kepada Negara | Borneotribun.com -->

Sabtu, 02 Mei 2020

KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan Kepada Negara



Fhoto : Illustrasi / Gedung KPK

BORNEOTRIBUN I JAKARTA - Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang senilai Rp.10 miliar kepada negara. Uang tersebut milik terpidana korupsi Bowo Sidik Pangarso
 
"Total keseluruhannya sebesar Rp. 10.424.031.000, dan SGD1060, serta USD50 ". kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2020.
 
Ali menyebutkan secara rinci penyetoran pertama telah dilakukan pada 22 Januari 2020 sebesar  Rp.1,85 miliar, penyetoran kedua dilakukan pada 24 April 2020 dengan nominal Rp. 8,57 miliar, USG 1060, dan USD 50.

Uang itu merupakan barang bukti yang ditemukan KPK dalam puluhan amplop yang disimpan dalam dua kontainer plastik milik eks Anggota DPR tersebut. Uang tersebut digunakan Bowo dalam serangan fajar saat pemilihan legislatif lalu dan rmpasan uang itu dikembalikan KPK ke negara sebagai bentuk pemulihan aset.

"KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang "ujar Ali. ( Medcom.id )

Editor     : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar