Dua Jenazah Yang Meninggal Dunia Di Kapal Pedagangan Manusia Yang Berbendera China di Pulangkan | Borneotribun.com -->

Selasa, 18 Agustus 2020

Dua Jenazah Yang Meninggal Dunia Di Kapal Pedagangan Manusia Yang Berbendera China di Pulangkan

Ilustrasi. Dua jenazah yang diduga menjadi korban perdangangan manusia yang meninggal di kapal China dipulangkan (Istockphoto/Nito100)


BORNEOTRIBUN - Dua jenazah warga Aceh yang meninggal dunia di dalam kapal berbendera China di Perairan Batam beberapa waktu lalu dipulangkan ke kampung halaman.


Dua jenazah itu adalah warga Desa Pante Paku, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan, keduanya bernama Musnan (26) dan Syakban (22).


Mereka diduga sebagai korban perdagangan manusia. Untuk itu pihaknya melalui Pemerintah Aceh meminta penegak hukum di Polda Kepulauan Riau untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.


"Penyebab kematian belum bisa disimpulkan. Hasil otopsi juga belum ada informasi. Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum," kata Alhudri kepada wartawan, Senin (17/08).


Pihak perusahaan tempat korban bekerja, kata dia agar dapat bertanggung jawab atas kejadian itu. Pihak perusahaan juga harus memperhatikan hak-hak korban selama bekerja.


"Karena pekerja ini legal, bukan ilegal, ini tenaga kerja legal. Tentu hak-haknya mohon diperhatikan," ujarnya Alhudri.


Jenazah dijadwalkan akan diterbangkan menggunakan pesawat dari Batam menuju Medan, Sumatera Utara pada hari ini dan diperkirakan akan tiba di Bireuen pada malam nanti.


Kedua jenazah tersebut diperkerjakan oleh perusahaan PT SMB. Diduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dipekerjakan ke luar negeri.


Perusahaan itu menggunakan modus yang sama dengan kasus perdagangan orang sebelumnya. PT SMB melakukan rekrutmen warga, termasuk tiga orang korban yang meninggal, dan menetapkan mereka sebagai pekerja migran Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing.(cnn/dr/ek)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar