Peringatan HUT RI Ke- 75 Terapkan Protokol Kesehatan, Peserta Dibatasi | Borneotribun.com -->

Selasa, 04 Agustus 2020

Peringatan HUT RI Ke- 75 Terapkan Protokol Kesehatan, Peserta Dibatasi



BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Menindaklanjuti suarat edaran Mensesneg No. B.492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 bahwa setiap tingkat Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten dan Kota nantinya akan ada tiga anggota Paskibraka yang diambil dari Paskibraka cadangan tahun 2019 yang ditugaskan mengibarkan Duplikat Bendera Pusaka Sang Merah Putih pada peringatan HUT RI ke-75.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), melalui kabid kepemudaan Kabupaten Sekadau, Idin saat ditemui awak media ini diruang kerjanya mengatakan pelaksanaan pengibaran bendera merah putih akan berbeda dari tahun sebelumnya. Untuk tahun 2020 tidak ada sistem seleksi karena wabah Covid-19. 

" Adanya wabah Covid-19 ini membuat kegiatan pelatihan Paskibraka di hentikan.
Kita mendapatkan banyak kendala mulai dari protokol kesehatan hingga dana sehingga mengakibatkan pelatihan Paskibra tahun ini di hentikan ". Jelasnya. Selasa, 4/8/20.

Namun kata Idin, pengibaran Bendera pada HUT RI tetap di laksanakan hanya saja 
Ada pembatasan SKPD.

" Untuk SKPD maksimal 10 orang dan pengibaran bendera hanya di lakukan
oleh 3 anggota dari PPI yang bertugas di tahun 2019 lalu ". Tutupnya.


Penulis : Mussin
Editor    : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar