Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekadau. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2026

Warga Tigur Jaya Mulai Bergerak, UPZ Masjid Resmi Dibentuk oleh BAZNAS Sekadau

BAZNAS Sekadau menggelar sosialisasi ZIS dan membentuk UPZ Masjid Nurul Huda Tigur Jaya untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di masyarakat.
BAZNAS Sekadau menggelar sosialisasi ZIS dan membentuk UPZ Masjid Nurul Huda Tigur Jaya untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di masyarakat.

SEKADAU – Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sekaligus pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid Nurul Huda, Desa Tigur Jaya, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola zakat di tingkat masjid serta mendorong optimalisasi pengumpulan dan penyaluran dana umat secara lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Penguatan Peran UPZ Masjid untuk Optimalisasi Zakat

Ketua BAZNAS Kabupaten Sekadau, Rusmin Nuryadin, menegaskan bahwa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid memiliki peran vital karena menjadi garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan UPZ dapat memperkuat penghimpunan ZIS sekaligus mempercepat penyaluran kepada mustahik di lingkungan sekitar.

“UPZ masjid memiliki posisi strategis karena langsung bersentuhan dengan umat. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman pengurus masjid terkait tata kelola zakat yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara UPZ dan BAZNAS Kabupaten Sekadau menjadi kunci dalam memperluas dampak sosial zakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan di daerah.

Kemenag Sekadau Tekankan Zakat Sebagai Instrumen Sosial

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Sekadau H. Damsir menekankan bahwa zakat, infak, dan sedekah tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut potensi zakat di Kabupaten Sekadau sangat besar apabila dikelola secara profesional dan terorganisir.

“UPZ masjid dapat menjadi ujung tombak dalam mengedukasi dan memfasilitasi umat Islam untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dan terpercaya,” katanya.

Damsir juga menegaskan pentingnya integritas pengurus UPZ dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam keberhasilan pengelolaan zakat yang berkelanjutan.

Dukungan Lintas Lembaga untuk Penguatan UPZ

Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur, termasuk Ketua Dewan Masjid Indonesia Dewan Masjid Indonesia Sekadau Ahmad Urabi, Penjabat Kepala Desa Tigur Jaya Ari Suhana, Ketua Masjid Nurul Huda Badri, serta para tokoh agama dan pengurus UPZ setempat.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan adanya dukungan lintas lembaga dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat melalui pengelolaan zakat yang lebih efektif.

Dengan terbentuknya UPZ di Masjid Nurul Huda Tigur Jaya, diharapkan sistem penghimpunan dan distribusi zakat di tingkat desa semakin terarah dan transparan.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan ZIS, sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Sekadau, Kementerian Agama, dan pengurus masjid menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem zakat di Kabupaten Sekadau.

Saya Tak Menyangka Punya Rumah Baru, Marsiti Menangis Saat Terima Bantuan BAZNAS Sekadau

BAZNAS Sekadau meresmikan bantuan bedah rumah untuk Marsiti di Desa Tigur Jaya. Program RTLH senilai Rp25 juta membantu mewujudkan hunian yang lebih layak dan sehat.
BAZNAS Sekadau meresmikan bantuan bedah rumah untuk Marsiti di Desa Tigur Jaya. Program RTLH senilai Rp25 juta membantu mewujudkan hunian yang lebih layak dan sehat.

SEKADAU — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau meresmikan bantuan program bedah rumah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Marsiti, warga Desa Tigur Jaya, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (19/6/2026).

Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng, penyerahan kunci, serta peninjauan langsung ke rumah Marsiti yang telah selesai dibangun dan kini menjadi hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.

Marsiti tidak mampu menyembunyikan rasa harunya saat menerima bantuan tersebut. Ia mengaku bersyukur karena akhirnya dapat menempati rumah yang lebih baik setelah selama ini tinggal seorang diri.

"Saya terharu tidak menyangka bisa dapat bantuan rumah baru. Saya selama ini tinggal sendiri di sini," ujar Marsiti sambil menghapus air mata.

Ketua BAZNAS Sekadau, Rusmin Nuryadin, mengatakan program bedah rumah merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat dan para muzaki.

Menurutnya, program tersebut bertujuan membantu masyarakat kurang mampu sekaligus meningkatkan kualitas hidup melalui hunian yang lebih aman dan nyaman.

Rusmin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan program, khususnya Pemerintah Desa Tigur Jaya yang turut berperan dalam proses pembangunan rumah penerima manfaat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, H. Damsir, menilai kolaborasi antara BAZNAS, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program sosial yang berdampak langsung bagi warga.

"Ini merupakan bentuk kepedulian sosial yang manfaatnya dirasakan banyak orang. Kepada para muzaki, mari terus berbagi dan menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan sosial," katanya.

Apresiasi juga disampaikan Sekretaris Kecamatan Sekadau Hilir, Yustinus, yang mewakili camat. Ia menyebut program bedah rumah menjadi salah satu upaya mendukung pembangunan desa menuju lingkungan yang lebih sehat dan sejahtera.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tigur Jaya, Ari Suhanda, mengungkapkan BAZNAS Sekadau menyalurkan bantuan sebesar Rp25 juta untuk pembangunan rumah Marsiti.

Pembangunan dilakukan secara gotong royong oleh perangkat desa bersama masyarakat setempat. Menurut Ari, rumah yang sebelumnya tidak layak huni kini telah berdiri dengan baik berkat kerja sama seluruh pihak.

"Kami bersama perangkat desa dan masyarakat bergotong royong mengerjakan rumah milik Ibu Marsiti yang sebelumnya sudah tidak layak huni. Alhamdulillah, sekarang rumah tersebut sudah berdiri dengan baik berkat bantuan program bedah rumah BAZNAS," ujarnya.

Ia menambahkan proses pembangunan sempat menghadapi kendala dalam mencari tenaga tukang. Namun, pekerjaan tetap dapat diselesaikan sesuai target berkat semangat kebersamaan warga.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sekadau, Ahmad Urabi, mengapresiasi kontribusi BAZNAS dalam membantu pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Urabi menjelaskan program rehabilitasi RTLH di Kabupaten Sekadau dijalankan secara sinergis oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Namun pada 2026, jumlah bantuan yang tersedia terbatas akibat efisiensi anggaran.

"Tahun ini karena adanya efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Sekadau hanya memiliki dua unit program RTLH. Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ada delapan unit, kemudian dari pemerintah pusat melalui kementerian juga tersedia bantuan RTLH," jelasnya.

Menurutnya, kehadiran program bedah rumah BAZNAS menjadi dukungan penting untuk memperluas jangkauan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak. Program tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan dana zakat dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jumat, 19 Juni 2026

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Petani Peduli Awasi Pemilu

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Petani Peduli Awasi Pemilu
Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Petani Peduli Awasi Pemilu. 

SEKADAU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu mendatang dengan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat pemilih yang ada agar masyarakat menjadi tau dan faham akan resiko jika melakukan pelanggaran Pemilu. 

Seperti yang dilakukan oleh Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu yang melakukan Konsolidasi Demokrasi langsung dengan petani sayur setempat (Kamis, 18/6). Dikatakan olehnya bahwa dalam kunjungan itu memang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang pemilu dan peraturan-peraturan yang mengaturnya dengan cara gencar mensosialisasikan tugas dan wewenang Bawaslu serta regulasi terkait pemilu yang masih berlaku kepada para pemilih setempat. 

"Memang pemilu tahun 2029 masih jauh, tapi dalam rangka menuju ke pemilu mendatang agar bermartabat kami lakukan langkah-langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat apa-apa saja pelanggaran pemilu dan yang paling penting adalah taat aturan baik oleh peserta pemilu, pemilih dan penyelenggara pemilu, " jelasnya.

Ia menambahkan bahwa taat aturan itu sederhana sekali, aman dan nyaman untuk semua namun harus disertai pula dengan pengawasan bersama. Hal ini dimaksud untuk memastikan bahwa hasil perolehan suara itu murni adanya bukan hasil rekayasa, mengubah dan memanipulasi data awal hasil perolehan suara tersebut.

"Dalam rangka menjunjung tinggi pemilu yang jujur, adil, langsung, umum bebas dan rahasia itu tentu perlu adanya pengawasan bersama, bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu saja. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu juga perlu karena untuk sama-sama memastikan pemilu itu berjalan sesuai regulasi yang mengaturnya atau tidak. Masyarakat punya hak untuk mengawasinya dan wajib pula tau hasilnya, " ujarnya. 

Disampaikan pula pada kunjungan langsung ke petani sayur itu dilakukan agar masyarakat menjadi semakin peduli untuk mengawasi pemilu secara aktif dan mandiri serta tidak tergiur oleh provokasi seperti dengan sogokan sejumlah uang dan barang serta intimidasi.

Kamis, 18 Juni 2026

Warga Sekadau Minta Pemerintah Segera Bangun Ulang Jembatan yang Rusak

Foto: Jembatan Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap 

SEKADAU - Warga Kabupaten Sekadau meminta pemerintah daerah segera membangun kembali jembatan yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Permintaan itu disampaikan melalui media sosial Facebook dan mendapat perhatian masyarakat.

Dalam unggahan di grup Sekadau Informasi (S.I), seorang warga, Blasius Sumakarta menyampaikan harapannya kepada Bupati Sekadau agar pembangunan jembatan tidak lagi ditunda mengingat kondisi bangunan yang semakin memprihatinkan.

Warga menilai bagian pondasi dan rangka jembatan sudah mengalami kerusakan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna yang setiap hari melintas. Meski memahami keterbatasan anggaran daerah, masyarakat berharap pemerintah dapat memprioritaskan pembangunan jembatan tersebut karena merupakan akses penting bagi aktivitas warga.

Berdasarkan foto yang diunggah, jembatan kayu tersebut mengalami kerusakan pada bagian rangka penyangga. Beberapa tiang dan konstruksi tampak miring serta lapuk dimakan usia, sementara lantai jembatan juga terlihat mulai mengalami penurunan kualitas.

Salah seorang warga menulis:  

“Pak Bupati, kapan jembatan kita dibangun baru? Yang lama pondasinya sudah tidak layak. Tolong secepatnya dikerjakan. Ini sudah tidak layak untuk dilewati. Kami mengerti jika dana minim, apakah ini bisa ditunda lagi.”

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan tingkat kerusakan jembatan serta mengambil langkah penanganan guna menghindari risiko kecelakaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai rencana pembangunan maupun perbaikan jembatan tersebut. (Tim/Rh)


Rabu, 17 Juni 2026

Ngenes Banget, Remaja Sekadau Hamil karena Diperkosa Ayah Kandung

Ayah kandung D (34) di Sekadau ditangkap Polres Sekadau karena diduga memperkosa anak remaja 14 tahun hingga hamil. Kasus pemerkosaan anak di Belitang Hulu ini terungkap setelah pemeriksaan medis di Polindes.
Ayah kandung D (34) di Sekadau ditangkap Polres Sekadau karena diduga memperkosa anak remaja 14 tahun hingga hamil. Kasus pemerkosaan anak di Belitang Hulu ini terungkap setelah pemeriksaan medis di Polindes.

SEKADAU — Kasus pemerkosaan anak kandung kembali mengguncang Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap seorang ayah berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, yang diduga memperkosa anak perempuannya sendiri hingga hamil.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Belitang Hilir.

Penangkapan ini merupakan respons cepat polisi setelah keluarga korban melaporkan kasus kejahatan seksual tersebut.

Korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, kini menjadi korban tragis incest yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Kronologi Terungkapnya Kasus Pemerkosaan Anak di Belitang Hulu

Kasus ini mencuat setelah kakek korban menaruh curiga. Selama tiga bulan terakhir, cucunya yang berusia 14 tahun tidak lagi meminta dibelikan pembalut seperti biasanya.

Kecurigaan semakin kuat ketika korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu, 6 Juni 2026, karena mengeluh sakit batuk.

Hasil pemeriksaan medis justru menemukan fakta yang mengejutkan: remaja tersebut sedang hamil. Saat dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, D.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, Rabu (17/6/2026).

Pelaku Mengaku Lakukan Berulang Kali

Setelah laporan diterima, penyidik langsung bergerak. D berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.

“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas IPTU Zainal.

Hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau memperkuat kondisi kehamilan korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) jo Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman pidana diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini D telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak,” tegas IPTU Zainal Abidin.

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia

Kasus pemerkosaan anak kandung seperti di Sekadau ini menjadi pengingat keras maraknya kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

Data kepolisian nasional sering mencatat kasus incest yang sulit terungkap karena korban berada dalam tekanan psikologis dan ketakutan.

Polres Sekadau berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban.

Selasa, 16 Juni 2026

Satu per Satu Ditertibkan, Kini Giliran Arena Sabung Ayam di Tapang Pulau Dibongkar

Polsek Belitang Hilir membongkar arena sabung ayam di Desa Tapang Pulau, Sekadau, setelah menerima laporan masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan perjudian.
Polsek Belitang Hilir membongkar arena sabung ayam di Desa Tapang Pulau, Sekadau, setelah menerima laporan masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan perjudian.

Polisi Kembali Bongkar Arena Sabung Ayam di Sekadau, Bukti Keseriusan Berantas Praktik Judi di Belitang Hilir

SEKADAU - Upaya pemberantasan praktik perjudian terus dilakukan jajaran Polres Sekadau. Setelah sebelumnya menertibkan arena sabung ayam di Dusun Beruduk, Desa Melanjan Raya, Polsek Belitang Hilir kembali membongkar arena yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (16/6/2026).

Penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan arena sabung ayam di wilayah tersebut. Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi oleh personel Polsek Belitang Hilir.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian maupun pertandingan sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, polisi mendapati arena atau kelang sabung ayam lengkap dengan sejumlah fasilitas pendukung yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.

Meski tidak ada aktivitas yang berlangsung saat pemeriksaan dilakukan, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan memusnahkan seluruh fasilitas yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar lokasi itu tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, tindakan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Penertiban tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi itu tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat," ujar IPDA Iwan.

Langkah cepat yang dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa peran masyarakat memiliki kontribusi besar dalam membantu aparat mengungkap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Laporan warga menjadi salah satu sumber informasi penting yang memungkinkan tindakan pencegahan dilakukan lebih awal sebelum aktivitas ilegal berkembang lebih luas.

Sabung ayam sendiri masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah karena kerap dikaitkan dengan praktik perjudian. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerumunan dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam proses penertiban di Desa Tapang Pulau, kegiatan berlangsung aman dan mendapat dukungan dari warga setempat. Dukungan tersebut menjadi sinyal bahwa masyarakat menginginkan lingkungan yang lebih tertib dan bebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

IPDA Iwan juga mengapresiasi warga yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," katanya.

Selain melakukan pembongkaran arena, petugas juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perangkat desa untuk meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar area yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan sebagai arena sabung ayam maupun aktivitas perjudian lainnya.

Penertiban yang kembali dilakukan di wilayah Belitang Hilir menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, upaya pencegahan terhadap praktik perjudian diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di lingkungan sekitar.

Sempat Terlihat Kelelahan, Abang To Ditemukan Meninggal di Jalan Botong Sekadau

Penemuan mayat Abang To di Dusun Selabi, Sekadau, ditangani Tim Inafis Polres Sekadau. Hasil olah TKP memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun unsur tindak pidana.
Penemuan mayat Abang To di Dusun Selabi, Sekadau, ditangani Tim Inafis Polres Sekadau. Hasil olah TKP memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun unsur tindak pidana.

SEKADAU – Penemuan mayat seorang pria lanjut usia di Jalan Botong, Dusun Selabi, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, mengundang perhatian warga setempat. Korban diketahui bernama Abang To (64), warga Desa Seberang Kapuas, yang ditemukan meninggal dunia pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Inafis Satreskrim Polres Sekadau bersama personel Polsek Sekadau Hilir langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal guna memastikan penyebab kematian korban.

Sempat Terlihat Kelelahan, Abang To Ditemukan Meninggal di Jalan Botong Sekadau
Penemuan mayat Abang To di Dusun Selabi, Sekadau, ditangani Tim Inafis Polres Sekadau. Hasil olah TKP memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun unsur tindak pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, Abang To sebelumnya berangkat menuju pondok miliknya di wilayah Mungguk Botong pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pondok tersebut biasa digunakan korban sebagai tempat beristirahat maupun bermalam saat mengurus kebun.

Sehari kemudian, korban sempat terlihat berjalan turun dari arah Mungguk Botong menuju Dusun Selabi. Kepala Dusun Selabi, Yohanes, menyebut korban terlihat melintas pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan tampak dalam kondisi kelelahan setelah perjalanan dari kawasan kebun.

Beberapa jam setelah itu, warga menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa di Jalan Botong. Penemuan mayat tersebut sempat menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematian korban sehingga polisi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, hasil olah TKP dan pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal yang dilakukan, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban," ujar IPTU Zainal.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan luka lecet pada bagian kaki dan tangan kanan korban. Namun, luka tersebut diduga terjadi akibat gesekan dengan ilalang atau vegetasi di sekitar lokasi penemuan. Selain itu, petugas juga mendapati semut api mengerumuni tubuh korban saat proses identifikasi dilakukan.

Menurut IPTU Zainal, kondisi lingkungan sekitar lokasi menjadi faktor yang diduga menyebabkan munculnya luka-luka ringan tersebut. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya bekas penganiayaan maupun tanda kekerasan lain yang mengarah pada tindakan kriminal.

"Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya tanda kekerasan. Luka yang ditemukan diduga dipengaruhi kondisi lingkungan di sekitar lokasi," jelasnya.

Setelah seluruh rangkaian olah TKP selesai dilakukan, jenazah korban dievakuasi dan diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Desa Seberang Kapuas. Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak mengajukan permintaan pemeriksaan lanjutan.

Penanganan cepat yang dilakukan warga, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, hingga Tim Inafis Polres Sekadau memungkinkan proses identifikasi dan pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Abang To.

"Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana terkait peristiwa tersebut," pungkas IPTU Zainal.

Komunitas Mini 4 WD Sekadau Kembali Aktif, Raymon Juara Event Trial Open STB Up 2026

Komunitas Mini 4 WD Sekadau kembali aktif menggelar event trial Open STB Up 2026. Raymon keluar sebagai juara dalam lomba yang diikuti 38 racer dari Sekadau dan Sanggau.
Komunitas Mini 4 WD Sekadau kembali aktif menggelar event trial Open STB Up 2026. Raymon keluar sebagai juara dalam lomba yang diikuti 38 racer dari Sekadau dan Sanggau.

SEKADAU - Komunitas Mini 4 WD Sekadau kembali aktif dengan menggelar event balap pada Minggu, 14 Juni 2026, di The Best Pool & Café Sekadau. 

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB tersebut menjadi ajang uji coba atau trial menuju Turnamen Open STB Up yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Juli mendatang.

Salah satu penggerak komunitas, Rizal, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan sebelum pelaksanaan turnamen terbuka bulan depan. 

Selain itu, event juga menjadi momentum untuk kembali mempererat silaturahmi para penghobi Mini 4 WD di Sekadau dan sekitarnya.

Menurut Rizal, komunitas saat ini juga rutin menggelar race mingguan setiap Kamis dan Jumat malam di kediaman Sapriadi atau Ndos di Jalan Abadi.

"Kawan-kawan penghobi silahkan datang untuk kumpul dan bernostalgia," ujar Rizal.

Sebanyak 38 peserta dari Sekadau dan Sanggau ambil bagian dalam perlombaan tersebut. Persaingan berlangsung hingga babak final untuk menentukan para pemenang.

Posisi juara ketiga diraih oleh racer asal Sanggau, Vigilius Andri (VG), setelah berhasil finis di depan Rama (Lebah) dari Sanggau dan MGC Huda dari Sekadau.

Sementara itu, partai final mempertemukan Raymon dari Sekadau dengan Azzam, racer cilik dari Mega Coffee. 

Duel yang menjadi puncak acara tersebut berlangsung ketat dengan adu strategi dan kemampuan mekanik. Raymon akhirnya keluar sebagai pemenang dan berhak menempati podium pertama.

Catatan waktu tercepat selama perlombaan atau Best Time Overall berhasil dibukukan oleh Febry (Aul Febb).

Anggota komunitas lainnya, Rozi, berharap kebangkitan komunitas Mini 4 WD di Sekadau dapat terus berlanjut.

"Kita harapkan komunitas tetap solid dan berkembang dengan baik, semoga Open Race Juli nanti lebih meriah," katanya.

Rizal menambahkan, kelas yang rutin dipertandingkan di Sekadau saat ini meliputi kelas STB Up yang digunakan untuk event menengah serta STB Go yang menjadi regulasi lokal untuk perlombaan mingguan maupun challenge race.

Melalui kegiatan ini, komunitas Mini 4 WD Sekadau berharap dapat menjaga antusiasme para penghobi sekaligus menyukseskan pelaksanaan Open STB Up pada Juli mendatang.

Oleh: Rizal

Senin, 15 Juni 2026

Kunjungi SMA PGRI 05 Rawak, Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu

Kunjungi SMA PGRI 05 Rawak, Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu
Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pengawasan pemilu kepada pelajar SMA PGRI 05 Rawak. (Bawaslu Sekadau/Tim)

SEKADAU - Tidak hanya ke sekolah-sekolah negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau kali ini juga mengunjungi sekolah swasta yang ada di Bumi Lawang Kuari seperti ke Sekolah Menengah Atas Persatuan Guru Republik Indonesia (SMA PGRI) 05 Rawak. 

Hal ini guna untuk menyasar calon pemilih pemula yang akan memilih pada pemilu tahun 2029 mendatang.

Kunjungan ke sekolah tersebut juga dalam rangka mensosialisasikan tugas dan fungsi Bawaslu pada tahapan pemilu termasuk pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Kepada media ini Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi mengatakan bahwa kunjungan itu bertujuan untuk mengajak peran aktif calon pemilih pemula mengawasi suara yang mereka berikan mulai dari TPS hingga putusan pleno penetapan calon terpilih benar-benar dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. 

"Kepada calon pemilih kita juga sampaikan agar memilih itu bukan karena isu Politisasi SARA, Politik Uang atau karena intimidasi, " paparnya.

Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pengawasan pemilu kepada pelajar SMA PGRI 05 Rawak. (Bawaslu Sekadau/Tim)
Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pengawasan pemilu kepada pelajar SMA PGRI 05 Rawak. (Bawaslu Sekadau/Tim)

Untuk masa non tahapan sekarang ini, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi tugas dan fungsinya dan juga mengajak warga masyarakat termasuk calon pemilih pemula agar kelak aktif mengawasi pemilu minimal disekitar lingkungan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dekat tempat tinggalnya berada.

Dikatakan pula bahwa tujuan lain dari Bawaslu goes to school ini adalah untuk memotivasi kepada para pelajar agar rajin belajar menimba ilmu untuk bekal di kemudian hari, sehingga kelak bisa menjadi generasi penerus bangsa yang sangat berguna sekali. 

"Siapa nantinya yang akan mengganti kami-kami, kalau bukan para pelajar kaum terdidik sebagai generasi penerus bangsa," terangnya pula.

Dijelaskan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi semua tahapan, mencegah terjadi pelanggaran dan menindak pelanggaran yang ada. 

"Kami lakukan pengawasan melekat pada semua tahapan yang ada, dan disitu kami hadir untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan mengingatkan peserta pemilu dan para pemilih termasuk juga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU bersama seluruh jajaran yang ada," tambahnya.

Sunardi selalu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menambahkan bahwa kegiatan non bajeter ini juga menjelaskan mengenai bagaimana Bawaslu menangani laporan pelanggaran Pemilu. 

" Kami juga sampaikan bagaimana cara melapor jika melihat dan mengetahui telah terjadi pelanggaran pemilu. Paling utama membawa identitas pelapor dan terlapor, ada cukup barang bukti serta adanya para saksi-saksi," ucapnya.

Disampaikan pula para pelajar sangat antusias sekali menyimak materi yang disampaikan walaupun waktu penyampaiannya mulai dari siang hingga ke sore hari. 

"Kami sangat mengapresiasi antusias para pelajar yang ada. Dari jam 2 siang sampai jam 16.00 wib, para pelajar yang awalnya menyimak dan mendengar materi, kemudian aktif bertanya seputar kegiatan pengawasan pemilu dan ssngat interaktif sekali mereka," terangnya.

Tak lupa kepada pihak sekolah mewakili Bawaslu, kedua komisioner yang didampingi oleh dua orang staf ini juga berterima kasih karena telah sudi berbagi waktu untuk memberikan tempat kepada Bawaslu menyampaikan tugas dan fungsi Bawaslu kepada para pelajar di SMA PGRI 05 Rawak.*

Minggu, 14 Juni 2026

Rangkap Jabatan, Muhdlar Tidak Sah Pimpin NU Sekadau

Konferensi Cabang V Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan hari ini Sabtu, 13 Juni 2026 di Hotel Multi Sekadau
Konferensi Cabang V Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan hari ini Sabtu, 13 Juni 2026 di Hotel Multi Sekadau.
SEKADAU - Konferensi Cabang V Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan hari ini Sabtu, 13 Juni 2026 di Hotel Multi Sekadau dilaksanakan dengan melanggar nilai-nilai perjuangan kader. Syarat haus kekuasaan.

Rais Syuriah yang dipilih dinilai tidak sah kerena merangkap Jabatan dimana-mana. KH. Muhdlar saat ini diketahui menjabat sebagai ketua MUI Sekadau dan saat ini juga ditunjuk sebagai rois syuriah PCNU Sekadau.

"Setau saya tidak boleh ya, rangkap jabatan, sekarang kan beliau ketua MUI, dan sekarang rois syuriah, tentu tidak boleh itu, masih banyak kader lain yang layak, ya jangan diambil semua lah", ucap Riza, kader NU Sekadau.

Dengan pelaksanaan Konfercab NU Sekadau yang cacat aturan dan terkesan ugal-ugalan, tentu akan menghasilkan keputusan yang semaunya.

"Inilah akibat dari Konfercab yang syarat kepentingan kekuasaan, ya begini", tegasnya.

Riza menghimbau kepada seluruh kader NU yang ada di Sekadau untuk tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh pihak yang ingin mengkotak-kotakan kader apalagi warga NU. 

"Saya harap dengan hal seperti ini semua kader tetap tenang dan menjaga situasi kondusif", imbaunya.

Miris! Ditangan Syarif Konfercab NU Sekadau dilaksanakan Curi-curi

Miris! Ditangan Syarif Konfercab NU Sekadau dilaksanakan Curi-curi
Miris! Ditangan Syarif Konfercab NU Sekadau dilaksanakan Curi-curi.
SEKADAU – Konferensi Cabang V Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan hari ini Sabtu, 13 Juni 2026 di Hotel Multi Sekadau dilaksanakan dengan melanggar nilai-nilai perjuangan kader.

PWNU Kalbar yang Notabene ditunjuk sebagai karteker dan memimpin Konfercab NU Sekadau terkesan syarat kepentingan kelompok dan kepentingan kekuasaan. Diduga hanya untuk kepentingan pelaksanaan Muktamar dan Konferwil.

"PWNU Kalbar saya kira tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, karena curi-curi, menunjuk kelompok tertentu sebagai karteker, Konfercab Sekadau hanya dilaksanakan oleh segelintir orang sebagai kepanitiaan, Penunjukan Pengurus MWC juga dinilai dilakukan secara ugal-ugalan, agar apa, saya duga agar memuluskan kepentingan Muktamar dan Konferwil kedepan, sangat miris sekali," ucap Abong, Kader Ansor Sekadau.

Jika PWNU memang tidak bermaksud adu domba, punya kepentingan politik dan sengaja mengkerdilkan organisasi, seharusnya Pak Kiyai Muhdlar tidak bisa lagi menjadi Rois Syuriah karena termasuk mandataris yang sudah dikarateker sebelumnya dan cacat secara etika dan aturan organisasi. Orang yang sudah di karateker masih berambisi menjadi mandataris konferensi.

PWNU dalam hal penunjukan karteker dan pelaksanaan Konfercab juga terkesan tebang pilih ini siapa dan orang siapa sehingga timbul indikasi mengkotak-kotakan serta memecah belah kader NU yang ada di Sekadau.

Selain itu, dalam pelaksanaan Konfercab juga tidak melibatkan Banom yang ada di Sekadau, hampir semua banom tidak diundang untuk menyaksikan momen sakral warga NU. 

"Banom tidak ada, undangan tidak ada, tokoh-tokoh sepuh NU tidak diberitahu, peserta kecamatan satu baris nggak penuh, nggak ada orang tapi tetap dilaksanakan", ucapnya.

Terkait pembentukan pengurus Kecamatan, PCNU sebelumnya sudah melaksanakan Konferensi MWC namun ketua syuriah dan Katib tidak mau menandatangani dengan berbagai alasan dan terkesan mengulur waktu hingga terjadinya karteker kepengurusan PCNU Sekadau.

Rais Syuriah terpilih juga saat ini merangkap jabatan, selain Rois Syuriah PCNU Sekadau juga sebagai ketua MUI Sekadau. Tentu secara aturan tidak sah.

Atas hasil Konfercab yang terjadi, secara tegas kader NU yang ada di Sekadau menolak pelaksanaan dan hasilnya karena tidak sesuai prosedur serta tidak akan tunduk dan patuh terhadap pengurus yang dipilih. (Tim)

Jumat, 12 Juni 2026

Konflik Kemitraan Sawit Memanas, Petani Ancam Tarik Kembali Lahan dari PT AAL

Ratusan warga dari empat desa di Sekadau mendatangi kantor PT AAL menuntut realisasi kemitraan sawit 70:30, kejelasan HGU, dan peningkatan kesejahteraan petani.
Ratusan warga dari empat desa di Sekadau mendatangi kantor PT AAL menuntut realisasi kemitraan sawit 70:30, kejelasan HGU, dan peningkatan kesejahteraan petani.

SEKADAU - Ratusan warga dari Desa Seberang Kapuas, Landau Kodah, Semabi, dan Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi kantor sentral PT Agro Anugerah Lestari (AAL) pada Kamis (11/6/2026). Mereka menuntut perusahaan segera merealisasikan pola kemitraan perkebunan sawit 70:30 yang disebut telah dijanjikan sejak 2013.

Aksi damai tersebut dipimpin Koordinator Lapangan M. Chain dan mendapat pendampingan dari Dewan Pimpinan Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Sekadau. Massa berasal dari sejumlah wilayah yang selama ini bermitra dengan perusahaan.

Untuk mengantisipasi situasi, perusahaan menggelar rapat bersama perwakilan warga yang turut dihadiri aparat Polsek Sekadau Hilir, Polres Sekadau, dan Koramil Sekadau Hilir.

Dalam pertemuan itu, M. Chain menegaskan kedatangan warga bertujuan memperjuangkan hak petani, bukan melakukan tindakan anarkis.

Ia meminta perusahaan segera menyerahkan realisasi pola kemitraan 70:30 kepada petani serta mengeluarkan kawasan pemukiman, hutan adat, tembawang, pemakaman, sawah, kebun karet, dan kebun sawit milik warga dari area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

"Kami menuntut agar realisasi pola kemitraan 70:30 segera diserahkan ke petani. Selain itu, segala bentuk hutan adat, pemukiman, tembawang, pemakaman, kebun karet, persawahan, hingga kelapa sawit pribadi milik warga harus secepatnya dikeluarkan dari HGU perusahaan," kata Chain.

Warga juga menolak skema dana talangan sebesar Rp200 ribu per bulan yang dinilai justru menjadi beban utang bagi petani.

Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan keluhan terkait hasil kemitraan yang dinilai tidak sesuai dengan janji awal.

Perwakilan Desa Semabi menyoroti besaran "uang tunggu" sekitar Rp700 ribu yang diterima setiap dua bulan, meski sebagian petani telah menyerahkan lahan hingga beberapa hektare kepada perusahaan.

Keluhan serupa datang dari warga Kampung Tunggang yang mengaku hanya menerima Rp620 ribu setiap dua bulan dari lahan plasma seluas 1,9 hektare.

Selain itu, warga mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi dan sistem pembayaran yang dinilai tidak memberikan informasi jelas mengenai status keuntungan maupun kewajiban petani.

Permasalahan lain yang disoroti adalah keberadaan sejumlah kawasan pemukiman dan lahan masyarakat yang masuk dalam plot HGU perusahaan. Kondisi tersebut disebut menghambat proses pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah.

Kepala Dusun Landau Kodah, Yupinus, juga mengkritik perawatan kebun yang dianggap tidak merata. Menurutnya, banyak areal kebun yang terbengkalai sehingga berdampak pada produktivitas dan pendapatan petani.

Sementara itu, perwakilan warga Sempulai Indah, Tutut, menyoroti banyaknya tandan buah segar (TBS) yang membusuk karena tidak dipanen. Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan penerapan sanksi kepada warga yang mengambil buah sawit di area kebun perusahaan.

"Bapak saya menyerahkan lahan 60 hektar, tapi mirisnya kami di rumah kelaparan," ujar Tutut.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pimpinan PT AAL, Lubis, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada manajemen pusat.

Menurut dia, perusahaan saat ini berada di bawah manajemen baru setelah proses pengambilalihan pada 2022. Meski demikian, perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kesepakatan sebelumnya.

Lubis menegaskan perusahaan tidak berniat menguasai kawasan adat, pemukiman, tembawang maupun makam yang berada di sekitar area perkebunan.

"Terkait HGU, kami tegaskan tidak mungkin menguasai hak ulayat adat, perkampungan, tembawang maupun makam karena itu kearifan lokal yang harus dijaga," ujarnya.

Ia juga mengakui besaran dana talangan yang diterima petani saat ini belum memenuhi harapan masyarakat dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Dalam aksi tersebut, petani menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya percepatan realisasi pola kemitraan 70:30, pengeluaran lahan masyarakat dari HGU perusahaan, penolakan dana talangan yang menjadi utang petani, serta kejelasan status lahan setelah masa kerja sama berakhir.

Ketua DPD TBBR Kabupaten Sekadau, Susiono, menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.

Ia memberikan batas waktu hingga 7 Juli 2026 bagi PT AAL untuk menunjukkan langkah konkret dan kesepakatan tertulis terkait tuntutan masyarakat.

"Kami memberikan tenggat waktu yang jelas sampai tanggal 7 Juli 2026. Apabila sampai tanggal tersebut tidak ada kesepakatan tertulis dan realisasi konkret dari apa yang kita bahas hari ini, maka kantor PT AAL ini akan kami segel total," kata Susiono.

Setelah pertemuan berakhir, massa membubarkan diri secara tertib. Namun, warga menegaskan akan terus menagih penyelesaian berbagai persoalan kemitraan yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Penulis: Delova

Gugatan Informasi Mengemuka di Tengah Konflik Lahan PT Arvena Sepakat di Sekadau

Konflik agraria PT Arvena Sepakat di Sekadau memasuki tahap verifikasi lapangan setelah mediasi Pemkab menetapkan sejumlah kewajiban terkait lahan dan lingkungan.
Konflik agraria PT Arvena Sepakat di Sekadau memasuki tahap verifikasi lapangan setelah mediasi Pemkab menetapkan sejumlah kewajiban terkait lahan dan lingkungan.

SEKADAU, 22 Mei 2026 — Konflik agraria antara masyarakat Kabupaten Sekadau dan PT Arvena Sepakat yang tergabung dalam Gunas Group memasuki tahap baru setelah Pemerintah Kabupaten Sekadau memfasilitasi mediasi resmi. Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Sekadau itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang harus ditindaklanjuti perusahaan terkait pengelolaan lahan yang dipersoalkan warga.

Dalam mediasi tersebut, perusahaan diwajibkan mengembalikan lahan yang terbukti digarap di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada masyarakat. Area yang menjadi objek sengketa mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Kojang Tengah, Suak Mansi, Desa Nanga Suri, Desa Mahap, Desa Batu Pahat, hingga Lembah Beringin.

Selain itu, lahan milik warga yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan namun tidak dikelola atau terbengkalai diputuskan dapat diambil alih kembali oleh pemiliknya untuk dikelola secara mandiri.

Tim pendamping masyarakat juga meminta agar dilakukan verifikasi terhadap batas wilayah dan legalitas lahan perusahaan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran atau perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, muncul dorongan agar pemerintah daerah meninjau kembali izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam mediasi adalah dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Perusahaan diminta melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak guna menjaga fungsi lingkungan dan kelestarian ekosistem.

Selama proses verifikasi berlangsung, aktivitas perusahaan juga dibatasi. PT Arvena Sepakat tidak diperkenankan melakukan pengukuran, penebasan, maupun pembukaan lahan baru. Operasional yang masih diperbolehkan hanya mencakup pemupukan dan pemanenan tanaman yang telah ada.

Memasuki Juni 2026, perkembangan sengketa berlanjut ke ranah keterbukaan informasi. Perwakilan warga mengajukan gugatan ke Komisi Informasi terkait ketersediaan data HGU PT Arvena Sepakat yang sebelumnya disebut tidak ditemukan atau termasuk informasi yang dikecualikan oleh Kanwil BPN Kalimantan Barat.

Di sisi lain, perwakilan Gunas Group menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam forum yang difasilitasi Pemkab Sekadau, pihak perusahaan menyatakan siap mematuhi ketentuan hukum dan mengembalikan lahan apabila hasil verifikasi Tim Gabungan membuktikan adanya penanaman kelapa sawit di luar area perizinan yang berlaku.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab Sekadau, BPN, Dinas Perkebunan, dan perwakilan masyarakat kini tengah menyiapkan proses verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau.

Penulis: Markus Jhoner Hasibuan

Rabu, 10 Juni 2026

Bergerak Menuju Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Sambangi Sekolah Swasta

Bergerak Menuju Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Sambangi Sekolah Swasta
Bergerak Menuju Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Sambangi Sekolah Swasta. 

SEKADAU - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dari berbagai latar belakang pendidikan dan pekerjaannya, seperti yang dilakukan oleh Muhammad Sandi, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau yang mengunjungi para tenaga pendidik yang ada di Sekolah Menengah Atas Persatuan Guru Republik Indonesia (SMA PGRI) 5 Rawak, Selasa, (9/6/2026).

 Kepada wartawan media ini ia mengatakan bahwa tujuan ke sekolah tersebut juga sebagai ajang silaturrahmi antar lembaga pendidikan swasta dan lembaga pengawas pemilu. "Kan masyarakat tau-nya KPU saja yang mengurusi pemilu termasuk yang mengawasinya, nah pada kesempatan kunjungan kali ini juga perlu kami sampaikan dan jelaskan kepada para guru yang ada bahwa Bawaslu adalah salah satu dari tiga lembaga Penyelenggara Pemilu selain KPU dan DKPP. Masyarakat juga masih banyak yang belum tau Apa itu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dan hal ini juga sudah kita jelaskan ke para guru yang ada, " ujarnya. 

Bergerak Menuju Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Sambangi Sekolah Swasta
Bergerak Menuju Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Sambangi Sekolah Swasta. 

Disampaikan juga pertemuan dengan para guru di sekolah swasta itu menjelaskan pula tentang tugas dan fungsi Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu, mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan menindak terhadap Pelanggaran Pemilu pada saat tahapan berlangsung. Pada saat non tahapan seperti saat ini dikatakan Bawaslu berkesempatan melakukan Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif kepada semua lapisan masyarakat termasuk kepada pemilih pemula dan kepada pemilih lanjut usia. " Ada beberapa kegiatan yang kami lakukan, seperti Bawaslu goes to school, Pendidikan Pengawas Partisipatif, dan juga ada Konsolidasi Demokrasi baik secara formal maupun non formal bagi masyarakat pemilih dan calon pemilih yang akan memilih nantinya di tahun 2029, " tambahnya.

Rino, A. Md selaku Kepala Sekolah menyatakan sangat berterimakasih atas kunjungan Bawaslu Kabupaten Sekadau ke sekolah SMA PGRI 5 Rawak tersebut dan berharap kedepannya agar Bawaslu dan SMA PGRI 5 Rawak dapat saling memberikan kontribusi positif yang mendidik terutama bagi para pelajar dan guru di sekolah tersebut. "Kami sangat bangga dan merasa terhormat sekali, karena Bawaslu Sudi berkunjung ke sekolah kami. Terimakasih Bawaslu. Kedepan kami berharap agar Bawaslu dan sekolah kami dapat bekerja sama dalam hal yang positif yang berguna untuk pelajar disini, "ucapnya.

Jumat, 05 Juni 2026

Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi

Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi
Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi. 
SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. JN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

"Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata IPTU Zainal, Jumat (5/6/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Korban mengaku menerima ancaman dari tersangka sejak November 2025 terkait penyebaran foto pribadinya di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban. Pada Maret 2026, tersangka diduga mengunggah foto tersebut melalui akun media sosial yang dikelolanya.

Persoalan itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka bahkan datang ke rumah korban untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi
Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi. 
Namun beberapa minggu kemudian, tersangka diduga kembali mengunggah foto korban melalui media sosial dan menandai akun milik korban. Peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 itu kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau.

Berbekal laporan korban dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang diduga digunakan tersangka. JN kemudian diamankan pada Rabu (3/6/2026) di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan pembuktian," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sekadau. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuat atau menyebarluaskan pornografi.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum maupun merugikan orang lain," pungkas IPTU Zainal.

Petani Sawit Dinilai Kehilangan Kepastian Harga, DPRD Sekadau Soroti Mekanisme TBS

DPRD Sekadau menyoroti keterlambatan penetapan harga TBS kelapa sawit yang dinilai merugikan petani dan meminta pemerintah segera memperbaiki mekanismenya. (Ilustrasi)
DPRD Sekadau menyoroti keterlambatan penetapan harga TBS kelapa sawit yang dinilai merugikan petani dan meminta pemerintah segera memperbaiki mekanismenya. (Ilustrasi)

SEKADAU - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Hanura, Paulus Subarno, menyoroti mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai terlambat dan berpotensi merugikan petani. Sorotan tersebut disampaikan terkait penetapan harga yang baru diumumkan setelah transaksi jual beli berlangsung selama tujuh hari.

Menurut Paulus Subarno, kondisi tersebut membuat petani tidak memiliki kepastian harga saat menjual hasil panennya. Akibatnya, banyak petani yang telah melakukan transaksi tanpa mengetahui harga acuan resmi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penetapan harga seharusnya dilakukan sebelum proses jual beli berlangsung. Dengan demikian, petani dapat mengetahui harga yang berlaku dan memiliki dasar yang jelas dalam melakukan transaksi.

“Seharusnya penetapan harga dilakukan sebelum transaksi penjualan terjadi sehingga petani mengetahui harga yang berlaku. Namun yang terjadi saat ini, harga baru ditetapkan setelah tujuh hari berjalan. Banyak petani yang sudah terlanjur menjual hasil panennya dan baru mengetahui harga acuan setelah transaksi dilakukan,” ujarnya.

Paulus menilai tujuan penetapan harga TBS sebagai instrumen perlindungan bagi petani menjadi kurang efektif apabila pengumumannya dilakukan setelah transaksi berlangsung. Menurutnya, sebagian besar petani tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penjualan hasil panen karena kebutuhan ekonomi maupun biaya operasional kebun yang harus segera dipenuhi.

Ia mengatakan keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi petani yang menjual hasil panen dengan harga lebih rendah dibanding harga yang kemudian ditetapkan pemerintah.

“Keterlambatan penetapan harga sangat berpotensi merugikan petani, terutama bagi mereka yang menjual hasil panen di bawah harga yang kemudian ditetapkan pemerintah,” katanya.

Karena itu, legislator Partai Hanura tersebut meminta pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga TBS. Ia berharap harga dapat diumumkan lebih cepat sehingga dapat dijadikan acuan sebelum transaksi berlangsung.

Selain evaluasi mekanisme, Paulus juga mendorong penguatan sistem informasi harga yang lebih transparan dan mudah diakses oleh petani. Menurutnya, akses informasi yang cepat akan membantu petani memperoleh kepastian harga sebelum menjual hasil panennya.

“Perlu ada perbaikan mekanisme agar petani mendapatkan informasi harga secara cepat, transparan, dan dapat dijadikan pedoman sebelum menjual hasil panen. Dengan demikian, perlindungan dan kesejahteraan petani sawit dapat lebih terjamin,” tutupnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena harga TBS merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi pendapatan petani sawit. Evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi petani dalam menjalankan usaha perkebunannya.

Penulis: Novi Dominika

Kamis, 04 Juni 2026

Songsong Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Lakukan Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.
Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.

SEKADAU – Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif pada Kamis, 4 Juni 2026, di Sekretariat Bawaslu Sekadau. Kegiatan ini diikuti 20 peserta yang berasal dari kelompok rentan, perempuan, pegiat dan pemerhati pemilu, pelajar, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat setempat sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak Untuk Pemilu 2029 Yang Bermartabat”, kegiatan tersebut bertujuan membentuk kader pengawas partisipatif yang mampu berperan dalam edukasi pemilu, pengembangan jaringan, pemberdayaan komunitas, serta penguatan demokrasi di tingkat lokal.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi, mengatakan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas menjadi sarana penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Songsong Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Lakukan Pendidikan Pengawas Partisipatif
Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.

Menurutnya, selain memiliki integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas, penyelenggara pemilu juga dituntut semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Salah satu tugas pengawasan dilakukan melalui pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu. Hal ini sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat terutama dalam pemilu,” kata Muhammad Sandi usai kegiatan.

Ia menambahkan, pengawasan partisipatif juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan di setiap tahapan pemilu mengingat keterbatasan jumlah personel pengawas yang dimiliki Bawaslu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun. Dalam sambutannya, ia berharap peserta yang telah mengikuti pendidikan tersebut dapat berperan aktif mengawasi tahapan Pemilu 2029.

Songsong Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Lakukan Pendidikan Pengawas Partisipatif
Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.

Marikun menilai para kader yang telah mendapatkan pembekalan diharapkan mampu mengembangkan pengawasan secara mandiri dan sukarela di lingkungan komunitas maupun kelompok masing-masing.

Seluruh komisioner dan jajaran Bawaslu Kabupaten Sekadau turut hadir dalam kegiatan itu. Materi disampaikan oleh Muhammad Sandi, Sunardi, dan Marikun dengan enam topik pembahasan yang berkaitan dengan pengawasan pemilu.

Bawaslu Sekadau Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk Persiapan Pemilu 2029
Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.

Bawaslu Sekadau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap akhir pembelajaran. Sebelumnya, peserta telah mengikuti proses pembelajaran melalui pengamatan video bahan ajar, refleksi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, serta penyusunan catatan kritis sebagai bahan evaluasi dan persiapan menuju Pemilu 2029 yang lebih berkualitas dan bermartabat.

Rabu, 03 Juni 2026

Gangguan Distribusi Air PDAM Sirin Meragun Bikin Warga Resah, DPRD Minta Evaluasi

Distribusi air PDAM Sirin Meragun di Kabupaten Sekadau macet hampir sepekan. DPRD menyoroti kualitas pipa, sementara warga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk air bersih.
Distribusi air PDAM Sirin Meragun di Kabupaten Sekadau macet hampir sepekan. DPRD menyoroti kualitas pipa, sementara warga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk air bersih.

SEKADAU – Distribusi air bersih PDAM Sirin Meragun di Kabupaten Sekadau mengalami gangguan hampir sepekan, sejak Jumat (29/5/2026) hingga Rabu (3/6/2026). Kondisi ini memicu keluhan pelanggan dan mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno.

Gangguan distribusi air tersebut berdampak pada masyarakat yang selama ini bergantung pada layanan PDAM sebagai sumber utama kebutuhan air bersih. Tidak mengalirnya pasokan air membuat banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebagian pelanggan bahkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air galon maupun air mineral demi kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Menanggapi persoalan tersebut, Paulus Subarno mempertanyakan kualitas pelayanan yang diberikan PDAM Sirin Meragun. Menurutnya, akses terhadap air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian serius.

"Saya meragukan kualitas pipa dari awal proyek pembuatan PDAM Kabupaten Sekadau oleh PT. Batur," tegas Paulus.

Keluhan serupa juga disampaikan warga Sekadau, Santus. Ia mengaku keluarganya terpaksa memanfaatkan air sumur bor selama distribusi PDAM terhenti.

Menurutnya, air sumur yang digunakan memiliki bau tanah yang cukup kuat sehingga tidak layak dipakai untuk memasak maupun mencuci bahan makanan.

"Kami harus keluar ongkos lebih besar untuk beli air galon, untuk minum beli air mineral. Air sumur cuma untuk mencuci dan mandi, itupun baunya seperti bau lumpur," ujar Santus.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terhentinya distribusi air bersih kali ini disebabkan adanya pekerjaan perbaikan pipa transmisi utama berdiameter 400 milimeter di Dusun Meragun, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

Gangguan akibat kerusakan pipa bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, PDAM Sirin Meragun diketahui beberapa kali menghentikan sementara distribusi air kepada pelanggan karena masalah serupa.

Kondisi ini mendorong munculnya tuntutan agar pengelola PDAM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur jaringan distribusi air guna meminimalkan gangguan layanan yang berulang dan memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi.

Penulis: Wulan

Selasa, 02 Juni 2026

Petani Keluhkan Grading TBS Tinggi, DPRD Sekadau Kawal Kesepakatan dengan PT Parna Agromas

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.

SEKADAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta PT Parna Agromas (PAM) menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama petani dan perwakilan masyarakat terkait persoalan harga serta grading Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Permintaan itu disampaikan pada Selasa, 2 Juni 2026, menyusul masih adanya keluhan masyarakat mengenai tingginya potongan grading yang diterapkan perusahaan.

Menurut laporan yang diterima DPRD, grading TBS di PT Parna Agromas disebut mencapai belasan persen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan petani karena dinilai berbeda dengan ketentuan yang berlaku di sejumlah perusahaan perkebunan lainnya.

Yodi menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibangun bersama petani tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Ia meminta perusahaan menunjukkan komitmen melalui penerapan yang nyata di lapangan.

"Kami meminta PT Parna berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama petani dan perwakilan masyarakat. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan," kata Yodi.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau berencana memanggil manajemen PT Parna Agromas untuk meminta penjelasan terkait sistem grading yang diterapkan perusahaan.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna memperoleh klarifikasi atas tingginya persentase grading yang menjadi keluhan para petani sawit.

"DPRD akan melakukan pemanggilan untuk menegaskan sekaligus meminta klarifikasi dari PT Parna terkait tingginya grading yang dilaporkan masyarakat kepada kami," ujarnya.

Yodi menilai sejumlah perusahaan perkebunan lain telah memiliki mekanisme grading yang disepakati bersama petani sehingga tidak memunculkan polemik berkepanjangan.

Ia menyoroti laporan masyarakat yang menyebut grading di PT Parna Agromas dapat mencapai belasan persen. Di sisi lain, buah yang dinyatakan terkena grading disebut tidak dikembalikan kepada petani, sehingga menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan perusahaan.

"Seperti yang kita ketahui, perusahaan lain memiliki ketentuan grading yang sudah disepakati. Sementara di PT Parna, masyarakat melaporkan grading bisa mencapai belasan persen, namun buah yang dinyatakan terkena grading itu tidak dikembalikan kepada petani. Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan," katanya.

Dalam Berita Acara Nomor 002/PAM/CPO/BA-K/VI/2026 yang disusun saat pertemuan antara petani dan vendor TBS di Kantor CPO Mill PT Parna Agromas pada 2 Juni 2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi tuntutan sekaligus kesepakatan bersama.

Petani meminta TBS yang masuk kategori F00, F0 dan tandan kosong dikembalikan kepada pemiliknya. Sebelum dikembalikan, buah tersebut diminta diberi tanda menggunakan cat atau pilox agar dapat diidentifikasi.

Selain itu, petani meminta peninjauan kembali sistem grading sesuai keputusan Dinas Perkebunan yang menurut perwakilan petani menetapkan batas grading maksimal sebesar 3 persen.

Petani juga meminta adanya kesamaan harga TBS antara wilayah Belitang dan luar Belitang sehingga tidak terjadi perbedaan harga dalam transaksi pembelian hasil panen.

Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menegaskan akan terus mengawal aspirasi petani dan memantau pelaksanaan seluruh poin yang telah disepakati.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus menjaga keadilan dalam tata niaga TBS kelapa sawit di Kabupaten Sekadau.

Penulis: Novi Dominika

Sabtu, 30 Mei 2026

Warga BTN Mega Permata Sekadau Keluhkan Jalan Rusak dan Kubangan Air

Foto: Potret Kondisi Jalan di Warga Komplek BTN Mega Permata (AMS), Kecamatan Sekadau Hilir

SEKADAU - Warga Komplek BTN Mega Permata (AMS), Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang dipenuhi kubangan air dan lubang cukup dalam. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas setiap hari.

Salah seorang warga, Dames, mengatakan permasalahan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin parah saat hujan turun. Menurutnya, genangan air yang menutupi lubang jalan membuat pengendara kesulitan memperkirakan kedalaman jalan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Kami berharap pihak terkait dapat segera turun ke lapangan dan melakukan perbaikan jalan serta pembenahan drainase agar air tidak terus menggenang. Jalan ini merupakan akses utama yang digunakan warga untuk berbagai aktivitas setiap hari,” ujar Dames.

Ia menambahkan, kondisi jalan yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan warga. Karena itu, penanganan yang cepat dinilai sangat diperlukan demi keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.

Selain berharap adanya perbaikan dari pihak terkait, Dames juga mengimbau masyarakat yang berencana membeli rumah atau tinggal di kawasan perumahan agar lebih selektif dan memperhatikan kondisi lingkungan serta fasilitas yang tersedia. 

Menurutnya, hal tersebut penting agar calon penghuni mengetahui kondisi sebenarnya dan dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk menetap. (Red)