Menuai Kritikan, KPK Tinjau Kembali Rencana Pengadaan Mobdin 2021 | Borneotribun.com -->

Sabtu, 17 Oktober 2020

Menuai Kritikan, KPK Tinjau Kembali Rencana Pengadaan Mobdin 2021

Rencana Mobdin KPK 2021
Rencana Mobdin KPK 2021. (Foto: Istimewa)


BorneoTribun | Jakarta - Rencana pengadaan mobil dinas (mobdin) untuk pejabat, pimpinan, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. KPK memutuskan untuk meninjau kembali usulan anggaran 2021 terkait fasilitas mobil dinas.


“Kami benar-benar mendengarkan semua masukan masyarakat. Oleh karena itu diputuskan proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas resmi. Saat ini kami sedang melakukan peninjauan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).


Cahya mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat terkait wacana penganggaran mobil dinas. Cahya menegaskan KPK masih aktif memberantas korupsi.


“Terima kasih atas masukan dari seluruh masyarakat. KPK memastikan akan terus bekerja semaksimal mungkin memberantas korupsi bersama masyarakat,” kata Cahya.


Cahya mengakui KPK memang telah mengusulkan pengadaan mobil dinas pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021. Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara


Proses pengajuan anggaran mobil dinas, lanjut Cahya, sudah melalui mekanisme sejak peninjauan angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan belanja operasional dasar. Proses ini akan berlanjut hingga ditetapkannya pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.


“Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan dan peninjauan kembali oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas dan akhirnya DIPA akan diterbitkan pada Desember 2020,” jelas Cahya.


Terkait usulan spesifikasi kendaraan dan harga satuan, Cahya mengklaim usulan yang diajukan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah dan berpedoman pada Standar Kebutuhan Barang Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah.


Sebab selama ini pimpinan, Dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.


Dia juga tidak menampik jika pimpinan dan pejabat KPK menerima tunjangan transportasi yang sudah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.


Namun, jika pada tahun 2021 bisa diberikan kendaraan dinas kepada pimpinan dan pejabat KPK, tentunya tunjangan transportasi yang sudah diterima tentu tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku rangkap, ”klaim Cahya. (YK/ER)


*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar