Maling Motor Hampir Tewas Dikeroyok Massa, Sempat Tembak Warga Pakai Pistol | Borneotribun.com -->

Sabtu, 06 Februari 2021

Maling Motor Hampir Tewas Dikeroyok Massa, Sempat Tembak Warga Pakai Pistol


Bekasi mencekam, maling motor hampir tewas dikeroyok massa, karena sempat tembak warga pakai pistol rakitan.

Peristiwa ini terjadi di area pertanian warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (7/9/2020).

Massa mengeroyok pelaku karena menembak salah satu warga yang tengah mengejarnya, menggunakan pistol rakitan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan peristiwa penangkapan serta pengeroyokan pelaku pencurian motor.

Hendra menerangkan, kasus ini berawal ketika dua pelaku berinisal D dan A mencuri sepeda motor milik Tubagus Ahmad Mulyana, di perkantoran wilayah Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi.

Tahu motornya hilang, korban langsung mencarinya, karena kendaraannya dipasangi GPS.

Dari GPS itu diketahui lokasi kendaraan berada di Jalan Raya Wilayah Cikarang.

Korban pun menuju ke sana sesuai lokasi pada GPS.

“Di sana korban melihat motornya dibawa santai oleh pelaku ke arah pertanian warga," kata Hendra, Selasa (8/9/2020).

Melihat itu, korban langsung berteriak ‘maling’ menunjuk ke arah pelaku sambil mengejarnya.

Warga yang melihat dan mendengar itu kemudian mengejar dua pelaku.

Pelaku lantas kabur dengan kecepatan tinggi.

Apesnya, sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku kehabisan bensin.

Pelaku A berhasil kabur dengan sepeda motornya.

Namun, D yang membawa motor korban yang kehabisan bensin itu, kabur ke persawahaan.

Warga sekitar terus mengejarnya.

Saat terdesak, pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan dan menembakkan ke arah atas.

Akan tetapi warga tetap berusaha mengejar dan menangkapnya.

"Pelaku kemudian tembakkan ke arah warga dan mengenai bagian bahu warga yang hendak menangkapnya," beber dia.

Warga sempat mundur dan takut, akan tetapi mengetahui amunisi pelaku telah habis, lalu menangkapnya.

Warga yang kesal lalu menghakimi pelaku pada bagian wajah dan kepala hingga bercucuran darah.

Pelaku juga sempat diseret dan diarak ramai-ramai oleh warga.

Beruntung anggota kepolisian datang dan membawanya ke polsek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sumber: gridmotor.motorplus-online.com

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar