Presiden Jokowi Kedatangan Tujuh Anggota TP3 Enam Laskar FPI

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Rabu, 10 Maret 2021

Presiden Jokowi Kedatangan Tujuh Anggota TP3 Enam Laskar FPI

Ikuti kami:
Google Google
Presiden Joko Widodo menerima kedatangan tujuh orang anggota TP3 Enam Laskar FPI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (09/03/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Rusman)

BorneoTribun Jakarta - Presiden RI Jokowi menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (09/03/2021).

“Ini tadi jam sepuluh, baru saja Presiden Republik Indonesia yang didampingi oleh Menko Polhukam (saya) dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, di Kantor Presiden, Jakarta, usai pertemuan.

Disampaikan Mahfud, dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut anggota TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada peristiwa tewasnya enam laskar FPI dan meminta supaya perkara ini dibawa ke pengadilan HAM.

“Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, terang Menko Polhukam, Presiden menyatakan sudah meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

“Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik,” ungkap Mahfud.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, Menko Polhukam mengatakan, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa.

Menanggapi keyakinan TP3 yang disampaikan dalam pertemuan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, Mahfud menyatakan, pemerintah terbuka jika memang terdapat bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Ditambahkannya, suatu peristiwa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga unsur, yaitu sistematis, terstruktur, dan masif.

“Kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain dikemukakan di proses persidangan. Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap,” pungkasnya.

Dalam pertemuan Presiden didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hadir pada pertemuan Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.

Seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka. (YK/ER)

Oleh: Humas Setkab
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.