Salah Seorang Pejabat Kominfo Diduga Terinfeksi Covid-19, Rapat Soal 5G dengan DPR di Jadwal Ulang | Borneotribun.com -->

Kamis, 18 Maret 2021

Salah Seorang Pejabat Kominfo Diduga Terinfeksi Covid-19, Rapat Soal 5G dengan DPR di Jadwal Ulang

Salah Seorang Pejabat Kominfo Diduga Terinfeksi Covid-19, Rapat Soal 5G dengan DPR di Jadwal Ulang
Kominfo rapat dengan DPR soal 5G.

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda dan akan menjadwalkan ulang rapat pembahasan tengan 5G dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Informasi yang diperoleh Antara, Kominfo bersama Komisi I DPR RI hari ini dijadwalkan mengadakan rapat tentang tata kelola 5G di Indonesia, tindak lanjut dari rapat pada 1 Februari lalu.

Rapat harus ditunda karena salah seorang pejabat tingkat eselon I di kompleks Kementerian Kominfo diduga terinfeksi COVID-19.

"Penjadwalan ulang rapat kerja tersebut akan diatur kembali dalam waktu yang akan diinformasikan kemudian," demikian pernyataan dari Kominfo yang diterima Antara, Rabu.

Gedung Utama Kominfo, terutama lantai tempat sang pejabat berkantor, sudah dibersihkan dengan disinfektan.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, secara berkala melakukan tes swab PCR, terakhir pada 16 Maret dan dinyatakan negatif.

"Menteri Kominfo dalam keadaan sehat dan menjalankan tugas seperti biasa dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," kata Kominfo.

Menteri Johnny sudah mendapatkan dua suntikan vaksin COVID-19 sejak Februari lalu.

Kominfo saat rapat bersama Komisi I DPR pada Februari lalu, mengatakan sedang menyusun Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, yang akan berisi arah kebijakan, implementasi pelaksanaan dan target pencapaian transformasi digital di empat sektor strategis.

Peta Jalan Indonesia Digital tersebut sedang dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sektor strategis yang masuk ke Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 adalah infrastruktur Digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital. Kominfo melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan sektor industri maupun masyarakat dalam menyusun peta jalan ini.

Selain Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, Kominfo juga memprioritaskan pembangunan Pusat Data Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Data.

Berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data, Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR sudah mengadakan rapat untuk membahas materi Daftar Inventarisasi Masalah (*).

Oleh: Antara

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar