Tim Satgas Gugus Tugas Menggelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Menyambut Lomba Kampung Sehat Jilid ll | Borneotribun.com -->

Minggu, 14 Maret 2021

Tim Satgas Gugus Tugas Menggelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Menyambut Lomba Kampung Sehat Jilid ll

Tim Satgas Gugus Tugas Menggelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Menyambut Lomba Kampung Sehat Jilid ll
Tim Satgas Gugus Tugas Menggelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Menyambut Lomba Kampung Sehat Jilid ll.

BorneoTribun Lombok Utara, NTB - Tim Satgas Gugus Tugas Gelar Operasi Yustisi dan Operasi Penegakan Satuan Tugas (satgas) percepatan penanganan Covid - 19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, sehubungan penertiban penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum
Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid - 19, didepan kantor desa mendana, kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (13/03/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Polri  4 orang, Anggota SAT POL PP dan Damkar KLU 11 orang, Anggota DISHUB 2 orang, Unsur dari BPBD 3 orang, Unsur dari Bapenda 1 orang, Unsur dari DIKES 1 orang

Kepala Kepolisian Polres Lotara Feri Jaya Satriansyah,S.H.,melalui Paur Humas Polres Lotara Bripka Wiswa karma menyampaikan  Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial. Dalam giat tersebut Petugas menemukan pelanggaran sejumlah 7 orang pelanggar, dengan rincian sebagai berikut.

"Sanksi denda administrasi 2 orang Rp200.000, Sanksi sosial 5 orang Pelanggaran berasal dari masyarakat umum,"jelasnya.

Lebih lanjut Paur Humas Polres Lotara Bripka Wiswa Karma menegaskan warga, masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.

"Agar selalu mengedepankan 5M dimanapun berada untuk memutus laju klaster baru penularan wabah yang masih sampai dengan saat ini merebak,"ungkapnya.

Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan kepada masyarakat untuk lebih mematuhi, mentaati protokol kesehatan penanganan Covid - 19 yang sudah diarahkan oleh pemerintah daerah, provinsi, pusat semoga dengan terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid - 19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara dalam rangka Nurut Tatanan Baru Menuju New Normal,"Ujarnya.

Oleh: Adbravo

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar