Dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah tetap berikan Stimulus Ketenagalistrikan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha | Borneotribun.com -->

Senin, 05 April 2021

Dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah tetap berikan Stimulus Ketenagalistrikan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

Dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah tetap berikan Stimulus Ketenagalistrikan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
sumber: pln.co.id

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi COVID-19. 

Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021.

Terkait dengan hal tersebut, PT PLN (Persero) telah menyampaikan kesiapannya sehingga stimulus periode Bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan bahwa Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi. PLN disebutnya telah siap dengan mekanisme penyalurannya.

“Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus COVID-19 dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan bulan Juni 2021 dengan harapan dampak dari pandemi COVID-19 akan membaik,” ujar Rida, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (04/04/2021).

Rida menekankan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah ini bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Terdapat beberapa perbedaan mekanisme pemberian stimulus yang harus dipahami oleh masyarakat. Terima kasih PLN yang sudah memiliki pengalaman untuk menyalurkan stimulus sebagai bentuk kehadiran negara,” lanjutnya.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan bahwa stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan.

Seperti program sebelumnya, penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon bagi pelanggan subsidi yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Selain itu juga ada pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA.

Untuk pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon tarif listrik pada saat melakukan transaksi pembelian token listrik, sementara untuk pelanggan pascabayar diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.

Terdapat tiga mekanisme stimulus tarif tenaga listrik periode April hingga Juni 2021. Pertama, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. 

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan reguler dan layanan khusus untuk keperluan industri, bisnis, dan sosial.

“Kami kembali mengingatkan, khususnya bagi pelanggan daya 450 VA pascabayar, karena adanya perubahan besaran diskon stimulus maka mulai rekening bulan April 2021, pelanggan harus kembali melakukan pembayaran,” tutur Agung.

Agung menambahkan, untuk pelanggan 450 VA prabayar, karena adanya perubahan besaran diskon stimulus, pelanggan tidak perlu lagi mengakses token baik melalui web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile, diskon stimulus didapatkan pada saat melakukan transaksi pembelian token.

PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha serta daya beli masyarakat guna memulihkan perekonomian nasional. 

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. (HUMAS KEMENTERIAN ESDM/UN)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar