Berhati-hatilah! Hina Palestina di Medsos berujung Penangkapan, Ini Penjelasan Polri | Borneotribun.com -->

Jumat, 21 Mei 2021

Berhati-hatilah! Hina Palestina di Medsos berujung Penangkapan, Ini Penjelasan Polri

Berhati-hatilah! Hina Palestina di Medsos berujung Penangkapan, Ini Penjelasan Polri
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina dalam aksi demo setelah pelaksanaan Salat Idulfitri di kompleks Masjidil Aqsa di Jerusalem, Kamis (13/5/2021). (Anadolu Agency/Mostafa Alkharouf)

BorneoTribun Jakarta – Bagi siapapun yang memuat konten penghinaan kepada Negara Palestina di media sosial (Medsos) akan berujung penangkapan.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, saat dilansir dari Okezone, Rabu kemarin (19/5/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan itu bisa dilakukan tanpa harus memberikan peringatan Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mengingat, konten penghinaan ke Palestina bersifat adu domba. 

"Tapi kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan. Jadi yang sifatnya ujaran kebencian bisa kami ingatkan," kata Ramadhan.

Belakangan ini marak, netizen memuat konten yang berujung penghinaan terhadap negara yang sedang bersitegang dengan Israel itu. 

Menurut Ramadhan, dalam beberapa kasus video tentang Palestina itu dapat membuat gaduh ditengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba.

"Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu mana juga yang sifatnya ini membahayakan apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut, fungsi Virtual Police adalah memberikan edukasi dan peringatan terhadap pemilik akun yang seringkali tak sadar telah memenuhi dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian dan/atau SARA.

"Virtual police itu sifatnya adalah memberikan peringatan juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, kasus penghinaan Palestina terjadi di Nusa Tengara Barat (NTB). Seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) ditangkap dan menjadi tersangka usai membuat konten serupa terkait penyerangan Palestina.

Pasal yang dikenakan terhadap HL adalah pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA. (red)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar