Emosi Lihat Kakak di Cekik Leher, Hendri Ditebas Rando Dengan Parang | Borneotribun.com -->

Selasa, 10 Agustus 2021

Emosi Lihat Kakak di Cekik Leher, Hendri Ditebas Rando Dengan Parang

Emosi Lihat Kakak di Cekik Leher, Hendri Tebas Rando Dengan Parang
Emosi Lihat Kakak di Cekik Leher, Hendri di Tebas Rando Dengan Parang. 

BorneoTribun Sumsel -- Rando Saswo [31] warga Talang Jawa kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) terpaksa diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi karena telah melakukan tindak pidana menganiayaan kepada korban Hendri yang tidak lain adalah tetangganya sendiri karena terlibat keributan dengan kakak tersangka Rando Saswono. 

Kejadian yang sempat menggemparkan warga tersebut terjadi pada Minggu (08/08/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di lapangan SD YPIP Peris jalan Baru. Dijelaskan Kapolres Pali AKBP Rizal Agus Triadi S I K didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan bahwa tersangka diamankan berdasarkan LP / B / 81 / VIII / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 08 Agustus 2021.

“Sebelumnya telah terjadi keributan antara kakak kandung tersangka dengan korban Hendri yang mengakibatkan kakak tersangka dicekik lehernya oleh korban. Melihat kejadian itu, tersangka langsung tersulit emosi mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban sebanyak 2 [dua] kali yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di telapak tangan kiri dan lengan tangan kiri, sehingga korban harus dilarikan ke RSUD PALI, lalu dirujuk ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan pengobatan, atas kejadian itu keluarga korban melapor ke Mapolsek Talang Ubi,” Jelas Kapolsek Talang Ubi

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Arzuan langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara [TKP] dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP berikut barang bukti berupa sebilah parang

“Tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Talang Ubi untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi dari saksi di TKP”

“Tersangka Rando Saswo dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dab harus di larikan ke Rumah Sakit” Jelasnya. (*) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar