Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Oktober 2024

Kesaksian Junaidi Saat Persidangan Kasus Bisnis Tambang, Anak Mantan Bupati Ketapang Masuk Penjara

Kesaksian Junaidi Saat Persidangan Kasus Bisnis Tambang, Anak Mantan Bupati Ketapang Masuk Penjara
Junaidi,SP saat proses pengundian nomor urut Cabub Ketapang.
KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sudah memvonis anak mantan Bupati Ketapang bernama Muhammad Yasir Ansari dengan pidana bui 2 tahun atas perkara pengelapan dengan pelapor Dwi Gatra Sakti. Berdasarkan data dari direktori putusan Mahkamah Agung (MA), vonis kepada Yasir itu dibacakan majelis pada 22 Agustus 2023. Saat ini Yasir masih mendekam di Lapas Klas II-B Ketapang. 

Salah satu hal yang dijadikan bukti saat kasus ini bersidang di PN pada tahun lalu itu adalah berupa surat pencabutan atau pembatalan surat kuasa yang diterima terpidana Yasir dari direktur PT Sumber Bumi Marau (PT.SBM) Alfred Tatuhas. 

Pembatalan terjadi karena Junaidi membeli seluruh saham atau take over kepemilikan perusahaan yang berfokus pada penambangan biji bauksit dengan lokasi usaha terletak di kecamatan Marau kabupaten Ketapang. 

Berdasarkan penjelasan dari kuasa hukum Yasir yaitu Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan pada tanggal 7 Maret 2023, kasus klienye itu dipicu akibat surat kuasa dari direktur perusahaan PT SBM, Alfred Tatuhas kepada Yasir yang dicabut atau dibatalkan oleh Junaidi pada tanggal 8 Juni 2021. 

Sebagai pemilik yang baru, Junaidi kemudian membatalkan seluruh kerjasama bisnis yang terjadi sebelum dirinya menjadi direktur termasuk kerjasama antara Yasir dengan Dwi Gatra Sakti. 

Ia berpendapat, investasi dana yang diterima Yasir dari Dwi Gatra Sakti sebesar 5 miliar adalah murni tanggung jawab Yasir sebagai pribadi dan perusahaanya tidak mau dilibatkan. 

Kendati, Yasir menjelaskan, uang investasi Dwi Gatra Sakti yang diterima itu sudah dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi maupun penambangan biji bauksit di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan.

"Direktur PT SBM yang baru yaitu Junaidi SP melayangkan surat kepada klien kami yang berisikan pencabutan surat kuasa penambangan, pencucian dan penjualan hasil tambang dari direktur sebelumnya yakni Alfred Tatuhas. Otomatis segala kegiatan penambangan di IUP PT SBM dihentikan oleh klien kami. Mungkin karena surat pencabutan itulah, saudara Dwi Gatra meminta dana investasi yang diterima klien kami dikembalikan," ungkap Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan di Ketapang pada selasa 7 Maret tahun lalu. 

Sikap Junaidi yang mencabut surat kuasa dan bersaksi di persidangan itulah membuat beberapa orang simpatisan Yasir menilai Junaidi lupa sejarah dan menzholimi anak dari orang yang sudah mengasuh dan membesarkan namanya yaitu orang tua Yasir.

Diketahui, semasa ayah Yasir masih berkuasa, menjadi bupati Ketapang periode 2001-2005 dan 2005-2010, banyak orang yang "menikmati" fasilitas ataupun keuntungan, termasuk Junaidi dan nama lain. 

"Dulu, sewaktu ayahanda Yasir masih hidup dan menjadi Bupati, Junaidi ini salah seorang yang banyak diberi kemudahan dan fasilitas, termasuk menjadikan dia sebagai anggota DPRD Ketapang. Kami tahulah siapa dia dulu. Tapi Ia membalas kebaikan dengan kejahatan dengan memenjarakan orang yang membuat dia sukses sampai sekarang," tutur seorang keluarga Yasir yang minta namanya tidak dituliskan, Senin (07/10/2024). 

Untuk diketahui, Junaidi saat ini sedang bertarung sebagai calon Bupati di Pilkada Ketapang tahun 2024 berpasangan dengan seorang politisi. Ia diusung partai Nasdem, PDIP dan PPP. Junaidi termasuk sebagai politisi senior, dibesarkan oleh partai Golkar dan saat ini beralih partai dan sekarang menjabat sebagai ketua partai Nasdem Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 07 Oktober 2024

Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat

Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat
Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat.
KETAPANG - Merasa lahan kebunya diserobot dan diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu, bos perusahaan kelapa sawit PT Prana Indah Gemilang atau PT PIG, Robert Christoforus Massa mengadukan persoalanya tersebut kepada Polisi di Polres Ketapang pada 15 Agustus 2024.

Kasus ini diduga melibatkan Junaidi, kandidat cabub Ketapang sebagai pembeli lahan milik perusahaan itu seluas 103 hektar.

Junaidi kandidat calon Bupati Ketapang itu maju dalam Pilkada disokong tiga partai yakni partai Nasdem, partai PDIP dan partai Persatuan Pembangunan atau PPP. 

Diduga, Junaidi menguasai lahan perusahaan itu melalui orang separtainya berinisial UK lewat proses diduga merubah atau membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) disinyalir dipalsukan. 

Borneo Tribun berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada anggota DPRD Ketapang fraksi partai Nasdem Eri Setyawan namun belum diperoleh kesedian waktu menjelaskan darinya. 

Sementara itu, dalam surat aduan kepada Polisi yang diperoleh BorneoTribun, direktur PT PIG itu menyatakan, lahan yang diserobot itu seluas 2.440 hektar terletak di 3 desa di kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang. 

Akibat persoalan tersebut, direktur tersebut mengaku alami kerugian material sebesar 400 miliar rupiah, alat berat dan tidak bisa memanen buah kelapa sawit. 

"Kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang, sehubungan dengan tindak pidana penyerobotan lahan terletak di desa Pesaguan Kanan, desa Harapan Baru dan desa Pematang Gadung kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang yaitu surat pelepasan hak, peta kadastral dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan sekitar 2.440 hektar. Akibat kejadian itu, kerugian sebesar 400 miliar, alat berat dan tidak bisa memanen kebun kelapa sawit," tulis isi aduan Robert Christoforus Massa dalam aduanya kepada Polisi dimaksud yang diterima BorneoTribun. 

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsaap kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengatakan, perkara dugaan penyerobotan dimaksud sedang diselidiki pihaknya. Wawan mengatakan, panggilan kepada pihak-pihak yang terduga pelaku sudah dilayangkan kendati belum dihadiri saat diundang klarifikasi.

"Masih berproses. Pihak yang diundang ngak datang," jawab AKP Wawan Darmawan, Sabtu siang (05/10/24).

Sementara itu, BorneoTribun menerima informasi melalui pesan tertulis terkait perkara ini. Kasus perusahaan kelapa sawit ini terdapat satu Laporan Polisi dan satu Pengaduan. 

Laporan pertama dibuat oleh Suhaini seorang warga desa Pesaguan berstatus sebagai koordinator petani mitra perusahaan itu hasil dari pendataan dinas Pertanian dan Perkebunan Ketapang berdasarkan pendataan Calon Petani Calon Lahan atau CPCL. 

Suhaini melaporkan dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar dari oknum tertentu menguasai areal kebun perusahaan PT PIG. Laporan tersebut terigester dengan nomor STTL/304/XII/2022/Reskrim. 

Sementara itu, direktur perusahaan itu juga membuat aduan kepada Polisi dengan sangkaan dugaan penyerobotan lahan yang dibuat pada 15 Agustus 2024. 

Informasi lewat pesan itu menuliskan, polisi sudah memeriksa terduga sebagai pihak-pihak terlibat seperti inisial Put diduga sebagai eks karyawan atau orang yang melakukan jual beli lahan. 

Kemudian nama IWI dan IK warga Pesaguan diduga beperan sebagai pembuat SKT yang dikira palsu sebanyak 60 SKT. Surat tanah inilah yang diduga perusahaan palsu dan sudah diperjualbelikan.

Diperoleh info kalau inisial IK ini adalah orang dekat ketua ormas FPRK, Isa Anshari sehingga publik mengira dan mengaitkan kegiatan Isa Anshari dan ormasnya itu yang kerap mendemo Pemda Ketapang terkait kasus perusahaan ini bermotif hanya untuk memuluskan tindakan penyerobotan lahan ataupun pemalsuan SKT dengan cara memaksa Bupati agar lahan perusahaan dicabut dan lahan dinggap kembali ke pemerintah desa Pesaguan kanan atau status quo. 

Seperti diketahui, kasus ini mencuat sejak tahun 2022, dimana ratusan orang dari desa Pesaguan Kanan melakukan aksi damai ke Polres Ketapang menuntut lahan mereka yang dikuasai pihak lain dikembalikan. Kasus ini berbuntut kemarahan warga kepada perangkat desa setempat sehingga mereka melakukan tindakan penyegelan kantor desa dan berujung beberapa orang dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas pemerintah. 

Muzahidin

Kamis, 03 Oktober 2024

Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas

Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas
Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas.
KETAPANG – Setahun lebih sudah, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat mencari  pelaku tindak pidana penganiyaan bernama Eka Kusnadi alias Haji Boot. Bahkan, Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai seorang buronan dan dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, anehnya, pelaku malahan nongol dihadapan petugas saat ikut orasi sebuah Ormas di jalan Merak kelurahan Sampit pada Rabu 2 Oktober 2024 lalu. 

Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas
Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas.
Hal inilah membuat korban tindak pidana penganiayaan bernama Suhaini (40) menyesalkan sikap Polisi yang terkesan abai dan membiarkan pelaku yang tidak kunjung ditindak kendati pelaku sudah didepan mata. 

Korban pun meminta polisi segera menangkap dan menuntaskan perkara yang dirinya menjadi korban agar kejelasan da kepastian hukum Ia dapatkan. 

Ia menjelaskan, Polisi menetapkan Haji Boot sebagai DPO atas perkara penganiayaan sebagaimana maksud pasal 352 KUHP. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIBA. 

Sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Polres Ketapang yang ditanda tangani Kasat Reskrim (saat kejadian) AKP Faris Kautsar Ramadhan, DPO bernama lengkap Eka Kusnadi alias Haji Boot dengan ciri-ciri tinggi dan berat badan sekitar 160 Cm/60 kilogram. Bentuk badan agak berisi, warna kulit kuning langsat, mata bulat, hidung kecil dan bibir sedang. 

Sang DPO diketahui berlamat jalan Tanjungpura Rt 15 Rw 8 desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan atau di BTN Darussalam No 1 jalan Rangga Sentap kelurahan Sukaharja kecamatan Delta Pawan Ketapang. 

Ia menjadi tersangka kasus Penganiayaan terhadap seorang warga pada tanggal 23 Juli 2023 sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat korban.

Penulis: Muzahidin

Jumat, 27 September 2024

Kasus Lahan Petani Desa Pesaguan Yang Menyenggol Cabup Ketapang Mulai Ada Titik Terang

Kasus Lahan Petani Desa Pesaguan Yang Menyenggol Cabub Ketapang Mulai Ada Titik Terang
Kasus Lahan Petani Desa Pesaguan Yang Menyenggol Cabup Ketapang Mulai Ada Titik Terang. 
KETAPANG - Pelapor kasus pemalsuan surat lahan kebun sawit milik PT Prana Indah Gemilang (PT PIG) mendatangi Markas Kepolisian Ketapang pada Selasa kemarin. Pelapor itu menyebut, kasus ini dilaporkan oleh pihaknya dan pihak direktur PT PIG yakni Richard Christoforus Massa pada 15 Agustus 2024 dengan dugaan penyerobotan lahan. 

Suhaini (40), pelapor kasus itu mengatakan, maksud kedatanganya untuk menanyakan sekaligus menyerahkan keterangan dan bukti tambahan soal laporan yang sudah pihaknya buat pada 29 Agustus 2022 soal pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). 

"Laporan dulu tahun 2022, sekaligus memberikan keterangan dan bukti tambahan kepada penyidik biar proses hukumnya cepat selesai," katanya, Selasa (24/09/24) di Mako Polres Ketapang. 

Suhaini mengatakan, kasus lahan perusahaan ini diduga melibatkan banyak pihak, sehingga kemungkinan pihak kepolisian perlu memanggil oknum-oknum yang disangka terkait persoalan yang menghebohkan ini. 

Dia menegaskan, permintaan percepatab proses penyelidikan kasus ini tidak ada motif politik lantaran ada dugaan kemungkinan melibatkan salah satu kandidat Pilkada Ketapang sebagai pihak yang mungkin sebagai pembeli lahan milik perusahaan tersebut. 

"Berkali kali kami mendatangi Polres bahkan dengan jumlah orang yang banyak tujuan kami meminta kepastian pengusutan kasus ini saja. Bukan motif lain apalagi politik. Kasus ini sudah kami buat laporan pada tahun 2022 jauh sebelum masa politik. Jadi tidak benar kasus ini kasus politik, ini kasus hukum yang merugikan kami sebagai petani yang lahan hasil CPCL kami di kuasai orang lain," beber dia. 

Dari info yang Borneotribun himpun, polisi sudah memeriksa pihak-pihak yang kemungkinan terlibat pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Suhaini dan laporan polisi oleh direktur PT Prana yakni LP penyerobotan lahan sebagaimana maksud pasal 385 KUHP. 

Info itu menjelaskan, ada 60 SKT yang diduga sudah dipalsukan oleh oknum berinisial Put diduga mantan karyawan perusahaan. Dari dia, ada nama-nama lain yang disangka terlibat diantaranya nama inisial IWI, kemudian inisial nama IK. 
Selain itu itu ada pula inisial nama UK yang berperan sebagai perantara jual beli lahan kepada J seorang cabub Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 25 September 2024

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data
Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data.
JAKARTA - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) di Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana akses ilegal ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Penangkapan ini bermula dari aksi ilegal BAG yang memanfaatkan data yang ia peroleh untuk dijual di forum online demi keuntungan pribadi.

Modus Operandi Pelaku Pembobol Sistem BKN

Brigjen. Pol. Himawan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024), menjelaskan bahwa tersangka BAG melakukan akses ilegal ke sistem BKN dan kemudian menjual data-data tersebut di situs breachforum.st. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar USD 8.000 dari hasil penjualan data tersebut.

"Tersangka mengakses sistem secara ilegal dan menjual data di breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Dia mendapat keuntungan sekitar USD 8.000 dari penjualan data-data tersebut," ujar Brigjen. Pol. Himawan.

Pelaku Sebar Data Milik BKN dan Institusi Lain

Tak hanya data dari BKN, BAG juga diketahui menyebarkan data dari berbagai institusi lain, termasuk salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, hingga Afrika Selatan.

BAG pertama kali membuat akun di breachforums.st pada Oktober 2023 dengan nama topiax. 

Sebelumnya, ia sudah pernah memiliki akun lain di situs serupa pada 2021. Dengan akun tersebut, BAG berhasil mengunggah data dari sekitar 40 sistem elektronik milik berbagai organisasi, termasuk BKN.

Cara Pelaku Pembobol Sistem BKN Melakukan Aksinya

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika BAG berhasil mengakses sistem BKN secara ilegal melalui domain https://satudataasn.bkn.go.id/. 

Ia menggunakan akses login milik admin sistem yang diperoleh dari forum online breachforums.st.

Dalam waktu sekitar 12 jam, pelaku berhasil mengunduh data sebesar 6,3 GB dari sistem BKN, yang kemudian diunggah ke platform Pastebin dan akun topiax miliknya. 

Selain itu, BAG juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk mempromosikan penjualan data tersebut kepada siapa pun yang tertarik membelinya.

Tujuan Pelaku Pembobol Sistem BKN: Uang dan Kepercayaan

Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan bahwa BAG mengunggah data tersebut untuk meyakinkan calon pembeli bahwa dia benar-benar memiliki data-data tersebut. 

Ini merupakan salah satu cara agar ia mendapat kepercayaan dari komunitas di forum tersebut, selain juga mengikuti aturan yang berlaku di breachforums.st.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka Pembobol Sistem BKN

Akibat perbuatannya, BAG dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ia juga dikenai Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara.

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data
Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba untuk melakukan akses ilegal dan menjual data pribadi orang lain demi keuntungan pribadi. 

Di era digital seperti sekarang, penting untuk menjaga keamanan data dan tidak sembarangan mengakses atau menggunakan data yang bukan hak kita.

Kasus BAG ini membuka mata kita semua tentang bahaya kebocoran data pribadi dan pentingnya keamanan digital. 

Akses ilegal seperti yang dilakukan pelakau Pembobol Sistem BKN tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko besar bagi keamanan berbagai institusi, termasuk pemerintah.

Selasa, 24 September 2024

Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran

Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran
Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran.
PONTIANAK - Tim Enggang Polresta Pontianak bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga akan melakukan tawuran. 

Penangkapan ini dilakukan di Jl. Komyos Sudarso, Gang Tri Dharma, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat pada Jumat kemarin, (20/9/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Informasi terkait rencana tawuran ini awalnya diperoleh dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram Enggang Polresta Pontianak. 

Warga melaporkan adanya sekelompok remaja yang mencurigakan, diduga hendak terlibat tawuran. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Enggang segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat untuk melakukan penelusuran di lokasi.

Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran
Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan delapan orang laki-laki. Dua di antaranya adalah orang dewasa, sementara enam lainnya masih di bawah umur (anak berhadapan dengan hukum atau ABH). 

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam tawuran juga disita, seperti satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu bilah arit, dan satu bilah pisau.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP. Basuki, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi cepat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. 

Ia juga mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal informasi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya tindakan cepat seperti ini, diharapkan Pontianak bisa terhindar dari aksi tawuran yang dapat meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
 
Langkah cepat yang diambil oleh Tim Enggang Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat patut diapresiasi. 

Keamanan kota Pontianak tidak hanya tanggung jawab pihak berwenang, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. 

Tetap waspada dan selalu laporkan hal-hal mencurigakan agar Pontianak menjadi kota yang aman dan nyaman untuk kita semua.

(FDJR)

Senin, 23 September 2024

Polres Sambas: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap dalam Waktu Singkat

Polres Sambas: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap dalam Waktu Singkat
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap.
SAMBAS - Tim Srigala Gunung Gajah dari Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, inisial ADR (41), hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Penangkapan ini terjadi di rumah pelaku di Dusun Kalang Bahu, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas pada Minggu (22/09/2024).

Korban, VN (23), memarkir sepeda motor Jupiter Z1 berwarna hijau di Pasar Sentral Pemangkat. Namun, ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian yang dialami VN diperkirakan mencapai Rp 8.000.000. 

Barang bukti. Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pemangkat yang dipimpin oleh AKP Muhammad bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan sepeda motor curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, S.H., M.A.P., menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga barang berharga. 

Ia juga mengingatkan bahwa langkah-langkah pencegahan, seperti memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan, dapat mengurangi risiko pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

Komitmen Kapolri Lindungi Perempuan dan Anak: Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO

Komitmen Kapolri Lindungi Perempuan dan Anak: Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO
Komitmen Kapolri Lindungi Perempuan dan Anak: Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak di Indonesia. 

Hal ini terbukti dengan penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dirtipid PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). 

Penunjukan ini merupakan bagian dari langkah nyata Jenderal Sigit dalam memastikan keadilan bagi kelompok rentan.

Penunjukan Brigjen Desy sebagai Dirtipid PPA dan PPO diumumkan melalui surat telegram resmi bernomor ST/2098/IX/KEP./2024, ST/2099/IX/KEP./2024, ST/2100/IX/KEP./2024, dan ST/2101/IX/KEP./2024 tertanggal 20 September 2024. 

Selain pengangkatan tersebut, surat ini juga berisi rotasi 309 personel di berbagai posisi, termasuk penunjukan delapan perwira sebagai Direktur Reserse Siber (Dirressiber) di delapan Polda.

Komitmen Polri Lindungi Perempuan dan Anak

Brigjen Desy, yang sebelumnya menjabat sebagai Psikolog Kepolisian Utama Tk1 SSDM Polri, dipilih untuk memimpin Direktorat yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penunjukan ini sejalan dengan komitmen Kapolri untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri dalam mewujudkan keadilan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Dengan resmi membentuk Direktorat PPA dan PPO serta menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO," kata Brigjen Trunoyudo pada Sabtu (21/9/2024).

Penguatan Ditres Siber di 8 Polda

Seiring dengan meningkatnya kejahatan siber, Polri juga melakukan pembenahan struktur dengan pembentukan Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) di delapan Polda. 

Tujuannya adalah untuk menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin berkembang. 

Delapan perwira ditunjuk untuk memimpin Ditres Siber di Polda masing-masing:

  1. AKBP Doni Satria Sembiring - Dirressiber Polda Sumut
  2. Kombes Setyo K Heriyanto - Dirressiber Polda Metro Jaya
  3. AKBP Resza Ramadiansyah - Dirressiber Polda Jawa Barat
  4. Kombes Himawan Sutanto Saragoh - Dirressiber Polda Jawa Tengah
  5. Kombes R Bagoes Wibisono Handoyo - Dirressiber Polda Jawa Timur
  6. AKBP Ranefli Dian Candra - Dirressiber Polda Bali
  7. AKBP Taufik Sugih Adhadi - Dirressiber Polda Sulteng
  8. AKBP Syansyrujak - Dirressiber Polda Papua

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang memicu peningkatan kasus kejahatan siber, mulai dari penipuan hingga peretasan.

Rotasi dan Mutasi di Tubuh Polri

Selain penunjukan Brigjen Desy dan para Dirressiber, Kapolri juga mengukuhkan beberapa jabatan baru di Polri. 

Di antaranya, Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena), dan Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops). 

Kapolri juga menunjuk empat Kapolda baru dan empat Wakapolda yang dipromosikan dalam rotasi ini:

  1. Kapolda Sumsel: Irjen Andi Rian R Djajadi
  2. Kapolda Sulsel: Irjen Yudhiawan Wibisono
  3. Kapolda Sulut: Irjen Roycke Harry Langie
  4. Kapolda NTB: Irjen Hadi Gunawan

Adapun Wakapolda yang dipromosikan yaitu Kombes Pasma Royce (Wakapolda Jatim), Kombes Wibowo (Wakapolda Jabar), Brigjen I Komang Sandi Arsana (Wakapolda Bali), dan Brigjen Tony Harsono (Wakapolda Babel).

Menurut Brigjen Trunoyudo, rotasi dan mutasi adalah hal yang wajar di organisasi Polri. 

"Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat," jelasnya.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Polri menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, serta korban perdagangan orang.

Sabtu, 21 September 2024

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong
Gambar ilustrasi Penyekapan anak perempuan. Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong.
Lebak, Banten – Penemuan mayat anak perempuan di pesisir Pantai Batu Goong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menggemparkan warga setempat. Anak perempuan malang ini diduga menjadi korban penculikan sebelum ditemukan tewas dengan wajah tertutup lakban, Kamis (19/9/2024) pagi.

Menurut keterangan dari Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin, jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.40 WIB. Korban saat itu mengenakan pakaian berwarna biru, dan kondisi wajahnya tertutup lakban dengan memar di hampir seluruh tubuh.

“Posisi ketika ditemukan wajahnya sudah tertutup lakban dan ada memar di hampir seluruh tubuh,” ujar Acep.

Identitas Korban Belum Diketahui

Acep memperkirakan usia korban sekitar 4 tahun, namun hingga kini identitas pasti anak tersebut belum diketahui. Kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapatkan informasi terkait laporan anak hilang.

“Kami sedang koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapat laporan anak hilang,” jelas Acep. Dugaan sementara, korban berasal dari Cilegon berdasarkan kecocokan ciri-ciri dengan laporan anak hilang di wilayah tersebut.

“Dari ciri-ciri laporan orang hilang memang sama persis dengan mayat yang ditemukan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga sudah menghubungi keluarga yang melaporkan kehilangan anaknya. Meski keluarga mengakui ciri-ciri korban mirip dengan anak mereka, mereka masih ingin memastikan dengan melihat jasad secara langsung.

Kronologi Penculikan

Berdasarkan keterangan dari tetangga korban, Arif, anak perempuan tersebut dilaporkan hilang pada Selasa (17/9) siang. Saat itu, sang ibu tengah keluar rumah untuk menjemput suaminya makan siang. Saat kembali, korban sudah tidak berada di dalam rumah.

"Sekitar jam 13.00 siang, posisi si ibu lagi jemput suaminya buat makan siang. Jadi posisi sang anak lagi di dalam rumah," kata Arif. "Pas balik lagi, posisi si anak udah enggak ada di dalam kamar."

Selain anak yang hilang, HP milik ibu korban juga ikut raib. Berdasarkan pelacakan GPS, ponsel tersebut sempat terlacak di wilayah Jombang, Cilegon, namun tak lama kemudian sinyalnya hilang.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga dan keluarga korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mereka berharap, pelaku penculikan dapat segera ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kamis, 19 September 2024

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat
Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat.
PONTIANAK - Patroli Enggang Polresta Pontianak bersama Patroli Enggang Polsek Pontianak Barat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di wilayah Pontianak Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang semakin ditingkatkan oleh pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Senin subuh, sekitar pukul 01.40 WIB, tepatnya pada tanggal 16 September 2024. Saat itu, Patroli Enggang melihat sekelompok remaja berkumpul di Jalan Komyos Sudarso, depan Gang Teratai, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat
Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat.
“Setelah melihat sekitar 12 remaja yang sedang berkumpul di Jalan Kom Yos Sudarso, depan Gang Teratai, kami segera bergerak. Remaja tersebut membawa berbagai benda berbahaya, seperti senjata tajam, busur, dan anak panah, yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Seluruh remaja tersebut kemudian kami amankan di Polsek Pontianak Barat,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya.

Remaja yang diamankan berusia antara 15 hingga 18 tahun, dan langsung dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para remaja ini terlibat dalam perseteruan antar kelompok di media sosial, yang berujung pada rencana untuk tawuran.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, menegaskan bahwa patroli akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif guna mencegah aksi tawuran remaja yang semakin marak terjadi. "Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah yang dianggap rawan tawuran, terutama pada malam hari," tegasnya.

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat
Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, khususnya terkait penggunaan media sosial. Media sosial kerap menjadi pemicu terjadinya konflik antar kelompok remaja yang berujung pada tawuran.

Aksi cepat yang dilakukan oleh Patroli Enggang Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Barat ini mendapatkan apresiasi dari warga setempat. Mereka berharap patroli rutin dan tindakan preventif dari kepolisian dapat terus dilakukan guna mencegah terjadinya tawuran dan menjaga kedamaian di wilayah Pontianak Barat.

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat
Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat.
Semoga dengan upaya ini, keamanan di Pontianak Barat semakin terjaga dan aksi tawuran remaja dapat dicegah sejak dini. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mengawasi anak-anak kita agar tidak terlibat dalam hal-hal yang membahayakan.

Polsek Mempawah Hulu Kembali Gelar Edukasi tentang Penggunaan Knalpot Brong di Sekolah

Polsek Mempawah Hulu Kembali Gelar Edukasi tentang Penggunaan Knalpot Brong di Sekolah
Polsek Mempawah Hulu Kembali Gelar Edukasi tentang Penggunaan Knalpot Brong di Sekolah.
MEMPAWAH – Polsek Mempawah Hulu kembali menggelar sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di SMKN 1 Mempawah Hulu Rabu, 18 September 2024. 

Kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi pelajar mengenai pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Dalam acara tersebut, Kapolsek Mempawah Hulu, IPTU Suwandi, SH, MH, bersama anggota polisi lainnya, menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran. 

Beberapa sepeda motor milik pelajar yang terparkir di area sekolah, baik di parkiran sekolah maupun di luar sekolah, terjaring karena menggunakan knalpot brong.

IPTU Suwandi mengungkapkan bahwa selain melanggar aturan, knalpot brong yang mengeluarkan suara bising juga mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. 

Ia menambahkan, "Kami menerima banyak keluhan dari warga tentang gangguan yang disebabkan oleh suara knalpot brong. Oleh karena itu, kami ingin memastikan semua kendaraan, terutama yang digunakan pelajar, mematuhi aturan."

Kapolsek juga mengimbau kepada pelajar SMKN 1 Mempawah Hulu yang menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot standar. 

“Jika dalam waktu 2 atau 3 hari ke depan masih ditemukan kendaraan dengan knalpot brong, kami akan mengambil tindakan tegas. Kami akan mencopot knalpot brong tersebut dan melakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kaopsda Operasi Mantap Praja Tinjau Keamanan Gudang Logistik Sakura Bitz untuk Pilkada 2024

Kaopsda Operasi Mantap Praja Tinjau Keamanan Gudang Logistik Sakura Bitz untuk Pilkada 2024
Kaopsda Operasi Mantap Praja Tinjau Keamanan Gudang Logistik Sakura Bitz untuk Pilkada 2024.
PONTIANAK - Kombes Pol Irwan Jaya S.I.K., Kaopsda Operasi Mantap Praja Kapuas 2024, melakukan kunjungan penting ke Gudang Logistik Sakura Bitz Pada Rabu, 18 September 2024. 

Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa sistem keamanan gudang yang akan menjadi tempat penyimpanan logistik untuk Pilkada 2024.

Dalam pengecekan ini, Kombes Pol Irwan Jaya didampingi oleh Kombespol Raden Petit Wijaya S.I.K., M.M., Kasatgashumas. 

Kombes Raden menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan gudang dan barang-barang yang disimpan di dalamnya. 

“Kami ingin memastikan bahwa sistem pengamanan di Gudang Sakura Bitz berjalan dengan baik dan tidak ada potensi ancaman yang bisa mengganggu keamanan,” ujar Kombes Raden.

Kombes Pol Irwan Jaya mengungkapkan bahwa fokus utama dari kunjungannya adalah memastikan bahwa semua aspek keamanan di gudang tersebut telah terpenuhi. 

“Pengecekan ini sangat penting untuk memastikan distribusi logistik Pilkada berjalan lancar dan tidak ada gangguan keamanan yang terjadi,” tuturnya.

Dalam kunjungan ini, Kaopsda juga memeriksa kemungkinan potensi ancaman dan gangguan keamanan di sekitar gudang. 

Pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga stabilitas dan keamanan menjelang Pilkada 2024. 

“Kami ingin memastikan situasi tetap aman dan kondusif sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan damai,” tambah Kombes Pol Irwan Jaya.

Kunjungan ini mendapatkan perhatian publik yang besar karena peran penting gudang dalam distribusi barang logistik untuk Pilkada. 

Polri terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadikan Pilkada 2024 sebagai ajang demokrasi yang aman dan damai.

Dengan langkah ini, Polri menunjukkan dedikasinya untuk menjaga keamanan dan memastikan kelancaran seluruh proses logistik Pilkada. 

Keamanan dan stabilitas wilayah adalah prioritas utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada mendatang.

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar
Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menyita sejumlah aset besar milik terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin. 

Total aset yang dirampas mencapai Rp221 miliar! Hendra, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap dalam jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, sudah ditangkap sejak 2020. 

Walaupun awalnya dijatuhi hukuman mati, hukumannya kemudian diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan berbagai upaya hukum.

Namun, meskipun hukumannya sudah diperingan, Hendra, yang kini berada di Lapas Tarakan Kelas II A, masih sering membuat kerusuhan. 

Berawal dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama PPATK, Ditjenpas, dan BNN, melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa Hendra masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/9/2024).

Hendra, yang juga dikenal dengan nama alias Udin, ternyata masih aktif dalam perdagangan narkoba meskipun sudah ditahan. 

Dari penyelidikan, diketahui bahwa selama periode 2017 hingga 2023, Hendra berhasil memasukkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia dari Malaysia. 

Barang haram tersebut didistribusikan dengan bantuan seorang rekannya, F, yang bertugas memasarkan narkoba hingga ke tingkat bawah.

Uang hasil kejahatan yang didapatkan Hendra tidak disimpan begitu saja. Ia menyamarkannya dengan membeli berbagai aset, yang kemudian disita oleh pihak berwenang. 

Berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan:

  1. 21 Kendaraan Roda Empat
  2. 28 Kendaraan Roda Dua
  3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
  4. 2 Kendaraan Jenis ATV
  5. 44 Tanah dan Bangunan
  6. 2 Jam Tangan Mewah
  7. Uang Tunai Rp1.200.000.000,-
  8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000,-

"Total nilai aset yang disita mencapai Rp221 miliar," tambah Trunoyudo. Rencana selanjutnya adalah memproses pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Penyitaan ini adalah langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan narkoba di Indonesia. 

Semoga upaya ini dapat mencegah peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Rabu, 18 September 2024

Kurnadi Kutuk Keras Penganiayaan Sekjen MPN Pemuda Pancasila

Kurnadi Kutuk Keras Penganiayaan Sekjen MPN Pemuda Pancasila
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Kurnadi.
BENGKAYANG - Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Kurnadi mengutuk keras dan sangat menyesalkan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman oleh seseorang berinisial Umar Kei dan mendesak agar pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak tegas pelaku penganiayaan.

”Kita ini Negara hukum dan hukum itu kita akui sebagai panglima yang wajib di hormati, namun terjadinya Penganiayaan kepada Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman merupakan tindakan Premanisme, dan saya selalu Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar tidak terima dengan tindakan main hakim sendiri, memangnya cuma Umar Kei itu bisa jadi Preman kalau mau dan apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan.

"Kami berharap Polri jangan tunggu lama, polisi harus tangkap pelaku, apalagi data rekaman kejadian sudah banyak beredar dan kami seluruh Pengurus dan anggota Pemuda Pancasila tidak terima pimpinan kami menerima tindakan tidak pantas ,” kata Kurnadi Rabu (18/09/2024 ).

Kurnadi menegaskan, Arif Rahman selain sebagai Staf Khusus Ketum Kadin Arsyad Rasyid Periode 2021 – 2026, beliau juga menjabat sebagai Sekjen MPN Pemuda Pancasila, tentunya dugaan penganiayaan yang dilakukan Umar Kei ini membuat kami selaku pengurus dan anggota Pemuda Pancasila tidak terima dan mendesak pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku.

"Kami mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman dan menindak tegas Umar Kei yang di duga kuat sebagai pelaku penganiaya tersebut, sebab kalau tidak di tangkap kami juga bisa melakukan tindakan yang sama terhadap Umar Kei, tegasnya.

Kurnadi juga menilai kekerasan yang dilakukan Umar Kei tersebut telah mencederai hati seluruh anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang, Kalbar dan bahkan Se Indonesia , untuk itu saya selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bengkayang mendesak pelaku bisa segera ditangkap dan diadili.

"Kami juga berharap polisi bisa bekerja cepat mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku serta membuka secara jelas apa motif pelaku penganiaya sebenarnya," katanya.

”Ingat kita sekali lagi tegaskan Pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku, menangkap, menahan dan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku secara adil dan tegas, karena sudah jelas tidak ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Merdeka... Pancasila Abadi.. Pancasila Abadi... Pancasila Abadi... Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang ," tegas Kurnadi.(Tn)

Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah

Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah
Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah.
SEKADAU – Polsek Nanga Mahap berhasil menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dusun Enturah, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/9/2024). Penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal tersebut.

Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, mengungkapkan bahwa penertiban dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera bergegas menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan roda dua.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, tim tiba di lokasi penambangan dan menemukan satu set mesin serta beberapa peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Namun, para pekerja tidak ditemukan di tempat kejadian dan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba," ujar IPDA Eric.

Untuk mencegah kegiatan ilegal tersebut terulang, petugas memutuskan untuk memusnahkan peralatan penambangan di lokasi dengan cara membakar alat-alat yang ditemukan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.

"Kami tidak ingin peralatan ini digunakan kembali untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan langsung di lokasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan sekitar," jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa jarak yang cukup jauh ke lokasi penambangan menjadi salah satu hambatan dalam menertibkan aktivitas tersebut. Namun, pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan patroli rutin di daerah-daerah rawan aktivitas penambangan ilegal.

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi dan imbauan agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Dampak negatifnya terhadap lingkungan sangat besar, dan kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam," tambahnya.

Upaya ini diharapkan dapat menekan aktivitas penambangan ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Nanga Mahap serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Kapolsek IPDA Eric Pattimura juga berpesan agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayah mereka, guna mendukung langkah Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau.

Selasa, 17 September 2024

Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela

Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela
Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela.
PONTIANAK - Rumah yang terletak di Jalan Sei Raya Dalam, Komp. Gading Premier No. B2, RT.004/RW.010 telah dilakukan eksekusi pengosongan secara sukarela antara penggugat dan tergugat pada hari Sabtu, 14 Setember 2024.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan Nomor: 21/Pdt.G/2024/PN.Ptk jo Nomor: 78/Pdt/2021/PT.Ptk jo Nomor: 3291 K/Pdt/2022 yang telah Inkracht, kuasa hukum penggugat yaitu Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H., telah melakukan permohonan aanmaning dan eksekusi di Pengadilan Negeri Pontianak sejak bulan oktober 2023 lalu.

Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela
Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela.
Pengadilan Negeri Pontianak telah melakukan aanmaning kepada penggugat dan tergugat pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2024 dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak," ujar Rafi sapaan Muhammad Idzar Rafi dalam keterangannya, Selasa (17/09/2024).

Menurut Rafi selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi/Penggugat kasus tersebut merupakan kasus jual beli rumah, dimana Tergugat/pembeli rumah tidak menyelesaikan pembayaran kepada kliennya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

Dengan adanya putusan Nomor: 21/Pdt.G/2021/PN.Ptk yang antara lain isinya yaitu menyatakan sah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sei Raya Dalam, Komp. Gading Premier, No. B2, RT.004/RW.010, Kel. Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara adalah milik penggugat, kedua menyatakan tergugat telah wanprestasi, ketiga menyatakan batal penggugat untuk menjual tanah dan bangunannya kepada tergugat dan menghukum tergugat atau pihak lain yang disuruhnya untuk mengosongkan, menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan tersebut kepadan penggugat.

"Dahulu pada tahun 2017 tergugat dan penggugat menyepakati jual beli rmh tersebut senilai Rp 1.270.000.000,- namun setelah jatuh tempo dimana tergugat diwajibkan untuk melunasinya akan tetapi tergugat tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dalam perjanjian untuk jual beli tanggal 18 Mei 2017 dilegalisasi oleh Notaris Ririh Krishnani, S.H., M.H. sehingga pada tahun 2021 penggugat melayangkan gugatannya kepada tergugat karena sudah dimusyawarahkan sevara baik-baik, namun tergugat tidak mau keluar dari rumah dan mengosongkan rumah tersebut," bebernya menjelasankan.

Lebih lanjut, selaku Kuasa Hukum Rafi menyampaikan, dalam proses permohonan eksekusi berjalan di Pengadilan Negeri Pontianak, kuasa hukum pemohon eksekusi akhirnya mencoba mengupayakan opsi alternatif dengan cara persuasif agar menuju kesepakatan perdamaian antara para pihak, sehingga termohon dapat melaksanakan isi putusan nomor: 21/Pdt.G/2021/PN.Ptk secara sukarela khususnya termohon telah mengosongkan rumah milik pemohon yaitu M. Ridho Wibowo.

"Antara pemohon dan termohon sudah kami musyawarahkan agar sepakat berdamai sehingga dapat melaksanakan eksekusi secara mandiri tanpa melalui proses eksekusi real dari Pengadilan, para pihak juga sudah saling menerima dan tidak ada yang keberatan," kata Rafi.

"Berkenaan dengan itu sebelum dilakukan musyawarah antara para pihak, kuasa hukum pemohon juga sudah berkordinasi dengan pihak Polresta Pontianak untuk mengamankan proses eksekusi real dilapangan," sambungnya.

"Kami juga ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pontianak, yang telah dengan responsif mendukung eksekusi secara mandiri yang kami fasilitasi, dan saat ini kami sedang menunggu proses penerbitan berita acara dari Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa rumah tersebut sudah dikosongkan oleh termohon eksekusi," pungkas Rafi dalam keterangannya.

Petani PT PIG Tolak Klaim Kelompok Tertentu Mewakili Mereka

Petani PT PIG Tolak Klaim Kelompok Tertentu Mewakili Mereka
Petani PT PIG Tolak Klaim Kelompok Tertentu Mewakili Mereka.
KETAPANG - Demo dari salah satu ormas di Ketapang yang menuntut pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan kelapa sawit kepada Pemda Ketapang dianggap petani yang tergabung dalam kelompok petani Calon Petani Calon Lahan (CPCL) PT Prana Indah Gemilang (PIG) tidak natural. Ada kepentingan pihak bermasalah yang ikut serta. 

Koordinator petani CPCL PT PIG, Suhaini (40) mengatakan, aksi sekelompok orang itu sudah melenceng dari masalah yang sedang pihaknya alami. Sehingga kesanya tidak murni, hanya pengalihan isu utama dari persoalan mereka sebenarnya. 

"Tudingan pendemo kemarin dari fron FPRK saat demo kemarin di kantor dinas Perkebunan Ketapang itu kami curigai ada sarat kepentingan. Saat demo kemarin saya lihat ada oknum yang diduga terlibat sebagai pihak yang kami sebut sebagai mafia tanah. Dugaan saya, mereka membekingi para mafia tanah di Pesaguan ini," ucap Suhaini, Senin (16/09/24) di Pesaguan Ketapang. 

Menurut dia, persoalan ini muncul karena lahan mereka sudah dicaplok oleh kelompok tertentu dengan cara tdiduga membuat surat lahan palsu. Lahan itu lantas berpindah nama kepada beberapa oknum warga dan salah satunya kandidat calon Pilkada Ketapang tahun 2024.

Pihaknya berharap permasalahan tentang sengketa kebun di tempatnya cepat selesai karena sudah dibuat laporan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Ketapang. "Kejadian ini sudah kami buat laporan tanggal 29 Desember 2022 di Polres Ketapang," kata Suhaini. 

Petani lainya bernama Aris (52) menegaskan, pihaknya menolak tuntutan yang disampaikan FPRK terkait pencabutan izin PT PIG. Lelaki itu mengatakan, aksi ormas itu tidak mewakili dirinya serta petani lain di Pesaguan terutama sebagai petani penerima lahan sesuai dengan data CPCL. 

"Bukan kami itu, kami tidak pernah meminta tuntutan itu. Tuntutan kami adalah pengembalian lahan kami yang sudah dibeli oleh orang lain itu. Kami berharap lahan kami di kembalikan saja" kata petani tersebut. 

Penulis: Muzahidin

Lagi-lagi Upaya Pembunuhan Terhadap Donald Trump Digagalkan, Pelaku Berkemah di Lapangan Golf

Lagi-lagi Upaya Pembunuhan Terhadap Donald Trump Digagalkan, Pelaku Berkemah di Lapangan Golf
Lagi-lagi Upaya Pembunuhan Terhadap Donald Trump Digagalkan, Pelaku Berkemah di Lapangan Golf.
JAKARTA – Seorang pria yang diduga berencana melakukan pembunuhan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ditemukan berkemah di dekat lapangan golf Florida selama hampir 12 jam sebelum aksinya digagalkan oleh agen Secret Service. 

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan Senin lalu, pria bernama Ryan Wesley Routh (58) ini membawa senapan dan makanan saat menunggu kesempatan untuk menyerang.

Routh tidak sempat menembakkan senjata apapun dan tidak pernah memiliki Trump dalam garis tembaknya.

Dia melarikan diri setelah seorang agen Secret Service menembakinya, meskipun tak seorang pun terluka dalam insiden tersebut.

Routh kemudian ditangkap di kabupaten tetangga dan kini menghadapi dakwaan kepemilikan senjata secara ilegal.

Menurut keterangan FBI, Routh telah berada di sekitar area lapangan golf sejak dini hari hingga sore hari, sekitar pukul 1:59 pagi hingga 2:31 siang. 

Ia meninggalkan kamera digital, ransel, senapan serbu, serta kantong plastik berisi makanan setelah melarikan diri menggunakan SUV.

Latar Belakang Pelaku Upaya Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Routh diketahui memiliki riwayat pidana dengan beberapa kasus kepemilikan barang curian dan senjata. Investigasi lebih lanjut juga menyoroti jejak digitalnya yang menunjukkan pandangan politiknya yang terus berkembang, dengan kebencian terhadap Trump sebagai salah satu faktor utama dalam aksi nekatnya. 

Dalam sebuah buku yang dia terbitkan sendiri, Routh menyebut Trump sebagai "bodoh" dan mengkritiknya atas berbagai keputusan politik, termasuk terkait kerusuhan Capitol 6 Januari 2021.

Keamanan Trump yang Ditingkatkan

Meskipun serangan berhasil digagalkan, kejadian ini menimbulkan kekhawatiran baru tentang keamanan Trump, terutama di tengah kampanye presiden yang penuh ketegangan.

Ronald Rowe Jr., direktur sementara Secret Service, menyatakan bahwa meskipun tantangan keamanan terus meningkat, timnya tetap berada di garis depan untuk melindungi para tokoh penting.

"Kami berada di titik puncak, namun para agen terus menjawab tantangan ini dengan baik," ujarnya, menekankan perlunya sumber daya tambahan untuk menghadapi ancaman yang semakin dinamis.

Kejadian ini terjadi beberapa minggu setelah insiden penembakan di kampanye Trump di Pennsylvania pada bulan Juli, di mana Trump terluka akibat tembakan. 

Para politisi, termasuk Presiden Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris, mengutuk aksi kekerasan ini dan menyerukan perdamaian di tengah meningkatnya retorika politik.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh FBI, yang terus menggali motif di balik aksi Routh dan mengumpulkan bukti dari orang-orang di sekitarnya. Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini menambah kekhawatiran bahwa kekerasan dapat terus menyelimuti politik Amerika di masa mendatang.

Senin, 16 September 2024

Petani Yang Lahanya Dikuasai Bakal Cabup Ketapang Junaidi Tuntut Kasusnya Diselesaikan Dulu

Petani Yang Lahanya Dikuasai Bakal Cabub Ketapang Junaidi Tuntut Kasusnya Diselesaikan Dulu
Petani Yang Lahanya Dikuasai Bakal Cabub Ketapang Junaidi Tuntut Kasusnya Diselesaikan Dulu.
KETAPANG - Sebanyak 900 orang petani dari desa Pesaguan Kanan kabupaten Ketapang berharap laporan dugaan pembuatan surat palsu dan laporan dari perusahaan soal penyerobotan lahan kebun kelapa sawit segera sampai ke persidangan.

Suhaini (40), perwakilan 900 orang itu mengatakan, konflik ini bermula saat hak mereka sesuai dengan hasil pendataan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah dikuasai oleh kelompok diluar data CPCL. Bahkan salah satunya oleh Junaidi, SP, mantan anggota DPRD Ketapang sekaligus Bakal Calon Bupati tahun 2024.

Menurut petani itu, total luas lahan yang sudah berpindah tangan kepada Junaidi dan kroninya adalah diperkirakan seluas 103 hektar. Dimana didalamya sudah ada kebun kelapa sawit milik perusahaan. 

Menurut mereka, lahan seluas tersebut diperoleh diduga melalui cara membuat surat palsu antara perangkat desa, oknum perusahaan dan orang kepercayaan Bakal Cabub Ketapang tersebut. 

Suhaini berharap kasus ini harus ada titik terang dengan cepat karena terkesan mengendap. Selain itupun, harus ada keadilan bagi pihaknya karena perjuangan mereka menuntut keadilan, pihaknya sudah dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas desa. 

"Permasalahan tentang persengketaan kebun lahan kebun PT Prana Indah Gemilang di Pesaguan Kanan ini bisa selesai dengan cepat. Baik prosesnya di kepolisian mupun di Kejaksaan," katanya pada Senin (16/09/24).

Dijelaskanya, status lahan ini sebenarnya dalam pengajuan batas tanah dan lain sebagainya dalam bidang pertanahan atau dikenal dengan istilah kadastral.

Secara legal areal itu masih sah dikuasai oleh perusahaan dan perusahaan memiliki upaya untuk mengurus kebun mereka. Walaupun, perusahaan terkesan tidak mengelola areal perkebunan mereka. 

Dugaaan keterlibatan Junaidi dalam kasus  ini juga semakin diperjelas dengan pernyatan dari seorang warga pengurus kebun dan lahan milik ketua partai Nasdem Ketapang tersesaat mereka jumpai di lokasi.

"Penyerobotan lahan secara jelas diungkapkan oleh seorang pengurus kebun sawit milik Junaidi dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan," kata Suhaini. 

Keterangan itu diperkuat dengan bukti maupun petunjuk berupa surat yang mengarah ke beberapa orang sebagai pembeli lahan perusahaan salah satunya Junaidi. 

"Kami menduga cara Junaidi menguasai lahan itu adalah membeli dari oknum perangkat desa melalui orang dekatnya dan oknum karyawan perusahaan atau kami istilahkan mafia tanah," beber dia. 

Penulis: Muzahidin

Minggu, 15 September 2024

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Ilustrasi tuna wisma pecandu kokain crack. Mulai 31 Januari 2023, memiliki dan mengonsumsi semua jenis narkoba dalam jumlah terbatas bakal dilegalkan di wilayah Kota Vancouer, British Columbia, Kanada. Foto: MAURICIO LIMA / AFP
SEKADAU - Belakangan ini, ada media online memberitakan bahwa Kabupaten Sekadau disebut sebagai "Surganya para Pemakai Narkoba" di Kalimantan Barat. 

Tidak hanya itu, muncul juga tuduhan serius bahwa ada pelaku narkoba yang dibebaskan dengan imbalan sejumlah uang oleh aparat penegak hukum. 

Namun, Polres Sekadau dengan tegas membantah semua isu tersebut, menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar dan sangat menyesatkan.

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasi Humas AKP Agus Junaidi.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada Minggu (15/9/2024) menyatakan bahwa Polres Sekadau berkomitmen kuat untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. 

“Polres Sekadau tegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba untuk Kabupaten Sekadau Bersinar (Bersih Narkoba),” ujar AKP Agus.

AKP Agus juga menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba selalu dilakukan dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. 
“Setiap kasus narkoba yang kami tangani telah diproses dan diajukan ke persidangan sesuai aturan hukum. Transparansi dalam pengungkapan kasus juga selalu menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Bantah Isu Lindungi Pelaku Narkoba

Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum di Sekadau melindungi pelaku narkoba atau terlibat dalam praktik pembebasan dengan imbalan adalah tuduhan tidak berdasar dan sangat merugikan.

Polres Sekadau, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dari Januari hingga September 2024. Semua pengungkapan tersebut dilakukan secara transparan melalui press release dan konferensi pers yang disampaikan kepada awak media.

"Kami juga terus melakukan pengawasan internal melalui Sipropam untuk memastikan setiap anggota bertindak sesuai dengan hukum dan kode etik kepolisian," tegas AKP Agus.

Edukasi dan Penyuluhan untuk Mencegah Narkoba

Tidak hanya fokus pada penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Sekadau juga secara rutin melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi di sekolah-sekolah dalam rangka kampanye anti-narkoba. Ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari dukung upaya pemberantasan narkoba untuk Sekadau Bersinar, demi lingkungan yang sehat dan aman,” tutup AKP Agus.

Polres Sekadau menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk memerangi peredaran narkoba dan menciptakan Sekadau yang bersih dan aman dari narkoba.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno