Berita BorneoTribun: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Mei 2023

Video Syur sebagai Ancaman: Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pelaku pemerkosaan anak bawah umur.
Kubu Raya, Kalbar - Polres Kubu Raya menetapkan RD (41) warga Desa Sumber Karya ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur. RD rudapaksa korban dengan ancaman akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.
 
Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2 Desa Jangkang II Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu ( 29/4/23). Namun, malam yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk bagi Korban.

Korban dan teman lelakinya kepergok oleh RD dan SN saat bermesraan. Korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku ketika RD mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.

Karena takut akan hal itu, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut dalam upaya untuk menjaga penyebaran rekaman yang dapat menghancurkan masa depannya. RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.

Dimana perbuatan rudapaksa tersebut teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku. IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan hal tersebut.
Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut. Korban mau melakukan persetubuhan itu dikarenakan takut akan ancaman kedua pelaku yang akan menyebarkan video syur yang direkam oleh kedua pelaku.

"Kejadian itu terbongkar pada saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/5/23). Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/5/23).

"Orang tua korban menanyakan hal itu kepada anaknya dan korban mengakui bahwa benar dirinya sudah disetubuhi RD dan SN dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan pada hari Kamis (11/5/23) pagi Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti, kemudian setelah interogasi singkat Tim PPA di bantu Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap RD kemudian secara interogasi singkat RD mengakui perbuatannya," terang Ade.

Pada saat akan menciduk SN, pelaku sudah tidak berada di kampungnya, Namun sampai detik ini SN masih diburu oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Terhadap RD sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak," ujar Ade.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua, akan perlunya edukasi sejak dini terhadap perilaku-perilaku selayaknya orang dewasa lakukan, dan memperketat pengawasan anak dalam penggunaan media sosial/internet, agar hal serupa tidak terulang kembali dan memakan korban lainnya," tegasnya.

(Tim/Hermanto)

Minggu, 28 Mei 2023

Penculik Bayi Di Kapuas Hulu Berhasil Ditangkap

Terduga pelaku TW (tengah).
Kapuas Hulu, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penculikan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (27/5/2023).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P. mengungkapkan, dugaan pelaku penculikan anak bayi yang diketahui baru berusia 2 (dua) bulan tersebut melibatkan terduga pelaku berinisial TW (17 tahun), dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Adapun kronologisnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira Jam 11.30 WIB, telah terjadi peristiwa membawa lari/ penculikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh saudari pelaku berinisial TW, terhadap anak pelapor an. Rafandra Pratama yang baru berusia 2 bulan," terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Joni, terlapor dan Pelapor diketahui memang saling kenal dan sesama warga Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan.

"Sebelum peristiwa penculikan tersebut terjadi, Saudari TW datang ke rumah pelapor dengan modus bersilaturahmi. Pada saat Pelapor lengah, Saudari TW pun membawa lari anak pelapor," jelas Kasat Reskrim.

Adapun motif membawa lari anak korban oleh terduga pelaku dengan alasan bahwa TW ingin memiliki anak, karena sebelumnya terduga pelaku TW mengalami keguguran.

Disampaikan Kasat Reskrim, terduga pelaku dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 330 KUHPidana.

Dari terduga pelaku, Polisi mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Type BY8 A/T warna merah hitam Nopol KB 2151 FT, dan saat ini terduga pelaku masih di amankan di Mapolres Kapuas Hulu, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

(Tim Liputan)

Sabtu, 27 Mei 2023

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Saat Transaksi Sabu



Sekadau, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin membeberkan, pelaku berinisial RZ (20) diamankan petugas Sat Resnarkoba di Taman Lawang Kuari Sekadau, pada Jumat (26/5/2023) pukul 18.30 malam.

"Sebelumnya, kita sudah ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota di lapangan melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan," beber Kasat Resnarkoba, Sabtu (27/5).

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik klip berukuran kecil.

Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu lembar kertas timah rokok, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu.

AKP Salahudin menambahkan, terkait barang bukti sabu tersebut,
akan dilakukan penimbangan serta pengujian di laboratorium BPOM. Kemudian disisihkan untuk barang bukti di persidangan.

"Kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika" jelas Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Salahudin.

(Tim Liputan)

Jumat, 26 Mei 2023

Tim Besutan Kapolsek Kubu Raya Ciduk Pencuri Kios Tambal Ban

Pelaku pencurian kios tambal ban.
Kubu Raya, Kalbar - Kasus Pencurian di Kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya terungkap. Tim besutan Kapolsek Sungai Raya kembali menciduk pelaku pencurian tersebut.

Tak ada kata mundur dan tidak ada tempat untuk pelaku tindak pidana kejahatan di Kabupaten Kubu Raya, alhasil Tim Joker Polsek Sungai Raya menciduk SI (40) warga Desa Sungai Ambawang Kuala yang diwarnai aksi kejar-kejaran di Sungai Kapuas dan menyerah setelah mendapatkan tembakan peringatan dari petugas.

Tak berhenti disitu saja, Tim Joker pun melakukan pengembangan kasus bersama Jatanras Polres Kubu Raya dan kembali menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat. Namun pada saat akan menangkap YI pelaku sudah melarikan diri.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian di Kios tambal ban tersebut, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun mengatakan hasil dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 (dua) Buah alat listrik penambal ban.

“Joker menangkap SI terlebih dahulu pada hari Rabu (24/5) jam 17.00 Wib, pada saat ia diatas motor air hendak pergi melarikan diri ke daerah hulu melalui transportasi perairan, pada saat disergap oleh Tim menggunakan speed boat, SI ini menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Hasiholan, Sabtu (27/5).

“ Kemudian setelah dilakukan interogasi kepa SI, Tim Joker yang di back up Jatanras Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya menangkap AI yang saat itu berada di salah satu ruko di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat beserta barang bukti 1 (satu) Buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 (dua) Buah alat listrik penambal ban,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Namun, kata Hasiholan, pada saat petugas gabungan melakukan pengembangan dan akan menangkap YI, pelaku sudah melarikan diri dari tempat persembunyiannya,” terang Hasiholan.

Hasiholan pun mengungkapkan, Kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal (10/1/23) sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban hendak membuka Kios tambal bannya, mengetahui kunci gemboknya rusak dan beberapa barang berupa 1 (satu) set Impact (pembuka baut ban mobil) ukuran 1 ins dan ½ inch, 2 alat listrik penambal ban, 1 (satu) buah alat Gerinda warna hijau merk bosch, 1 (satu) buah alat Gerinda warna silver merk Tuner, 1 (satu) buah alat Gerinda warna merah merk Etpower, 1 (satu) buah pemoles mobil warna hijau, 1 (satu) buah alat travo las 900 watt warna biru muda, 1 (satu) buah kabel 25 meter, 1 (satu) buah tas yang berisikan 4 buah gelondongan kelayang, 1 (satu) buah velg mobil uk ring 21 hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), korban pun mengadukan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini Tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI, penyelidikan mendalam pun masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain dalam kasus ini,” ujarnya.  

Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang di jual YI ke kampung beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta Narkoba.

“Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholand.

(Tim/Hermanto)

Polres Sintang Pres Rilis Kasus Narkotika

Pemusnahan barang bukti jenis narkotika.
Sintang, Kalbar - Polres Sintang menggelar press release kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti pagi hari ini, Jumat (26/5).

Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam beberap bulan belakangan yakni dari maret lalu hingga saat ini.

Pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, dijelaskan terdapat 6 (enam) kasus atau laporan tindak pidana narkotika yang telah ditangani pihaknya.

“Kasus yang kita release dan telah diungkap totalnya ada 6 kasus, dengan barang bukti yang disita itu ada narkotika jenis shabu dan beberapa pil ekstasi” Ungkap Kapolres.

Dari keenam kasus tersebut, terdapat 10 tersangka dengan masing-masing berinisial DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W.

“Ada 6 LP tapi tersangka yang kita amankan jumlahnya 10 karena dalam satu LP saja bisa ada 2 hingga 3 tersangka dan beberapa tersangka juga kita daparti dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya,” Pungkasnya.

Diungkapkan Kapolres Sintang, dari keterangan tersangka barang-barang haram tersebut beberapa berasal dari Pontianak dan wilayah sekitar.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu berjumlah total 38,47 gram dan ekstasi 33,72 gram serta beberapa barang bukti lainnya seperti Handphone, Alat Shabu, Uang dan sebagainya.

“Hasil sitaan shabu dan ekstasi ini akan kita musnahkan selanjutnya dan beberapa kita sisihkan untuk dihadirkan dalam siding,” Tutur AKBP Tommy.

Sebelum menutup release, himbauan juga disampaikan Kapolres Sintang kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.

“Jaman serba canggih para orang tua juga kami himbau agar lebih waspada dan awasi pergaulan anak secara ketat supaya tidak terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada aksi tindak pidana,” Himbau Kapolres.

(Rilis/Hermanto)

Berantas Perdagangan Orang Dengan Tindak Pidana Tegas

Berantas Perdagangan Orang Dengan Tindak Pidana Tegas.
Pontianak, Kalbar - Memiliki akses keluar-masuk orang ke negara tetangga yang menyebabkan rentan terjadinya perdagangan orang, menjadikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi yang diperhatikan pemerintah pusat.

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI yang juga Ketua Tim TPPO, Putu Elvina, S.Psi., M.M., membahas sekaligus berdiskusi mengenai Efektivitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kalimantan Barat, Kamis (25/5/2023).

“Provinsi Kalbar merupakan salah satu wilayah yang mobilitas manusianya sangat tinggi. Namun, masih banyak Pekerja Migran Indonesia tidak memakai jalur resmi (non-prosedural) hingga akhirnya mengalami eksploitasi di negara tujuan,” tegasnya di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.

Belum baiknya koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L), data yang tidak valid, serta pemberian sanksi yang tidak tegas, merupakan beberapa kendala dalam menangani perdagangan orang.

“Banyak sekali modus atau kasus dalam perdagangan orang, seperti kawin kontrak, prostitusi anak hingga kurangnya skill PMI. Berkaitan dengan TPPO, apapun modusnya, pasti ilegal dalam berbagai aspek. Kebanyakan yang terjadi itu prostitusi anak. Ini karena kelemahan kita berada di sanksi," tambahnya.

Ia menilai pengambilan langkah tindak pidana tegas merupakan cara untuk memberantas TPPO di Indonesia.

Sementara itu, Putu Elvina menyampaikan kasus TPPO melalui online semakin merebak, bahkan jumlah korbannya terbilang banyak.

"Kami banyak menerima pengaduan dengan modus online atau scamming yang menyasar anak dibawah umur. Saya berpikir mungkin saja Gugus Tugas TPPO yang ada di provinsi tidak berjalan efektif," ujar Ketua Tim TPPO.

Terkait Balai Latihan Kerja, dirinya akan berupaya agar PMI bisa mendapatkan skill atau kemampuan yang mumpuni, sehingga tidak menjadi korban perbudakan di negara lain.

"Artinya, kita bisa berikan tenaga kerja yang profesional dan bersertifikat untuk negara tetangga. Saya pikir ini menjadi peluang bagaimana kita bisa menghidupkan kembali BLK dengan syarat dan akses yang mudah," jelas Putu.

Dalam pertemuan ini, Gubernur Kalbar turut didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalbar, Kepala Perwakilan Komnas HAM Kalbar, serta stakeholders terkait.

(Wnd/Hermanto)

Kamis, 25 Mei 2023

Salah Dengar, Picu Warga Dua Desa Labrak Mako Polsek Belitang Hilir

Demonstrasi di Mako Polsek Belitang Hilir.
Sekadau, Kalbar - Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono membenarkan terkait aksi demo warga desa Sungai Ayak II dan desa Sepantak ke Polsek Belitang Hilir, pada Rabu (23/5/2023) sore.

Aksi demontrasi tersebut dipicu oleh isu penangkapan 3 orang warga yang akan ditangkap Dit Krimsus Polda Kalbar. Isu tersebut menyebar ke masyarakat, sehingga ratusan warga dari dua desa tersebut datang ke Polsek Belitang Hilir meminta penjelasan.

Kemudian pada pukul 16.40 WIB, Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono bersama Kapolsek Belitang Hilir IPTU Sudarsono mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi ke Mako Polsek Belitang Hilir.

"Perwakilan masyarakat salah dengar informasi, dikira 3 warganya antara lain Didi, Mandar dan Sugeng di tangkap oleh Krimsus Polda Kalbar sehingga mereka datang beramai-ramai," kata Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

Menanggapi aksi warga, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan Kapolsek Belitang Hilir menegaskan bahwa 3 warga tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi saja dan tidak ada penangkapan.

Dalam orasinya, masyarakat meminta agar proses pemeriksaan saksi terhadap 3 orang warga tersebut dapat dilakukan di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau saja.

Untuk menyikapi aspirasi masyarakat, Polsek Belitang Hilir dan Polres Sekadau telah mengupayakan hal tersebut melalui proses mediasi bersama perwakilan masyarakat.

"Untuk pemeriksaan 3 orang saksi kita akan upayakan hanya di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau supaya tidak terjadi kesalahpahaman," terang Kasat Reskrim.

Setelah mediasi selesai, Kapolsek Belitang Hilir, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan perwakilan masyarakat menyampaikan hasil diskusi kepada massa dan mereka semuanya mengerti.

Sekira pukul 17.20 WIB masyarakat berangsur membubarkan diri pulang ke rumahnya masing-masing.

(Tim Liputan)

Melalui Konferensi Pers, Polres Bengkayang Beberkan Kasus Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur

Konferensi Pers Polres Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Kabag ops Polres Bengkayang AKP Jami’ad memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (24/5/23) pagi.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kabag ops membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (42) ini dilakukan pada Rabu (5/4), setelah orang tua korban melaporkan ke Pihak Polres Bengkayang.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS (42) terkait tindak pidana pelecehan terhadap anak berinisial HS (17) yang dilakukan disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang. Saat ini tersangka diamankan di Polres Bengkayang dan sudah tahap 1,” sampai Kabagops.

Adapun aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka ini mulai terkuak saat teman korban menyampaikan ke orang tua korban dan kemudian orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Bengkayang.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa aksi tersangka dilakukan pada bulan Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023.

“Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS,” ujar Andika.

“Untuk kejadiannya dilakukan tersangka saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” tambah Andika.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Untuk diketahui, mengenai kasus ini pada Senin (8/5/23) hingga Senin (15/5/23) telah digelar sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkayang yang mana pihak tersangka sebagai Pemohon dan Polres Bengkayang sebagai Termohon. Adapun hasil putusan Sidang Praperadilan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

(Rinto Andreas/Humas)

Rabu, 24 Mei 2023

Pidsus Kajari Ketapang Telusuri Proyek Mangkrak APBD Kayong Utara

Jaksa Panter Rivay Sinambela,SH (istimewa)
Jaksa Panter Rivay Sinambela,SH (istimewa). 

Sukadana (BT) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (kajari) Ketapang sedang menelusuri kasus dugaan proyek mangkrak bersumber dari APBD Kayong Utara Tahun 2019 senilai 2.4 miliar. 

Proyek tersebut berada di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kayong Utara dan keadaanya sampai saat ini tidak kunjung dapat dinikmati masyarakat. 

BorneoTribun memperoleh foto surat berkop Kejaksaan Negeri Ketapang. Surat itu berupa undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak seperti kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan konsultan perencana.

Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kepala seksi bidang intelijen Panter Rivay Sinambela soal ini di konfirmasi mengatakan, bidang Pidsus sedang proses pemanggilan pihak terkait penyelidikan proyek APBD Kayong Utara. 

"Perkara itu memang dalam proses penyelidikan kejaksaan negeri Ketapang. Mengenai siapa-siapa (dipanggil) belum bisa saya sampaikan masih kita selidiki. Tapi beberapa lah pejabat terkait yang dipanggil," kata Panter, Rabu sore (24/05/23) diruang kerjanya. 

Saat ditanyakan apakah penyelidikan bidang Pidsus ini ada keterkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan APBD Kayong Utara Tahun 2019. Dia mengatakan, hasil audit BPK merupakan salah satu petunjuk penting dalam pemeriksaan suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus ini. 

"Dasar pemeriksaan ini berasal dari laporan pengaduan (Lapdu) dan BPK," tegasnya. 

Soal pihak yang dimintai keterangan oleh jaksa, Panter belum mengungkapkan lantaran tim pidsus masih menggali keterangan-keterangan dari pihak terkait proyek mangkrak tersebut. 

"Kita belum bisa beberkan ya, kronologi atau siapa-siapa yang diperiksa, teman-teman di bidang Pidsus masih bekerja, belum bisa kita  sampaikan" pungkasnya. 

Muzahidin.

DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan

DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan
DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan.
KUBU RAYA – RH Als Uwin (35), seorang warga Dusun Wonosari, kini harus berhadapan dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya. Ia diduga terlibat dalam serangkaian pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya, rekan satuannya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, mengungkapkan bahwa RH Als Uwin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian di SDN 26 Desa Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian ini bermula saat AH ditangkap pada 24 Januari 2023 oleh Tim Joker di rumahnya.

"Pada hari Jumat, 19 Mei 2023, kami menerima informasi bahwa RH Als Uwin berhasil ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawanan setelah melarikan diri dalam waktu yang cukup lama," ujar Hasiholan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/23).

"Kami telah mengamankan 2 dari 4 pelaku ini, dan hingga saat ini, kami masih memburu 2 pelaku lainnya dalam kasus pencurian barang inventaris SDN 26 Tembang Kacang," tambah Hasiholan.

Hasiholan menjelaskan bahwa barang-barang yang diambil oleh keempat tersangka antara lain 100 batang kayu belian yang dilepaskan dengan membuka baut/mur yang sebelumnya digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas, dan 120 lembar seng bekas yang sebelumnya disimpan di perpustakaan sekolah. Total kerugian yang dialami oleh SDN 26 Desa Tebang Kacang mencapai Rp19.950.000,-.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui perbuatannya. Barang-barang tersebut dijual oleh AH (tersangka pertama) di Kampung Beting Pontianak Timur dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp.3.000.000,-. RH Als Uwin menerima bagian sebesar Rp.750.000,- dari hasil tersebut, dan uang tersebut digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu.

"Saat ini, RH Als Uwin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun," tegasnya.

Sabtu, 20 Mei 2023

Amankan Pekan Gawai Dayak Ke XXXVII Tahun 2023, Sejumlah Aparat Kepolisian Disiagakan

Aparat kepolisian disiagakan untuk pengamanan Pekan Gawai Dayak XXXVII Pontianak.
Pontianak, Kalbar - Sejumlah aparat Kepolisian dari Polresta Pontianak dibantu dari Sat Brimob Polda Kalbar, Direktorat Samapta dan dari TNI disiagakan untuk mengamankan jalannya kegiatan Pekan Gawai Dayak XXXVII dari tanggal 16 Mei hingga 23 Mei 2023.

Kapolresta Pontianak melalui Wakapolresta Pontianak AKBP N.B. Darma, S.I.K, MH saat memimpin apel kesiapan pengamanan dihalaman rumah Radangk, Jumat (19/5/2023) mengingatkan kepada seluruh personel pengamanan, "Ini agenda tahunan yang rutin dilaksanakan,namun setiap pelaksanaannya pasti akan berbeda situasi dan eskalasinya.

"Saya ingatkan kepada seluruh personel agar menumbuhkan rasa kepekaan dilingkungan obyek pengamanan, jika terjadi situasi yang dapat mengganggu kamtibmas silahkan diambil tindakan yang tegas namun tidak arogan,"Tegasnya.

Diketahui polresta pontianak sendiri menyiagakan 378 personelnya untuk ditempatkan dibeberapa titik rangkaian kegiatan PGD XXXVII dari pagi hingga malam hari, khusus ditanggal 20 mei acara seremonial pembukaan dilanjutkan Display budaya pada sore hari, Polresta Pontianak akan dibackup oleh Polda Kalbar untuk mengamankan route Display budaya.

(Tim Liputan)

5 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Kalbar

Lima pekerja migran indonesia.
Kubu Raya, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia, Sabtu (20/5/2023).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap saat tim penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Kubu Raya diduga dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 5 calon PMI ilegal yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 1 Perempuan yang berasal dari NTT dan Jawa Timur.

Kemudian, di lokasi kejadian petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 buah Paspor dan 4 buah Handphone milik korban.

"Kini seluruh PMI ilegal telah diamankan di Mapolda Kalbar. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa orang yang merekrut calon pekerja migran itu," terang Kabid Humas.

Kombes Petit mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kalbar jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

“Kami juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara dan mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat," jelasnya.

Menurutnya, Provinsi Kalbar merupakan Provinsi yang dekat dengan negara tetangga, yang membuat wilayah ini rawan akan penyelundupan calon PMI ilegal.

(Tim/Hermanto)

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak.
Ketapang, Kalbar - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, memberikan penghargaan kepada Kapolres Ketapang dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Ketapang, Jumat (19/05/23).

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak kepada Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala di ruang lobby Mapolres Ketapang.

Dalam kesempatannya Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengucapkan terimakasih kepada KPPAD Provinsi Kalimantan Barat atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami. Sejauh ini kita memang sudah menjalin hubungan yang sangat baik dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dan juga KPAI Kabupaten Ketapang, artinya nanti kedepan kita akan lebih meningkatkan sinergitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” tutur AKBP Laba Meliala.

Menurutnya, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, juga terus memberikan penyuluhan hukum, himbauan-himbauan, dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

“Kita tetap berusaha untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak khususnya di Kota Ketapang dengan cara memberikan penyuluhan hukum, himbauan, dan pendekatan kepada masyarakat. Jika pun masih terjadi kasus serupa pastinya kami berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Laba Meliala.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar sama-sama kita menjaga termasuk tumbuh kembang dan pergaulan anak dari lingkungan rumah, sekolah dan lainnya karena sebagaimana kita ketahui anak-anak sangat membutuhkan pengarahan, didikan, dan bimbingan dari kita,” tutup Kapolres.

Sementara itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengucapkan rasa terimakasih kepada Polres Ketapang atas kesigapan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan anak.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Ketapang dalam penanganan perkara anak yang terjadi di salah satu panti asuhan di Ketapang beberapa waktu yang lalu dimana penanganan kasus ini sampai tahap putusan pengadilan terhadap pelaku. Dalam hal ini kami memberikan penghargaan dinilai dari kinerja bagaimana Polres Ketapang menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada pelaporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan tentunya mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak," Tutup Eka.

(Tim/Hermanto)

Jumat, 19 Mei 2023

Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kedua Tersangka.
Kubu Raya, Kalbar - Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI (14), warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Aipda Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa aduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu (10/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“SO (39) dan SM (34) ditangkap pada Rabu jam 17.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kedua tersangka, Kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang. Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP. Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
"Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap SI, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap SI. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat," terang Ade.

“ Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan SI dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya,” ungkap Ade.

Selanjutnya Ade menuturkan, Setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut," sebut Ade.

SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun dan denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

" Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Melihat semakin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," tegas Ade.   

(Humas_ReKR/Ade/RH)


Pencuri Sepeda Motor Licin di Sungai Kakap Kubu Raya Diamankan oleh Polres Kubu Raya

Pelaku Curanmor.
Kubu Raya, Kalbar - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua lokasi di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku dengan inisial SO Als Cilut (25) berasal dari Peniraman, Kabupaten Mempawah, ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu oleh Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah pada hari Kamis (11/5/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan bahwa pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam menjalankan aksinya. Saat ini, SO Als Cilut beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Aksi pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan di dua tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, dalam satu malam pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 15.18 WIB. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KB 4714 NL hilang saat diparkir di depan teras rumahnya," ujar Ade pada Kamis (18/5/23) siang.

"Kemudian korban kedua, sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi KB 6043 JI hilang saat diparkir di teras rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membengkokkan jendela, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-," jelas Ade.

SO Als CILUT sempat melarikan diri saat melihat petugas. Namun, dalam kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Saat ini, Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dengan sebaik mungkin untuk menghindari kejadian serupa.

(Tim/RH)

Kamis, 18 Mei 2023

AR Pria di Ketapang Menganiaya Pacarnya Hingga Luka Memar

Ilustrasi.
Ketapang, Kalbar – Seorang pria berusia 40 tahun yang berinisial AR diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang setelah ia diduga menganiaya pacarnya, BS, di rumah mereka di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (18/5/2023). 

Korban mengalami luka memar di seluruh tubuhnya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AR. Motif dari tindakan tersebut adalah tuduhan AR bahwa korban berselingkuh dengan pria lain.

Kasat Reserse Kriminal Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan dalam keterangannya bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada Rabu (17/5/23).

"Berdasarkan keterangan korban BS, dia mengalami penganiayaan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku menggunakan tangan kosong untuk memukul korban di bagian wajah, mencekik, menendang, dan bahkan menyiram korban dengan air panas ke arah paha kanan," ujar Yasin pada Kamis (18/05/23).

Yasin melanjutkan, kekerasan tersebut tidak berhenti di situ saja.

Pada keesokan harinya, Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara menendang kepala dan menempelkan alat pemanas ke wajah korban, yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Korban akhirnya melarikan diri dari rumah pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

"Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," jelas Yasin.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang segera mengambil tindakan hukum dengan menangkap pelaku, AR, di rumahnya.

Beberapa barang bukti seperti sepotong besi, alat pemanas, magic com, dan sebuah bangku yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban juga diamankan.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Tim/MZ/RH)

Penyelesaian Limbah Pupuk PT. Averna Sepakat melalui Mediasi

Penyelesaian Limbah Pupuk PT. Averna Sepakat melalui Mediasi.
Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau memfasilitasi penyelesaian masalah atau mediasi terkait persoalan pemagaran lahan PT. Averna Sepakat oleh warga Dusun Seberang Sekadau desa Nanga Mahap.

Hal ini merupakan bentuk kekesalan warga karena limbah pupuk milik PT. Averna Sepakat yang diduga mengalir dan mencemari sumber air bersih Empotak milik warga Dusun Seberang Sekadau, kecamatan Nanga Mahap.

Proses mediasi berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, pada Rabu (17/5/2023).

Mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni 9 orang perwakilan warga desa Nanga Mahap dan perwakilan PT. Averna Sepakat dan Humas dari Gunas Group.

Selain itu hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Kepala Bidang P3KUT DLH, Plt Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, Danramil Kec. Nanga Mahap, Kepala Desa Nanga Mahap, dan Ketua MABT kecamatan Nanga Mahap. 

"Melalui mediasi ini, kami pihak kepolisian berharap permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat kita selesaikan dengan musyawarah bersama dan tanpa arogansi sehingga mendapatkan hasil yang baik," ucap Kapolres AKBP Suyono dalam sambutannya. 

Setelah melalui proses mediasi cukup lama, diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak yang menyatakan bahwa masyarakat akan membuka pagar di lahan PT. Averna Sepakat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2023.

Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perjanjian yang menyatakan masalah ini dianggap selesai dan tidak ada tuntutan dikemudian hari oleh siapapun.

"Kita bersyukur bahwa masalah ini dapat kita selesaikan bersama dengan damai dan mudah-mudahan kedepannya tidak ada masalah lagi," ucap Kapolres.

(Tim Liputan)

Minggu, 14 Mei 2023

Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Odol

Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Odol

Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Odol.

SINGKAWANG -  Polres Singkawang, Unit Turjawali Satlantas melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Sabtu (13/5/2023).

Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan  setiap hari di wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.

Kasatlantas Polres Singkawang AKP Suwaris, menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

 “Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 000 (Lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kasatlantas. 

Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.

Sebagai informasi bahwa Polda Kalbar memiliki 14 satuan kewilayahan meliputi Polresta Pontianak Kota, Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Bengkayang, Polres Landak, Polres Sanggau, Polres Sekadau, Polres Sintang, Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, Polres Ketapang, Polres Kubu Raya, dan Polres Kayong Utara. (Cs)

Sabtu, 06 Mei 2023

Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram

Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram
Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram.
SINGKAWANG – Satuan Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jumat pagi (5/5/2023).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., dengan didampingi, Kasihumas Polres Singkawang Akp M.Mauluddin, Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto, S.AP., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang Sdr. Heri Susanto, S.H., Perwakilan dari LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar Sdr. Faisal, Penasehat Hukum, personil Propam Polres Singkawang, penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan dihadiri langsung oleh Tersangka H.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Akp Jumari, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial (H) dan barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenis sabu dengan berat 11.61 gram.

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disiapkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif mengandung Methamphetamin.

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Senin, 17 April 2023

Pria Diduga Rampok Minimarket Kena Telanjangkan

Pria Diduga Rampok Minimarket Kena Telanjangkan
Warga saat berada di dalam alfamart jalan Sisingamangaraja Ketapang. (Ho-Muzahidin)
KETAPANG - Video warga Ketapang menangkap seorang pria terduga hendak merampok toko modern alfamart di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan beredar luas pada Minggu malam (16/04/23).

Video itu memperlihatkan seorang pria berbaju kaos warna coklat bergaris putih ditangkap warga.

Terduga pelaku kejahatan itu sampai ditelanjangi hingga terlihat bagian kemaluanya.

Bagian lainya dalam video itu, terlihat dua orang karyawan alfamart ditolong warga, nampaknya, karyawan itu shock, kaget atas insiden malam itu. 

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, video itu adalah video pelaku perampokan yang ditangkap warga dan diamankan jajaran satreskrim Polres Ketapang.

Kejadianya di toko alfamart jalan Sisingamangaraja kelurahan sampit Ketapang.

Pelaku berjumlah dua orang. Satu orang berinisial MR berhasil ditangkap warga sampai ditelanjangi dan satu lolos dari pintu belakang toko modern tersebut.  

Kronologinya, sekitar jam 22.45 wiba, dua orang lelaki memakai motor vario masuk dari pintu depan alfamart langsung menodong pakai pisau dua karyawati toko tersebut. 

Begitu masuk, pelaku memaksa kasir alfamart mengeluarkan uang dengan cara menodong pisau dan mengikat kedua orang pegawai toko tersebut. 

"Dua orang karyawati bernama YU (20) dan WUL (20) berada didalam minimarket dan sedang menghitung uang hasil penjualan barang pada hari itu. Saat keduanya sedang menghitung uang, tiba tiba dari arah depan pintu minimarket, muncul dua orang pelaku yang langsung menghampiri kedua korban sembari menodongkan sebilah pisau ” kata Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Junaidi. 

Aksi nekat dua penjahat dibulan puasa ini, diketahui setelah dua karyawan toko berteriak minta tolong.

"Satu pelaku dapat diamankan warga sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur melalui jalan belakang minimarket. Anggota Polres Ketapang yang menerima laporan dari warga, segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan seorang pelaku," pungkas Kapolres. 

Aksi berani dua pelaku ini sempat berhasil menggondol uang tunai hasil penjualan barang di dalam brangkas sebesar 63 juta rupiah, membawa enam bungkus rokok serta sebuah CPU Komputer minimarket.

Polisi masih mengejar seorang pelaku yang ciri-ciri dan identitasnya sudah diketahui. 

Oleh: Muzahidin

Hukum

Pemprov Kalbar

Peristiwa