Selasa, 30 Mei 2023
Minggu, 28 Mei 2023
Penculik Bayi Di Kapuas Hulu Berhasil Ditangkap
Sabtu, 27 Mei 2023
Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Saat Transaksi Sabu
Jumat, 26 Mei 2023
Tim Besutan Kapolsek Kubu Raya Ciduk Pencuri Kios Tambal Ban
Polres Sintang Pres Rilis Kasus Narkotika
Berantas Perdagangan Orang Dengan Tindak Pidana Tegas
Kamis, 25 Mei 2023
Salah Dengar, Picu Warga Dua Desa Labrak Mako Polsek Belitang Hilir
Melalui Konferensi Pers, Polres Bengkayang Beberkan Kasus Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur
Rabu, 24 Mei 2023
Pidsus Kajari Ketapang Telusuri Proyek Mangkrak APBD Kayong Utara
![]() |
Jaksa Panter Rivay Sinambela,SH (istimewa). |
Sukadana (BT) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (kajari) Ketapang sedang menelusuri kasus dugaan proyek mangkrak bersumber dari APBD Kayong Utara Tahun 2019 senilai 2.4 miliar.
Proyek tersebut berada di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kayong Utara dan keadaanya sampai saat ini tidak kunjung dapat dinikmati masyarakat.
BorneoTribun memperoleh foto surat berkop Kejaksaan Negeri Ketapang. Surat itu berupa undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak seperti kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan konsultan perencana.
Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kepala seksi bidang intelijen Panter Rivay Sinambela soal ini di konfirmasi mengatakan, bidang Pidsus sedang proses pemanggilan pihak terkait penyelidikan proyek APBD Kayong Utara.
"Perkara itu memang dalam proses penyelidikan kejaksaan negeri Ketapang. Mengenai siapa-siapa (dipanggil) belum bisa saya sampaikan masih kita selidiki. Tapi beberapa lah pejabat terkait yang dipanggil," kata Panter, Rabu sore (24/05/23) diruang kerjanya.
Saat ditanyakan apakah penyelidikan bidang Pidsus ini ada keterkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan APBD Kayong Utara Tahun 2019. Dia mengatakan, hasil audit BPK merupakan salah satu petunjuk penting dalam pemeriksaan suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus ini.
"Dasar pemeriksaan ini berasal dari laporan pengaduan (Lapdu) dan BPK," tegasnya.
Soal pihak yang dimintai keterangan oleh jaksa, Panter belum mengungkapkan lantaran tim pidsus masih menggali keterangan-keterangan dari pihak terkait proyek mangkrak tersebut.
"Kita belum bisa beberkan ya, kronologi atau siapa-siapa yang diperiksa, teman-teman di bidang Pidsus masih bekerja, belum bisa kita sampaikan" pungkasnya.
Muzahidin.
DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan
Sabtu, 20 Mei 2023
Amankan Pekan Gawai Dayak Ke XXXVII Tahun 2023, Sejumlah Aparat Kepolisian Disiagakan
5 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Kalbar
AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak
Jumat, 19 Mei 2023
Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pencuri Sepeda Motor Licin di Sungai Kakap Kubu Raya Diamankan oleh Polres Kubu Raya
Kamis, 18 Mei 2023
AR Pria di Ketapang Menganiaya Pacarnya Hingga Luka Memar
Penyelesaian Limbah Pupuk PT. Averna Sepakat melalui Mediasi
Minggu, 14 Mei 2023
Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Odol
![]() |
Unit Turjawali Satlantas Polres Singkawang Tertibkan Kendaraan Odol. |
SINGKAWANG - Polres Singkawang, Unit Turjawali Satlantas melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Sabtu (13/5/2023).
Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan setiap hari di wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.
Kasatlantas Polres Singkawang AKP Suwaris, menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 000 (Lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kasatlantas.
Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.
Sebagai informasi bahwa Polda Kalbar memiliki 14 satuan kewilayahan meliputi Polresta Pontianak Kota, Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Bengkayang, Polres Landak, Polres Sanggau, Polres Sekadau, Polres Sintang, Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, Polres Ketapang, Polres Kubu Raya, dan Polres Kayong Utara. (Cs)