Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah
Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah. |
Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Kali ini, sebanyak 40 kilogram sabu dimusnahkan secara resmi di Markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, dan dihadiri sejumlah pejabat penting serta tokoh masyarakat.
Penangkapan di Tiga Lokasi: Palu dan Donggala
Barang bukti sabu 40 kg tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu:
-
Besusu, Kota Palu
-
Watusampu
-
Kabonga, Kabupaten Donggala
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA.
Mereka diketahui menjalankan aksinya dengan menjalin komunikasi langsung dengan seorang bandar asal Tawau, Malaysia yang berinisial AS.
Modus yang digunakan adalah menjemput sabu di kawasan pelabuhan rakyat (pantai), kemudian menyimpannya sebelum diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.
Satu Pengungkapan, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Menurut Irjen Pol Agus Nugroho, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam menggagalkan peredaran 40 kg sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 202.061 jiwa dari ancaman narkoba.
“Ini bukti nyata kerja keras tim dan juga dukungan masyarakat Sulawesi Tengah. Kami sangat menghargai partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi,” ujar Kapolda.
Data Pengungkapan Narkoba 2024 vs 2025
Sebagai perbandingan, berikut adalah capaian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Polda Sulteng:
-
Semester I Tahun 2024: 55,6 kg sabu | 450 tersangka
-
Semester I Tahun 2025: 48,6 kg sabu | 447 tersangka
Meskipun sedikit menurun dari tahun sebelumnya, angka ini tetap menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang perlu terus diwaspadai.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur:
-
Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
-
Denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar
Sinergi Bersama Masyarakat
Kapolda Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga anak-anak dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, antara lain:
-
Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid
-
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng
-
Kepala BNN Provinsi Sulteng
-
Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng
-
Kepala Balai POM Palu
-
Kepala Bea Cukai Pantoloan Palu
-
Tokoh masyarakat dan pejabat utama Polda Sulteng
Pemusnahan sabu seberat 40 kg oleh Polda Sulteng adalah langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
Kesadaran dan keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam upaya ini.
Mari kita dukung langkah-langkah tegas aparat dan bersama-sama wujudkan Sulawesi Tengah bebas narkoba.