Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 September 2023

Memberikan Rasa Aman Dalam Beribadah, Brimob Kalbar Sterilisasi Klenteng Thai Shin Ja

Memberikan Rasa Aman Dalam Beribadah, Brimob Kalbar Sterilisasi Klenteng Thai Shin Ja.
PONTIANAK – Satbrimob Polda Kalbar lakukan sterilisasi disalah satu tempat ibadah yang berada di Kota Singkawang demi berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada saat melaksanakan ibadah. Sabtu (30/09/23).

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Singkawang yang ingin melaksanakan ibadah Satbrimob Polda Kalbar menurunkan satu regu personelnya untuk melakukan kegiatan sterilisasi di Klenteng Thai Shin Ja yang berada di Jl. Latsarta, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Kegiatan sterilisasi ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Satbrimob Polda Kalbar apabila di kota maupun di kabupaten yang ada di Provinsi Kalbar akan melaksanakan ibadah atau acara besar lainnya.

Di Kegiatan sterilisasi kali ini Satbrimob Polda Kalbar menurunkan 10 orang personelnya untuk melakukan sterilisasi di Klenteng Thai Shin Ja Jin Kota Singkawang.

Di Kegiatan sterilisasi ini personel melakukan pengecekan mulai dari melakukan pengecekan didalam tempat pelaksanaan ibadah hingga diluar tempat pelaksanaan ibadah dengan tujuan agar pada saat pelaksanaan ibadah nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada saat pelaksanaan ibadah berlangsung.

Setelah semua dipastikan aman personel kemudian berkoordinasi kepada pengurus tempat ibadah untuk tetap mengabsen atau memeriksa siapa saja nanti yang akan melaksanakan ibadah ditempat ibadah mereka dan apabila ada masyarakat diterlihat mencurigakan disekitar tempat ibadah mereka agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penindakan terhadap masyarakat tersebut.

“Kegiatan sterilisasi ini memang kegiatan wajib yang kami lakukan apabila di kota ataupun kabupaten di Provinsi Kalbar akan melaksanakan ibadah maupun acara besar lainnya. Kami sudah melakukan pengecekan mulai dari pengecekan didalam tempat pelaksanaan ibadah sampai diluar dan alhamdulillah tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan," Ujarnya.

"Nantinya kami akan melakukan patroli disini dilingkungan tempat ibadah ini dengan tujuan untuk memastikan kembali keamanan selama pelaksanaan kegiatan ibadah berlangsung,” ucap Ipda Ageur Gunawan. 

(Humas Polda Kalbar)

Ayah Mengaku Khilaf Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

Pelaku Pencabulan Putri Kandung Yang Masih Berusia 13 Tahun di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36), ia tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12). Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali. Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

"Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

"HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf," ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Red)

Senin, 25 September 2023

Patroli Kamtibmas Polres Sekadau Tertibkan Truk Parkir di Simpang Jalan Kantor Bupati

Patroli Kamtibmas Polres Sekadau Tertibkan Truk Parkir di Simpang Jalan Kantor Bupati.
SEKADAU - Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, Patroli Kamtibmas Polres Sekadau melakukan penertiban terhadap truk yang parkir di simpang jalan menuju Kantor Bupati Sekadau. Tindakan ini dilakukan oleh personel gabungan piket fungsi yang dipimpin oleh Pawas (Perwira Pengawas) pada Senin (25/9/2023) dini hari.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi menuturkan, simpang jalan tersebut seringkali digunakan oleh truk ekspedisi dan truk pengangkut buah sawit untuk beristirahat.

Meskipun truk tersebut diperbolehkan untuk berhenti sejenak, namun keberadaannya tidak boleh menghalangi pandangan pengguna jalan lain yang hendak memasuki komplek Kantor Bupati Sekadau.

"Kami tidak melarang truk untuk beristirahat, namun kami mengimbau untuk tidak menutupi jarak pandang pengguna jalan lain yang sedang melintas atau hendak keluar dari komplek," jelas Kasi Humas IPTU Agus.

Sambung IPTU Agus, para petugas kemudian memberikan imbauan kepada para sopir truk untuk memindahkan kendaraan mereka dari lokasi parkir tersebut. Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.

"Pada situasi ketika kendaraan lain keluar dari komplek Kantor Bupati dan harus berbelok menuju jalan utama, penting untuk memastikan keamanan dan keteraturan lalu lintas agar setiap pengguna jalan dapat melintas dengan aman," tambahnya.

Dalam melindungi keselamatan dan keteraturan lalu lintas, Kasi Humas IPTU Agus mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati peraturan lalu lintas dan memberikan prioritas pada keselamatan.

"Peran penting tidak hanya berada pada petugas kepolisian, tetapi juga pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat secara keseluruhan," tandasnya. (Red)

Minggu, 24 September 2023

Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak: TII, Lembaga Gemawan dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kolaborasi

Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak: TII, Lembaga Gemawan dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kolaborasi.
PONTIANAK - Dengan target capaian terbentuknya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik pada dimensi independensi, sumber daya, integritas internal, penindakan, pencegahan hingga relasi dengan para pemangku kepentingan.

Transparency International Indonesia (TII) dan Lembaga Gemawan bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum melaksanakan "Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak", pada Jumat (22/09/2023).

Kegiatan yang menargetkan adanya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK diadakan di Rumah Gesit Gemawan, Kawasan Ujung Pandang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dengan Menghadirkan empat (4) Pemantik Diskusi yaitu Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum, Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia, Dr. Zulkarnaen, M.Si, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura, Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan, dan Sri Haryati dari Gemawan sebagai Moderator.

Peserta yang datang berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengatakan jika berbicara tentang pemberantasan korupsi, konteks kita hari ini sebagai negara, kita mengalami regresi demokrasi. Bukan hanya KPK yang mengalami pelemahan, akan tetapi semua lembaga.

Kita berada didalam fase yang tidak baik-baik saja masalah kedua pebisnis dan politisi bersatu, padahal ini adalah dua hal yang harus dipisahkan. "Salah siapa? Tidak ada yang salah, ini adalah soal pertempuran saja, antara kita masyarakat dengan pemerintah yang sedang kuat-kuatnya," katanya.

Banyak pelaku korupsi yang mendapat pengurangan hukuman karena adanya konflik kepentingan, Indonesia tidak mengatur konflik kepentingan didalamnya. "Pemberantasan korupsi sangat terkait dengan Neodevoplomentalis, masyarakat dianggap penyakit atau masalah demi terbentuknya pembangunan konteks pemberantasan korupsi," jelasnya lagi.

Adnan berujar Kita masyarakat baru bergerak jika ada ledakan besar seperti pada tahun 1998 Pemberantasan korupsi atas dasar desakan masyarakat atau tuntutan (bottom up).

*No Viral No Justice*
"Kasus harus viral dulu baru akan ada penyelesaiannya, kuat tidaknya penyelesaian bergantung dari kekuatan masyarakat," katanya.

Adnan menekankan korupsi tidak hanya harus dicegah, tapi harus dihentikan. "Pencegahan korupsi sudah salah by design karena salah pendekatan. Daya paksa diperlukan untuk membuat kebijakan itu berjalan. Ketika korupsi terjadi terus menerus, itu terjadi karena ada konflik kepentingan," imbuhnya.

Konteks pemberantasan korupsi, tambah aktivis yang pernah menjadi Direktur ICW, negara dengan kompleksitas aktornya tidak memiliki kemauan politik untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi yang serius acapkali membutuhkan momentum ledakan besar, bukan sporadis dan terbatas.

Adnan menyebutkan, karena pemberantasan korupsi di Indonesia berbasis desakan masyarakat, maka daya tahannya bergantung dari kekuatan masyarakat. "Masyarakat melemah, negara kuat, demokrasi terancam. Anti korupsi beririsan dengan penguatan demokrasi," pungkas Adnan.

Zulkarnaen, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura menyebut korupsi adalah masalah yang rumit dan kompleks.

"Indonesia sebagai negara konstitusional sekaligus negara demokrasi, kita pahami sebelumnya bahwa penguasa tahu betul arus demokrasi. Mereka tidak bisa ditolak dan tidak bisa dilawan, maka dari itu penguasa harus tahu bagaimana cara untuk mengaturnya," kata dia.

Dikatakan Zulkarnaen, keputusan KPK menjadi konvensional, karena diputuskan oleh DPR RI. Jadi harus dikawal karena kedudukannya paling tinggi, karena merupakan wakil rakyat.

Kita harus memahami pasal-pasal hukum agar keputusan dan kebijakan yang dibuat mengena dan tepat sasaran. "Apakah MK sekarang steril dari kepentingan penguasa? MK dalam konteks-konteks terkait dengan konsep kekuasaan perlu dipertanyakan," ujarnya.

Partai politik, paparnya, adalah gerbang utama dalam dimensi demokrasi. Politik sebagai panglima untuk memimpin menuju demokrasi. "Siapapun yang menjadi penguasa akan sulit melakukan korupsi jika dikawal dengan ketat," timpalnya.

Ditempat yang sama, Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia menyampaikan cerita tentang demokrasi yang dikorupsi. "Harapan kita sempat terbakar saat mendengar fakta-fakta yang ada, tapi kita tidak boleh menyerah dan harus tetap semangat. Kebutuhan dan urgensi utama saat ini adalah penguatan masyarakat sipil dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.

KPK cenderung mengabaikan akar masalah, dan yang sering diabaikan yaitu integritas penegakan hukum dan integritas politik. Sekarang, imbuh Alvin, kita digiring kepada hal-hal yang receh, dan berusaha di hari ini muncul politik pesanan.

"KPK juga berpotensi digunakan untuk kepentingan politik, padahal penting untuk membongkar the untouchables. Proses alih status telah dilakukan diluar prinsip negara hukum, Indonesia semakin dikucilkan komitmen pemberantasan korupsinya dalam forum-forum interasional," ujarnya lagi.

Ia memaparkan kehadiran Perpres 54/2018 belum membuahkan hasil yang signifikan bagi pembenahan iklim pencegahan korupsi. "Aksi pencegahan korupsi di dalam Stranas PK yang dipantau masyarakat sipil masih membutuhkan upaya lebih keras untuk mencapai tingkat dampak (impact)," katanya.

Paradigma kebijakan yang cenderung bermain di pinggiran serta didominasi pendekatan yang teknokratik-administratif berakibat pada tak tersentuhnya masalah utama korupsi itu sendiri, yaitu korupsi politik.

Sehingga Stranas PK seakan hanya bekerja untuk merespon korupsi kecil (petty corruption). "Pendekatan ini seakan menutup mata masifnya upaya akumulasi kekuasaan (power accumulation) dan perluasan kekuasaan (power extension) di sisi yang lain," urainya.

Sementara itu, Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan mengajak forum untuk berefleksi atas gerakan antikorupsi yang telah dilakukan selama ini. 

"Kita harus menempatkan posisi kita dengan benar agar dapat bergerak dengan tepat untuk menghentikan korupsi yang terjadi," terangnya. 

Ia menekankan perlunya beberapa hal dalam gerakan antikorupsi, yakni asset-based thingking, tidak terpaku hanya pada satu solusi (no blanked solution), serta komunikasi strategis.

Story Telling Movement

"Story telling itu penting dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya. Dengan cara ini, Laili menuturkan, cerita yang disampaikan dapat menggerakkan hati pendengar untuk ikut melakukan aksi-aksi antikorupsi.

"Melalui story telling, kita harus mulai mengampanyekan bahwa Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Realitas dilapangan berbanding terbalik yang terlihat dipermukaan," tambahnya.

Laili menambahkan, Gemawan saat ini sedang mengidentifikasi inovator-inovator di tingkat lokal agar menjadi aktor-aktor perubahan. "Kami ingin banyak pihak terlibat dalam gerakan perubahan," harapnya. (Izr/Hr)

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum.
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari potensi masalah yang mungkin timbul terkait penyimpanan barang bukti yang telah mendapatkan status hukum yang final.

Abdul Farid, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Singkawang, menjelaskan pentingnya tindakan pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, sebagai upaya untuk menghindari akumulasi barang bukti yang telah memiliki status hukum yang mengikat di Kejaksaan Negeri Singkawang. Dia menekankan bahwa ketika suatu perkara telah mencapai status kekuatan hukum tetap, maka tindakan pemusnahan perlu dilakukan untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Dalam pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum dihancurkan. Ini termasuk 24 perkara narkotika, 3 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, 1 perkara penipuan, dan 2 perkara kasus KDRT. Selain itu, terdapat juga perkara pengeroyokan, kepemilikan senjata api, dan kasus ITE, masing-masing satu perkara.

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam pemusnahan ini adalah pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 161,26 gram. Namun, sekitar 36,49 gram dari jumlah tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Adapun senjata api yang merupakan barang bukti juga dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa senjata api tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tujuan yang mungkin berbahaya.

Sementara itu, barang bukti dari perkara KDRT ternyata berupa sebatang kayu dengan panjang sekitar 50 cm, yang kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.

Abdul Farid menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.

Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya mereka dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Tim)

Kamis, 21 September 2023

Bejat!!!, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung Yang Memiliki Disabilitas Fisik

Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Yang Disabilitas Fisik.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang.

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

Selasa, 19 September 2023

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka.
MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua tersangka dalam perkara UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh.

Penindakan hukum dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar,tanggal 17 September 2023.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Humas Polres Melawi membenarkan Polres Melawi sedang menanggani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka,selasa (19/9/2023) siang.

"Benar,kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN Als UJ (45), SKD Als KD (43) dan menyita 2310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses," Jelas pejabat humas Aiptu Samsi.

Tambahnya,guna memperkuat penanganannya perkaranya Satreskrim berkoordinasi dan akan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta,sedangkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan sedangkan TKP telah kami pasang Police Line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.

"Atas perkara ini,kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas pejabat humas. (Red)

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas.
KUBU RAYA – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan SIantan Kabupaten Mempawah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan pelaku pencurian gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,"kata Ade, Selasa (19/9/23).

"HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat," terang Ade.

"Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) di beting kecamatan Pontianak Timur dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah)," ungkapnya.

Kemudian Ade menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, dimana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya, " ujar Ade.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di kampung beting yang ia tidak kenal, " ujar Ade.

"Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang di jual HA di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Akibat perbuatannya HA di jerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Ade.

(Sumber : Humas_ReKR)

Sopir Kontainer 20fit Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi Pergudangan PT. Fast Food Indonesia Kubu Raya

Sopir Kontainer 20fit Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi Pergudangan PT. Fast Food Indonesia Kubu Raya.
KUBU RAYA - Seorang pria paruh baya ditemukan tewas di dalam kamar mandi Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia, Jalan Extra Joss No. E7 Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Jasad Korban ditemukan pertamakali oleh karyawan PT. Fast Food Indonesia pada Senin (18/9/23) pukul 12.09 Wib.

"Dari hasil pemeriksaan di TKP, Tim Inafis Polres Kubu Raya yang didampingi Kapolsek Sungai Raya dan beberapa personilnya, korban tersebut atas nama Muhammad Nur (44) asal Jalan Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade saat dikonfirmasi.

"Korban ini merupakan sopir yang mengantarkan barang ke Pergudangan PT. Fastfood Indonesia dengan menggunakan mobil Kontainer 20fit bersama ponakan berinisial MH (Saksi), kemudian dari rekaman CCTV Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia oleh petugas, diketahui pada pukul 10.52 Wib korban ini masuk kedalam kamar mandi. Hingga pukul 12.09 Wib korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi, ungkap Ade.

"Kemudian beberapa karyawan PT. Fastfood Indonesia mengecek ke kamar mandi tersebut dan tidak ada aktivitas di dalamnya, kemudian pintu kamar mandi tersebut didobrak dan di temukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telungkup," terang Ade.

Ade menambahkan, setelah itu pihak kepolisian yang didampingi keluarga korban dan perwakilan dari pihak perusahaan mengevakuasi korban dengan menggunakan mobil ambulance Formaslindam untuk dibawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak guna dilakukan Visum Et Repertum Luar.

"Dari hasil identifikasi di mobil korban ditemukan beberapa obat maag dan asam lambung. Kemudian hasil dari Visum Et Repertum bagian luar di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak, tidak terdapat tanda-tanda adanya kekerasan pada tubuh korban dan hanya terdapat benturan pada bagian pelipis kiri dan benturan tersebut tidak menyebabkan kematian," ungkapnya.

"Pihak keluarga korban menolak untuk diotopsi dan penolakan tersebut sudah dibuatkan pernyataan penolakan autopsi, dan untuk penyebab kematian korban pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan," tegas Ade.

(Humas_ReKR)

Sabtu, 16 September 2023

Polres Ketapang Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Terhadap Seorang IRT

Polres Ketapang Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Terhadap Seorang IRT.
KETAPANG – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Ketapang, Satuan Intelkam Polres Ketapang, dan Polsek Tumbang Titi yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Tumbang Titi IPTU E. Tulus W, S.H, berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, seorang pelaku berinisial YO, Warga Kecamatan Tumbang Titi, berhasil diamankan. Pria berusia 23 tahun tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pencurian yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga EW (60) di rumah korban.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat adanya penemuan mayat korban yang tergeletak di dalam kamar rumah korban. Dari hasil olah TKP dan visum, diketahui wanita tersebut meninggal dunia akibat adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher terdapat luka lebam dan memar seperti di cekik, pada dada sebelah kanan mengalami luka memar, pada bagian telinga sebelah kanan mengeluarkan darah serta pada mulut korban mengeluarkan darah.

Dari hasil olah TKP dan visum, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui korban merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 60 tahun dan tinggal di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi. Petugas pun melakukan pemerikasaan terhadap beberapa saksi.

Dari keterangan seorang saksi yang mendapatkan pesan chat via wa, yang berbunyi “ Cepat selamatkan An Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah Ibu Simbolon ”. Berdasarkan pesan wa tersebut, petugas gabungan melakukan pengembangan di lapangan dan diketahui bahwa yang membuat chat tersebut adalah terduga pelaku. Petugas pun berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YO. Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah kebun di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Samsung A12, Dompet Warna Merah, Satu Dus Rokok Gudang Garam serta Uang Tunai sebesar 5.500.000 rupiah.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian dan pembunuhan dikarenakan ingin mengambil barang korban berupa handphone dan uang tunai. Pelaku juga mengakui telah membunuh korban dikarenakan terpergok korban saat melakukan pencurian sehingga pelaku langsung membekap kepala korban dengan menggunakan selimut dan bantal di bagian muka dan melakukan pencekikan serta pemukulan berulang kali di bagian wajah dan dada korban sehingga korban meninggal dunia. Pelaku pun sempat membuka celana korban untuk melihat alat vital korban.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang beserta seluruh barang bukti. Pelaku pun terancam dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (Tim)


Kepergok Mencuri, Nenek 60 Tahun Dihabis Pemuda Penuh Tato, Ditangkap Berdasarkan Petunjuk WA

Kepergok Mencuri, Nenek 60 Tahun Dihabis Pemuda Penuh Tato, Ditangkap Berdasarkan Petunjuk WA.
Foto Pelaku. Kepergok Mencuri, Nenek 60 Tahun Dihabis Pemuda Penuh Tato, Ditangkap Berdasarkan Petunjuk WA.
KETAPANG (BT) - Cepat selamatkan Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah Ibu Simbolon, demikian isi pesan WA yang dikirimkan terduga pelaku pencurian dan pembunuhan berinisial YO (23) kepada seorang saksi.

Pemuda yang dibagian tangan dan tubuhnya  banyak tato itu saat ini sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Ketapang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, KUHP pasal 365 ayat (3).

Kronologisnya dijelaskan Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian dengan menuturkan, selepas mencuri dan membunuh, YO berkirim pesan instan WA pada seorang saksi, isinya minta selamatkan.

"Berdasarkan petunjuk itu, petugas kita dari Polsek Tumbang Titi dan Reskrim Polres menangkap YO saat bersembunyi dalam kebun di desa Batu Tajam Tumbang Titi pada Rabu 13 September 2023," kata Tommy Ferdian, Jumat (15/09/23).

Tommy mengatakan, dari hasil visum, almarhumah EW tewas karena mengalami pendarahan dibagian telinga dan mulut sedangkan bagian dada dan leher terdapat bekas luka memar dan lebam.

Aksi itu kata Tommy dilakukan YO sendirian menggunakan alat selimut dan bantal dengan cara korban disekap dan dipukul berulang kali serta dicekik hingga tewas. 

Pelaku pun kata Tommy sempat membuka celana korban untuk melihat alat vital korban.

"Pelaku mengakui telah membunuh korban dikarenakan terpergok mencuri sehingga pelaku langsung membekap kepala korban," kata Tommy. 

Barang bukti kejahatan YO juga sudah didapat polisi berupa handphone merk samsung A12, dompet warna merah, rokok Gudang Garam satu dus serta uang tunai sebesar 5,5 juta rupiah. 

Penulis: Muzahidin

Jumat, 15 September 2023

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi.
SEKADAU – Pemerintah Kabupaten Sekadau Menerima Kunjungan Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati pada hari Rabu, 13 September 2023.

Kunjungan kerja pada Rabu (13/9/2023) kemarin yang dilaksanakan oleh Kejati Kalbar dengan tema: "Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah".

Sebelum acara sosialisasi dimulai, dilaksanakan terlebih dahulu prosesi penyambutan Kejati Kalbar beserta rombongan, diiringi tarian tradisional dan pengalungan syal motif Dayak khas daerah.

Sambutan Bupati Sekadau, Aron, S.H. mengatakan bahwasanya Sekadau merupakan pemekaran dari Kabupaten Sanggau, pada tanggal 18 Desember nanti telah genap 20 tahun, katanya.

"Adanya kunker Kejati, dapat memberikan arahan, masukan serta saran kepada kami pemerintah daerah", kata Bupati

Menurut dirinya, dari sisi hukum kita agak lemah, jadi mohon penguatan pintanya kepada Kejati (13/9/2023).

Pada tahun 2021-2022 ada gugatan terkait perdata rumah sakit di Desa Seberang Kapuas, Namun kita menang di persidangan.

Terkait MOU kita harus jalin kedepannya. Nah, kita mohon bimbingan dan arahan dari Kejati, ungkapnya.

Lanjutnya, "Sosialisasi terkait hukum dan pengamanan proyek ini juga momentum yang sangat penting bagi kita semua (kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Sekadau) guna membangun Kabupaten Sekadau bebas dari Tipikor".

Sambutan sekaligus ceramah hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini menyikapi Visi Presiden tahun 2019-2024.

"Daerah kita jika dibandingkan dengan daerah lain diluar sana, karena saya sudah pernah bertugas di Papua dan sebelum di Kalbar, saya ditugaskan di Kejati Aceh, Kita juga menyadari setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri",

Yang mana lanjut Kejati, kita sampaikan materi terkait arah kebijakan jaksa agung tentang peran kejaksaan mendukung pembangunan.

"Penegasan dari jaksa agung RI, bahwa kejaksaan tidak bermain-main dalam melaksanakan penuntutan tanpa memperhatikan rasa keadilan", ungkapnya.

Lanjutnya, tentang struktur kejaksaan agung RI, serta tugas dan kewenangan kejaksaan.

Kejaksaan sendiri terdiri dari 3 bidang, yakni Pidana (umum dan khusus), Perdata dan tata usaha negara, serta keamanan dan ketertiban umum/intelejen. Dimana arahan hari ini fokus yang ke 2, ujarnya.

Kejati juga apresiasi kepada bupati karena telah menang gugatan atas perdata RS di Seberang Kapuas pada tahun 2022-2023.

Hadir kegiatan Ketua DPRD, Radius Effendi
Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Camat Se-Kabupaten Sekadau, Dandim 1204/SGU-SKD, Letkol Inf. Bayu Yudha Pratama, Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Kepala Pengadilan Sanggau
Direktur RSUD Kabupaten Sekadau, Kabag/Kabid OPD Kabupaten Sekadau.

(Tim/Yk/Hr)

Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Ketapang Cek Fisik Dan Administrasi Pemegang Senpi Dinas Polri

Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Ketapang Cek Fisik Dan Administrasi Pemegang Senpi Dinas Polri.
KETAPANG – Polres Ketapang menggelar pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel dan jajaran. Dalam pemeriksaan itu di awasi langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian bersama sejumlah pejabat utama Polres Ketapang.

Pemeriksaan dan pengecekan personel yang memegang senpi dinas itu dilakukan setelah apel pagi di halaman Mapolres Ketapang, Jumat (15/09/2023) yang mana secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Propam Polres Ketapang dan Bagian Logistik.

Pada kegiatan itu, anggota yang memegang senjata api dinas secara bergantian menjalani pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas. Pengawasan pemeriksaan dilakukan oleh Kabag Log Kompol Joko Sarwono, Kabag SDM Polres Ketapang AKP Suhud dan Kasi Propam AKP Morah Ate.

Kapolres Ketapang menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan senpi merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan secara berkala.

“ Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelayakan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya. Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut dia, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kamtibmas. Dalam rangka itulah, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar secara berkala.

”Jangan sampai ada pelanggaran bagi pemegang senpi. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, anggota Polres Ketapang yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik. Selain itu, personil yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional. (Tim)


Selasa, 12 September 2023

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar!

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar!.
KUBU RAYA - Satgas Pemburu Api Polres Kubu Raya kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan. Akibat aksi pelaku tersebut, lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan yang berlokasi di belakang perumahan Ciputra Line yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Supadio di Jalan Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

" Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satgas Pemburu Api yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E, M.H langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Saat dilakukannya introgasi singkat, HH mengakui bahwa benar ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek Tokai warna merah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (11/9/23) pagi.

" Pelaku seorang pria berinisial HH (48) warga Dusun Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ia diamankan oleh petugas pada hari pada Minggu (10/9/23) pukul 14.30 Wib di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika HH bermaksud membersihkan lahan milik seorang pria berinisial RN dengan cara merebahkan rerumputan di lahan seluas 80 meter x 80 meter dan membuat sekat persegi berukuran 2 meter x 2 meter. Dalam sekat tersebut, HH mengumpulkan daun pisang kering.

"Setelah itu, dengan menggunakan korek api tokai berwarna merah, HH membakar daun pisang kering. Namun, alih-alih belum memastikan api sudah padam, HH meninggalkan lahan dalam keadaan api masih menyala. Tak diduga, api membesar dan merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain, dan lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar," pungkas Ade.

"Untuk pemilik tanah tersebut masih dilakukan penyelidikan, karena informasinya RN tinggal di luar kota," sambung Ade.

Ade pun mengatakan, Laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterbitkan dengan nomor : LP/ A / 24 / IX / 2023 / SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2023.

"Melalui Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya saat ini pelaku sedang dalam proses penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Prov. Kalbar No. 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, ungkapnya. 

Pemadaman api karhutla di Desa Limbung sudah hampir seminggu lebih yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Kubu Raya, BPBD Kubu Raya, Manggala Agni, Pemadaman Kebakaran Kubu Raya dan Pemadam Kebakaran Swasta beserta MPA 

"Saat ini Polres Kubu Raya bersama, BNPB, Manggala Agni, Pemadam Kabupaten Kubu Raya dan pemadam swasta beserta MPA masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik asap Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kembali hidupnya api di lokasi tersebut," tegas Ade.

(Tim Red)

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Latihan Anti Anarkis untuk Meningkatkan Profesionalisme Personel

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Latihan Anti Anarkis untuk Meningkatkan Profesionalisme Personel.
PONTIANAK – Satuan Brimob Polri, khususnya Satbrimob Polda Kalimantan Barat (Kalbar), terus gencar melatih dan mengasah kemampuan personelnya demi meningkatkan tingkat profesionalisme, keterampilan, dan kemampuan operasional. Pada Selasa, 12 September 2023, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar kembali menggelar latihan kemampuan Anti Anarkis di markas mereka.

Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi personel, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas lapangan yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum lainnya. Selain itu, latihan ini juga dirancang untuk membangun rasa percaya diri personel, terutama dalam mengamankan demonstrasi di lapangan.

Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar, Kompol Efadhoni Lilik Pamungkas, S.H., S.I.K., menekankan pentingnya pendampingan komandan kepada personel selama latihan dan pentingnya instruktur memberikan materi-materi terbaru seiring dengan petunjuk dan arahan dari Korp Brimob Polri.

"Saya minta kepada rekan-rekan sekalian untuk serius dalam pelaksanaan kegiatan latihan ini dengan tujuan agar apa yang disampaikan oleh instruktur kepada kalian bisa kalian serap dan kalian pahami karena latihan ini merupakan salah satu modal kalian pada saat pelaksanaan tugas di lapangan nanti karena tugas kita ke depan semakin berat dan kompleks. Sebagai pasukan elite yang dimiliki oleh institusi Polri kita dituntun untuk serba bisa," ungkap Danyon B Pelopor.

Aiptu Edi Susilo, instruktur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan latihan, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari rutinitas personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Selain meningkatkan keterampilan, tujuannya juga untuk mempersiapkan personel menghadapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang tahun politik 2024 serta untuk merespons kebutuhan satuan kewilayahan dengan sigap.

(Tim Liputan)

Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari

Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari. 
Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari. 
KETAPANG (BT) - Puluhan orang dari desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan mendemo markas kepolisian resort (Mapolres) Ketapang pada Senin malam (11/09/2023).

Massa mempersoalkan proses penyelidikan terhadap seorang berinisial SU dan enam orang oknum warga desa itu yang diperiksa polisi karena disangka terlibat aksi penyegelan kantor desa pada Senin 28 Agustus lalu.

Masa yang terdiri dari puluhan ibu-ibu serta pria dewasa itu awalnya datang ke Mapolres pada senin petang sekitar pukul 5 sore dan mereka bertahan hingga malam.

Berdasarkan pantauan, puluhan orang itu berteriak, minta proses hukum 7 orang tersebut dihentikan. 

Massa beralasan, perbuatan SU dan enam orang tersebut dipicu karena kecewa atas sikap kepala desa mereka yang dianggap ingkar janji saat diminta bermusyawarah di kantor desa memyangkut persoalan penerbitan SKT kebun sawit. 

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat menerima perwakilan massa diruang loby Mapolres menjelaskan, pemeriksaan 7 orang itu berdasarkan laporan polisi karena mereka diduga terlibat aksi penyegelan kantor desa. 

"Adapun dasar dari pemeriksaan ini adalah Laporan Polisi nomor : LP / B / 177 / VIII / 2023 yang di buat oleh sdr HAR, seorang Staf Kantor Desa Pesaguan Kanan," kata Tommy. 

Melalui perwakilan massa, AKBP Tommy meminta warga yang berkumpul di luar pagar mapolres menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya sampaikan kepada saudara saudara sekalian untuk tetap bersabar dan hormati proses hukum yang sedang dijalani sdr SU dan rekan rekannya, saat ini sdr SU dan yang lainnya masih kita periksa untuk diambil keterangannya," kata Tommy. 

Diketahui, cikal bakal kasus ini bermula dari kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi kebun sawit eks PT Prana Indah Grup. Warga menganggap, SKT tersebut abal-abal dan sudah merampas hak mereka. 

Warga desa itu menuding, pelaku penerbitan SKT tersebut adalah kades mereka dan minta pertanggung jawaban. 

Warga kemudian membawa masalah ini ke banyak pihak dengan membuat pengaduan seperti ke dinas Pertanian, Perkebunan, Inspektorat, Polisi maupun kejaksaan negeri Ketapang 

Namun, massa beranggapan dari seluruh upaya mereka itu, belum ada titik temu. Sehingga, pada 28 Agustus lalu, puluhan orang itu kembali menyerbu kantor desa tetapi tidak bertemu dengan kades.

Kemungkinan emosi, puluhan orang yang serbu kantor desa itu melakukan aksi penyegelan pintu masuk kantor desa tersebut hingga berbuntut polisi memeriksa 7 orang diduga sebagai pelaku. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 11 September 2023

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu.
KETAPANG - Kinerja luar biasa dari jajaran Polisi Sektor (Polsek) Simpang Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar dalam menjaga keamanan di wilayahnya telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa.

Dalam waktu semalam, Kapolsek Simpang Hulu beserta anggotanya berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus yang menarik perhatian publik.

Polisi tidak hanya mengungkap kasus pencurian sarang walet, tetapi juga menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tekad kuat untuk memberantas kejahatan di wilayah perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga pelaku peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, yang menyampaikan melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa kasus pencurian walet bermula dari laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu, yang melaporkan bahwa rumah waletnya telah disatroni pada Jumat, 08 September 2023.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, berinisial RO (33), tengah mencoba menjual sarang walet hasil kejahatannya ke beberapa pengepul sarang walet di Kecamatan Simpang Hulu." jelas Dewa Made Surita pada Senin (11/9/2023). 

Dari informasi ini, pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek beserta anggotanya menggerebek pelaku di rumahnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarang burung walet seberat 0.056 kg, obeng, tang, slot kunci, serta berbagai peralatan sound system rumah walet. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan mengakui perbuatannya.

Namun, saat akan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menerima informasi dari warga tentang adanya individu yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Kapolsek dan timnya segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pelaku, berinisial BP (69), di rumahnya. 

Selain BP, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 30 paket klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu, dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000 rupiah.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sedangkan pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap agar komunikasi antara warga Kecamatan Simpang Hulu dan Polsek Simpang Hulu semakin kuat dan intensif, guna mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

(Tim Liputan)

Jumat, 08 September 2023

Emak - Emak Geruduk Kantor Camat Hamparan Perak

Emak - Emak Geruduk Kantor Camat Hamparan Perak
Emak - Emak Geruduk Kantor Camat Hamparan Perak.
DELI SERDANG - Karena merasa ditipu oleh kepala desa, sejumlah warga Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menggeruduk Kantor Camat Hamparan Perak, Kamis (7/9).

Pengunjuk rasa yang didominasi kaum ibu-ibu tersebut menuntut Kades Sialang Muda diperiksa terkait dugaan penggelapan dana desa ratusan juta rupiah. Aksi unjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak.

Mereka membentangkan sejumlah poster bertuliskan, antara lain ‘Bapak Bupati Deli Serdang, tolong usut tuntas dana Desa Sialang Muda tahun anggaran 2022’. Kemudian, ‘kemana hilangnya dana ketapang tahun 2022 Desa Sialang Muda’ dan ‘Mengapa tidak disalurkan ke masyarakat’.

Diduga pula, bantuan kambing sebesar Rp 191 juta digelapkan oleh kepala desa. Selanjutnya, adanya dugaan penggelapan proyek fiktif renovasi sekolah pengajian di Dusun 2 Sialang Muda sebesar Rp 141 juta.

Tidak hanya itu, masih ada dugaan penggelapan pengadaan makanan tambahan Posyandu sebesar Rp 82 juta, dugaan manipulasi pembagian BLT tidak tepat sasaran, dugaan penggelapan dana bedah rumah rakyat miskin sebesar Rp 5 juta per rumah dan tanpa info grafis APBDes 2022-2023.

Menyikapi aksi unjuk rasa tersebut Camat Hamparan Perak, Jahar Efendi didampingi Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zaenal Muhlisin mengatakan permasalahan atau tuntutan para pengunjuk rasa telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Emak - Emak Geruduk Kantor Camat Hamparan Perak
Emak - Emak Geruduk Kantor Camat Hamparan Perak.
“Tuntutan Bapak, Ibu telah kami sampaikan ke kabupaten. Kita tunggu saja hasil audit dari Inspektorat. Barang kali dalam beberapa hari ke depan, Pak Kades akan dipanggil atau tim Inspektorat akan turun ke Sialang Muda,” ujar Jahar.

Setelah mendapat jawaban dari Camat Hamparan Perak puluhan pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. *(Rizky Zulianda)*

Jatanras Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Enam TKP Kubu Raya

Jatanras Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Enam TKP Kubu Raya.
KUBU RAYA - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menciduk pelaku pencurian rumah kosong. Tak tanggung-tanggung pelaku melakukan aksinya di enam lokasi Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, pelaku yang ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya berinisial AN (28) warga Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

"AN ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya pada hari Selasa (5/9/23) pukul 19.10 Wib di rumahnya yang berlokasi di Sungai Raya Dalam setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. AN ini sudah lama diburu setelah ia melakukan aksi pencurian di Komplek Sari Amah, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 01.00 Wib," jelas Ade saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/23).

"Aduan yang kami terima, korban ini kehilangan 5 unit dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah), dan total kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)," ujar Ade.

Ade mengatakan, saat Tim Jatanras melakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas namun aksinya ini tak berujung panjang, petugas langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

" Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan aksinya ini tekuak, AN melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di enam TKP, lima diantaranya di Gang Semi / Lantang Tipo Uang Tunai Rp. 300.000, Komplek RBK Sungai Raya Dalam 3 Unit HP, 1 Unit Laptop dan uang tunai 7.800.00, Komplek Sari Amanah Desa Kapur, 1 Unit HP dan Uang Tunai 900.000, Komplek Sari Amanah Desa Kapur 3 Unit HP dan Uang Tunai 100.000 dan Komplek Sari Amanah Desa Kapur 1 Unit HP dan Uang Tunai 70.000, dan kesemuanya itu masih dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Kubu Raya," terang Ade.

"Jadi pengakuan AN, barang-barang hasil curian ini di jual AN melalui marketplace media sosial Facebook. AN ini menjual barang tersebut bervariasi, mulai dari harga Rp. 300.00 - Rp. 500.00," kata Ade.

"Nah, uang hasil penjualan dan uang tunai hasil pencurian itu AN habiskan untuk bermain judi online. Saat ini Unit Pidum Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, dimukinkan pelaku tidak hanya AN sendiri dan kemungkinan ada TKP lain di Kubu Raya maupun di luar Kubu Raya," ungkap Ade.

Ade pun membeberkan, pelaku dalam aksi pencurian memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku akan melakukan patroli, setelah target didapatkan, AN akan melakukan aksi pencuriannya.

"Sebelum melakukan aksinya, AN ini akan melakukan patroli dulu dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan targetnya barulah pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu belakang dan jendela, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa oleh pelaku," ungkap Ade.  

"Saat ini Jatanras Polres Kubu Raya masih memburu barang bukti yang dijual AN melalui marketplace di Facebook," pungkasnya.

Dalam Kasus ini, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya agar benar-benar memastikan keamanan baik rumah maupun harta bendanya sehingga memperkecil terjadinya aksi pencurian.

"Jadilah Polisi bagi diri sendiri dengan cara memastikan keamanan rumah dan harta benda sebelum bepergian, sebagai bentuk upaya mencegah dari risiko aksi pencurian, dan jangan segan melaporkan jika terjadi aksi pencurian kami Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran siap 24 jam," tegas Ade. (Red)

Kamis, 07 September 2023

Janji Bupati Ketapang Tindak Tegas Pegawai Pemkab Konsumsi Narkoba

Janji Bupati Ketapang Tindak Tegas Pegawai Pemkab Konsumsi Narkoba.
KETAPANG - Guna pemantapan persiapan gawai akbar daerah "Napak Tilas" Ketapang yang akan digelar pada 23-28 Oktober 2023 mendatang, Bupati Martin Rantan, SH,M.,Sos kumpulkan para personel tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Ketapang yang tergabung dalam susunan kepanitiaan Napak Tilas, di Pendopo Bupati, pada Kamis (7/9/23).

Sebagai informasi, Napak Tilas adalah kilas balik atau telusur jejak para pejuang kemerdekaan lokal (yang berasal dari Ketapang Kalbar). Napak Tilas juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemkab. Ketapang mengajak masyarakat untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan lokal (daerah) dalam upaya membebaskan rakyat Ketapang dari tirani kolonial, yang diakselerasikan dengan pembangunan dan sebagai ajang promosi kebudayaan daerah Ketapang.

Hal ini bisa dilihat dalam rangkaian acaranya, seperti pendirian tugu juang di Tumbang Titi, perbaikan Jalan Pelang-Batu Tajam, hibah untuk rumah ibadah di Kanal. 

Terkait dengan promosi budaya, Napak Tilas juga akan menampilkan 3000 penari kolosal yang akan didaftarkan pada rekor MURI. 

Pemkab. Ketapang juga akan menghadirkan Menteri Perekonomian dan Industri Kreatif (Menperakraf) Sandiaga Uno serta Ulama Besar Indonesia Habib Luthfi. 

Dalam pidatonya, Bupati mengatakan pada tahun 1914 yang lalu, terjadi perang dengan penjajah di Kedang yang dipimpin oleh Uti Usman/ Uti Unggal bersama Panglima Tentemak dan Kanduruhan Bajir. Pada peristiwa itu, ketiga orang tersebut gugur sebagai kesuma bangsa. Untuk itu, kata Bupati kami mengusulkan agar ketiga orang tersebut dinyatakan sebagai pahlawan perintis kemerdekaan. 

"Ketiga orang tersebut telah kita usulkan sebagai pahlawan perintis kemerdekaan." Kata Bupati. 

Bupati juga mengatakan, bahwa gagasannya berupa napak tilas dan akselerasi pembangunan dan kebudayaan tersebut sebagai upaya kita dalam mengisi kemerdekaan. Beliau ingin memberikan legesi (peninggalan/warisan) yang baik untuk masyarakat Ketapang selama Beliau menjabat.

Salah satu cara agar masyarakat selalu ingat dengan legasinya terkait dengan Napak Tilas tersebut, bupati mengganti nama panggung budaya yang berlokasi di samping Pendopo Bupati menjadi Balai Kedang. 

Napak tilas menurut Beliau juga meningkatkan literasi, menambah wawasan. Dengan Napak tilas orang akan menjadi tahu, bahwa kita juga memiliki sosok-sosok pahlawan kemerdekaan yang sangat membanggakan. 

"Selama ini banyak yang bertanya-tanya tentang tentang siapa panglima Tentemak itu? Kini, dengan napak tilas orang menjadi tahu." Terang Bupati.

Di sela- sela pidato Napak Tilas-nya Bupati juga kembali mengingatkan para ASN tentang konsekuensi sebagai abdi masyarakat. Sebagai aparatur pemerintah, yang mempunyai kewajiban memberikan pelayan terbaik pada masyarakat kata Bupati, tidak boleh bermain-main dengan narkoba. Preseden buruk beberapa waktu yang lalu berupa penangkapan ASN (Aparatur Sipil Negara) oleh pihak berwajib karena kasus narkoba tidak boleh terulang kembali. Bahkan, Bupati sampai memberi ultimatum pada pegawai yang masih aktif mengkonsumsi narkoba agar jentel, sukarela mengundurkan diri. 

"Jangan sampai preseden buruk tempo hari terulang kembali. Yang masih main- main sama narkoba, jentel untuk mengundurkan diri sebagai pegawai. Pak, saya masih pakai narkoba, saya mau mengundurkan diri." Tegas Bupati. 

Penegasan Bupati tersebut tercatat untuk kesekian kalinya. Seperti diketahui pada apel gabungan di Halaman Kantor Bupati beberapa waktu yang lalu, Beliau memberikan warningnya. Menurut Beliau, mustahil seorang pegawai yang dalam pengaruh narkoba dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Selanjutnya, berkenaan dengan masa depan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab. Ketapang, orang nomor satu di Ketapang tersebut mengimbau agar tenaga kontrak tetap menunjukkan kinerja yang terbaik dan selalu menjalin komunikasi yang baik dengan pimpinan. Bahkan pertemuan seperti kali ini, kata Bupati merupakan bagian dari itu. 

"Saya mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk masa depan para pegawai kontrak. Tingkatkan kinerja dan berikan pelayan yang terbaik untuk daerah kita, untuk masyarakat Kabupaten Ketapang tercinta kita." Kata Beliau. 

Mengakhiri pidatonya, Bupati meminta kepada para hadirin dan seluruh masyarakat Ketapang mendoakan agar Beliau lekas pulih agar dapat melakukan kunjungan kerja keliling Kalbar. 

"Saya dapat tugas dari atasan saya untuk melakukan kunjungan kerja keliling Kalbar" Pungkas Beliau. (sh)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Pemkab

Polda Kalbar