Berita Borneotribun: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juli 2025

Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah

Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah
Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah.

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. 

Kali ini, sebanyak 40 kilogram sabu dimusnahkan secara resmi di Markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu. 

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, dan dihadiri sejumlah pejabat penting serta tokoh masyarakat.

Penangkapan di Tiga Lokasi: Palu dan Donggala

Barang bukti sabu 40 kg tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu:

  • Besusu, Kota Palu

  • Watusampu

  • Kabonga, Kabupaten Donggala

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA

Mereka diketahui menjalankan aksinya dengan menjalin komunikasi langsung dengan seorang bandar asal Tawau, Malaysia yang berinisial AS.

Modus yang digunakan adalah menjemput sabu di kawasan pelabuhan rakyat (pantai), kemudian menyimpannya sebelum diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.

Satu Pengungkapan, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Menurut Irjen Pol Agus Nugroho, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam menggagalkan peredaran 40 kg sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 202.061 jiwa dari ancaman narkoba.

“Ini bukti nyata kerja keras tim dan juga dukungan masyarakat Sulawesi Tengah. Kami sangat menghargai partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi,” ujar Kapolda.

Data Pengungkapan Narkoba 2024 vs 2025

Sebagai perbandingan, berikut adalah capaian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Polda Sulteng:

  • Semester I Tahun 2024: 55,6 kg sabu | 450 tersangka

  • Semester I Tahun 2025: 48,6 kg sabu | 447 tersangka

Meskipun sedikit menurun dari tahun sebelumnya, angka ini tetap menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang perlu terus diwaspadai.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur:

  • Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

  • Denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar

Sinergi Bersama Masyarakat

Kapolda Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga anak-anak dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, antara lain:

  • Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng

  • Kepala BNN Provinsi Sulteng

  • Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng

  • Kepala Balai POM Palu

  • Kepala Bea Cukai Pantoloan Palu

  • Tokoh masyarakat dan pejabat utama Polda Sulteng

Pemusnahan sabu seberat 40 kg oleh Polda Sulteng adalah langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. 

Kesadaran dan keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam upaya ini. 

Mari kita dukung langkah-langkah tegas aparat dan bersama-sama wujudkan Sulawesi Tengah bebas narkoba.

Skandal Kecurangan Beras Terbongkar: Negara Bisa Rugi Sampai Rp101 Triliun per Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya

Skandal Kecurangan Beras Terbongkar: Negara Bisa Rugi Sampai Rp101 Triliun per Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
Skandal Kecurangan Beras Terbongkar: Negara Bisa Rugi Sampai Rp101 Triliun per Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya.

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan mengejutkan soal dugaan kecurangan dalam distribusi dan penjualan beras. 

Dugaan ini tak main-main potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp101,35 triliun per tahun!

Kecurangan ini terdiri dari dua jenis, yakni manipulasi beras komersial (baik premium maupun medium) dan praktik pengoplosan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) bersubsidi menjadi beras premium.

Dugaan Kecurangan Beras Komersial Capai Rp99,35 Triliun

Kementerian Pertanian menemukan banyak ketidaksesuaian pada beras komersial yang beredar di pasar. Dari hasil investigasi, potensi kerugian negara akibat permainan curang pada beras premium dan medium mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Mentan menyebut, “Kalau dibiarkan selama 10 tahun, negara bisa rugi hampir Rp1.000 triliun. Ini harus kita hentikan segera.”

Modusnya? Manipulasi Mutu, Harga, dan Berat Kemasan

Pemerintah mengambil 268 sampel beras dari 10 provinsi, mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan. Hasilnya mencengangkan:

  • Beras premium:

    • 85,56% tidak sesuai kualitas

    • 59,78% dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)

    • 21,66% tak sesuai berat kemasan

  • Beras medium:

    • 88,24% tidak memenuhi standar mutu

    • 95,12% dijual di atas HET

    • 9,38% berat kemasannya tidak sesuai label

Beras SPHP Bersubsidi Dioplos, Rugi Negara Tambah Rp2 Triliun

Tak kalah serius, praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium juga mencuat ke permukaan. Modusnya adalah mencampur 80% beras subsidi dengan jenis premium lalu dijual lebih mahal, sedangkan 20% sisanya baru dijual sesuai aturan.

Padahal, beras SPHP ini disubsidi negara sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram untuk membantu masyarakat. Sayangnya, subsidi ini justru dimanfaatkan oknum untuk meraih untung besar.

Dari estimasi 1 juta ton beras SPHP yang dioplos setiap tahun, potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp2 triliun!

212 Produsen Diperiksa, Satgas Pangan Turun Tangan

Terkait kecurangan ini, Satgas Pangan Polri langsung bertindak. Sebanyak 212 produsen merek beras dipanggil karena produknya tidak memenuhi regulasi.

“Kami sudah kirim surat ke Kapolri dan Jaksa Agung, hari ini Satgas mulai melakukan pemanggilan,” ujar Mentan.

Pemerintah juga melibatkan 13 laboratorium dari berbagai daerah untuk memastikan validitas data dan uji mutu beras yang beredar.

Sebagai konsumen, kita yang paling dirugikan. Tidak hanya secara harga, tetapi juga dari sisi kualitas dan hak atas subsidi pangan. 

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada, memilih beras dengan cermat, dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Dengan skandal sebesar ini, langkah cepat dan tegas dari aparat serta pengawasan ketat sangat dibutuhkan agar beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat tidak dimanfaatkan demi keuntungan segelintir pihak.

Skandal kecurangan beras ini jadi tamparan keras bagi semua pihak. Dengan total potensi kerugian hingga Rp101,35 triliun per tahun, ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan pangan bagi rakyat Indonesia.

Semoga proses penegakan hukum berjalan lancar dan transparan, serta bisa menjadi efek jera bagi pelaku kecurangan di sektor pangan.

Senin, 30 Juni 2025

Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. (Kiri Foto Pelaku/Kanan Gambar ilustrasi)

Pontianak – Perbuatan tak terpuji kembali mencoreng dunia birokrasi. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu panti sosial di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus Bejat Terungkap: PNS Cabuli Anak Panti Sosial Tempat Ia Bekerja

Kata “bejat” bukan lagi sekadar umpatan, melainkan cerminan dari perbuatan pelaku yang sangat tidak manusiawi. Pada Minggu malam, 29 Juni 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di instansi pemerintah.

Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak penghuni panti sosial tempatnya bekerja. Yang lebih memprihatinkan, korban sempat mengalami trauma berat akibat perlakuan keji tersebut. Anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang, justru menjadi korban hasrat liar seseorang yang seharusnya menjadi panutan.

Kapolresta Pontianak mengungkap bahwa proses pengungkapan kasus ini tidaklah mudah. Salah satu kendala utama adalah intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap korban, membuat banyak anak takut untuk berbicara. Bahkan, kasus ini sempat menjadi viral di media sosial sebelum benar-benar ditangani secara hukum.

Meskipun begitu, Unit Jatanras bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetap tanggap dan sigap dalam mengumpulkan bukti serta keterangan para saksi. Kepolisian berhasil membongkar kasus ini dan menangkap pelaku tanpa menimbulkan gangguan lebih lanjut kepada korban.

Polresta Pontianak Masih Dalami Jumlah Korban

Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polresta Pontianak masih terus mendalami kasus tersebut. Fokus utama penyidikan adalah memastikan sejauh mana tindakan bejat itu dilakukan dan apakah ada korban lain yang belum berani melapor.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak-anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau tindakan tidak senonoh terhadap anak, terutama di lingkungan sosial yang seharusnya aman bagi mereka.

Perbuatan seperti ini harus diberantas sampai ke akar. Tindakan hukum tegas adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera dan melindungi masa depan generasi muda kita. Kita tidak boleh diam. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka layak mendapatkan perlindungan, bukan penderitaan.

Sabtu, 28 Juni 2025

Polda Kalbar Bongkar Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya, Waspada Peredaran Barang Ilegal!

Polda Kalbar Bongkar Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya, Waspada Peredaran Barang Ilegal!
Polda Kalbar Bongkar Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya, Waspada Peredaran Barang Ilegal!.

Kubu Raya, Kalimantan Barat — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli yang diduga palsu. Gudang ini berlokasi di Komplek Pergudangan Ekstra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan awal yang dilakukan tim gabungan dari berbagai instansi penegak hukum pada Jumat (20/6). Saat itu, mereka menemukan tumpukan oli bermerek terkenal yang dicurigai sebagai produk palsu alias tidak sesuai standar.

Berawal dari Laporan Pertamina Lubricants

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari pihak PT Pertamina Lubricants yang mencurigai adanya peredaran produk palsu di wilayah Kalbar. Laporan tersebut didaftarkan pada 21 Juni 2025 dengan nomor resmi LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR.

Menurut informasi, pelapor bernama Banan Prasetya dari As Intel Kejati Kalbar. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup pelanggaran terhadap perlindungan merek dan hak konsumen.

Gudang Sudah Dipasang Garis Polisi

Tak lama setelah penggerebekan, Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung memasang police line di area gudang sebagai langkah pengamanan agar tidak ada pihak yang bisa mengakses lokasi tersebut sembarangan.

Pada Kamis (26/6), tim penyidik kembali mendatangi gudang untuk menghitung, mendata, dan memisahkan oli asli dengan yang diduga palsu. Setiap produk dicatat secara rinci—mulai dari merek, jenis, hingga jumlah dan bentuk kemasannya.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh penjaga gudang dan perwakilan dari pihak pelapor guna menjamin transparansi penyelidikan.

Sampel Oli Sudah Dikirim ke Labfor Polri

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr Bayu Suseno, seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik sudah mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium Forensik Polri,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang merasa pernah membeli atau menggunakan oli yang diduga palsu, diharapkan segera melapor ke Polda Kalbar. Langkah ini penting untuk memperluas pengungkapan kasus dan memastikan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika merasa pernah jadi korban dari peredaran oli palsu, silakan datang dan buat laporan. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kombes Bayu.

Kenapa Kasus Ini Harus Jadi Perhatian Publik?

Oli adalah komponen penting untuk performa dan keselamatan kendaraan. Penggunaan oli palsu bisa menyebabkan kerusakan mesin serius, bahkan kecelakaan. Selain merugikan konsumen secara finansial, peredaran oli ilegal juga membahayakan banyak orang di jalan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengecek keaslian produk oli yang mereka gunakan. Selalu beli di toko resmi dan pastikan produk memiliki segel serta label yang sah.

Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat menjadi pengingat bahwa konsumen harus lebih jeli dan hati-hati dalam memilih produk otomotif. Sementara itu, langkah cepat dan tegas dari Polda Kalbar patut diapresiasi karena mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

Jika kamu punya informasi atau pernah mengalami kerugian akibat produk palsu, jangan ragu untuk melapor. Karena bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran barang palsu dan menciptakan pasar yang sehat serta aman.

Kementan Ungkap Dugaan Kecurangan Perdagangan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp99 Triliun!

Kementan Ungkap Dugaan Kecurangan Perdagangan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp99 Triliun!
Kementan Ungkap Dugaan Kecurangan Perdagangan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp99 Triliun!.

JAKARTA - Di tengah kabar baik soal produksi padi yang mencetak rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) justru menemukan adanya anomali dalam distribusi beras di pasaran. Produksi tinggi harusnya membuat harga stabil, tapi justru banyak keluhan dari masyarakat soal harga mahal dan kualitas beras yang menurun.

Menteri Pertanian mengungkap bahwa setelah dilakukan pengecekan di 10 provinsi besar, ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari kualitas beras yang tidak sesuai standar hingga harga yang melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi).

Data Mengejutkan: Lebih dari 80% Beras Premium Tak Sesuai Standar

Hasil pengecekan Kementan dan tim lintas instansi (Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian) cukup mencengangkan. Dari total 268 sampel beras yang diambil selama 6–23 Juni 2025 dari berbagai pasar, ditemukan:

  • Beras Premium:

    • 85,56% tidak sesuai mutu standar

    • 59,78% dijual di atas HET

    • 21,66% berat kemasannya tidak sesuai label

  • Beras Medium:

    • 88,24% tidak memenuhi standar mutu

    • 95,12% dijual di atas HET

    • 9,38% beratnya tidak sesuai

Artinya, mayoritas produk yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, baik dari sisi mutu, harga, maupun berat kemasan. Ini tentu merugikan konsumen secara langsung.

Kerugian Masyarakat: Rp99,35 Triliun!

Dampak dari praktik curang ini diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun. Angka ini tidak main-main dan jadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak tegas.

Mentan menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan secara ilmiah dan teliti menggunakan 13 laboratorium di 10 provinsi, untuk memastikan hasilnya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lokasi Pengecekan: 10 Provinsi dan Berbagai Pasar Besar

Pengecekan beras dilakukan di titik-titik strategis perdagangan beras nasional, seperti:

  • Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jabodetabek

  • Pasar di Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan

  • Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat

Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang distribusi dan praktik perdagangan beras di Indonesia.

Peringatan Tegas untuk Pelaku Usaha

Kementan tidak tinggal diam. Para pelaku usaha yang kedapatan melakukan kecurangan diberikan waktu 14 hari ke depan untuk memperbaiki sistem dan praktik dagangnya. Jika setelah itu masih ditemukan pelanggaran, maka langkah hukum akan diambil.

"Kami tidak ingin ada lagi penjualan beras di atas HET. Bila masih ada yang melanggar, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku." – Menteri Pertanian

Apa Makna Ini untuk Konsumen?

Bagi masyarakat, temuan ini penting karena:

  • Memberi kesadaran untuk lebih teliti saat membeli beras.

  • Menghindari kerugian akibat produk tidak sesuai.

  • Mendorong transparansi harga dan kualitas beras di pasaran.

Dugaan praktik curang dalam perdagangan beras bukan hanya soal manipulasi angka, tapi berdampak langsung ke kantong dan hak konsumen. Dengan keterlibatan pemerintah dalam pengawasan dan tindakan tegas, harapannya pasar beras nasional bisa menjadi lebih sehat, adil, dan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat.

Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan

Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan
Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan.

LAMPUNG - Polda Lampung baru-baru ini berhasil membongkar lokasi perakitan senjata api (senpi) rakitan yang beroperasi secara ilegal di tengah pemukiman warga. 

Aksi penggerebekan ini dilakukan di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung pada 13 Juni 2025 dan menjadi sorotan karena melibatkan praktik modifikasi airsoft gun menjadi senjata api sungguhan.

Penggerebekan Bengkel Senjata Rakitan oleh Polda Lampung

Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api, serta berbagai peralatan perakitan. 

Tindakan ini menandai komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses perakitan,” jelas Kapolda Lampung seperti dikutip dari haluanindonesia, Kamis (26/6/2025).

Modus Pelaku: Airsoft Gun Disulap Jadi Senpi Mematikan

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, para pelaku menggunakan modus dengan memodifikasi airsoft gun agar bisa digunakan untuk menembakkan amunisi tajam

Walaupun bentuk luarnya menyerupai airsoft gun biasa, daya rusaknya setelah dimodifikasi setara dengan senjata api sungguhan.

“Airsoft gun itu dimodifikasi supaya bisa digunakan dengan selongsong amunisi senjata api. Jadi, bentuknya masih mirip, tapi daya rusaknya seperti senpi sungguhan,” tambah Kapolda.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini:

  • RK: Sebagai perakit sekaligus penjual senjata api rakitan.

  • A: Menjual amunisi secara eceran.

  • ABT: Bertindak sebagai produsen dan pemasok amunisi.

Tiga pria ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang memiliki sistem kerja cukup rapi. 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri apakah ada jaringan distribusi senjata rakitan yang lebih luas di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Ancaman Serius dan Komitmen Polda Lampung

Peredaran senjata api rakitan jelas menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran senpi ilegal, serta mencegah penggunaan senjata rakitan dalam aksi kriminal seperti perampokan, penyerangan, atau tindakan anarkis lainnya.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perakitan, penjualan, atau distribusi senjata ilegal. 

Penegakan hukum dilakukan tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang turut memfasilitasi aktivitas tersebut.

Kasus penggerebekan bengkel senpi rakitan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya peredaran senjata ilegal. 

Peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Jika Anda mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Petamburan, Ini Imbauan Polisi untuk Orang Tua

Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Petamburan, Ini Imbauan Polisi untuk Orang Tua
Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Petamburan, Ini Imbauan Polisi untuk Orang Tua.

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Petamburan, Tanah Abang. Ketiganya diketahui berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19). Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari warga yang resah melihat sekelompok pemuda bentrok di jalan umum.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol. Susatyo, Kamis kemarin (26/6/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berbahaya yang digunakan dalam tawuran tersebut, antara lain:

  • 1 bilah clurit

  • 2 batang besi dengan ujung pisau

  • 4 batang besi

  • 1 petasan

Barang bukti ini menunjukkan bahwa aksi tawuran tersebut bisa membahayakan banyak pihak, tidak hanya pelaku tetapi juga masyarakat sekitar.

Komitmen Polisi Tangani Tawuran Remaja

Kombes Pol. Susatyo menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan merespons cepat keresahan masyarakat.

“Tindakan cepat ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya korban dan menjaga kenyamanan warga,” tambahnya.

Imbauan untuk Orang Tua: Lebih Awasi Anak di Malam Hari

Selain menangani para pelaku tawuran, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama di malam hari.

“Kami mengimbau para orang tua untuk tidak lengah. Perhatikan aktivitas anak, terutama jika keluar malam hari. Jangan biarkan mereka terjerumus dalam aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan,” tegasnya.

Pesan untuk Remaja: Gunakan Waktu untuk Hal Positif

Polisi juga mengajak para remaja untuk lebih bijak dalam menggunakan waktu dan energi. Banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan, seperti berolahraga, mengikuti kegiatan sosial, atau mengembangkan hobi.

Kasus tawuran remaja di Petamburan jadi peringatan penting bagi kita semua—baik orang tua maupun masyarakat umum untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah remaja terlibat dalam kekerasan. Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan membangun untuk masa depan generasi muda.

Kamis, 26 Juni 2025

Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan

Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan
Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan.

Pontianak – Kerja sama lintas satuan dari berbagai kepolisian di wilayah Pontianak berhasil membuahkan hasil positif. 

Dua orang pria berinisial IH (38) dan FS (39) berhasil diamankan oleh tim gabungan karena diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan Tanjung Raya.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban TN (29), yang kehilangan beberapa barang berharga dari kamar sewaannya di Jalan Parit H. Husin I, Gang Palaguna, Kelurahan Benua Melayu Darat. 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan
Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan.

Barang-barang yang dicuri meliputi:

  • Satu unit kulkas

  • Televisi merek Polytron 16 inci

  • Satu tabung gas elpiji 3 kg
    Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000.

Sinergi Antar Unit Berbuah Hasil

Dalam waktu singkat, Unit Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan bekerja sama dengan Unit Berang-Berang Polsek Pontianak Timur, Unit Jatanras Polresta Pontianak, serta Unit Jatanras Polres Kubu Raya untuk menelusuri keberadaan pelaku.

Bermodal dari olah TKP, rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat, tim akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku di sekitar parkiran Masjid Jami, Jalan Tanjung Raya 1. 

Setelah melakukan pengintaian, tim gabungan berhasil membekuk keduanya tanpa perlawanan saat mereka keluar dari kawasan Beting.

Pengakuan dan Proses Hukum

Setelah diamankan, IH dan FS mengakui perbuatannya. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antar satuan yang membuahkan hasil cepat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama solid antar unit dan partisipasi masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Pontianak Selatan,” ujar AKP Jatmiko.

Polsek Pontianak Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. 

Kolaborasi seperti ini membuktikan bahwa sinergi antar instansi dan dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas tindak kriminal.

Selasa, 24 Juni 2025

Dua WN Malaysia Ketahuan Main Phising Pake Fake BTS, Duit Korban Sampai Ludes Ratusan Juta!

Dua WN Malaysia Ketahuan Main Phising Pake Fake BTS, Duit Korban Sampai Ludes Ratusan Juta!
Dua WN Malaysia Ketahuan Main Phising Pake Fake BTS, Duit Korban Sampai Ludes Ratusan Juta!.

Jakarta – Modus kejahatan digital makin hari makin canggih aja, gengs! Terbaru, dua warga negara Malaysia ditangkap Polda Metro Jaya gara-gara ketahuan main phising pake alat canggih bernama fake BTS (Base Transceiver Station palsu). 

Keduanya, yang diketahui berinisial OKH (53) dan CY (29), berhasil bikin banyak orang rugi sampai ratusan juta rupiah. Edan banget, kan?

Modusnya Keliatan Canggih, Tapi Tujuannya Jahat

Kasus ini terungkap setelah ada korban berinisial AEK yang ngelapor ke polisi. Dia ngaku abis kena tipu SMS dari “bank” yang ternyata bohongan. Parahnya lagi, gara-gara klik link yang dikirim lewat SMS itu, isi rekening dia langsung raib Rp 100 juta! Waduh!

AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kalau pelaku bikin SMS palsu yang seolah-olah dari bank. Mereka pakai logo bank beneran biar meyakinkan, terus mereka sisipin link phising yang bikin orang tergoda klik. Sekali klik? Yaudah, akses ke rekening langsung bisa diambil alih.

“Pelaku membuat draf SMS yang pakai logo bank, lalu melakukan blasting ke HP masyarakat. SMS-nya ngaku-ngaku soal poin bank yang mau hangus dan disuruh klik link. Padahal itu link jebakan,” ujar Reonald, Selasa (24/6/25).

Sering Beraksi di Lokasi Ramai, Kaya di Bundaran HI

Biar korbannya makin banyak, duo hacker asal Malaysia ini gak main-main. Mereka sengaja beraksi di lokasi yang rame-rame banget, seperti mal, pusat pertokoan, bahkan area hits kayak Bundaran HI. Tujuannya biar makin banyak HP yang nangkep sinyal dari fake BTS mereka dan dapet SMS jebakan itu.

Menurut AKBP Alvian Yunus, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, alat fake BTS ini bisa nyamar jadi jaringan seluler beneran. Jadi orang gak sadar kalau HP-nya sebenarnya lagi konek ke jaringan palsu!

“Alat ini dijalankan di area ramai seperti mall, pusat bisnis, dan tempat umum lainnya supaya banyak HP yang terhubung,” kata Alvian.

Satu Pelaku Masih DPO, Polisi Masih Buru

Dari hasil penyelidikan, ternyata masih ada satu pelaku lagi berinisial LW (53) yang sekarang lagi dikejar sama polisi. Tim cyber crime lagi gerak cepat buat nangkep pelaku ketiga ini biar gak ada lagi korban baru.

Ancaman Hukuman Ngeri, Bisa Sampai 12 Tahun Penjara

Gara-gara ulah iseng (dan jahat) ini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE. Ngeri, karena ancamannya bisa sampe 12 tahun penjara, lho!

  • Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE) – maksimal 6 tahun

  • Pasal 48 jo Pasal 32 dan Pasal 51 jo Pasal 35 – maksimal 12 tahun penjara

Tips Biar Gak Jadi Korban:

  1. Jangan gampang klik link dari SMS/email gak jelas.

  2. Cek dan ricek ke bank langsung kalau dapet notifikasi mencurigakan.

  3. Aktifin fitur verifikasi dua langkah di aplikasi banking kamu.

  4. Laporkan kejahatan digital ke polisi atau melalui platform resmi bank.

Zaman sekarang, kejahatan gak cuma di jalan, tapi juga ada di genggaman. Modus digital seperti phising lewat fake BTS ini adalah bukti kalau kita harus makin waspada. Jangan gampang percaya sama SMS yang kelihatan resmi, karena bisa jadi itu tipuan dari pelaku cyber crime. Stay safe dan jangan mudah terkecoh, ya! 

Sikat Jambret di Angkot! Pria Ini Ditangkap Usai Dua Kali Beraksi di Lapangan Banteng

Sikat Jambret di Angkot! Pria Ini Ditangkap Usai Dua Kali Beraksi di Lapangan Banteng
Sikat Jambret di Angkot! Pria Ini Ditangkap Usai Dua Kali Beraksi di Lapangan Banteng.

Jakarta - Aksi nekat seorang pria berinisial MM (32) berakhir di tangan polisi. Niat hati naik angkot buat ketemu anak, eh malah dijemput polisi! MM ketahuan udah dua kali melakukan penjambretan di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, bilang kalau pelaku udah diintai sejak lama. “Pelaku sudah dua kali melakukan jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/6/25).

Modusnya Biasa, Tapi Nekatnya Nggak Main-main

Aksi jambret pertama dilakukan pada 14 Mei 2025. Saat itu, MM ngincer seorang pelajar cowok berinisial AFZ (17) yang lagi asyik nunggu bus di Halte Busway Lapangan Banteng. Tanpa basa-basi, MM langsung merampas HP Realme 7i dari tangan korban.

Nggak kapok, empat hari kemudian tepatnya 18 Mei 2025 MM kembali beraksi di lokasi yang sama. Kali ini sasarannya lebih ‘wah’. Dia berhasil menjambret iPhone 12 Pro dari tangan korban lain.

Kedua HP itu lantas dijual ke seorang pria berinisial Heru. Harga jualnya? iPhone 12 Pro dibanderol cuma Rp2,7 juta (murah banget, kan?) dan Realme 7i cuma laku Rp400 ribu. Jelas banget ini barang curian. Polisi sekarang juga lagi ngusut lebih dalam soal si penadahnya ini. Bisa jadi kasusnya makin melebar!

Akhir Pelarian: Ditangkap di Dalam Angkot

Nah, cerita makin seru nih! Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, saat lagi naik angkot menuju rumah anaknya di kawasan Klender, Jakarta Timur. Polisi yang udah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak cepat begitu dapat informasi lokasi keberadaannya.

Tanpa perlawanan, MM digelandang ke kantor polisi. Dan sekarang, dia resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lumayan lama, Bro!

Apa Kata Polisi?

“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di tempat umum seperti halte, angkot, atau jalanan yang sepi. Jangan lengah sama barang bawaan, terutama handphone,” tambah Kapolres.

Emang sih, sekarang HP udah jadi nyawa kedua. Tapi jangan sampai kita jadi terlalu asyik main HP sampai lupa kondisi sekitar. Jambret bisa ngintai kapan aja!

Kejadian ini jadi pengingat penting buat kita semua. Jambret nggak pandang bulu, bisa nyasar ke siapa aja—pelajar, orang tua, atau bahkan kamu yang lagi baca artikel ini. Jadi, jangan kasih celah!

Semoga pelaku dapet hukuman yang setimpal dan masyarakat makin sadar pentingnya menjaga keamanan diri. Buat kamu yang sering naik kendaraan umum, tetap waspada, jangan lupa kunci HP dan simpan barang berharga di tempat aman, ya!

Ngeri-ngeri Sedap, Polisi Bongkar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Segede Apa Tuh!

Ngeri-ngeri Sedap, Polisi Bongkar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Segede Apa Tuh!
Ngeri-ngeri Sedap, Polisi Bongkar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Segede Apa Tuh!

Aceh – Kabar bikin geleng-geleng kepala datang dari Aceh, guys! Tim gabungan dari Polda Aceh bareng personel BNN (Badan Narkotika Nasional) berhasil ngegerebek ladang ganja seluas 25 hektar di kawasan pegunungan Aceh Besar. Gila nggak tuh, 25 hektar cuy! Itu sih kayak kebun sawit, tapi isinya pohon ganja semua!

Operasi ini dilakukan pada awal minggu, dan hasilnya bikin banyak pihak terkejut. Ladang ganja ini ditemukan di daerah yang cukup terpencil dan butuh perjuangan buat sampe ke sana. Bayangin aja, tim gabungan harus jalan kaki puluhan kilometer dan naik turun bukit demi ngecek lokasi yang katanya jadi "surga tersembunyi" buat para pengedar.

Disergap Langsung! Gak Ada Ampun Buat Pengedar

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Aceh, disebutkan kalau ladang ganja ini udah ditanam rapi dan siap panen. Banyak tanaman udah mencapai tinggi sekitar 2 meter, artinya udah masuk masa panen dan siap diedarkan. Untungnya, polisi gerak cepat dan langsung menyisir lokasi sebelum barang haram ini nyebar ke masyarakat.

Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, belum ditemukan pelaku yang bertanggung jawab langsung di lapangan. Tapi polisi nggak tinggal diam. Mereka lagi ngeburu jaringan besar di balik ladang ini, termasuk siapa pemodal dan pengendali utamanya. Kabarnya, ini bukan ladang kecil-kecilan, melainkan bagian dari sindikat besar yang udah lama main di wilayah Aceh.

25 Hektar Ganja = Ratusan Miliar Rupiah?!

Buat yang belum kebayang seberapa besar 25 hektar itu, coba bayangin sekitar 35 lapangan sepak bola dijejerin. Nah, segitu luasnya tuh. Menurut perhitungan kasar, ladang ganja seluas itu bisa menghasilkan bertonton daun ganja kering yang nilainya bisa tembus ratusan miliar rupiah di pasaran gelap. Gokil banget kan?

Polisi juga bilang, kalau ladang ini berhasil "panen raya", bisa berdampak parah buat generasi muda. Ganja yang diproduksi bisa nyebar ke berbagai kota besar di Indonesia dan jadi ancaman serius buat anak muda. Makanya, pengungkapan kasus ini jadi perhatian nasional.

Masyarakat Diminta Ikut Waspada

Kapolda Aceh juga ngasih pesan penting buat masyarakat sekitar. "Kalau ada yang curiga atau lihat aktivitas mencurigakan, langsung lapor. Kita nggak bisa kerja sendiri. Perlu dukungan warga juga supaya narkoba bisa diberantas sampe ke akar-akarnya," tegas beliau.

Nggak cuma aparat yang harus gerak, kita sebagai warga juga punya peran penting. Jangan sampai lingkungan sekitar kita jadi tempat subur buat peredaran narkoba. Lebih baik mencegah daripada nanti nyesel belakangan.

Aceh, Tanah yang Kaya Tapi Disalahgunakan

Miris sih, sebenarnya. Aceh dikenal sebagai tanah yang subur, punya potensi pertanian yang luar biasa. Tapi sayangnya, ada aja yang nyalahgunain buat hal-hal negatif kayak ladang ganja ini. Padahal kalau mau dikelola buat tanaman pangan atau komoditas legal lain, bisa banget bantu perekonomian masyarakat setempat.

Pemerintah daerah juga didorong buat lebih aktif ngasih pembinaan dan bantuan ke petani. Supaya mereka nggak tergoda buat "beralih profesi" jadi petani ganja karena alasan ekonomi. Harus ada solusi nyata dari hulu ke hilir.

Penemuan ladang ganja 25 hektar ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini jadi alarm keras kalau peredaran narkotika masih tinggi di Indonesia, bahkan makin pintar cara mainnya. Kita perlu terus waspada, dukung aparat, dan jaga lingkungan supaya tetap bersih dari narkoba.

Jangan cuma baca dan kaget-kaget doang ya, bro & sis! Yuk, ikut jadi bagian dari gerakan lawan narkoba, dimulai dari hal kecil: say no to drugs!

Geger! Penjual Lahan Hutan TNTN Ditangkap, Kapolda Riau Suarakan Jeritan Gajah yang Terusir

Geger! Penjual Lahan Hutan TNTN Ditangkap, Kapolda Riau Suarakan Jeritan Gajah yang Terusir
Geger! Penjual Lahan Hutan TNTN Ditangkap, Kapolda Riau Suarakan Jeritan Gajah yang Terusir.

Ceritanya gini, bro sis... Polda Riau bikin gebrakan penting yang layak diacungi jempol! Dalam Konferensi Pers yang digelar Senin, 23 Juni 2025 di Media Center Polda Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan tampil beda dari biasanya. Kali ini, beliau gak cuma bicara soal hukum, tapi juga suara hati khususnya untuk para penghuni hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terusir akibat ulah manusia.

Skandal Jual Beli Lahan Hutan: Modus Berkedok Adat!

Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Herry, bareng timnya Dir Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, AKBP Vera Taurensa, dan AKBP Nasruddin membeberkan aksi licik yang dilakukan seorang pria berinisial JS. Dengan klaim sebagai "Batin Adat", JS diduga kuat menjual lahan di kawasan konservasi TNTN lewat surat hibah bodong. Gila, jumlahnya bukan cuma satu dua, tapi lebih dari 200 surat, dengan nilai jual per surat mencapai Rp5 juta sampai Rp10 juta!

Ngakak miris, karena lahan-lahan yang seharusnya jadi rumah bagi gajah Sumatera itu malah dibabat buat kebun sawit ilegal. Salah satu pembelinya adalah tersangka lain berinisial DY, yang kasusnya sekarang udah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya Bicara Atas Nama Gajah” – Kapolda Herry

Yang bikin haru, di tengah penyampaian kasus, Irjen Herry menyuarakan keresahannya bukan hanya sebagai polisi, tapi sebagai “orang tua angkat” para gajah yang kehilangan rumah. Beliau menyebut dua nama gajah, Domang dan Tari, sebagai simbol perlawanan terhadap perusakan hutan.

“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,” ujar Kapolda dengan suara tegas dan emosional.

Green Policing: Bukan Sekadar Tangkap, Tapi Juga Pulihkan

Polda Riau lewat Subdit IV Tipidter sudah menetapkan JS sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tapi penyidikan belum berhenti di sana. Kombes Ade bilang, bukti-bukti seperti cap adat palsu, peta wilayah, hingga surat pengukuhan, berhasil disita dan kini tengah diperiksa lebih lanjut. Ada kemungkinan besar akan muncul tersangka baru.

Kapolda menegaskan bahwa langkah ini bukan cuma soal hukum semata, tapi bagian dari gerakan Green Policing pendekatan hukum yang mengedepankan aspek pemulihan dan edukasi terhadap lingkungan serta budaya lokal.

“Hukum adalah panglima tertinggi. Kita tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal, tapi simbol adat tidak boleh dijadikan topeng untuk merusak paru-paru dunia,” tegas Herry.

TNTN Bukan Sekadar Hutan, Tapi Masa Depan

Taman Nasional Tesso Nilo itu penting banget, bukan cuma buat Sumatera, tapi juga buat dunia. Di sana hidup banyak satwa langka termasuk gajah Sumatera yang udah terancam punah. Jadi, pas ada oknum yang berani-beraninya jual lahan demi cuan, itu sama aja mengkhianati masa depan.

Sebagai simbol dukungan, Polda Riau bahkan bagi-bagi kaos bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah” ke para jurnalis. Kaos itu katanya titipan dari Domang dan Tari, duo gajah yang kini jadi “ikon” gerakan penyelamatan TNTN.

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Riau tegas menyatakan kalau perlindungan terhadap alam dan lingkungan bakal jadi bagian penting dari tugas kepolisian ke depan. Ini bukan cuma urusan polisi, tapi tanggung jawab kita semua.

Kalau bukan kita yang jaga hutan, siapa lagi? Kalau gajah bisa ngomong, mungkin mereka bakal bilang, “tolongin kami, rumah kami lagi dirampas.”

Mahasiswa Cimahi Ditangkap Jualan Ganja demi Gaya Hidup, Gagal Wisuda Gara-Gara Narkoba!

Mahasiswa Cimahi Ditangkap Jualan Ganja demi Gaya Hidup, Gagal Wisuda Gara-Gara Narkoba!
Mahasiswa Cimahi Ditangkap Jualan Ganja demi Gaya Hidup, Gagal Wisuda Gara-Gara Narkoba!.

Cimahi Lagi-lagi, kisah sedih datang dari dunia mahasiswa. Seorang mahasiswa di Cimahi yang seharusnya bersiap untuk wisuda justru harus berakhir di balik jeruji besi. Pria berinisial MRP ini ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran ganja yang cukup mencengangkan.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Satres Narkoba Polres Cimahi, dan cukup bikin geleng-geleng kepala. Bayangin aja, MRP yang statusnya mahasiswa di salah satu kampus di Bandung malah kedapatan nyimpen ganja seberat 685 gram udah hampir sekilo, bro!

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, penangkapan terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 di kawasan Melong, Cimahi. “MRP diamankan dengan barang bukti ganja siap edar sebanyak 685 gram,” jelasnya, Senin (23/6/25).

Dan yang bikin miris, MRP ini harusnya tinggal nunggu wisuda doang. Tapi malah nekat jualan ganja demi nutup biaya kuliah dan gaya hidup. Duh, sayang banget ya.

“Dia mengakui kalau dari transaksi terakhir dapat untung Rp700 ribu. Uangnya dipakai buat jajan dan kebutuhan kuliah,” lanjut Kapolres.

Nggak berhenti sampai di situ, ternyata cara jualannya juga kekinian banget. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan, MRP menjual barang haram itu ke mahasiswa lain—baik yang satu kampus maupun lewat sistem pesanan online. Jadi, bukan cuma ketemuan langsung, tapi bisa juga via aplikasi chatting. Serem banget kan?

“Dia jualan di sekitar lingkungan kampus dan juga sesuai pesanan online,” ujar AKP Hillal.

Saat ini, polisi masih terus ngulik dan mendalami kasus ini buat ngebongkar siapa aja yang terlibat. Terutama jaringan pengedaran narkotika di kampus tempat MRP kuliah. Gak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga main belakang.

Kasus ini jadi pengingat keras, terutama buat anak muda dan mahasiswa. Jangan pernah tergoda buat cari jalan pintas yang malah bisa ngerusak masa depan. Uang bisa dicari, tapi nama baik dan masa depan susah buat diperbaiki kalau udah ternoda.

Daripada ngedeketin narkoba, mendingan fokus belajar, cari kerja part-time yang halal, dan bangun koneksi yang positif. Ingat, wisuda bukan akhir perjuangan, tapi awal hidup yang sebenarnya. Jangan disia-siain cuma demi “gaya hidup” sementara.

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Data Pribadi Berkedok Bansos, Komplotannya Cuan dari Shopee Affiliate!

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Data Pribadi Berkedok Bansos, Komplotannya Cuan dari Shopee Affiliate!
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Data Pribadi Berkedok Bansos, Komplotannya Cuan dari Shopee Affiliate!.

HUKUM - Jangan gampang kasih data pribadi cuma karena diiming-imingi bantuan! Baru-baru ini, Polda Jawa Timur sukses mengungkap aksi sindikat manipulasi data pribadi yang berkedok bantuan makanan bergizi. Modusnya kelihatan baik, tapi ternyata niatnya busuk buat cari cuan pribadi.

Lewat Direktorat Siber, polisi menangkap satu pelaku utama berinisial TD, yang bareng rekannya K menipu warga. Mereka ngaku-ngaku mau ngasih bantuan makanan gratis buat yang punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tapi ujung-ujungnya, bukan bantuan yang datang, malah identitas warga yang dimanfaatin.

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., laporan pertama masuk tanggal 28 April 2025. Dalam aksinya, warga diminta KTP, KK, dan swafoto, tapi bukan buat keperluan pajak, melainkan buat dibajak datanya.

Nah, dari data yang dikumpulin, pelaku lalu:

  • Bikin NPWP elektronik palsu

  • Daftarin nomor SIM card

  • Buka rekening e-wallet atas nama korban

Parahnya lagi, data-data ini dipakai untuk daftar akun Shopee Affiliate, total ada 130 akun yang dibuat pake identitas palsu. Mereka bahkan live streaming produk tiap hari dari sebuah toko online bernama Kailasop yang berlokasi di Prambon, Nganjuk.

Bayangin aja, TD sampai mempekerjakan 7 admin yang kerja sistem shift demi ngejar komisi dari Shopee Affiliate, yang nilainya bisa sampai 25 persen per transaksi. Semua hasilnya? Masuk ke e-wallet TD. Cuan banget sih, tapi jelas ilegal!

Pas polisi gerebek, barang bukti yang diamankan bikin geleng-geleng kepala:

  • 105 HP Oppo

  • 82 HP khusus buat live streaming

  • 129 akun Shopee

  • 100 akun e-wallet SiBank

  • 129 NPWP palsu

  • 129 foto KTP milik orang lain

Gara-gara ulahnya, TD sekarang harus siap-siap merasakan dinginnya penjara. Ia dijerat pakai:

  • Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 UU ITE

  • Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 UU Pelindungan Data Pribadi

Ancaman hukumannya nggak main-main, bisa 12 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp12 miliar.

Pihak kepolisian juga ngingetin masyarakat: jangan pernah gampang kasih data pribadi, apalagi ke orang asing yang ngaku-ngaku kasih bantuan. Zaman sekarang, data pribadi itu aset penting banget—kalau jatuh ke tangan yang salah, bisa dimanfaatin buat banyak hal jahat.

Kejadian ini jadi pelajaran penting buat kita semua: jangan tergoda iming-iming bantuan sosial tanpa verifikasi yang jelas. Lebih baik pastikan dulu lewat sumber resmi atau instansi pemerintah sebelum kasih info pribadi. Dunia digital makin canggih, tapi penipuan juga makin licik!

Kalau nemu hal mencurigakan, langsung laporin ke pihak berwenang, ya. Yuk, bareng-bareng jadi warga digital yang lebih cerdas dan waspada!

Minggu, 22 Juni 2025

Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti
Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti.

SEKADAU -- Warga Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, berinisial AS (54), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau pada Kamis, 12 Juni 2025, berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan AS.

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto, menjelaskan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Sekadau - Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB.

Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti
Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” jelas IPTU Robianto saat memberi keterangan pada Minggu, 22 Juni 2025.

Saat penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu dengan berat total 9,54 gram bruto. 

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 26 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebungkus rokok, satu unit smartphone, dan mobil milik pelaku yang digunakan sebagai sarana.

Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sekarang kami masih menyelidiki lebih dalam, termasuk menelusuri asal usul barang haram ini serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar IPTU Robianto.

Pelaku AS akan dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang bisa dikenakan sangat berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti
Pria di Sekadau Tertangkap Bawa 9,54 Gram Sabu, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti.

IPTU Robianto juga menegaskan bahwa Polres Sekadau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus komitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Pelaku Curas Disertai Penganiayaan di Lampung Selatan Ditangkap, Korban Alami Patah Tulang

Pelaku Curas Disertai Penganiayaan di Lampung Selatan Ditangkap, Korban Alami Patah Tulang
Pelaku Curas Disertai Penganiayaan di Lampung Selatan Ditangkap, Korban Alami Patah Tulang.

Lampung Selatan – Seorang pria berinisial MA (48) akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Sahroni. Kejadian ini sempat menggegerkan warga Dusun Gunung Besi, Kecamatan Tanjung Bintang.

Penangkapan MA dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Sukanegara, pada Kamis (19/6/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin IPDA Ari Andriyana.

Dituduh Selingkuh, Korban Dipukuli Hingga Patah Tulang

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Sahroni sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi.

Tiba-tiba, MA datang dan langsung menuduh Sahroni punya hubungan spesial dengan istrinya. Tanpa banyak basa-basi, pelaku yang terbakar emosi langsung meminta handphone milik Sahroni. Tapi karena korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku langsung mengambil sebatang kayu dan memukulkan benda tersebut ke lengan korban.

Akibat pukulan itu, Sahroni mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah melakukan kekerasan, MA kabur membawa ponsel milik korban yang merupakan merek OPPO A53. Kerugian dari kejadian ini ditaksir mencapai Rp 2 juta.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah mendapat laporan dari korban, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat informasi dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan MA dan melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ditanya, dia mengakui telah memukul korban dan merampas handphonenya," ujar Kompol Samsari.

Sebagai barang bukti, polisi menyita kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul Sahroni. Saat ini MA sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman maksimal yang bisa menjerat pelaku adalah sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah secara bijak. Apapun alasannya, melakukan kekerasan dan mengambil barang milik orang lain dengan cara paksa tetap merupakan tindak pidana.

Penyerangan Brutal KKB di Puncak: 3 Warga Tewas, 11 Honai Dibakar, Polisi Tetap Buru Pelaku

Penyerangan Brutal KKB di Puncak: 3 Warga Tewas, 11 Honai Dibakar, Polisi Tetap Buru Pelaku
Penyerangan Brutal KKB di Puncak: 3 Warga Tewas, 11 Honai Dibakar, Polisi Tetap Buru Pelaku.

HUKUM - Kejadian mengerikan terjadi di Kampung Lambera, Distrik Yugumoak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dipimpin oleh Kalenak Murib menyerang permukiman warga, menewaskan tiga orang, melukai empat lainnya, serta membakar sedikitnya 11 honai (rumah adat Papua). Aksi keji ini terjadi pada Selasa sore, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIT.

Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, yang memimpin Operasi Damai Cartenz, menyampaikan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Ini tindakan biadab. Warga sipil yang tak tahu apa-apa jadi korban. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu para pelaku sampai tuntas,” tegasnya, Jumat (20/6/25).

Motif Pribadi yang Berujung Maut

Berdasarkan kesaksian warga dan hasil penyelidikan awal, penyerangan ini ternyata dipicu oleh motif pribadi. Kalenak Murib diketahui murka setelah mengetahui bahwa istri ketiganya diduga berselingkuh dengan salah satu anak buahnya sendiri, Minanggen Wijangge. Kalenak kemudian mengamuk dan masuk ke Kampung Lambera sambil membawa empat senjata api laras panjang.

Dalam kondisi yang penuh emosi dan bersenjata, Kalenak melepaskan kemarahannya secara brutal kepada warga sekitar. Hasilnya, tidak hanya nyawa yang melayang dan warga yang terluka, tapi juga honai-honai warga dibakar habis, menyisakan trauma dan rasa takut yang mendalam.

Warga Mengungsi Demi Keselamatan

Serangan ini membuat banyak warga ketakutan dan memilih mengungsi ke tempat yang lebih aman. Saat ini, sebagian besar penduduk Kampung Lambera telah pindah ke Distrik Megeabume dan Distrik Sinak. Mereka mencari perlindungan sementara sambil menanti situasi kembali kondusif.

“Warga kini lebih memilih mengungsi daripada mengambil risiko tetap tinggal di kampung yang sudah tak aman,” jelas Faizal Ramadhani.

Polisi Terus Kejar Pelaku

Operasi Damai Cartenz memastikan bahwa proses pengejaran terhadap Kalenak Murib dan kelompoknya terus dilakukan secara intensif. Aparat gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa situasi keamanan di beberapa wilayah Papua masih rentan dan perlu perhatian serius dari semua pihak. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan bersenjata yang mengorbankan warga sipil.

Penyerangan yang dilakukan oleh KKB di Puncak bukan sekadar kekerasan biasa, tapi sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Motif pribadi tidak bisa jadi alasan untuk membunuh dan membakar permukiman orang lain. Harapan besar tertuju pada pihak keamanan untuk segera menangkap para pelaku dan memulihkan rasa aman masyarakat di wilayah tersebut.

Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Densus 88 dan Polres Bima Kota Lakukan Operasi Gabungan

Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Densus 88 dan Polres Bima Kota Lakukan Operasi Gabungan
Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Densus 88 dan Polres Bima Kota Lakukan Operasi Gabungan. (Gambar ilustrasi)

HUKUM - Warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikejutkan dengan penangkapan seorang terduga teroris oleh Tim Densus 88 Anti Teror. Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial AH, dan penangkapannya dilakukan pada Rabu, 19 Juni 2025.

Kabar penangkapan ini dibenarkan langsung oleh AKBP Mayndra E. Wardhana selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Densus 88 Anti Teror Polri. Saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6), beliau menyatakan, “Benar, ada penangkapan.”

Informasi lebih lanjut juga datang dari pihak Polres Bima Kota. Aipda Nasrun, yang menjabat sebagai Ps. Kasubsi PIDM Humas Polres Bima Kota, menyampaikan bahwa tim dari Polres turut membantu proses penangkapan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang ditangkap maupun pihak mana saja yang ikut mendukung operasi itu secara detail.

“Kegiatannya dilakukan kemarin. Kami memang ikut membantu, tapi soal siapa saja yang terlibat lebih jauh, kami kurang tahu,” ujar Nasrun, dikutip dari media Antara.

Meskipun belum banyak informasi yang diungkap secara resmi soal keterlibatan AH maupun keterkaitannya dengan jaringan terorisme, pihak kepolisian dan Densus 88 diyakini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Biasanya, dalam kasus-kasus seperti ini, pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan proses penyelidikan dan keamanan petugas.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman terorisme masih nyata dan perlu terus diwaspadai. Aparat keamanan seperti Densus 88 Anti Teror memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara, terutama dengan melakukan deteksi dini terhadap potensi aksi teror.

Sebagai masyarakat, kita pun diimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab bersama sebagai warga negara.

Dengan adanya penangkapan ini, semoga bisa membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah potensi ancaman di masa depan. Kita tunggu saja informasi resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

Terbongkar! 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Rugi Besar

Terbongkar! 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Rugi Besar
Terbongkar! 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Rugi Besar.

HUKUM - Kasus mafia tanah kembali jadi sorotan, kali ini terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tanah yang menimpa seorang warga bernama Tupon Hadi Suwarno (68). Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang sudah resmi ditahan oleh Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa satu orang tersangka dengan inisial AH masih belum ditahan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kita sudah tetapkan tujuh tersangka, dan enam di antaranya sudah kita tahan,” ujar Kombes Pol Ihsan dalam jumpa pers pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat memanfaatkan kondisi korban yang sedang dalam kesulitan. Tanah milik korban yang seharusnya jadi aset berharga, malah dialihkan kepemilikannya ke para tersangka, lalu digadaikan ke bank.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang rapi dan terstruktur. Dengan berbagai cara, mereka berhasil menguasai tanah milik korban dan menjadikannya jaminan utang. Praktik seperti ini jelas sangat merugikan dan menjadi ancaman bagi banyak pemilik tanah, terutama para lansia atau masyarakat yang kurang memahami seluk-beluk hukum pertanahan.

Pasal yang Disangkakan:
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal karena tindakan mereka yang dianggap melanggar hukum, yaitu:

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)

  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat)

  • Pasal 266 KUHP (Memberi keterangan palsu di akta otentik)

  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Langkah tegas dari kepolisian ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.

Kasus seperti ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial. Mafia tanah sering menyasar orang-orang yang lemah secara ekonomi atau kurang mengerti hukum, lalu mengambil alih aset penting seperti rumah dan tanah. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik penipuan dalam urusan tanah.

Kalau kamu punya tanah atau aset properti, pastikan semua dokumenmu lengkap dan disimpan dengan baik. Jangan mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan hukum atau jasa pengurusan tanah tanpa identitas yang jelas.

Kasus mafia tanah di DIY ini adalah contoh nyata bagaimana kelompok tertentu bisa memanfaatkan celah untuk merugikan orang lain. Untungnya, pihak kepolisian bergerak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Semoga ini jadi pelajaran buat kita semua agar lebih berhati-hati dalam urusan properti.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, Selamatkan 35.000 Jiwa

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, Selamatkan 35.000 Jiwa
Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, Selamatkan 35.000 Jiwa.

Medan – Polisi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap aksi penyelundupan sabu seberat 7,5 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkotika internasional masih aktif menyusup lewat berbagai celah.

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dan dua kurir. Mereka tergiur iming-iming upah Rp40 juta untuk membawa barang haram itu masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Asahan.

“Bayangkan saja, dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Ini semua hasil kerja bareng tim dari Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” ungkap Kombes Jean Calvin pada Jumat (20/6/2025).

Tiga orang yang diamankan adalah SAR, SOL, dan PAR. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan besar dan punya koneksi langsung dengan seorang DPO berinisial MUS yang saat ini masih dalam pelarian dan diketahui berada di Malaysia.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa menuju Madura, yang menjadi salah satu tujuan utama peredaran jaringan ini. Para kurir bekerja secara terorganisir, namun upaya mereka berhasil digagalkan oleh kepolisian yang sudah lebih dulu mengendus rencana mereka.

“Kami nggak akan kasih ruang untuk sindikat narkoba internasional. Ini bukan kerja satu malam, tapi hasil dari penyelidikan mendalam dan kolaborasi antar direktorat,” tambah Kombes Jean dengan tegas.

Pengungkapan kasus ini bukan hanya soal menggagalkan penyelundupan sabu. Tapi juga menyelamatkan puluhan ribu nyawa dan menegaskan bahwa Polda Sumut serius dalam memerangi narkoba, terutama yang melibatkan jaringan lintas negara. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.