Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Maret 2025

Teror Kepala Babi ke Tempo, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo

Teror Kepala Babi ke Tempo, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo
Teror Kepala Babi ke Tempo, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo. (GAMBAR ILUSTRASI)

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada untuk mengusut tuntas kasus teror yang menimpa kantor media Tempo. 

Teror tersebut berupa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang menggemparkan dunia jurnalistik tanah air.

“Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jenderal Sigit usai menghadiri safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025).

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik dalam menyelidiki kejadian ini. 

Dia memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan akan berjalan transparan dan profesional.

“Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya.

Kasus teror ini bermula pada 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, ketika wartawan Tempo bernama Cica menjadi target pengiriman kepala babi. 

Namun, paket tersebut baru diterima olehnya pada 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, usai melakukan liputan.

Tak berhenti sampai di situ, kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman mencurigakan pada 22 Maret 2025. 

Petugas kebersihan menemukan sebuah kotak berisi enam bangkai tikus yang dipenggal. 

Kotak kardus itu dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan sempat dikira berisi mi instan karena bentuknya yang sedikit penyok.

Saat dibuka, isi kotak tersebut mengejutkan semua pihak yang berada di kantor Tempo. 

Bangkai tikus dalam kondisi mengenaskan tersusun di dalam kardus tanpa ada pesan atau tulisan apa pun.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kotak yang berisi bangkai tikus itu diduga dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.11 WIB pada 22 Maret 2025.

Petugas keamanan yang sedang berjaga menemukan jejak baret di salah satu mobil yang terparkir, diduga akibat terkena lemparan kotak tersebut sebelum jatuh ke aspal.

Kasus teror ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk komunitas jurnalis dan organisasi kebebasan pers. 

Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah lebih dulu melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian bersama Pemimpin Redaksi Tempo.

Serangan terhadap jurnalis seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan pers di Indonesia. 

Banyak pihak mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelakunya ditangkap.

Dengan perintah langsung dari Kapolri kepada Kabareskrim, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan tidak terulang di masa mendatang. 

Keamanan serta kebebasan jurnalis harus tetap dijaga sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia.

Polisi Amankan Remaja Terlibat Tawuran Antar Geng di Pantai Pandan

Polisi Amankan Remaja Terlibat Tawuran Antar Geng di Pantai Pandan
Polisi Amankan Remaja Terlibat Tawuran Antar Geng di Pantai Pandan.

Tapanuli Tengah - Aksi tawuran antar geng kembali terjadi di sekitar Pantai Pandan pada Minggu (16/3/25). Beruntung, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu remaja yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengungkapkan bahwa remaja berinisial RS (19), warga Jl. Oswald Siahaan, Pandan, telah diamankan dalam insiden ini.

Menurut pengakuan RS, tawuran ini merupakan ajang unjuk kekuatan antara geng Pandan dan geng Lubuk Tukko. Kedua kelompok tersebut telah sepakat menjadikan Pantai Pandan sebagai lokasi pertemuan untuk bentrokan. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut, termasuk keberadaan benda tajam yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut. RS mengakui bahwa senjata tajam tersebut disembunyikan di basecamp geng mereka, namun lokasi pastinya masih belum diketahui.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, polisi akan memanggil orang tua RS dan melakukan pembinaan agar yang bersangkutan tidak kembali terlibat dalam aksi tawuran.

“Kami akan memanggil orang tua dan melakukan pembinaan agar anak ini tidak kembali terlibat dalam aksi tawuran,” ujar Iptu Zul Efendi, dikutip dari laman RRI, Sabtu (22/3/25).

Sebelumnya, Kapolres Tapanuli Tengah telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat guna mencegah aksi tawuran, geng motor, dan premanisme. Imbauan ini disampaikan melalui media sosial serta sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aksi tawuran atau geng motor yang meresahkan,” tambahnya.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian serupa melalui Call Center Polri 110 untuk segera mendapatkan respons dari pihak kepolisian.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat keamanan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan lingkungan tetap aman bagi masyarakat sekitar.

Enggang Polresta Pontianak Amankan Bocah-Bocah yang COD Senjata Tajam Lewat Instagram

Enggang Polresta Pontianak Amankan Bocah-Bocah yang COD Senjata Tajam Lewat Instagram
Enggang Polresta Pontianak Amankan Bocah-Bocah yang COD Senjata Tajam Lewat Instagram.

PONTIANAK – Tim Enggang Polresta Pontianak mengamankan sekelompok anak di bawah umur yang kedapatan melakukan transaksi atau COD (Cash on Delivery) senjata tajam melalui media sosial Instagram. 

Kejadian ini terjadi di Gang Karet Indah, Jalan Karet, Pontianak Barat, saat patroli malam yang digelar demi menjaga ketertiban masyarakat.

Transaksi Mencurigakan Terbongkar Saat Patroli

Enggang Polresta Pontianak Amankan Bocah-Bocah yang COD Senjata Tajam Lewat Instagram
Enggang Polresta Pontianak Amankan Bocah-Bocah yang COD Senjata Tajam Lewat Instagram.

Patroli yang dilakukan oleh Tim Enggang bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak Barat. 

Saat melintas di lokasi kejadian, petugas melihat beberapa anak dalam kondisi mencurigakan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa senjata tajam yang mereka bawa.

Para bocah tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki dari mana mereka mendapatkan senjata tajam tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.

Kapolresta Pontianak Beri Peringatan Keras

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Tim Enggang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran senjata tajam di kalangan anak-anak dan remaja.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senjata tajam di lingkungan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak. Kami juga akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memperjualbelikan senjata tajam secara ilegal,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.

Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Enggang Polresta Pontianak Amankan Bocah-Bocah yang COD Senjata Tajam Lewat Instagram
Enggang Polresta Pontianak Amankan Bocah-Bocah yang COD Senjata Tajam Lewat Instagram.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. 

Instagram dan platform digital lainnya bisa menjadi sarana bagi anak-anak untuk terlibat dalam hal-hal yang berbahaya jika tidak diawasi dengan baik.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam menggunakan media sosial. 

Jangan sampai mereka terjerumus dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tambahnya.

Hingga saat ini, situasi di Gang Karet Indah dan sekitarnya tetap kondusif. 

Tim Enggang Polresta Pontianak terus melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus diawasi dengan bijak. 

Selain itu, pengawasan terhadap peredaran senjata tajam juga harus diperketat agar tidak jatuh ke tangan yang salah. 

Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Sabtu, 22 Maret 2025

Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar, Modusnya Bikin Geram!

Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar, Modusnya Bikin Geram!
Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar, Modusnya Bikin Geram!

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban ini dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui ikut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut para korban. Modusnya? Menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji besar dan fasilitas mewah. Tapi kenyataannya, para korban malah dikirim ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa kerja sebagai operator online scam.

Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para korban direkrut melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkapnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, para korban awalnya dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, termasuk tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut. Namun, begitu sampai di Myanmar, kenyataan pahit pun menanti.

Setelah tiba di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target kerja, yaitu mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka menghadapi berbagai ancaman, mulai dari kekerasan verbal, fisik, hingga pemotongan gaji secara sepihak.

Dari total 699 korban yang telah dipulangkan, 116 di antaranya bahkan diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Polisi juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan untuk membongkar jaringan lebih luas.

Bareskrim Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya? Minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pesan Brigjen Pol Nurul Azizah.

So, buat kalian yang lagi cari kerja di luar negeri, pastikan segala sesuatunya jelas dan legal, ya! Jangan sampai malah jadi korban kejahatan seperti ini. Tetap waspada dan selalu cek informasi dari sumber terpercaya!

Pengoplosan LPG di Bekasi Terbongkar! Polisi Tetapkan Deden alias Endik Sebagai Tersangka

Pengoplosan LPG di Bekasi Terbongkar! Polisi Tetapkan Deden alias Endik Sebagai Tersangka
Pengoplosan LPG di Bekasi Terbongkar! Polisi Tetapkan Deden alias Endik Sebagai Tersangka.

Bekasi – Kasus pengoplosan gas LPG 12 kg di Bekasi akhirnya terbongkar! Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Deden alias Endik Siswanto sebagai tersangka utama. Pria ini diketahui sebagai pemilik usaha ilegal tersebut dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Semua bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Jl. Raya Kp. Setu, RT 01/RW 01, No. 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lokasi ini disebut-sebut menjadi tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang ternyata nggak berizin dan diduga isinya juga nggak sesuai dengan label kemasan.

Polisi pun langsung bergerak! Petugas dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Begitu sampai di TKP, petugas menemukan sebuah mobil pickup berisi 30 tabung gas LPG ukuran 12 kg yang langsung bikin curiga.

Modus Operandi Pengoplosan Gas

Saat diinterogasi, Deden alias Endik akhirnya ngaku kalau gas LPG yang dia jual itu hasil oplosan dari tabung 3 kg bersubsidi yang dipindahkan ke tabung 12 kg. Proses pemindahannya dilakukan di sebuah lokasi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Wah, parah banget ya!

Nggak lama setelah penggerebekan itu, dua orang lainnya, Tri Reci Zurel (sopir pickup) dan M. Yusup alias Buyung (kernet), juga ikut diamankan. Mereka ketahuan sedang membawa 65 tabung gas LPG 12 kg yang juga diduga hasil oplosan dari tempat yang sama di Cileungsi.

Isi Gas Kurang dari Standar

Nggak cuma ilegal, gas oplosan ini juga ternyata volumenya kurang dari standar! Setelah ditimbang, diketahui ada kekurangan sekitar 0,46 kg atau 460 gram per tabung. Bayangin aja, kalau dikalikan ratusan tabung yang mereka jual, udah berapa banyak keuntungan ilegal yang mereka dapet?

Menurut Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, kasus ini bakal terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengoplosan gas lainnya. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tapi juga membahayakan masyarakat karena risiko meledaknya tabung akibat isi gas yang nggak sesuai,” tegasnya.

Bahaya Gas Oplosan Buat Masyarakat

Buat yang belum tahu, gas LPG oplosan itu super berbahaya! Selain merugikan konsumen secara finansial, gas yang volumenya kurang dan dipindahkan secara ilegal bisa bikin tabung lebih rentan bocor atau bahkan meledak. Kebayang kan bahayanya kalau dipakai di rumah? Makanya, penting banget buat selalu beli gas dari agen resmi yang terpercaya.

Dengan kasus ini terbongkar, semoga jadi peringatan buat semua pihak biar nggak main-main sama gas LPG. Jangan sampai cuma karena mau cari untung lebih, malah membahayakan nyawa orang lain!

Nah, buat kamu yang sering beli gas LPG, pastikan cek segel dan beratnya ya! Jangan sampai ketipu sama gas oplosan yang bisa berbahaya buat rumah tangga kita. Tetap waspada dan laporkan ke pihak berwajib kalau nemu hal-hal mencurigakan di sekitarmu!

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya
Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya.

Jakarta - Pemerintah Prancis kasih jempol buat Polri, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang gercep (gerak cepat) nangkap pelaku penjambretan terhadap warga negara Prancis di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Atase Kepolisian Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, mengungkapkan apresiasinya atas kerja luar biasa tim kepolisian Indonesia dalam menangani kasus ini.

"Saya, Commandant De Police Chassot, mewakili Pemerintah Prancis ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Nasional Indonesia, khususnya Kepolisian Tanjung Priok, atas upaya luar biasa mereka dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Chassot saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (20/3/2025).

Chassot nggak ragu buat muji kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sigap banget dalam menindaklanjuti laporan korban. Dia bilang penyidik Satuan Reserse Kriminal patut bangga dengan pencapaian ini.

"Sebagai seorang perwira polisi dan mantan jaksa, saya paham banget betapa besar dedikasi dan kerja keras yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. Kalian boleh bangga dengan kerja tim dan usaha kalian," kata Chassot di hadapan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing dan Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha.

Nggak cuma itu, Chassot juga mengapresiasi cara polisi berkomunikasi dengan korban. "Anda berkomunikasi dengan korban dengan sangat baik. Kerja sama yang luar biasa! Keamanan warga Prancis itu sangat penting buat kami," tegasnya.

Aksi penjambretan ini terjadi pada Rabu (5/3/2025) di tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Korban, Marion Parent (41), saat itu lagi asyik foto-foto bareng anaknya, menikmati pemandangan di sekitar tanggul laut Muara Baru. Nggak lama, beberapa orang datang menghampiri mereka, lalu mulai minta uang sambil nodongin pisau ke arah anak korban.

Marion yang nggak mau menyerahkan uangnya akhirnya dipaksa. Para pelaku langsung merampas kamera yang tergantung di tubuh korban dan kabur. Kejadian ini bikin Marion trauma dan langsung melapor ke polisi.

Total 8 Pelaku Berhasil Diamankan

Mendapat laporan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak. Hasil penyelidikan membawa mereka ke tiga pelaku utama yang ternyata adalah buruh bongkar ikan. Polisi kemudian menangkap empat penadah berinisial SG, BD, FH, dan ADP.

Nggak berhenti di situ, polisi juga berhasil menangkap satu pelaku lagi yang sempat buron, berinisial IM. Dengan begitu, total ada 8 tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Chassot juga menegaskan bahwa hubungan baik antara Prancis dan Indonesia merupakan prioritas bagi pemerintahannya. Menurutnya, kedua negara adalah mitra strategis di kawasan Indo-Pasifik yang menjunjung tinggi perdamaian dan stabilitas.

"Kami memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan perdamaian dan stabilitas. Oleh karena itu, kami akan terus melanjutkan kemitraan kami, khususnya di bidang keamanan," pungkasnya.

Salut buat Polri yang gercep menangani kasus ini! Keamanan warga, baik lokal maupun asing, emang harus jadi prioritas. Semoga kerja sama antara Indonesia dan Prancis makin erat ke depannya!

Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk di Jawa Timur, Kok Bisa?

Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk di Jawa Timur, Kok Bisa
Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk di Jawa Timur, Kok Bisa?

Jakarta – Kasus penyelewengan pupuk di Jawa Timur akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Samsu Arifin, menyampaikan bahwa tersangka berinisial E dan diketahui sebagai produsen pupuk dari PT BT. Kasus ini berawal dari dugaan bahwa pupuk yang diproduksi E tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak dengan Kementerian Pertanian.

"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kejadiannya di Jawa Timur, tepatnya di daerah Gresik. Inisialnya E. Ini masih tahap awal, jadi nanti kita update lagi perkembangannya," ujar Kombes Samsu dalam keterangannya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/25).

Pupuk Palsu? Begini Modusnya!

Dari hasil penyelidikan, pupuk yang diproduksi E ternyata tidak memiliki kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK) sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam kontrak. Padahal, kandungan NPK ini sangat penting untuk kesuburan tanah dan peningkatan hasil panen para petani.

"Tersangka ini kita tetapkan karena pupuk yang diproduksi kandungan NPK-nya tidak sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak dengan Kementerian Pertanian," lanjut Kombes Samsu.

Namun, meskipun sudah berstatus tersangka, E belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui sejauh mana dampak dari perbuatan tersangka terhadap para petani dan distribusi pupuk di wilayah tersebut.

Kasus penyelewengan pupuk ini tentunya jadi perhatian serius, terutama bagi para petani yang sangat bergantung pada pupuk berkualitas demi hasil panen yang optimal. Jika pupuk yang beredar tidak sesuai standar, efeknya bisa fatal: panen gagal, tanah jadi tidak subur, dan yang paling parah, harga pupuk bisa makin mahal.

Sejauh ini, Bareskrim Polri terus mengusut kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Publik pun diminta untuk bersabar menunggu update terbaru dari pihak kepolisian.

Kasus ini jadi pelajaran bahwa sektor pertanian harus mendapatkan pengawasan ketat, terutama dalam distribusi pupuk yang merupakan kebutuhan vital para petani. Jangan sampai petani yang sudah kerja keras malah dirugikan gara-gara ulah oknum nakal yang ingin cari keuntungan pribadi.

Yuk, kita tunggu perkembangan kasus ini! Semoga penegakan hukum bisa berjalan dengan transparan dan para petani tetap mendapatkan pupuk berkualitas untuk meningkatkan hasil panen mereka.

Polda Sumsel Musnahkan 17 Kg Sabu dan 1.032 Butir Ekstasi, Waspada Bahaya Narkoba!

Polda Sumsel Musnahkan 17 Kg Sabu dan 1.032 Butir Ekstasi, Waspada Bahaya Narkoba!
Polda Sumsel Musnahkan 17 Kg Sabu dan 1.032 Butir Ekstasi, Waspada Bahaya Narkoba!

Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) baru aja melakukan aksi tegas dalam perang melawan narkoba! Nggak main-main, sebanyak 17,53 kilogram sabu dan 1.032 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus selama Maret 2025 dimusnahkan secara resmi pada Kamis (20/3/2025) di Palembang.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain. Prosesnya pun cukup ekstrem, sabu-sabu dilarutkan dalam cairan pembersih dan air, terus diblender pakai mesin bor modifikasi. Bisa kebayang nggak tuh? Demi memastikan semua barang bukti benar-benar narkoba, tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel terlebih dulu melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin. Begitu hasilnya positif, langsung dihancurkan tanpa ampun!

Brigjen Pol M Zulkarnain menegaskan kalau pemusnahan narkoba ini adalah bagian dari dukungan terhadap program Astacita ketujuh yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini bertujuan buat memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk upaya serius dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Tanah Air.

“Karena kejahatan penyalahgunaan narkoba ini termasuk kejahatan luar biasa yang punya dampak besar dan sistematis merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Brigjen Zulkarnain.

Nggak cuma masyarakat yang diingatkan soal bahaya narkoba, tapi juga para personel Polda Sumsel sendiri. Wakapolda menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Jangan sekali-kali terjerat narkoba, apalagi jadi pengedar. Kalau ada oknum anggota Polda Sumsel yang ketahuan pakai narkoba, pasti bakal ditindak tegas!” tegasnya.

Narkoba bukan cuma urusan polisi, tapi juga jadi PR besar buat kita semua. Kalau melihat atau mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu buat melaporkannya ke pihak berwajib. Dengan begitu, kita bisa sama-sama menjaga lingkungan dari bahaya barang haram ini.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, harapannya peredaran narkoba di Sumatera Selatan bisa semakin ditekan. Yuk, kita dukung upaya pemberantasan narkoba dan jaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini!

Polda Metro Jaya Bongkar Kecurangan CV Rabani Bersaudara: Minyakita Dioplos, Isi Dikurangi!

Polda Metro Jaya Bongkar Kecurangan CV Rabani Bersaudara Minyakita Dioplos, Isi Dikurangi!
Polda Metro Jaya Bongkar Kecurangan CV Rabani Bersaudara: Minyakita Dioplos, Isi Dikurangi!

Jakarta – Polda Metro Jaya baru aja ngungkap aksi curang yang dilakukan CV Rabani Bersaudara, perusahaan pengemas minyak goreng Minyakita di Cipondoh, Tangerang, Banten. Perusahaan ini kedapatan nyunat isi kemasan Minyakita yang harusnya 1 liter, tapi ternyata berkurang 200 mililiter! Waduh, jauh banget dari batas toleransi yang cuma 15 mililiter.

“Ada selisih sekitar 200 milliliter dan ini keluar dari batasan toleransi yang diperbolehkan dari ukuran 1 liter, itu hanya ditoleransi di angka 15 mililiter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/25).

Minyak Premium Gagal Laku, Malah Jadi Minyakita!

Nggak cuma curangin takaran, ternyata CV Rabani Bersaudara juga nge-oplos minyak premium mereka sendiri! Jadi, awalnya mereka produksi minyak goreng premium dengan merek Guldap sejak tahun 2020. Tapi karena kurang laku di pasaran, mereka mutusin buat nge-rebranding minyak premium itu jadi Minyakita.

“Kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita. Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya,” jelas Ade Safri.

Karena aksinya yang merugikan masyarakat ini, CV Rabani Bersaudara terancam kena jerat hukum. Penyidik saat ini masih ngelakuin gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kalau terbukti bersalah, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c. Mereka juga bisa dikenakan UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 31.

Sanksinya nggak main-main, loh! Hukuman maksimal 5 tahun penjara plus denda Rp2 miliar bisa aja menanti mereka.

Kasus ini jadi peringatan buat semua pelaku usaha biar nggak coba-coba curangin konsumen. Minyak goreng itu kebutuhan pokok, lho! Jangan sampai niat cari untung malah bikin rugi banyak orang. Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini, dan semoga aja keadilan bisa segera ditegakkan.

Jumat, 21 Maret 2025

Kasus Guru Al-Azhar Pontianak Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa Berakhir Damai

Kasus Guru Al-Azhar Pontianak Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa Berakhir Damai
Kasus Guru Al-Azhar Pontianak Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa Berakhir Damai. (Humas Polda Kalbar)

PONTIANAK - Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru Sekolah Al-Azhar Pontianak, berinisial MS, terhadap siswanya, ARA, yang terjadi pada November 2023 lalu, kini telah resmi dinyatakan selesai. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui jalur Restorative Justice (RJ) oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat.

Pada Jumat (25/03), pihak kepolisian memastikan bahwa perkara ini telah ditangani dengan pendekatan mediasi, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Sebelumnya, MS dilaporkan oleh AS, orang tua ARA, atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat jam pelajaran di sekolah.

Langkah mediasi dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalbar dengan mempertemukan AS sebagai pelapor dan MS sebagai terlapor pada Kamis siang (20/03). Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Pertemuan ini berlangsung di Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar dan dihadiri oleh:

  1. Kompol Firah, S.H., S.I.K., M.H. (Kasubdit IV Ditreskrimum)
  2. AS selaku orang tua korban
  3. MS sebagai terlapor
  4. Penasihat hukum MS
  5. Istri MS
  6. Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum
Kasus Guru Al-Azhar Pontianak Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa Berakhir Damai
Kasus Guru Al-Azhar Pontianak Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa Berakhir Damai.

Dalam pertemuan tersebut, MS mengakui tindakannya terhadap ARA. Ia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan semata-mata untuk mendisiplinkan siswa. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab, MS secara terbuka meminta maaf kepada AS dan ARA atas kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa melalui proses mediasi ini, kasus ini resmi dinyatakan selesai. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi sebelum menyebarkannya ke publik.

"Diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan mengedepankan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.

2 Perusda Direkom Bubar, Serahkan APH Usut Dana Pemda Ketapang

2 Perusda Direkom Bubar, Serahkan APH Usut Dana Pemda Ketapang
2 Perusda Direkom Bubar, Serahkan APH Usut Dana Pemda Ketapang. Foto Kejaksaan Ngeri Ketapang. (Borneotribun/Muzahidin)

KETAPANG – Hasil kerja komisi III DPRD Ketapang mengusut bisnis Perusahaan Daerah milik Pemda Ketapang sudah rampung. 

Komisi III merekomendasikan dua Perusda dibubarkan dan dana penyertaan modalnya di usut aparat penegak hukum.

Kedua Perusda itu yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dengan cakupan usaha sektor pertanian, perkebunan dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) berfokus di sektor bisnis tabung gas LPG. 

Pengelolaan bisnis Perusda plat merah itu dinilai tidak efektif dan bermasalah serta tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. 

"DPRD Kabupaten Ketapang mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Mia Gayatri, ketua Komisi II DPRD Ketapang kepada wartawan, Selasa (16/03/2025).

Mia mengatakan, kalau manajemen kedua Perusda tersebut dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan bisnis. 

Terpenting, tidak dapat mempertanggung jawabkan dana Pemda Ketapang yang telah diterima masing masing sebesar Rp 16 untuk KPM dan 7 miliar buat KEM pada tahun 2022. 

"Komisi III Ketapang telah membekukan PT. KPM, yang selanjutnya harus ditindaklanjuti pemerintah dengan pembubaran agar merampingkan struktur organisasi," kata dia. 

Sementara itu, sebelumnya, Dirut PT KPM Alkap Pasti mengatakan, duit pemda yang diterima sudah habis. 

Dana itu dipakai untuk buat proposal dan loby loby bisnis serta membayar operasional kegiatan usaha dan manajemen. 

Satu satunya aset yang diklaim meraka miliki hanyalah berupa tanah yang rencanya menjadi lokasi kebun kelapa sawit yang terletak di desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan.

"Kami masih mencari investor untuk mewujudkan rencana pengembangan kebun sawit di lahan 1.400 hektar di Desa Sungai Nanjung. Namun, tingginya biaya investasi mencapai Rp70 juta per hektar—menjadi kendala utama," kata Alkap Pasti beberapa waktu lalu kepada media di Ketapang.

Sedangankan Perusda PT KEM, keadaannya juga 11/12 dengan perusahaan sekondan milik Pemda tersebut. 

Setoran modal Pemda sebesar Rp 7 miliar yang diterima tidak dapat dipertanggung jawabkan secara jelas.

Bahkan isunya, dana itu ditilap rekan bisnis dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara gamblang sebesar Rp 1.5 miliar.

Teranyar, kedua Perusda ini sudah diperiksa tim Pidsus Kajari Ketapang. Info diterima, sudah berkali kali jajaran manajemen menghadap penyidik Kejaksaan.

Reporter: Muzahidin

Sidang Pledoi Advokat Yahya Tonang untuk Eronius Tenaq: Menyoroti Kejanggalan Bukti dan Dakwaan

Sidang Pledoi Advokat Yahya Tonang untuk Eronius Tenaq Menyoroti Kejanggalan Bukti dan Dakwaan
Sidang Pledoi Advokat Yahya Tonang untuk Eronius Tenaq: Menyoroti Kejanggalan Bukti dan Dakwaan.

KUTAI BARAT - Sidang pembacaan pledoi oleh advokat Yahya Tonang, penasihat hukum terdakwa Eronius Tenaq, berlangsung penuh perhatian di Pengadilan Negeri Kutai Barat. Agenda ini menarik perhatian banyak pengunjung yang datang dari berbagai daerah dalam satu kabupaten untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Dalam pembelaannya, Yahya Tonang menyoroti beberapa kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, terdapat banyak ketidaksesuaian dalam alat bukti yang diajukan, yang seharusnya menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan keputusan.

Pledoi: Kejanggalan Bukti dalam Dakwaan

"Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta hadirin sidang yang kami banggakan. Kami dari Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (Pobakumandin) mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada Rabu, 12 Maret 2025," ujar Yahya Tonang saat membacakan pledoi.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Eronius Tenaq melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat. Namun, menurut penasihat hukum, surat yang dijadikan barang bukti, yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama Y. Tenaq (alm.), dianggap tidak sah oleh saksi ahli pidana Wawan Setiawan, S.H., M.H. Hal ini didasarkan pada adanya dua keterangan yang dianggap tidak benar dan merugikan saksi Widodo.

Lebih lanjut, penasihat hukum menjelaskan bahwa perkara ini sudah pernah diperiksa dalam sidang perdata dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2012/PN Kubar, yang berakhir dengan putusan Niet Ovenkelijke Verklard (NO), atau tidak dapat diterima. Dalam putusan tersebut, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan benar-benar milik Widodo.

Surat Dakwaan Dinilai Kabur dan Prematur

Penasihat hukum juga mengutip pendapat Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa dakwaan dalam perkara ini tergolong prematur. Hal ini disebabkan karena dalam putusan perdata sebelumnya, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Selain itu, dalam peta penempatan lahan eks-transmigrasi Sekolaq Joleq tahun 1964, tidak ada instansi pemerintah seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggung jawab atas fotokopi peta yang diajukan sebagai bukti oleh JPU dalam perkara ini.

Kemana Bukti-Bukti yang Diajukan di Persidangan?

Salah satu poin yang paling disoroti oleh penasihat hukum adalah hilangnya beberapa bukti yang sebelumnya telah disampaikan dan dibahas di persidangan. Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU hanya menampilkan tujuh surat sebagai barang bukti, di antaranya:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Widodo
  2. Surat SPPT terdakwa Eronius

Namun, beberapa bukti penting lainnya yang sebelumnya diajukan justru menghilang, seperti:

  • Fotokopi peta penempatan transmigrasi
  • Fotokopi putusan pengadilan nomor 12/Pdt.G/2012/PN Kubar
  • Berita acara fasilitasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tahun 2006
  • Fotokopi dokumen tapal batas lahan

Menurut Yahya Tonang, hal ini menimbulkan pertanyaan besar, "Ada apa dengan Penuntut Umum? Mengapa bukti-bukti yang sudah diajukan dan dinilai oleh saksi serta ahli justru dihilangkan dalam surat tuntutan?"

Bahkan, dalam persidangan, saksi Wilhelmus sempat diajukan bukti rekaman yang memperlihatkan pernyataan dari penuntut umum mengenai keberadaan beberapa dokumen yang kini tidak lagi muncul dalam tuntutan.

Beban Pembuktian Ada di Jaksa Penuntut Umum

Menurut Pasal 66 KUHAP, beban pembuktian dalam perkara pidana berada pada Jaksa Penuntut Umum. Namun, jika JPU sendiri tidak konsisten dengan alat buktinya dan menghilangkan bukti yang sebelumnya diajukan, maka hakim seharusnya juga tidak dapat mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar dalam memutuskan perkara ini.

Penasihat hukum menegaskan bahwa dalam perkara perdata sebelumnya, lahan yang saat ini dikuasai oleh Eronius Tenaq telah disengketakan oleh saksi Widodo, namun gugatan tersebut telah diputus Niet Ovenkelijke Verklard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Dalam akhir pembelaannya, Yahya Tonang menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan kepada Eronius Tenaq penuh dengan kejanggalan, prematur, serta tidak didukung dengan alat bukti yang konsisten. Oleh karena itu, penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Sidang ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama masyarakat yang mengikuti jalannya kasus ini sejak awal. Keputusan Majelis Hakim nantinya akan menjadi penentu bagi kelanjutan kasus Eronius Tenaq, yang hingga saat ini masih terus memperjuangkan keadilannya di pengadilan.

Reporter: Henry

Kamis, 20 Maret 2025

Inspektorat Cari Biang Kerok Penyebab Pemda Ketapang Berhutang 17 Miliar

Inspektorat Cari Biang Kerok Penyebab Pemda Ketapang Berhutang 17 Miliar
Inspektorat Cari Biang Kerok Penyebab Pemda Ketapang Berhutang 17 Miliar.
KETAPANG - Inspektorat Ketapang mencari  biang kerok penyebab Pemda berhutang kepada kontraktor. Sepuluh dinas pengelola proyek mulai di audit. 

Kepala Inspektorat, Repalianto di temui di kantornya pada Kamis ini mengatakan bahwa analisis kelengkapan dokumen atau review seluruh proyek sudah rampung pada Januari lalu. Secara administrasi tidak ada persoalan kendati ada catatan khusus. 

"Review dokumen salah satu syarat pembayaran diantara banyak syarat lain sudah selesai, namun ada catatan khusus. Proses hari ini melakukan sesuai arahan Bupati," kata Repalianto, Kamis (20/03/2025) di kantornya. 

Menurutnya, saat ini proses penyelidikan mencari sumber persoalan sedang didalami. Termasuk pihak bank.

"Proses hari ini, sampai selesai untuk mencari siapa yang salah, siapa yang terlibat. Kesalahan dimane, kelalaian dimane," kata Repalianto. 

Amatan di kantor Inspektorat, sejumlah PNS dari dinas PUPR dan Perkim LH pada Kamis pagi ini (20/03/2025) sedang berada di ruang kerja auditor Inspektorat secara terpisah. 

Diketahui, Pemda berhutang pada rekanan swasta sekitar 17 miliar atas proyek APBD Perubahan 2024. 

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit pada tanggal sekitaran 31 Desember 2024, belum melewati batas pembukuan.

Namun karena sistim di bank daerah yang memiliki batas waktu, jumlah SP2D itu belum dibayar.

"Bank memiliki mekanisme tersendir batas waktu pencairan. Cut Off waktu oleh bank, tidak bisa mengcatrige SP2D yang dibayar pada hari itu, sehingga tersisalah 266 SP2D yang tidak terbayarkan oleh bank," kata Donatus Franseda, kepala BPKAD, Rabu 12 Maret 2025.

Dia meluruskan info yang beredar soal angka dan jumlah utang Pemda Ketapang kepada kontraktor. 

"Saya luruskan, 266 itu adalah lembar SP2D, tapi kalau keseluruhan paket itu seluruhnya 144 paket. 1 paket bisa ada 2 atau lebih SP2D. Jumlahnya sekitar 17 miliar lebih," katanya. 

Lebih lanjut Donatus bilang bahwa penyelesaian masalah ini memakai dua skema sesuai mekanisme peraturan yaitu pergeseran APBD dan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Ini kasus SP2D pertama kali gagal bayar. Langkah yang kita ambil adalah, teranggarkan dulu dalam APBD 2025. Bisa melalui perubahan APBD dan melalui Peraturan Kepala Daerah, mekanisme ini yang akan diambil, " kata Donatus Franseda. 

Reporter: Muzahidin

4 Pelaku Penggunaan Bom Ikan di Perairan Kuta Lombok Diamankan Polisi

4 Pelaku Penggunaan Bom Ikan di Perairan Kuta Lombok Diamankan Polisi
4 Pelaku Penggunaan Bom Ikan di Perairan Kuta Lombok Diamankan Polisi.

Lombok - Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Kuta, Pujut, Lombok Tengah, pada Selasa (18/3/25). Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik illegal fishing masih terjadi dan harus segera diberantas.

Dalam patroli laut yang dilakukan, petugas menemukan sebuah kapal mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan tujuh botol berisi bahan peledak aktif, yang diduga akan digunakan sebagai bom ikan. Empat orang yang berada di dalam kapal langsung diamankan, masing-masing berinisial SN (25), SL (19), S (29), dan SI (33). Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Jerowaru dan Sikur, Lombok Timur.

Penegakan Hukum untuk Lindungi Laut

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol. Andree Ghama Putra, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa patroli rutin terus dilakukan untuk mencegah illegal fishing dan menjaga ekosistem laut.

“Sekitar pukul 01.47 WITA, tim patroli menemukan kapal mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh botol berisi bahan peledak aktif. Kami segera mengamankan kapal serta empat orang yang berada di dalamnya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Andree, Rabu (19/3/25).

Bahan peledak yang ditemukan diyakini akan digunakan untuk penangkapan ikan dengan bahan peledak, metode yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan laut secara serius.

Dampak Bom Ikan Terhadap Ekosistem

Penggunaan bom ikan memiliki dampak yang sangat merusak. Ledakan di dalam air tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah bagi banyak spesies laut. Hal ini berdampak jangka panjang terhadap ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan yang bergantung pada hasil laut.

“Penyalahgunaan bahan peledak di laut merupakan tindakan berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan mata pencaharian nelayan. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku,” tambah Kombes Pol. Andree.

Larangan Penggunaan Bom Ikan dan Upaya Pencegahan

Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan telah dilarang oleh undang-undang di Indonesia karena membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Untuk itu, Polda NTB terus mengedukasi nelayan dan masyarakat agar tidak menggunakan metode penangkapan yang merusak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan, untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan perairan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

“Dengan tindakan tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan tidak ada lagi praktik ilegal yang membahayakan laut dan kehidupan masyarakat pesisir. Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga perairan kita tetap aman dan berkelanjutan,” tutup Direktur Polairud Polda NTB.

Dengan adanya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat, praktik illegal fishing menggunakan bom ikan diharapkan bisa dihentikan sepenuhnya. Laut yang sehat akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.

Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian

Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian
Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian.

Bima – Setelah dua tahun menjadi buronan, akhirnya Polres Bima berhasil menangkap Sala (35), tersangka kasus pembunuhan, di rumahnya yang terletak di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima, pada Senin kemarin.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengintaian panjang pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan tersebut. Sala merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Azhar (18).

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 11 November 2022, sekitar pukul 03.00 WITA. “Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya pada Selasa (18/3/25).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di wilayah Bima, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi selama dua tahun. Namun, usaha pelariannya berakhir setelah pihak kepolisian mengendus keberadaannya. Begitu mendapatkan laporan, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, langsung memimpin tim untuk melakukan penangkapan.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima segera bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan pengepungan dan penangkapan,” jelas AKP Abdul Malik.

Karena tersangka dikenal licin dan lihai dalam menghindari kejaran polisi, tim kepolisian melakukan pengepungan terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri.

Setelah berhasil menangkap Sala, pihak kepolisian segera membawa tersangka ke Polres Bima untuk proses lebih lanjut. “Dengan ditangkapnya pelaku, kita berharap dapat segera merampungkan proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polres Bima.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena hal itu bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu DPO melarikan diri,” ungkap AKP Abdul Malik.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memburu para buronan yang masih dalam daftar pencarian. Hal ini dilakukan guna menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan.

“Kami tidak akan berhenti. Para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran akan terus kami buru sampai hukum benar-benar ditegakkan,” tutup AKP Abdul Malik.

Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka
Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka. (Gambar ilustrasi)

Jakarta – Kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI semakin terang setelah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi dalam Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tahun 2016.

Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

“Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” jelas Irjen Pol. Cahyono pada Rabu (19/3/25).

Penggeledahan dan Barang Bukti

Kortastipidkor menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor melakukan penggeledahan di Gedung Hutama Karya (HK) Tower, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (20/3/25). 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 55 orang, termasuk empat ahli,” tambah Cahyono.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami peran para tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto seharusnya bertujuan meningkatkan produksi gula nasional. 

Namun, dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaannya justru berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus ini. Namun, proyek dengan skala besar seperti EPCC biasanya melibatkan anggaran yang tidak sedikit.

Penyidik Kortastipidkor akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. 

Masyarakat pun diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi di PTPN XI ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek strategis nasional harus lebih ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar
Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Kasus penipuan trading kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang merugikan korban hingga Rp105 miliar. 

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diamankan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Modus Penipuan Trading yang Digunakan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan jasa trading ilegal dalam bentuk saham dan mata uang kripto. 

Mereka menarik korban dengan memasang iklan di Facebook, yang jika diklik, akan mengarahkan korban ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai "Prof AS".

Setelah itu, korban akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi akun-akun lain yang berperan sebagai mentor dan sekretaris bisnis investasi bodong ini. 

Mereka menawarkan keuntungan besar, mulai dari 30% hingga 200%, untuk menarik minat korban agar bergabung.

Para korban kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform trading ilegal, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. 

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet bagi mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar.

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto.

Ciri-Ciri Trading Bodong yang Harus Diwaspadai

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Berikut adalah beberapa ciri-ciri trading bodong yang perlu diwaspadai:

  1. Menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu cepat.
  2. Menggunakan iklan agresif di media sosial untuk menarik korban.
  3. Meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perusahaan nomine.
  4. Menggunakan skema rekrutmen di mana investor lama diajak mencari anggota baru.
  5. Menunda pencairan dana dengan alasan biaya administrasi atau transfer fee.
  6. Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Menghindari Penipuan Trading

Agar tidak menjadi korban modus penipuan trading, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Cek legalitas platform trading melalui situs OJK atau Bappebti.
  • Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
  • Gunakan platform resmi dan terpercaya untuk berinvestasi.
  • Hindari investasi yang mengharuskan rekrutmen anggota baru.
  • Selalu lakukan riset dan cari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.

Langkah Hukum yang Dilakukan

Polisi telah berhasil mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung dana hasil penipuan. 

Sejauh ini, jumlah korban yang melapor mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening-rekening tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong masih marak terjadi dan mengincar siapa saja yang lengah. 

Dengan mengenali ciri-ciri trading bodong dan memahami cara menghindari penipuan trading, kita bisa lebih waspada dan terhindar dari kerugian besar. 

Jangan mudah tergiur keuntungan besar tanpa analisis yang matang. Selalu pastikan bahwa platform investasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan kredibel.

Tetap waspada, dan selalu lakukan riset sebelum berinvestasi!

Kecurangan SPBU di Bogor: Modus Licik Kurangi Takaran BBM

Kecurangan SPBU di Bogor Modus Licik Kurangi Takaran BBM
Kecurangan SPBU di Bogor: Modus Licik Kurangi Takaran BBM. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus kecurangan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. 

Modus curang SPBU ini dilakukan dengan menggunakan perangkat tambahan untuk mengurangi volume BBM yang diterima oleh konsumen.

Modus Curang SPBU dalam Pengurangan Volume BBM

Kecurangan SPBU di Bogor Modus Licik Kurangi Takaran BBM
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, SPBU nakal ini memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang tersambung ke dalam blok kabel arus mesin di bawah dispenser. 

Kabel ini terhubung dengan alat listrik serta modul tertentu yang berfungsi untuk memanipulasi takaran BBM yang keluar dari pompa.

"Alat tambahan ini terdiri atas mini smartswitch, PCB, dua relay, serta beberapa komponen elektronik lainnya. Semua alat ini disembunyikan di tempat yang sulit dijangkau, sehingga tidak terdeteksi oleh petugas Metrologi legal saat melakukan tera ulang tahunan," jelas Brigjen Nunung, Rabu (19/3/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengurangan volume BBM di SPBU tersebut. 

Tim penyelidik dari Subdit 1 Ditipitter, Direktorat Tertentu, serta Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, ditemukan alat yang secara ilegal mengurangi takaran BBM.

Sanksi bagi SPBU Curang

Tindakan curang ini tentu merugikan konsumen dan melanggar hukum. SPBU yang terbukti melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha, denda besar, hingga tuntutan pidana bagi pengelola SPBU nakal. 

Dalam kasus ini, pihak Kemendag bersama Bareskrim Polri langsung menyegel SPBU yang terlibat.

Tips Menghindari Kecurangan SPBU

Sebagai konsumen, kita perlu waspada agar tidak menjadi korban modus curang SPBU. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  1. Gunakan SPBU Resmi – Pilih SPBU yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
  2. Perhatikan Takaran BBM – Cek indikator BBM di kendaraan sebelum dan sesudah pengisian.
  3. Hindari Pengisian Saat Sibuk – Modus curang sering dilakukan saat antrean panjang, karena pelanggan cenderung tidak memperhatikan detail pengisian.
  4. Minta Struk Pembelian – Struk bisa menjadi bukti jika ada indikasi pengurangan volume BBM.
  5. Laporkan Jika Curiga – Jika merasa dirugikan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti Pertamina atau Kementerian Perdagangan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua SPBU agar tetap beroperasi secara jujur dan tidak mencari keuntungan dengan cara curang. 

Konsumen pun harus lebih teliti agar tidak menjadi korban SPBU nakal. 

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kecurangan, diharapkan praktik curang ini bisa diberantas.

Rabu, 19 Maret 2025

Menkopolhukam Minta Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Berat!

Menkopolhukam Minta Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Berat!
Menkopolhukam Minta Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Berat!

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si., Ph.D., angkat bicara soal insiden penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ia meminta agar oknum TNI yang terlibat diberikan hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

"Kita sudah sampaikan kepada Panglima TNI dan Kapolri, harus ada tindakan tegas. Proses hukum harus berjalan transparan dan hukuman terberat harus diberikan tanpa pilih kasih," tegasnya, dikutip dari Antaranews, Selasa (18/3/25).

Diketahui, ada dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam insiden ini, yaitu Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin. Keduanya disebut-sebut tidak hanya melindungi arena sabung ayam tetapi juga melakukan aksi brutal dengan menembak tiga anggota Polri.

"Perbuatan ini sangat tercela. Mereka menggunakan peluru tajam hingga mengakibatkan tiga prajurit Polri dari Polsek atau Polres di Way Kanan meninggal dunia," lanjutnya.

Meski insiden ini melibatkan anggota dari dua institusi negara, Budi Gunawan memastikan bahwa hubungan antara TNI dan Polri tetap solid.

"Saya pastikan bahwa soliditas TNI-Polri sampai saat ini masih terjaga. Kita akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya.

Kejadian tragis ini bermula saat pihak kepolisian menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin sekitar pukul 16.50 WIB. Namun, penggerebekan ini berujung pada baku tembak antara polisi dan pelaku.

Dalam insiden itu, tiga anggota kepolisian dilaporkan tewas di tempat. Mereka adalah:

  1. Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto
  2. Bripka Petrus
  3. Bripka Ghalib

Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi keterlibatan oknum TNI dalam aksi ini.

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum, pasti akan ada sanksi tegas yang diberikan," ujar Eko. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait insiden berdarah ini.

Kericuhan Pembahasan RUU TNI: Polisi Sudah Kantongi Dua Barang Bukti

Kericuhan Pembahasan RUU TNI Polisi Sudah Kantongi Dua Barang Bukti
Kericuhan Pembahasan RUU TNI: Polisi Sudah Kantongi Dua Barang Bukti.

Jakarta – Suasana panas sempat terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Kericuhan yang terjadi pada Sabtu (15/3/25) itu kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.I.K., S.H., M.H., pihak kepolisian sudah mengantongi dua barang bukti terkait kejadian tersebut. 

“Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” ujarnya, dikutip dari laman suarasurabaya, Senin (17/3/25).

Saat ini, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini. 

“Penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan,” kata Ade Ary.

Ketika ditanya soal kapan pemanggilan saksi yang mengetahui insiden tersebut, Kabid Humas menjelaskan bahwa hal itu akan diinformasikan lebih lanjut. 

“Ya tentunya nanti setelah menerima laporan. Jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, penyelidik menjadwalkan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Yang jelas, tahap penyelidikan sedang berlangsung,” tambahnya.

Kericuhan ini bermula saat sekelompok orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil datang ke Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya rapat pembahasan revisi UU TNI. 

Sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang dari kelompok ini berteriak-teriak di depan pintu ruang rapat, menuntut agar rapat dihentikan karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan tertutup.

Aksi tersebut membuat pihak keamanan hotel, termasuk seorang sekuriti berinisial RYR, merasa dirugikan. 

RYR kemudian melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. 

Laporannya telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Saat ini, penyelidikan masih berjalan dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang akan diperiksa. Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengusut insiden ini hingga tuntas.