Vaksinasi Wajib Untuk Perlindungan Dari Wabah Covid-19 | Borneotribun.com -->

Minggu, 20 Februari 2022

Vaksinasi Wajib Untuk Perlindungan Dari Wabah Covid-19

Vaksinasi Wajib Untuk Perlindungan Dari Wabah Covid-19
Vaksinasi Wajib Untuk Perlindungan Dari Wabah Covid-19. 


BorneoTribun Jakarta – Dari data yang disampaikan Pemerintah, melalui juru bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kasus kematian covid di Indonesia, sekitar 68 persen berasal dari orang yang belum di vaksin lengkap. Lainnya adalah kalangan lansia dan penderita komorbid.


Ada sekitar 20 juta orang yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua setelah di suntik dosis pertama dengan rentang waktu 1-5 bulan. Dari data Kemenkes, sekitar 5 juta orang ada wilayah Jawa Barat, lainnya berasal dari beberapa daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara.


Selain itu masih ada kelompok droup out, yakni yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama namun tidak melanjutkan vaksin dosis kedua, setelah rentang waktu 6 bulan. Kelompok drop out ini, diwajibkan oleh pemerintah untuk mengulang kembali vaksinasinya. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman wabah Covid-19.


Saat ini pemerintah sedang menyelenggarakan vaksin dosis ketiga atau booster, untuk memberitakan penguatan maksimal kepada publik. Vaksin dosis ketiga diselenggarakan oleh berbagai lembaga bekerjasama dengan Kemenkes. Termasuk vaksinasi presisi yang diselenggarakan oleh Polri. Pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri juga meminta kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan Covid-19, agar mempercepat proses vaksinasi dosis ketiga.


Ditengah perkembangan varian omicron, vaksinasi menjadi langkah strategis untuk membangun herd imunity. Jumlah penderita covid19 sempat melonjak drastis dalam dua minggu belakangan ini. Demikian pula dengan jumlah kematian akibat Covid-19, sempat mengalami kenaikan.


Upaya pemerintah meredam perkembangan Covid-19, tidak hanya melalui vaksinasi, namun juga menaikan level PPKM. Membatasi kegiatan masyarakat, membatasi bepergian dan membatasi aktifitas publik lainnya.


Masih adanya segelintir pemahaman masyarakat yang keliru terhadap upaya vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah, sangat disayangkan. Apalagi mereka kemudian melakukan unjuk rasa menolak vaksinasi. Dampaknya bisa sangat berbahaya, karena bisa menghambat upaya penanganan Covid-19.


Upaya edukasi harus terus dilakukan, mendorong kesadaran pentingnya vaksinasi untuk mencegah Covid-19. Selain itu masyarakat juga didorong untuk memiliki gaya hidup sehat, olahraga untuk meningkatkan daya tahan melawan berbagai macam penyakit. Tetap menjalankan prokes dalam kehidupan sehari hari, jaga-jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar