Iklan Tutup X

Kamis, 21 April 2022

Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung

Ikuti kami:
Google
Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung
Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung.


BorneoTribun Jakarta - Divisi Humas Polri menjelaskan terkini perihal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Pada hari Senin (18/4/2022) kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.


Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K..


"Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4/2022)," jelas Kabag Penum.


Kombes. Pol. Gatot melanjutkan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.


"Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang," tutur Gatot.


Diperkirakan, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.


(YK/HRM)

Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.