Ayah Bejat, Wik Wik Anak Kandung Yang Masih Berusia 12 Tahun

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Selasa, 21 Juni 2022

Ayah Bejat, Wik Wik Anak Kandung Yang Masih Berusia 12 Tahun


Ilustrasi

Borneotribun Landak, Kalbar - HT (44) asal Dusun Singkong Luar, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak terpaksa digelandang jajaran Polsek Mandor atas dugaan persetubuhan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 Tahun. Senin (20/06/2022).

Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Korban AM (12) sudah dilakukan pemeriksaan secara medis dan pelaku sudah kita amankan," Ujar Kapolsek.

Kepada penyidik, Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali yakni pada Januari dan terakhir tanggal 11 Juni 2022.

“Aksi bejat HT dilakukan ketika istrinya tidak ada dirumah dimana saat anak korban sedang tidur,” Cerita Kapolsek.

Aksi bejat pelaku terungkap saat korban bercerita pada bibinya tentang apa yang dialaminya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ayah Bejat harus mendekam dibalik jeruji.

Pelaku diancam dengan UU No 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," Tutup Kapolsek.

Penulis : Tim Liputan
Sumber : Humas Polsek 




  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.