IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Luncurkan Inspeksi | Borneotribun.com -->

Minggu, 07 Agustus 2022

IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Luncurkan Inspeksi

Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4-8-2022).
Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4-8-2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso mengatakan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Markas Brimob, Klapa Dua Depok, mampu mempercepat pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memudahkan penyidikan oleh Irsus dan Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) Mako Brimob untuk penyidikan setelah Irsus menduga Sambo melanggar tata cara penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga , Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dibawa ke Satuan Kerja Khusus Komando Brigade Mobil (Brimob) pada Sabtu (6/8) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawas Inspeksi Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui terkait dengan pelanggaran berat kode etik, yaitu perusakan TKP dan penghilangan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, Ferdy Sambo bisa dipecat karena melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik juga merupakan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) jo Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo bisa dijerat Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 Jika ada tindakan memerintahkan untuk mengambil decoder CCTV yang bukan miliknya.

“Ancamannya 5 tahun penjara agar dapat ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diselidiki berdasarkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. KUHP,” kata Sugeng.

Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Satuan Khusus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Mabes Polri terpantau miring seperti suasana akhir pekan. Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada Sabtu (6/8).

Kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada Jumat (8/7). Bhayangkara Dua Petugas Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan di bawah dugaan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Irsus Polri memeriksa 25 personel Polri yang diduga melanggar prosedur penanganan TKP Duren Tiga secara tidak profesional, seperti melepas CCTV dan lainnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus untuk mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya, salah satunya Inspektur Jenderal Polisi. Ferdy Sambo dan bawahannya, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali sebagai Provost Div Propam Polri.

(LR/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar