Penerimaan pajak PMSE hingga Agustus 2022 capai Rp3,5 triliun
 |
| Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,5 triliun hingga Agustus 2022. Berbagai upaya pun terus dilakukan guna mendongkrak penerimaan pajak PMSE tahun ini. |
Oleh: Antara
Follow
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik.
Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.