BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya | Borneotribun.com -->

Jumat, 03 Maret 2023

BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya

BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya
Gambar ilustrasi. BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya.
JAKARTA – Seperti yang diketahui, masih belum pasti apakah bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2023 akan cair atau tidak.

Jika nantinya program BSU ini dilanjutkan dan dicairkan lagi, tentunya akan membuat para pekerja penerima BLT tersebut senang.

Syarat utama untuk menjadi penerima BSU ini adalah memiliki penghasilan di bawah Rp3.500.000 per bulan dan diusulkan melalui perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pernyataan terkait informasi tersebut setelah menghadiri peluncuran Perpres Nomor 68 Tahun 2022 di Hotel Shari La Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun, sampai saat ini belum ada rencana untuk melanjutkan program BSU bagi para pekerja di Indonesia karena BLT tersebut dihasilkan menggunakan anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah tidak ada untuk 2023 ini.

BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya
Gambar ilustrasi. BSU BPJS 2023 Cair? Baca Faktanya.
Meskipun begitu, nasib BSU belum benar-benar hilang dan masih menunggu instruksi selanjutnya apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Jika program BSU dilanjutkan dan cair, para pekerja akan menerima bantuan senilai Rp600.000 sebanyak satu kali yang akan dibagikan dalam beberapa gelombang seperti pada tahun 2022.

Mekanisme penyaluran BSU akan menggunakan 2 cara yaitu melalui rekening aktif yang terdaftar dan melalui kantor pos jika tidak memiliki rekening aktif.

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU, dapat dilakukan melalui website www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau website Siap Kerja pada laman www.siapkerja.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan nama lengkap pada akun yang telah terdaftar.

Ini merupakan informasi resmi dari Menteri Ketenagakerjaan terkait nasib BSU 2023, apakah akan dilanjutkan dan dicairkan dalam waktu dekat atau tidak. (*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar