Upah Minimum di Kepulauan Riau 2023 | Borneotribun.com -->

Jumat, 03 Maret 2023

Upah Minimum di Kepulauan Riau 2023

Upah Minimum di Kepulauan Riau Tahun 2023
Upah Minimum di Kepulauan Riau Tahun 2023. (Gambar ilustrasi)

KEPULAUAN RIAU - Berapa nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk tahun 2023?

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 sebesar Rp 3,279,194. 

Keputusan ini telah diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022. 

UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 229,000 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 3,050,172 menjadi Rp 3,279,194. 

Kenaikan ini sebesar 7,51 persen.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah Kota dan Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. 

Dari pengumuman tersebut, diketahui bahwa UMK tertinggi terdapat di Kota Batam dengan besaran Rp 4,500,440. 

UMK di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar 6-7%.

Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2023:

Upah Minimum
Upah Minimum di Kepulauan Riau Tahun 2023.

Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar