Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Menjadi Narasumber Pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika | Borneotribun.com -->

Selasa, 25 Juli 2023

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Menjadi Narasumber Pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Menjadi Narasumber Pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Menjadi Narasumber Pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika.
SINGKAWANG - Polres Singkawang, Telah dilaksanakan kegiatan Pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika, bertempat di Restoran Taman Sari Singkawang Jl. Taman Sari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Selasa (25/7/2023). 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Dwi Hariyanto Putro, S.H., Ketua P2M BNN Kota Singkawang Sdr. Diana Trisnawati, A.md.Kep., Siswa - Siswi SMKN IV SPP - SPMA kota Singkawang, MA Ushuluddin Kota Singkawang, MA Yasti Kota Singkawang, SMPN 1 Kota Singkawang, dan Siswa siswi SMPN 3 Kota Singkawang,

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Dwi Hariyanto Putro, S.H. menuturkan, "Narkoba Singkatan Dari Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya Adalah Bahan/Zat Yang Jika Dimasukan Dalam Tubuh Manusia, Baik Secara Oral/Diminum, Dihirup, Maupun Disuntikan, Dapat Mengubah Pikiran, Suasana Hati Atau Perasaan, Dan Perilaku Seseorang. 

Adapun Definisi dari Bandar, Pengedar, Kurir, Dan pengguna Narkoba Sebagai berikut : 
Bandar adalah orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara Sembunyi - sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut. 

Sedangkan pengedar adalah orang yang melakukan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang menyalurkan atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan maupun pemindah tanganan. 

"Kurir adalah orang yang di suruh untuk mengantar narkotika baik itu diketahui atau tidak diketahui barang itu narkoba, Selanjutnya Pengguna narkotika adalah orang yang menggunakan atau yang menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. 

"Ketentuan Pidana Narkotika di atur dalam UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Jumlah Kasus dan Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Tahun 2021-2022 yang berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Singkawang Berjumlah 78 kasus di tahun 2021, Sedangkan di tahun 2022 jumlah Narkotika sebanyak 80 kasus. Dan Jumlah Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil di Rehabilitasi di tahun 2021-2022 di Kota Singkawang sebanyak 30 orang di tahun 2021, Dan Jumlah pada tahun 2022 sebanyak 36 orang, Pungkasnya

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan dialog interaktif sesi tanya jawab dengan para pelajar, mari kita jauhi dan perangi bersama Narkoba.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar