LSM Sakti Terima Sertifikat Pemantau Pilkada Tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu | Borneotribun.com -->

Jumat, 10 Mei 2024

LSM Sakti Terima Sertifikat Pemantau Pilkada Tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu

LSM Sakti Terima Sertifikat Pemantau Pilkada Tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
LSM Sakti Terima Sertifikat Pemantau Pilkada Tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
BATURAJA, OKU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan menyambut baik Kedatangan
LSM Sakti diruangan Rapat Kantor KPU OKU, Jum'at (10/5/2024) Sekitar Pukul 14.00 Wib, 

Kunjungan LSM Sakti Kekantor KPU OKU yakni sebagai salah satu Lembaga pemantau Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan wakil Gubernur di Kabupaten Ogan Komering Ulu Mendatang.

Yulian Tomi, Ketua LSM Sakti mengucapkan terimakasih banyak kepada Pihak KPU OKU yang telah menyambut dengan baik kedatangan Kami," Tujuan Kami datang kesini selain silaturahmi, juga Akan menerima Sertifikat yang telah diterbitkan dan terverifikasi oleh KPU OKU dalam Kegiatan Pilkada Kedepan,"Ucapnya.

Menurut Ketua LSM Sakti, Dalam Pilkada 2024 ini sebanyak 65 anggota LSM Sakti yang akan diterjunkan dalam mengawas Proses Pilkada 2024 Mendatang," Alhamdulillah, LSM Sakti Sebagai Pemantau perdana yang diterbitkan Sertifikat oleh KPU OKU. Jadi Legalitasnya jelas, Kita akan pantau Proses Pilkada pada 13 Kecamatan diseluruh wilayah Kabupaten OKU Nanti," Tegasnya. 

Sementara, Ketua KPU Kabupaten OKU, Ade Satria Dwi Putra, SH. Mengucapkan terimakasih juga atas Kedatangan Para Anggota LSM Sakti," Kita berharap Para anggota LSM Sakti nantinya bisa menjalankan tugas dengan sebaik baiknya ,Netral dan tanpa ada tebang pilih," Harap Ade.

Kemudian, Dalam proses kegiatan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan Aman dan tanpa adanya konflik dan polemik," Kita ingin Pemilihan Kepala Daerah berjalan sesuai dengan Aturan dan prosedural yang berlaku yang telah ditetapkan oleh undang-undang" Pungkasnya. (Andi/tim).

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar