Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Minggu, 21 Juli 2024

Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer

Ikuti kami:
Google
Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer. (Gambar ilustrasi)
Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Dua pria berinisial LY (24) dan AE ditangkap polisi setelah mencuri burung Kacer milik TI (32), warga Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang. 

Suara merdu burung Kacer tersebut ternyata tidak hanya mencuri perhatian banyak orang, tetapi juga menggoda kedua pelaku hingga mereka nekat melakukan pencurian.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (5/07/2024) pukul 08.45 WIB di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalbar. 

Kasus ini terungkap setelah LY, yang merupakan residivis, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di sebuah warung kopi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (13/7) pukul 20.10 WIB.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa LY baru saja keluar dari Lapas Mempawah pada tahun 2023 lalu dan merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa, benar ia bersama AE yang mencuri burung Kacer milik korban," ujar Ade, Sabtu kemarin (20/7/2024).

Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.

Ade juga mengungkapkan bahwa burung Kacer tersebut sempat dijual oleh LY dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 

Atas kesadaran hukum, pembeli telah mengembalikan burung tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tambah Ade.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.