![]() |
| Pj Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. |
LANDAK - Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Kamis (16/01/2025). Agenda rapat kali ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif eksekutif mengenai Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan aturan tersebut salah satunya menyangkut pungutan retribusi di Rumah Sakit Pratama (RSP) Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu.
Dalam kesempatan itu, Gutmen menjelaskan bahwa revisi Perda dilakukan agar layanan di RSP Desa Tunang dapat berjalan optimal. “Pada pembahasan perubahan Perda ini lebih menekankan pada Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang agar bisa dilakukan pungutan seperti retribusi,” ujar Gutmen.
Ia menambahkan, kehadiran RSP Tunang sangat penting untuk mendukung akses kesehatan masyarakat. Dengan adanya retribusi yang sah secara hukum, operasional rumah sakit bisa berjalan, melengkapi layanan kesehatan yang sudah ada di 16 puskesmas dan RSUD Landak. “Semoga dengan adanya RSP ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Landak dapat terlayani dengan lebih baik lagi,” harap Gutmen.
Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menegaskan bahwa perubahan Perda ini menjadi kunci untuk memastikan pendapatan asli daerah (PAD) serta kelancaran operasional RSP Tunang. “Yang kami kejar ini agar cepat di clear kan, terutama tentang yang kemarin kami lakukan kunjungan kerja yaitu tentang Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu. Karena jika Perda terkait retribusi ini tidak dibuat tentunya tidak akan bisa berjalan. Kita perlu mengejar ini supaya operasional dapat segera terlaksana,” tegas Herculanus.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Landak, Pj. Sekda Kabupaten Landak, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Landak, para kepala OPD, insan pers, serta undangan lainnya. Keputusan terkait perubahan Perda ini diharapkan segera rampung sehingga layanan kesehatan melalui RSP Tunang dapat beroperasi maksimal, sekaligus menambah pilihan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Landak.
- Memuat artikel...

