Iklan Tutup X

Sabtu, 22 Februari 2025

Polisi Ungkap Barang Bukti dalam Kasus Nikita Mirzani dan Asisten

Ikuti kami:
Google
Polisi Ungkap Barang Bukti dalam Kasus Nikita Mirzani dan Asisten
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap berbagai barang bukti yang disita sebagai dasar penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail. Dalam kasus ini, Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terdapat sembilan bukti surat dokumen yang telah dikantongi penyidik.

“Bukti surat dokumen ada sembilan, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan,” ujar Ade Ary pada Jumat (21/2/25).

Selain itu, penyidik juga menyita lima flash disk yang berisi dokumen elektronik serta delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik.

“Selain itu, ada empat bukti hasil ekstraksi barang digital dan tiga berkas dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” tambahnya.

Dalam perkembangan penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli guna memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kasus ini terus bergulir, dan polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.