Iklan Tutup X

Senin, 14 April 2025

Bupati Landak Tetapkan Status KLB Rabies, Tiga Warga Meninggal dalam Tiga Bulan

Ikuti kami:
Google
Bupati Landak Tetapkan Status KLB Rabies, Tiga Warga Meninggal dalam Tiga Bulan.

LANDAK - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Landak setelah angka kematian akibat gigitan anjing rabies meningkat pada awal tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan Karolin pada Minggu (13/04/2025), usai menerima laporan bahwa sudah ada tiga orang warga meninggal dunia hanya dalam kurun Januari–Maret 2025.

Karolin menegaskan, keputusan ini diambil lantaran tren kasus tahun 2025 jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama pada 2024. “Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, sebagai kepala daerah saya sudah menetapkan KLB Rabies,” ujar Karolin.

Vaksinasi Massal Anjing dan Kucing

Untuk menekan penyebaran rabies, Pemkab Landak akan membentuk tim khusus yang akan melaksanakan vaksinasi besar-besaran terhadap hewan penular rabies, khususnya anjing dan kucing. Karolin menyebut langkah ini sebagai prioritas darurat demi menekan angka kematian di wilayahnya.

“Kami berharap dengan upaya vaksinasi besar-besaran yang akan dilakukan bisa menurunkan angka kesakitan dan angka kematian rabies serta mengendalikan kejadian rabies di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.

Ia menambahkan, ketersediaan vaksin untuk manusia yang tergigit anjing rabies akan diupayakan melalui pengadaan dari APBD Kabupaten Landak. Sedangkan untuk vaksin rabies bagi hewan, pemerintah daerah akan meminta tambahan suplai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Untuk posisi hari ini vaksin tersedia sekitar 2.000, dari kebutuhan kita sekitar 20.000-an untuk hewan,” ungkap Karolin.

Ajakan untuk Warga: Serahkan Hewan ke Petugas

Bupati Landak juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam program vaksinasi hewan. Menurutnya, dukungan warga sangat menentukan keberhasilan pengendalian wabah rabies ini.

“Jadi waktu dokternya datang tinggal disuntik supaya bisa cepat pergi melakukan vaksin ke kampung yang lain,” kata Karolin. Ia meminta masyarakat membantu dengan mengurung atau menyerahkan hewan peliharaan maupun hewan liar kepada petugas kesehatan hewan yang akan turun ke lapangan.

Data Dinas Kesehatan Landak menunjukkan, korban pertama adalah seorang remaja 15 tahun asal Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo, yang meninggal dunia 24 Februari lalu setelah digigit anjing rabies pada Juli 2024. Kasus kedua menimpa warga dewasa berusia 45 tahun di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, yang meninggal 25 Februari 2025 akibat gigitan anjing rabies pada Desember 2024. Kasus ketiga terjadi di Desa Gombang, dengan korban meninggal pada 9 Maret 2025 setelah sebelumnya digigit anjing pada Januari 2025.

Perkembangan Terbaru dan Dampak

Dengan ditetapkannya status KLB Rabies, Pemkab Landak kini bergerak cepat melakukan vaksinasi massal dan pengadaan vaksin tambahan. Pemerintah berharap langkah ini bisa mencegah kematian baru akibat rabies, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan.

“Kami tidak ingin ada lagi korban meninggal akibat rabies. Semua pihak harus bergerak bersama, karena pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan setelah kasus terjadi,” tegas Karolin.

Jika program vaksinasi berjalan sesuai rencana, pemerintah optimistis kasus rabies di Kabupaten Landak dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan.

Google Logo Follow
Ria Sartika
Ria Sartika
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.