Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Pemaksaan Proyek Rp5 Triliun ke PT Chandra Asri, Ini Faktanya. |
BANTEN - Polisi dari Ditreskrimum Polda Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, berinisial MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan proyek senilai Rp5 triliun ke PT Chandra Asri tanpa proses lelang.
Selain MS, dua orang lain juga ikut ditetapkan tersangka, yakni IA yang merupakan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, dan RU yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka berbeda. IA diduga menggerakkan permintaan proyek tanpa lelang, sedangkan MS memaksa PT Total, selaku perwakilan dari kontraktor PT Chengda Engineering Co., untuk memberikan proyek chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). Sementara RU dilaporkan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Kombes Pol. Dian menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan terungkap. Ia juga membantah proses penyidikan ini dipercepat karena adanya intervensi pihak lain. Penyelidikan bermula dari patroli media sosial pada 11 Mei 2025, ketika ditemukan video viral yang menyoroti dugaan pemaksaan proyek tanpa lelang oleh oknum dari Kadin, HIPMI, dan HNSI.
Atas tindakan tersebut, MS dan IA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat penting di Kadin Kota Cilegon dan proyek besar senilai triliun rupiah. Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum dengan harapan transparansi dan keadilan dapat ditegakkan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS