Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi BMW dalam Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman. |
Yogyakarta -- Kabar terbaru datang dari Sleman, Yogyakarta, terkait kecelakaan tragis yang menimpa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi. Polisi kini resmi menetapkan seorang pria berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
CPP adalah pengemudi mobil BMW yang diduga menabrak Argo hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah proses penyidikan yang cukup lengkap, mulai dari pemeriksaan lokasi kejadian hingga gelar perkara.
Menurut Kombes Pol. Ihsan, pihak kepolisian juga melibatkan tim ahli dari Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut. Semua hasil penyelidikan ini kemudian dijadikan dasar menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan CPP sebagai tersangka.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine, CPP dinyatakan bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan CPP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
“Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kombes Pol. Ihsan.
Kasus ini tentu menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati saat berkendara, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan proses hukum berjalan adil serta transparan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS