PONTIANAK – Kasus penipuan mobil rental kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang wanita berinisial VV (25) yang nekat menggelapkan satu unit mobil demi bermain judi slot dan membeli sabu. Aksi kriminal ini terjadi di kawasan Pontianak dan melibatkan dua pria lainnya berinisial D (36) dan F (31).
Semua bermula ketika VV datang menyewa mobil Toyota Avanza dari sebuah jasa rental mobil dengan menggunakan KTP atas nama Fajar sebagai jaminan. Tapi bukannya dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan, mobil itu justru raib tanpa kabar.
Pemilik rental yang curiga akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VV di sebuah lorong sempit di kawasan Gang Nangka, Pontianak Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, VV mengaku bahwa mobil tersebut sudah diserahkan ke D dan F dengan imbalan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Tak cuma itu, VV juga mengungkap bahwa ia memberikan Rp2 juta kepada Fajar, pemilik identitas yang digunakan untuk menyewa mobil. Sisanya, uang hasil kejahatan itu digunakan VV untuk membeli narkoba jenis sabu dan berjudi slot online.
Tak berselang lama, polisi juga berhasil meringkus D dan F di sebuah halte yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Sabtu siang (11/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menerima bayaran antara Rp2 juta hingga Rp4 juta atas keterlibatan mereka dalam penggelapan mobil tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga menjadi penadah atau pihak yang saat ini menguasai mobil hasil kejahatan itu.
Kasus seperti ini jadi peringatan keras bagi pemilik jasa rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menyewakan unit mereka. Pastikan untuk melakukan verifikasi data secara menyeluruh dan jangan mudah percaya dengan identitas yang terlihat “resmi”. Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan betapa besar pengaruh negatif judi online dan narkoba yang bisa membuat seseorang nekat melanggar hukum demi mendapatkan uang cepat.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS