Singkawang - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Kalimantan Barat terhitung tanggal 1 Juni 2025 tidak lagi melayani permohonan paspor biasa atau nonelektronik secara penuh baik yang masa berlakunya 5 tahun atau 10 tahun.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 tahun 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Sehingga Kantor Imigrasi Singkawang saat ini hanya melayani paspor biasa elektronik yang masa berlakunya 5 tahun dan 10 tahun," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Herry Pranowo, Senin (2/6).
Bagi masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik namun masih berlaku, katanya, saat ini masih bisa digunakan sampai masa berlaku paspornya habis.
Disamping itu, masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik juga bisa mengajukan untuk pembuatan atau beralih ke paspor elektronik yang masa berlakunya 5 atau 10 tahun.
"Untuk biaya paspor elektronik yang masa berlakunya 5 tahun adalah sebesar Rp650 ribu, sedangkan yang 10 tahun sebesar Rp950 ribu," ujarnya.
Untuk pendaftaran paspor elektronik, katanya, dapat dilakukan melalui aplikasi M-paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi.
Herry mengatakan, kelebihan dari paspor elektronik adalah terdapat chip di dalam buku paspor, dengan begitu paspor tersebut tidak bisa di palsukan. Sedangkan keuntungan lainnya, ketika pemohon bepergian ke negara Jepang akan dibebaskan visa.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS