Modus Pemerasan Mantan Pacar Lewat Medsos: Pria Ini Raup Rp12 Juta dengan Ancaman Sebar Foto Pribadi | Borneotribun

Senin, 30 Juni 2025

Modus Pemerasan Mantan Pacar Lewat Medsos: Pria Ini Raup Rp12 Juta dengan Ancaman Sebar Foto Pribadi

Modus Pemerasan Mantan Pacar Lewat Medsos: Pria Ini Raup Rp12 Juta dengan Ancaman Sebar Foto Pribadi
Modus Pemerasan Mantan Pacar Lewat Medsos: Pria Ini Raup Rp12 Juta dengan Ancaman Sebar Foto Pribadi.

JAKARTA - Kasus pemerasan yang menimpa seorang wanita muda kembali jadi sorotan publik. Seorang pria berinisial ARS (24 tahun) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan memeras mantan pacarnya, D (22 tahun), dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi.

Berawal dari Kenalan di Medsos, Berujung Teror dan Pemerasan

Kisah ini bermula ketika ARS dan D saling kenal melalui Facebook pada tahun 2023. Hubungan mereka berlanjut lewat komunikasi daring dan akhirnya menjalin asmara, meskipun keduanya belum pernah bertemu secara langsung.

Sayangnya, hubungan itu dimanfaatkan oleh ARS untuk meminta foto dan video tak pantas dari korban. 

Setelah hubungan mereka kandas pada Desember 2024, ARS mengklaim bahwa ponselnya hilang ponsel yang katanya menyimpan foto-foto pribadi milik D.

Tapi bukan sekadar kehilangan biasa, ARS kemudian mengarahkan D ke akun Facebook palsu bernama "AA" yang digunakan untuk mengancam korban. 

Isi pesannya: jika korban tidak mengirimkan uang sebesar Rp2 juta, foto-foto pribadinya akan disebarkan.

Tak hanya berhenti di situ, ARS juga menggunakan nomor WhatsApp-nya sendiri untuk melanjutkan teror digital. 

Ia berdalih sedang membantu korban menghapus data dari HP-nya yang "hilang", bahkan menawarkan jasa teknologi dengan tarif tambahan.

Total Kerugian Mencapai Rp12 Juta

Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025, korban telah mengirimkan uang hingga total Rp12 juta. Uang tersebut dikirim atas dasar ancaman dan ketakutan akan penyebaran konten pribadi miliknya.

Merasa tidak tahan dengan tekanan tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap dengan Metode Undercover

Tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya berhasil membekuk pelaku. Polisi bekerja sama dengan korban untuk menjebak ARS. 

Pada Sabtu (14 Juni 2025), sebuah pertemuan pura-pura diatur di depan sebuah toko emas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Riau.

Ketika ARS datang untuk menerima uang tebusan, petugas langsung menangkapnya. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa akun Facebook "AA" yang digunakan untuk mengancam korban sebenarnya milik ARS sendiri. 

Bahkan nomor rekening tujuan pengiriman uang terhubung dengan akun dompet digital yang digunakan untuk judi online.

Menurut keterangan dari Ps. Kanit Pidum Polres Inhu, Aiptu Sadarman, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Termasuk pembuatan akun palsu dan skema penipuan yang ia jalankan selama ini.

ARS kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 27B ayat (1), (2) juncto Pasal 45 ayat (8), (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE

  • Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan

Jika terbukti bersalah, ARS terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. 

Menurut Aiptu Misran dari Polres Inhu, jangan pernah membagikan data pribadi atau foto sensitif kepada siapa pun, apalagi jika belum pernah bertemu secara langsung.

"Jangan mudah tergoda rayuan orang asing di internet. Selalu jaga privasi dan pikir dua kali sebelum mengirimkan hal-hal pribadi secara daring," pesan Aiptu Misran.

Polisi juga sedang mendalami apakah ada korban lainnya atau kemungkinan pelaku bekerja sama dengan pihak ketiga.

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.