![]() |
| foto tangkapan layar video rapat masyarakat Jelai Hulu pada 5 Mei 2026 (muzahidin/ist) |
Ketapang, BORNEOTRIBUN - Masyarakat Jelai Hulu geram dengan PT FAPE dan PT Umekah Sari Pratama (USP) yang mengabaikan aspirasi mereka.
Sikap tegas bakal dilakukan masyarakat dengan berencana akan memportal jalan akses perusahaan kelapa sawit tersebut.
Rencana portal jalan tersebut disebutkan dalam keterangan tertulis sebagai hasil rapat koordinasi pada 5 Mei 2026 dengan perusahaan yang tidak membuahkan hasil serta kesepakatan.
Berdasarkan notulen rapat tersebut dituliskan bahwa pemortalan jalan akan dilakukan sebanyak enam titik pada akses jalan perusahaan yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan.
Tetapi, sebelum warga bergerak untuk memasang portal dan menghindari persoalan lain, masyarakat akan mengampaikan surat pemberitahuan kepada Pemda Ketapang, dinas terkait termasuk perusahaan.
Keputusan pemasangan portal jalan ini disepakati perwakilan sejumlah tokoh, seperti perwakilan DAD Jelai Hulu, perwakilan pengurus MABM, pengurus koperasi kemitraan, ketua BPD, kepala desa, ketua adat, tokoh masyarakat yang berada di konsesi PT FAPE dan USP.
![]() |
| foto tangkapan layar video rapat masyarakat Jelai Hulu pada 5 Mei 2026 |
Warga sebelumnya menuntut perusahaan diantaranya pertama, untuk adil dalam rekrutmen tenaga kerja, kedua menuntut pembangunan kebun plasma masyarakat.
Ketiga, pemberian dana corporate sosial responsibilty (CSR) yang transparan dan setara dan keempat, menuntut penghentian pemberian "uang tunggu" melalui koperasi karena dianggap membodohi masyarakat, perusahaan diminta mengubah aturan kerjasama kemitraan 20 persen menjadi 30 persen sesuai dengan aturan pemerintah.
Warga menduga, perusahaan memanfaatkan koperasi sebagai bamper atas praktek kejahatan ekonomi.
Tetapi aspirasi yang disampajkan warga tersebut terkesan diabaikan perusahaan sehingga warga berencana memasang portal jalan.
Dugaan warga pun muncul atas sikap membangkang perusahaan ini.
Diantaranya terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sudah mengambil hak-hak masyarakat adat setempat secara tidak memiliki dasar hukum.
Dugaan lain yakni perusahaan tidak taat dalam mengelola limbah sawit mengakibatkan pencemaran aliran sungai dan lingkungan.
- Memuat artikel...

